Show
Istilah badan hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon. Selain diterjemahkan sebagai badan hukum, beberapa sarjana menerjemahkan istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan pribadi hukum. Namun istilah yang resmi digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah badan hukum. Salah satu contoh penggunaan istilah badan hukum dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan:
Mengenai pengertian badan hukum, para sarjana memiliki pendapat yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa pengertian badan hukum menurut para sarjana: Maijers:
Logemann:
E. Utrecht:
R. Subekti:
R> Rochmat Soemitro:
Sri Soedewi Maschun Sofwan:
H. Th. Ch. Kal dan V.F.M Den Hartof:
Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo:
Wirjono Prodjodikoro:
J.J. Dormeier:
Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya (Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Badan Hukum. Yang meliputi pengertian badang hukum, ciri-ciri badan hukum, bentuk badan hukum, jenis-jenis badan hukum, dan teori badan hukum dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya (Lengkap)Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama. Pengertian Badan HukumBadan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum. Pengertian lain dari badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak mempunyai wujud, atau wujudnya tidak tampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person) Dibawah ini adalah definisi badan hukum menurut ahlinya. 1. R. Rochmat SoemitroPengertian badan hukum menurut R. Rochmat Soemitro adalah suatu badan yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi. 2. MaijersPengertian badan hukum menurut Maijers adalah sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. 3. LogemannPengertian badan hukum menurut Logemann adalah suatu personifikasi atau saut perwujudan hak dan kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur intern personifikasi tersebut. 4. R. SubektiPengertian badan hukum menurut R. Subekti adalah suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan hakim. 5. E. UtrechtPengertian badan hukum menurut E. Utrecht adalah badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia. Ciri-Ciri Badan HukumCiri-ciri dari badan hukum atau karakteristik badan hukum yuang bisa menjadi subyek hukum adalah:
Bentuk-Bentuk Badan HukumE. Utrecht/Moh. Soleh Djidang menyatakan dalam pergaulan hukum, bentuk badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:
Jenis-Jenis Badan HukumJenis-jenis dari badan hukum, antara lain: Badan Hukum PublikBadan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang dibuat menurut hukum publik atau badan hukum yang mengatur keterkaitan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang berkaitan kepentingan umum atau publik. Seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum internasional dan lain sebagainya. Contoh badan hukum publik adalah Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia. Badan Hukum PrivatBadan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang dibaut menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil atau sekumpulan orang yang membuat kerja sama atau membentuk badan usaha dan adalah satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang mempunyai tujuan provit contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan. Teori Badan HukumTeori badan hukum antara lain sebagai berikut: Teori Fiksi (FIctie Theorie)Teori fiksi dari Von Savigny menyatakan badan hukum semata-mata buatan negara saja. Badan hukum merupakan hanya fiksi, yakni seseuatu yang sebenarnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat menjalankan perbuatan hukum seperti manusia. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogents Theorie)Teori ini muncul dari Colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh Sarjana Jerman A. Brinz dan diikuti oleh Van der Hayden dalam buku yang dikelaurkannya “Lehbuch der Pandecten”. Teori ini membahas bahwa badan hukum hanya sebagai badan dengan keperluan tertentu, dan manusialah yang menjadi subjek murni dari hukum. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)Teori ini dinyatakan oleh Sarjana Jerman Rudolf von Jheering yang selanjutnya diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini membahas bahwa badan hukum tidak lain adalah sekumpulan manusia yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Teori ini tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi ataupun organisme, untuk itu apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban anggota bersama, dan juga kekayaan badan hukum juga milik bersama, tidak dapat dibagi. Teori OrganBerdasarkan teori ini badan hukum bukan abstrak (fiksi) dan juga bukan kekayaan (hak) yang tidak mempunyai subjek, tetapi badan hukum merupakan suatu organisme rill yang benar-benar berwujud dalam pergaulan hukum yang dapat membentuk kemauan sendiri dalam perantara alat yang ada padanya seperti pengurus dan anggota-anggotanya. Teori Kenyataan Yuridis (Juridisme Realiteitsleere)Teori ini dinyatakan oleh Sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul Scolten. Berdasarkan teori ini, badan hukum merupakan perwujudan nyata dan konkrit seperti manusia, meskipun tidak dapat diraba, ini memberi penekatan bahwa seharusnya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sehingga pada bidang hukum saja. Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teorinya (Lengkap), semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya. |