Pengertian Kekuasaan Eksaminatif – Di Indonesia selain kekuasaan legislatif, eksekutif & yudikatif pula dikenal tiga lagi kekuasaan negara yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif atau inspektif, dan kekuasaan moneter. Sehingga di Indonesia ada 6 kekuasaan. Ketiga kekuasaan (legislatif, eksekutif & yudikatif) tersebut termasuk dalam pembagian kekuasaan secara horizonatal. Menurut UUD 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada taraf pemerintahan pusat dan daerah. Pengertian Kekuasaan EksaminatifSetelah terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah sentra mengalami pergeseran. Yang dimaksud menggunakan pergeseran tersebut yaitu pergeseran pembagian terstruktur mengenai kekuasaan negara yg umumnya terdiri menurut tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) sebagai 6 kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif, konstitutif, eksaminatif, & moneter). Nah dalam pembahasan yang akan kami uraikan pada artikel ini yaitu tentang pengertian kekuasaan eksaminatif, buat yang lainnya mungkin kami akan jelaskan pada lain ketika. Apa itu kekuasaan eksaminatif? Inilah jawaban mengenai apa yang dimaksud kekuasaan eksaminatif itu. Kekuasaan eksaminatif (inspektif) yaitu kekuasaan yg herbi penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan sang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan pada Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan bahwa buat mempelajari pengelolaan & tanggung jawab mengenai keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yg bebas dan mandiri. Demikianlah yg sanggup kami jelaskan mengenai definisi Kekuasaan eksaminatif, sekian menurut kami atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Semoga penerangan tentang Pengertian Kekuasaan Eksaminatif pada blog temukan pengertian ini berguna.
Analisislah yang dimaksud dengan kekuasaan eksaminatif atau inspektif! Jawab: Kekuasaan eksaminatif atau inspektif yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. ----------------#---------------- Jangan lupa komentar & sarannya Email: Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁 Newer Posts Older Posts
Pasca Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa macam kekuasaan baru, salah satunya kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berkaitan dengan keuangan negara Indonesia. Kekuasaan eksaminatif merupakan bagian dari kekuasaan secara horizontal. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan hanya terbagi menjadi tiga macam, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kemudian setelah amandemen UUD 1945, ditambahkan lagi kekuasaan konstitutif, moneter, dan eksaminatif. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Tim Ganesha Operation dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X. Kembali berbicara tentang kekuasaan eksaminatif, kekuasaan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga negara. Agar lebih memahami, simak penjelasan tentang kekuasaan eksaminatif berikut. Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto: UnsplashApa Itu Kekuasaan Eksaminatif?Berdasarkan informasi dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X, kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. BPK sendiri merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab finansial negara. Secara garis besar, kehadiran BPK diatur dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 pasca-amandemen. Berikut bunyi Pasal 23E UUD 1945 pasca-amandemen:
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa tugas pokok BPK dibedakan menjadi tiga, yakni:
Macam-macam Pembagian Kekuasan HorizontalMengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, ada beberapa pembagian kekuasaan horizontal selain kekuasaan eksaminatif. Berikut penjelasannya: Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan guna mengubah dan menetapkan UUD. Pelaksananya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Ini merupakan kekuasaan melaksanakan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden. Kekuasaan legislatif merujuk pada kekuasaan menyusun UU. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan ini. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia menjadi pihak pelaksana kekuasaan moneter. |