Apa yang dimaksud kader teknik desa

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan sarana prasarana perdesaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat  melalui PNPM Mandiri Perdesaan merupakan upaya untuk menunjang peningkatan kualitas infrastruktur dasar desa. Upaya tersebut dimaksud untuk mendorong kemandirian masyarakat perdesaan. Dengan melihat pembangunan infrastruktur dasar yang dilaksanakan selama ini melalui PNPM Mandiri Perdesaan memerlukan dukungan dari sisi masyarakat dalam merencanakan, mengelola, dan melestarikan hasil kegiatan terutama di kegiatan fisik. Untuk menunjang kemampuan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur perdesaan di kecamatan Langkaplancar perlu diperkuat dengan adanya Kader Teknik di setiap desa. Langkah yang dilakukan PNPM Mandiri perdesaan merupakan upaya untuk mewujudkan desa yang memiliki kemampuan sendiri dalam mengelola kegiatan pembangunan terutama kegiatan infrastruktur dasar yang ada di desa. Dengan adanya Kader Teknik, masyarakat desa mampu menemukan strategi pembangunannya sendiri, dengan pola pembangunan desa yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa. Dengan penguatan kemampuan masyarakat desa melalui pelatihan Kader Teknik, maka kemandirian desa dapat diwujudkan mulai dari pemantauan kapasitas dan kelembagaan masyarakat. Untuk mendukung kemandirian dan otonomi desa, desa juga harus mampu mengambil keputusan yang tepat di bidang teknik, artinya dalam bidang teknik desa harus dapat mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan serta melestarikan sarana prasarana desa secara mandiri dan berkualitas. Berdasarkan pengalaman di PNPM Mandiri Perdesaan, penyiapan Kader Teknik  (KT) atau Kader Pemberdayaan Desa Teknik (KPMDT) belum berjalan dengan optimal. Hal ini berdampak pada pengadaan  infrastruktur lebih banyak hanya dilakukan oleh Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK). Untuk itu peran keteknikan yang banyak diemban oleh Fasilitator Teknik (FT) pengetahuan, ketrampilan dan hal-hal teknik prasarana lainya perlu dialihkan atau ditransformasikan kepada Kader Teknik Desa.

1.1.Meningkatkan kualitas sarana prasaranan yang dibangun desa di wilayah kecamatan Langkaplancar. 1.2.Meningkatkan kemampuan masyarakat (Kader) terutama dalam pengadaan, pengelolaan dan pelestarian kegiatan sarana prasarana di desa 1.3.Mewujudkan Kemandirian Teknik Desa 1.4.Mengembalikan fungsi fasilitator teknik sebagai penanggung jawab peningkatan kapasitas masyarakat dengan memberikan ketrampilan dan pengetahuan teknik sarana prasarana desa

  1. 2. Waktu dan Jenis Pelatihan

2.1.Waktu pelaksanaan kegiatan pelatihan kader teknik desa kecamatan Langkaplancar selama 12 hari efektif, dilakukan dalam 3 tahap/session. Tahap 1 pada tanggal 19 – 22 September 2011, Tahap 2 pada tanggal 26 – 29 September 2011, dan tahap 3 dilaksanakan tanggal 7 – 10 November 2011. Pelatihan dilaksanakan mulai dari jam 08.00 pagi sampai jam 21.00 malam tiap harinya. 2.2.Pelatihan dilaksanakan di dalam kelas  kurang lebih 9 hari untuk penjelasan materi, praktek mengisi form2, praktek langsung mengerjakan soal soal, dan praktek langsung mendesign dan menghitung RAB serta materi muatan tambahan. 2.3.Pelatihan Praktek di lapangan atau di luar kelas selama kurang lebih 3 hari untuk praktek langsung mengukur jalan dengan alat bantu meteran, kompas,klinometer dll, menggunakan waterpass untuk menghitung kebutuhan galian timbunan tanah, praktek langsung pemeriksaan kegiatan infrastruktur dan praktek langsung bangunan dan rabat beton. 2.4.Praktek di lapangan / di luar kelas dilaksanakan pada session 1 dan session 3, disesuaikan dengan pokok bahasan yang sedang di bahas, Total waktu pelatihan Kader Teknik Desa Kecamatan Langkaplancar selama 12 (dua belas) hari efektif.

