Apa yang disebut d ngan badan hukum

Istilah badan hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon. Selain diterjemahkan sebagai badan hukum, beberapa sarjana menerjemahkan istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan pribadi hukum. Namun istilah yang resmi digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah badan hukum. Salah satu contoh penggunaan istilah badan hukum dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan:

Perseroan  Terbatas, yang  selanjutnya  disebut  Perseroan, adalah  badan  hukum  yang  merupakan  persekutuan modal,  didirikan  berdasarkan  perjanjian,  melakukan kegiatan  usaha  dengan  modal  dasar  yang  seluruhnya terbagi dalarn  saham  dan  memenuhi  persyaratan  yang ditetapkan dalam  Undang-Undang  ini  serta  peraturan pelaksanaannya.

Mengenai pengertian badan hukum, para sarjana memiliki pendapat yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa pengertian badan hukum menurut para sarjana:

Maijers:

Badan hukum adalah meliputi sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.

Logemann:

Badan hukum adalah suatu personifikasi, yaitu suatu perwujudan hak-kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur intern dari personifikasi itu.

E. Utrecht:

Badan hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak.
… badan hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepat yang bukan manusia.

R. Subekti:

Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.

R> Rochmat Soemitro:

Badan hukum ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.

Sri Soedewi Maschun Sofwan:

Manusia adalah badan pribadi – itu adalah manusia tunggal. Selain dari manusia tunggal, dapat juga oleh hukum diberikan kedudukan sebagai badan pribadi kepada wujud lain – disebut badan hukum yaitu kumpulan dari orang-orang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu – (yayasan). Kedua-duanya merupakan badan hukum.

H. Th. Ch. Kal dan V.F.M Den Hartof:

Purusa wajar, yakni manusia ialah subyek hukum. Akan tetapi lain daripada manusia, menurut hukum ada juga subyek hukum yang lain, yang tidak bersifat wajar atau makhuluk, melainkan merupakan sesuatu organisasi. Organisasi yang memperoleh sifat subyek hukum itu ialah purusa hukum atau badan hukum. Purusa hukum dapat bertindak dalam hubungan hukum sebagai purusa wajar ia boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya dan memikul tanggung jawab dalam arti hukum tentang segala perbuatannya.

Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo:

Pribadi hukum ialah suatu badan yang memiliki harta kekayaan terlepas dari anggota-anggotanya, dianggap sebagai subjek hukum – mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, mempunyai tanggung jawab dan memiliki hak-hak serta kewajiban-kewajiban – seperti yang dimiliki oleh seseorang. Pribadi hukum ini memiliki kekayaan tersendiri, mempunyai pengurus atau pengelola dan dapat bertindak sendiri sebagai pihak di dalam suatu perjanjian.

Wirjono Prodjodikoro:

Badan yang di samping manusia perseorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.

J.J. Dormeier:

  1. Persekutuan orang-orang, yang di dalam pergaulan hukum bertindak selaku seorang saja;
  2. yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan, yang dipergunakan untuk suatu maksud yang tertentu; yayasan itu diperlukan sebagai oknum.

Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya (Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Badan Hukum. Yang meliputi pengertian badang hukum, ciri-ciri badan hukum, bentuk badan hukum, jenis-jenis badan hukum, dan teori badan hukum dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya (Lengkap)

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Badan Hukum

Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.

Pengertian lain dari badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak mempunyai wujud, atau wujudnya tidak tampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person)

Dibawah ini adalah definisi badan hukum menurut ahlinya.

1. R. Rochmat Soemitro

Pengertian badan hukum menurut R. Rochmat Soemitro adalah suatu badan yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi.

2. Maijers

Pengertian badan hukum menurut Maijers adalah sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.

3. Logemann

Pengertian badan hukum menurut Logemann adalah suatu personifikasi atau saut perwujudan hak dan kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur intern personifikasi tersebut.

4. R. Subekti

Pengertian badan hukum menurut R. Subekti adalah suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan hakim.

5. E. Utrecht

Pengertian badan hukum menurut E. Utrecht adalah badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.

Ciri-Ciri Badan Hukum

Ciri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:

  • Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
  • Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
  • Terdaftar sebagai badan hukum
  • Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
  • Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.

Bentuk-Bentuk Badan Hukum

E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang menyatakan dalam pergaulan hukum, bentuk badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:

  • Perhimpunan (Vereniging) adalah suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan Joint Ventura (JV)
  • Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen) Adalah bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyrakatan dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.
  • Organisasi yang dibuat menurutu undang-undang tetapi selain dua jenis badan hukum diatas.

Jenis-Jenis Badan Hukum

Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:

Badan Hukum Publik

Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

Badan Hukum Privat

Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.

Teori Badan Hukum

Teori badan hukum antara lain sebagai berikut:

Teori Fiksi (FIctie Theorie)

Teori fiksi dari Von Savigny menyatakan badan hukum semata-mata buatan negara saja. Badan hukum merupakan hanya fiksi, yakni seseuatu yang sebenarnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat menjalankan perbuatan hukum seperti manusia.

Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogents Theorie)

Teori ini muncul dari Colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh Sarjana Jerman A. Brinz dan diikuti oleh Van der Hayden dalam buku yang dikelaurkannya “Lehbuch der Pandecten”. Teori ini membahas bahwa badan hukum hanya sebagai badan dengan keperluan tertentu, dan manusialah yang menjadi subjek murni dari hukum.

Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)

Teori ini dinyatakan oleh Sarjana Jerman Rudolf von Jheering yang selanjutnya diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini membahas bahwa badan hukum tidak lain adalah sekumpulan manusia yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.

Teori ini tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi ataupun organisme, untuk itu apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban anggota bersama, dan juga kekayaan badan hukum juga milik bersama, tidak dapat dibagi.

Apa yang disebut d ngan badan hukum

Teori Organ

Berdasarkan teori ini badan hukum bukan abstrak (fiksi) dan juga bukan kekayaan (hak) yang tidak mempunyai subjek, tetapi badan hukum merupakan suatu organisme rill yang benar-benar berwujud dalam pergaulan hukum yang dapat membentuk kemauan sendiri dalam perantara alat yang ada padanya seperti pengurus dan anggota-anggotanya.

Teori Kenyataan Yuridis (Juridisme Realiteitsleere)

Teori ini dinyatakan oleh Sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul Scolten. Berdasarkan teori ini, badan hukum merupakan perwujudan nyata dan konkrit seperti manusia, meskipun tidak dapat diraba, ini memberi penekatan bahwa seharusnya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sehingga pada bidang hukum saja.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya (Lengkap), semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.