Peserta pelatihan teknik untuk kader teknik desa berjumlah 2 (dua orang) tiap desa, dimaksudkan agar apabila salah satu di antara mereka setelah dilatih meninggalkan desa,  desa akan tetap memiliki seorang Kader Teknik. Kader Teknik Desa di Kecamatan langkaplancar untuk masing – masing desa terdiri dari 1 KPMD Teknik yang lama dan 1 orang kader teknik baru. Kader teknik baru kebanyakan berasal dari anggota masyarakat desa yang memiliki kemauan dan memiliki bakat/kemampuan dasar bidang teknik.

Jumlah pelatih sebagai anggota tim: 4.1.FT sebagai koordinator 4.2.FK 4.3.Tim Pelatih Masyarakat (TPM), antara lain dari perwakilan BKAD, Kepala Desa yang dahulunya pernah menjadi KPMD Teknik, KPMD Teknik pada masa- masa PPK, dll. 4.4.Lain-lain, yaitu dari pihak luar antara lain H. Roni Tabrani MSi dari MMI dan penggagas Kampung Belajar, Yuda PS dari bagian IT Salman ITB Bandung dll .

Desa akan selalu memiliki kader-kader yang mampu memfasilitasi kegiatan sarana dan prasarana perdesaan serta memiliki ketrampilan dan pengetahuan sbb: 5.1.Memilih jenis sarana prasarana yang berdampak positif mendukung kegiatan sosial ekonomi desa, serta dapat mengantisipasi masalah agar tidak berdampak negatif. 5.2.Menemukan dan memfasilitasi kader, agar memiliki ketrampilan dasar teknik sarana prasarana perdesaan 5.3.Memfasilitasi proses survei teknik untuk pembangunan sarana prasarana desa 5.4.Memfasilitasi penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya 5.5.Memfasilitasi proses pengadaan material, bahan dan alat 5.6.Memfasilitasi pelaku dalam aspek manajemen kontruksi 5.7.Memfasilitasi terjaganya kualitas pembangunan dan bangunan serta prasarana desa. 5.8.Memfasilitasi Pengelolaan dan Pemeliharaan Prasarana Desa 5.9.Mengetahui arti penting dari informasi terutama kaitannya dengan IT melalui MMI (Masyarakat Mandiri Informasi) 5.10. Menginspirasi pentingnya peningkatan minat baca masyarakat perdesaan melalui Kampung Belajar

Materi Kader Teknik terdiri dari 9 (sembilan) modul dasar. Materi pokok bahasan diatur sesuai dengan tahapan kegiatan di lapangan yang relevan dan kondisi di langkaplancar. Materi pokok Kader Teknik ini sesuai dengan Panduan yang  merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen PMD Nomor 4.1.4.2/615/PMD tanggal 4 Februari 2011. Sebagian dari pelatihan ini juga digabung dengan pelatihan KPMD Pemberdayaan dengan harapan terjadi sinkroniasi dan keharmonisan antara Kader teknis dan kader Pemberdayaan di desa masing2 nantinya. Simulasi/bermain peran gabungan juga kami suguhkan untuk melatih kader langsung seolah olah berada dalam satu acara musyawarah desa. Berikut adalah perincian dari Sembilan Modul Khusus Teknik Tersebut . download materi session 1 download materi session 2 download materi session 1

POKOK BAHASAN MODUL PEGANGAN PELATIH KADER TEKNIK

Modul 1: PERAN DAN TUGAS KADER TEKNIS

  1. Kemandirian Teknik Desa
  2. Pengenalan Tugas Pembimbing dan Pengawas Teknik di Desa
  3. Karakter tambahan yang perlu dimiliki oleh kader teknik

Modul 2: STANDAR ADMINISTRASI DAN PELAPORAN

  1. Pemeriksaan Administrasi Sistem 7 (tujuh) Map
  2. Pembayaran Upah Tenaga Kerja
  3. Buku Material
  4. Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD)
  5. Laporan Bulanan:  % Fisik, Hari Orang Kerja (HOK), Angkatan Kerja (AK)

Modul 3: KETRAMPILAN DASAR TEKNIK

  1. Mengukur panjang, lebar, tinggi dan menghitung luas, volume serta kecepatan
  2. Membuat peta
  3. Pemetaan sosial oleh kader teknik
  4. Membuat sketsa sederhana
  5. Mengerjakan SAP-VAP-MAP (Satuan Antar Patok – Volume Antar Patok – Mandays Antar Patok)
  6. Menghitung volume bangunan
  7. Penggunaan Rumus 7
  8. Mengukur beda tinggi
  9. Mengukur sudut kemiringan

Page 2

Pembangunan sarana prasarana perdesaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat  melalui PNPM Mandiri Perdesaan merupakan upaya untuk menunjang peningkatan kualitas infrastruktur dasar desa. Upaya tersebut dimaksud untuk mendorong kemandirian masyarakat perdesaan. Dengan melihat pembangunan infrastruktur dasar yang dilaksanakan selama ini melalui PNPM Mandiri Perdesaan memerlukan dukungan dari sisi masyarakat dalam merencanakan, mengelola, dan melestarikan hasil kegiatan terutama di kegiatan fisik. Untuk menunjang kemampuan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur perdesaan di kecamatan Langkaplancar perlu diperkuat dengan adanya Kader Teknik di setiap desa. Langkah yang dilakukan PNPM Mandiri perdesaan merupakan upaya untuk mewujudkan desa yang memiliki kemampuan sendiri dalam mengelola kegiatan pembangunan terutama kegiatan infrastruktur dasar yang ada di desa. Dengan adanya Kader Teknik, masyarakat desa mampu menemukan strategi pembangunannya sendiri, dengan pola pembangunan desa yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa. Dengan penguatan kemampuan masyarakat desa melalui pelatihan Kader Teknik, maka kemandirian desa dapat diwujudkan mulai dari pemantauan kapasitas dan kelembagaan masyarakat. Untuk mendukung kemandirian dan otonomi desa, desa juga harus mampu mengambil keputusan yang tepat di bidang teknik, artinya dalam bidang teknik desa harus dapat mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan serta melestarikan sarana prasarana desa secara mandiri dan berkualitas. Berdasarkan pengalaman di PNPM Mandiri Perdesaan, penyiapan Kader Teknik  (KT) atau Kader Pemberdayaan Desa Teknik (KPMDT) belum berjalan dengan optimal. Hal ini berdampak pada pengadaan  infrastruktur lebih banyak hanya dilakukan oleh Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK). Untuk itu peran keteknikan yang banyak diemban oleh Fasilitator Teknik (FT) pengetahuan, ketrampilan dan hal-hal teknik prasarana lainya perlu dialihkan atau ditransformasikan kepada Kader Teknik Desa.

1.1.Meningkatkan kualitas sarana prasaranan yang dibangun desa di wilayah kecamatan Langkaplancar. 1.2.Meningkatkan kemampuan masyarakat (Kader) terutama dalam pengadaan, pengelolaan dan pelestarian kegiatan sarana prasarana di desa 1.3.Mewujudkan Kemandirian Teknik Desa 1.4.Mengembalikan fungsi fasilitator teknik sebagai penanggung jawab peningkatan kapasitas masyarakat dengan memberikan ketrampilan dan pengetahuan teknik sarana prasarana desa

  1. 2. Waktu dan Jenis Pelatihan

2.1.Waktu pelaksanaan kegiatan pelatihan kader teknik desa kecamatan Langkaplancar selama 12 hari efektif, dilakukan dalam 3 tahap/session. Tahap 1 pada tanggal 19 – 22 September 2011, Tahap 2 pada tanggal 26 – 29 September 2011, dan tahap 3 dilaksanakan tanggal 7 – 10 November 2011. Pelatihan dilaksanakan mulai dari jam 08.00 pagi sampai jam 21.00 malam tiap harinya. 2.2.Pelatihan dilaksanakan di dalam kelas  kurang lebih 9 hari untuk penjelasan materi, praktek mengisi form2, praktek langsung mengerjakan soal soal, dan praktek langsung mendesign dan menghitung RAB serta materi muatan tambahan. 2.3.Pelatihan Praktek di lapangan atau di luar kelas selama kurang lebih 3 hari untuk praktek langsung mengukur jalan dengan alat bantu meteran, kompas,klinometer dll, menggunakan waterpass untuk menghitung kebutuhan galian timbunan tanah, praktek langsung pemeriksaan kegiatan infrastruktur dan praktek langsung bangunan dan rabat beton. 2.4.Praktek di lapangan / di luar kelas dilaksanakan pada session 1 dan session 3, disesuaikan dengan pokok bahasan yang sedang di bahas, Total waktu pelatihan Kader Teknik Desa Kecamatan Langkaplancar selama 12 (dua belas) hari efektif.

Peserta pelatihan teknik untuk kader teknik desa berjumlah 2 (dua orang) tiap desa, dimaksudkan agar apabila salah satu di antara mereka setelah dilatih meninggalkan desa,  desa akan tetap memiliki seorang Kader Teknik. Kader Teknik Desa di Kecamatan langkaplancar untuk masing – masing desa terdiri dari 1 KPMD Teknik yang lama dan 1 orang kader teknik baru. Kader teknik baru kebanyakan berasal dari anggota masyarakat desa yang memiliki kemauan dan memiliki bakat/kemampuan dasar bidang teknik.

Jumlah pelatih sebagai anggota tim: 4.1.FT sebagai koordinator 4.2.FK 4.3.Tim Pelatih Masyarakat (TPM), antara lain dari perwakilan BKAD, Kepala Desa yang dahulunya pernah menjadi KPMD Teknik, KPMD Teknik pada masa- masa PPK, dll. 4.4.Lain-lain, yaitu dari pihak luar antara lain H. Roni Tabrani MSi dari MMI dan penggagas Kampung Belajar, Yuda PS dari bagian IT Salman ITB Bandung dll .

Desa akan selalu memiliki kader-kader yang mampu memfasilitasi kegiatan sarana dan prasarana perdesaan serta memiliki ketrampilan dan pengetahuan sbb: 5.1.Memilih jenis sarana prasarana yang berdampak positif mendukung kegiatan sosial ekonomi desa, serta dapat mengantisipasi masalah agar tidak berdampak negatif. 5.2.Menemukan dan memfasilitasi kader, agar memiliki ketrampilan dasar teknik sarana prasarana perdesaan 5.3.Memfasilitasi proses survei teknik untuk pembangunan sarana prasarana desa 5.4.Memfasilitasi penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya 5.5.Memfasilitasi proses pengadaan material, bahan dan alat 5.6.Memfasilitasi pelaku dalam aspek manajemen kontruksi 5.7.Memfasilitasi terjaganya kualitas pembangunan dan bangunan serta prasarana desa. 5.8.Memfasilitasi Pengelolaan dan Pemeliharaan Prasarana Desa 5.9.Mengetahui arti penting dari informasi terutama kaitannya dengan IT melalui MMI (Masyarakat Mandiri Informasi) 5.10. Menginspirasi pentingnya peningkatan minat baca masyarakat perdesaan melalui Kampung Belajar

Materi Kader Teknik terdiri dari 9 (sembilan) modul dasar. Materi pokok bahasan diatur sesuai dengan tahapan kegiatan di lapangan yang relevan dan kondisi di langkaplancar. Materi pokok Kader Teknik ini sesuai dengan Panduan yang  merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen PMD Nomor 4.1.4.2/615/PMD tanggal 4 Februari 2011. Sebagian dari pelatihan ini juga digabung dengan pelatihan KPMD Pemberdayaan dengan harapan terjadi sinkroniasi dan keharmonisan antara Kader teknis dan kader Pemberdayaan di desa masing2 nantinya. Simulasi/bermain peran gabungan juga kami suguhkan untuk melatih kader langsung seolah olah berada dalam satu acara musyawarah desa. Berikut adalah perincian dari Sembilan Modul Khusus Teknik Tersebut . download materi session 1 download materi session 2 download materi session 1

POKOK BAHASAN MODUL PEGANGAN PELATIH KADER TEKNIK

Modul 1: PERAN DAN TUGAS KADER TEKNIS

  1. Kemandirian Teknik Desa
  2. Pengenalan Tugas Pembimbing dan Pengawas Teknik di Desa
  3. Karakter tambahan yang perlu dimiliki oleh kader teknik

Modul 2: STANDAR ADMINISTRASI DAN PELAPORAN

  1. Pemeriksaan Administrasi Sistem 7 (tujuh) Map
  2. Pembayaran Upah Tenaga Kerja
  3. Buku Material
  4. Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD)
  5. Laporan Bulanan:  % Fisik, Hari Orang Kerja (HOK), Angkatan Kerja (AK)

Modul 3: KETRAMPILAN DASAR TEKNIK

  1. Mengukur panjang, lebar, tinggi dan menghitung luas, volume serta kecepatan
  2. Membuat peta
  3. Pemetaan sosial oleh kader teknik
  4. Membuat sketsa sederhana
  5. Mengerjakan SAP-VAP-MAP (Satuan Antar Patok – Volume Antar Patok – Mandays Antar Patok)
  6. Menghitung volume bangunan
  7. Penggunaan Rumus 7
  8. Mengukur beda tinggi
  9. Mengukur sudut kemiringan


Lihat Sosbud Selengkapnya

Page 3

Pembangunan sarana prasarana perdesaan yang berbasis pemberdayaan masyarakat  melalui PNPM Mandiri Perdesaan merupakan upaya untuk menunjang peningkatan kualitas infrastruktur dasar desa. Upaya tersebut dimaksud untuk mendorong kemandirian masyarakat perdesaan. Dengan melihat pembangunan infrastruktur dasar yang dilaksanakan selama ini melalui PNPM Mandiri Perdesaan memerlukan dukungan dari sisi masyarakat dalam merencanakan, mengelola, dan melestarikan hasil kegiatan terutama di kegiatan fisik. Untuk menunjang kemampuan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur perdesaan di kecamatan Langkaplancar perlu diperkuat dengan adanya Kader Teknik di setiap desa. Langkah yang dilakukan PNPM Mandiri perdesaan merupakan upaya untuk mewujudkan desa yang memiliki kemampuan sendiri dalam mengelola kegiatan pembangunan terutama kegiatan infrastruktur dasar yang ada di desa. Dengan adanya Kader Teknik, masyarakat desa mampu menemukan strategi pembangunannya sendiri, dengan pola pembangunan desa yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa. Dengan penguatan kemampuan masyarakat desa melalui pelatihan Kader Teknik, maka kemandirian desa dapat diwujudkan mulai dari pemantauan kapasitas dan kelembagaan masyarakat. Untuk mendukung kemandirian dan otonomi desa, desa juga harus mampu mengambil keputusan yang tepat di bidang teknik, artinya dalam bidang teknik desa harus dapat mengidentifikasi, merencanakan, melaksanakan serta melestarikan sarana prasarana desa secara mandiri dan berkualitas. Berdasarkan pengalaman di PNPM Mandiri Perdesaan, penyiapan Kader Teknik  (KT) atau Kader Pemberdayaan Desa Teknik (KPMDT) belum berjalan dengan optimal. Hal ini berdampak pada pengadaan  infrastruktur lebih banyak hanya dilakukan oleh Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK). Untuk itu peran keteknikan yang banyak diemban oleh Fasilitator Teknik (FT) pengetahuan, ketrampilan dan hal-hal teknik prasarana lainya perlu dialihkan atau ditransformasikan kepada Kader Teknik Desa.

1.1.Meningkatkan kualitas sarana prasaranan yang dibangun desa di wilayah kecamatan Langkaplancar. 1.2.Meningkatkan kemampuan masyarakat (Kader) terutama dalam pengadaan, pengelolaan dan pelestarian kegiatan sarana prasarana di desa 1.3.Mewujudkan Kemandirian Teknik Desa 1.4.Mengembalikan fungsi fasilitator teknik sebagai penanggung jawab peningkatan kapasitas masyarakat dengan memberikan ketrampilan dan pengetahuan teknik sarana prasarana desa

  1. 2. Waktu dan Jenis Pelatihan

2.1.Waktu pelaksanaan kegiatan pelatihan kader teknik desa kecamatan Langkaplancar selama 12 hari efektif, dilakukan dalam 3 tahap/session. Tahap 1 pada tanggal 19 – 22 September 2011, Tahap 2 pada tanggal 26 – 29 September 2011, dan tahap 3 dilaksanakan tanggal 7 – 10 November 2011. Pelatihan dilaksanakan mulai dari jam 08.00 pagi sampai jam 21.00 malam tiap harinya. 2.2.Pelatihan dilaksanakan di dalam kelas  kurang lebih 9 hari untuk penjelasan materi, praktek mengisi form2, praktek langsung mengerjakan soal soal, dan praktek langsung mendesign dan menghitung RAB serta materi muatan tambahan. 2.3.Pelatihan Praktek di lapangan atau di luar kelas selama kurang lebih 3 hari untuk praktek langsung mengukur jalan dengan alat bantu meteran, kompas,klinometer dll, menggunakan waterpass untuk menghitung kebutuhan galian timbunan tanah, praktek langsung pemeriksaan kegiatan infrastruktur dan praktek langsung bangunan dan rabat beton. 2.4.Praktek di lapangan / di luar kelas dilaksanakan pada session 1 dan session 3, disesuaikan dengan pokok bahasan yang sedang di bahas, Total waktu pelatihan Kader Teknik Desa Kecamatan Langkaplancar selama 12 (dua belas) hari efektif.

Peserta pelatihan teknik untuk kader teknik desa berjumlah 2 (dua orang) tiap desa, dimaksudkan agar apabila salah satu di antara mereka setelah dilatih meninggalkan desa,  desa akan tetap memiliki seorang Kader Teknik. Kader Teknik Desa di Kecamatan langkaplancar untuk masing – masing desa terdiri dari 1 KPMD Teknik yang lama dan 1 orang kader teknik baru. Kader teknik baru kebanyakan berasal dari anggota masyarakat desa yang memiliki kemauan dan memiliki bakat/kemampuan dasar bidang teknik.

Jumlah pelatih sebagai anggota tim: 4.1.FT sebagai koordinator 4.2.FK 4.3.Tim Pelatih Masyarakat (TPM), antara lain dari perwakilan BKAD, Kepala Desa yang dahulunya pernah menjadi KPMD Teknik, KPMD Teknik pada masa- masa PPK, dll. 4.4.Lain-lain, yaitu dari pihak luar antara lain H. Roni Tabrani MSi dari MMI dan penggagas Kampung Belajar, Yuda PS dari bagian IT Salman ITB Bandung dll .

Desa akan selalu memiliki kader-kader yang mampu memfasilitasi kegiatan sarana dan prasarana perdesaan serta memiliki ketrampilan dan pengetahuan sbb: 5.1.Memilih jenis sarana prasarana yang berdampak positif mendukung kegiatan sosial ekonomi desa, serta dapat mengantisipasi masalah agar tidak berdampak negatif. 5.2.Menemukan dan memfasilitasi kader, agar memiliki ketrampilan dasar teknik sarana prasarana perdesaan 5.3.Memfasilitasi proses survei teknik untuk pembangunan sarana prasarana desa 5.4.Memfasilitasi penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya 5.5.Memfasilitasi proses pengadaan material, bahan dan alat 5.6.Memfasilitasi pelaku dalam aspek manajemen kontruksi 5.7.Memfasilitasi terjaganya kualitas pembangunan dan bangunan serta prasarana desa. 5.8.Memfasilitasi Pengelolaan dan Pemeliharaan Prasarana Desa 5.9.Mengetahui arti penting dari informasi terutama kaitannya dengan IT melalui MMI (Masyarakat Mandiri Informasi) 5.10. Menginspirasi pentingnya peningkatan minat baca masyarakat perdesaan melalui Kampung Belajar

Materi Kader Teknik terdiri dari 9 (sembilan) modul dasar. Materi pokok bahasan diatur sesuai dengan tahapan kegiatan di lapangan yang relevan dan kondisi di langkaplancar. Materi pokok Kader Teknik ini sesuai dengan Panduan yang  merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen PMD Nomor 4.1.4.2/615/PMD tanggal 4 Februari 2011. Sebagian dari pelatihan ini juga digabung dengan pelatihan KPMD Pemberdayaan dengan harapan terjadi sinkroniasi dan keharmonisan antara Kader teknis dan kader Pemberdayaan di desa masing2 nantinya. Simulasi/bermain peran gabungan juga kami suguhkan untuk melatih kader langsung seolah olah berada dalam satu acara musyawarah desa. Berikut adalah perincian dari Sembilan Modul Khusus Teknik Tersebut . download materi session 1 download materi session 2 download materi session 1

POKOK BAHASAN MODUL PEGANGAN PELATIH KADER TEKNIK

Modul 1: PERAN DAN TUGAS KADER TEKNIS

  1. Kemandirian Teknik Desa
  2. Pengenalan Tugas Pembimbing dan Pengawas Teknik di Desa
  3. Karakter tambahan yang perlu dimiliki oleh kader teknik

Modul 2: STANDAR ADMINISTRASI DAN PELAPORAN

  1. Pemeriksaan Administrasi Sistem 7 (tujuh) Map
  2. Pembayaran Upah Tenaga Kerja
  3. Buku Material
  4. Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD)
  5. Laporan Bulanan:  % Fisik, Hari Orang Kerja (HOK), Angkatan Kerja (AK)

Modul 3: KETRAMPILAN DASAR TEKNIK

  1. Mengukur panjang, lebar, tinggi dan menghitung luas, volume serta kecepatan
  2. Membuat peta
  3. Pemetaan sosial oleh kader teknik
  4. Membuat sketsa sederhana
  5. Mengerjakan SAP-VAP-MAP (Satuan Antar Patok – Volume Antar Patok – Mandays Antar Patok)
  6. Menghitung volume bangunan
  7. Penggunaan Rumus 7
  8. Mengukur beda tinggi
  9. Mengukur sudut kemiringan


Lihat Sosbud Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA