Apa yang dimaksud jujur dalam bertindak

Apa yang dimaksud jujur dalam bertindak

Jujur Bukan Hal Sepele

Oleh Shania Vascani Elohansen (SMA Bopkri 2 Yogyakarta)

Ketika mendengar kata ‘jujur’, apa yang ada dalam benakmu? Semua kebohonganmu atau semua perbuatan baik yang kau yakin akan menolongmu memasuki kehidupan yang kekal abadi nantinya?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jujur adalah lurus hati, tidak curang, dan kejujuran ialah kelurusan hati, ketulusan hati.

Dari pernyataan itu dapat disimpulkan bahwa jujur adalah suatu sikap yang lurus hati, menyatakan yang sebenar – benarnya, tidak berbohong, atau mengatakan hal – hal yang menyalahi apa yang terjadi/fakta.

Kata bohong menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dusta.

Di dalam kehidupan sehari – hari, manusia cukup jauh dari makna kata jujur seutuhnya, menutupi semua yang terjadi dengan kebohongan demi kebohongan, berharap dengan semua itu masalah akan selesai.

Bahkan, tidak sedikit anak – anak yang takut jujur pada orang tua mereka, karena alasan mereka takut dimarahi. Kejujuran seorang anak tidak lepas dari peran orang tua yang mendidiknya. Bagaiamana caranya? Contoh kecil saja, saat anak melakukan kesalahan coba untuk menasehatinya, jangan memarahi atau bahkan bermain tangan, itu bisa membuat ketakutan tersendiri pada anak

Lalu bagaimana kejujuran dalam pemerintah?

Sangat disayangkan, bukan hanya dalam kehidupan pribadi, bangsa negara kita juga jauh dari makna kata jujur. Terbukti dari kasus – kasus gratifikasi yang terjadi di Indonesia, karena apa? Karena tidak terlatihnya kejujuran suatu individu, sehingga ia tidak memikirkan dampak bagi karir dan kehidupannya sendiri.

Gratifikasi adalah pemberian, dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Tindakan ini berbeda dengan suap.  Gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 22/2001 pasal 12. Penerima gratifikasi diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milliar rupiah. Ini tentu sangat merugikan semua pihak, jabatannya akan lenyap serta namanya akan buruk.

Tapi tindakan haram ini masih terjadi di Indonesia, contoh kasusnya saja Kejati Papua Tetapkan Bupati Waropen Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Senilai Rp 19 M (sumber : kompas.com).

Bukan hanya Gratifikasi, KKN juga terjadi di tanah air kita ini.

KKN merupakan singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara, karena KKN hanya menguntungkan satu pihak yang memiliki kekuasaan dan merugikan pihak – pihak yang kecil. Tindakan ini sudah sangat lumrah di negara kita dan terkesan seperti rahasia umum.

Korupsi merupakan tindakan penyelewangan dana, berbeda dengan Gratifikasi. Korupsi sering dilakukan oleh orang – orang yang serakah, tidak mensyukuri apa yang Tuhan berikan atas hidupnya, menghalalkan berbagai cara. Contoh kasusnya seperti penyelewangan dana Badan Likuidita Bank Indonesia (BLBI) yang merupakan salah satu korupsi terbesar di Indonesia dan membelit para peninggi negar serta perusahaan – perusahaan besar Indonesia. Kemudian kasus E – KTP. Kasus yang bergulir sejak 2011 dengan total kerugian mencapai Rp, 2,3 Trilliun, dalam kasus ini ada 280 orang di periksa oleh KPK, dan 8 orang yang ditetapkan tersangka.

Kolusi merupakan tindakan persekongkolan, persekutuan atau permufakatan untuk urusan yang tidak baik. Padahal sudah sangat jelas tertulis pada sila ke – 4, bahwa permusyawaratan/mufakat harus dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan. Tentu tindakan Kolusi ini sudah sangat melanggar nilai norma Pancasila.

Biasanya Kolusi sering terjadi dalam satu bentuk pasar yaitu oligopi dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan.

Dan Nepotisme juga berkembang di Indonesia. Nepotisme merupakan tindakan memilih orang tertentu berdasarkan hubungan bukan kualifikasi kemampuan. Tentu ini sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup berbangsa bernegara. Contoh kasusnya seperti perekrutan pekerja biasanya yang memiliki kekuasaan tertinggi dapat langsung memasukkan anggota keluarga atau kerabatnya melalui hubungan yang ia miliki, bukan berdasarkan wawasan serta kemampuan diri. Hal ini sudah sangat sering terjadi di Indonesia.

            Dampak dari budaya KKN yang berkembang ini, sangat menghambat untuk mencapai tujuan nasional NKRI yang tercantum pada UUD 1945. Meningkatnya kriminalitas, mahalnya harga jasa pelayanan publik, hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi politik yang nantinya akan menimbulkan sikap cuek masyarakat terhadap bangsa, serta fungsi pemerintah yang tidak berjalan dengan baik dan mengakibatkan terjadinya ketimpangan sosial, ini semua merupakan dampak budaya KKN bagi Indonesia. Tindakan ini merupakan ancaman tersendiri bagi Indonesia.

Ini tidak bisa dianggap sepele, karena jika terus berkelanjutan, akan terjadi banyak masalah di tanah air kita ini.

Semua berlandasan dengan sikap jujur yang dimiliki individu. Ketika ia menganggap jujur adalah hal sepele, ia tidak akan segan – segan melakukan tindakan merugikan itu. Ia sama saja mencoreng nilai – nilai luhur Pancasila, berdosa dengan Tuhannya.

Lalu bagaimana tindakan yang seharusnya pemerintah lakukan? Pemerintah harus tegas akan kasus – kasus yang ada di Indonesia. Semua akan benar – benar dirugikan jika kasus KKN, Gratifikasi, ataupun kasus – kasus lainnya semakin tinggi.

            Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda Indonesia, harus menumbuhkan sikap jujur kita terhadap siapapun. Memulai dari hal kecil seperti, jika berbuat salah, katakan sejujur – jujurnya, jangan takut bersikap jujur, jika kejujuranmu tidak diterima baik keluarga maupun dimasyarakat kamu tetap harus berpegang teguhu atas kejujuranmu, jangan takut jika kamu akan dikucilkan atau diejek anak mami, karena jika kita berbohong akan satu hal, itu akan mengundang kebohongan – kebohongan lainnya. Kita sebagai manusia yang berbudi perkerti luhur harus bisa bertanggung jawab, dan kita sebagai generasi muda bangsa Indonesia harus berani melawan Gratifikasi ataupun KKN.

Kita harus bisa merubah bangsa ini menjadi bangsa yang anti Gratifikasi, dan anti KKN. Merubah pola pikir kita. Karena jika bukan kita, siapa lagi? Mereka yang sudah melakukan hal merugikan itu sudah sangat tidak pantas kembali kejabatan mereka yang dulu. Dan jika sikap dan perilaku kita sama seperti mereka, lalu bagaimana kelangsungan negara ini? Kita tidak akan bisa maju menghadapi era globalisasi dunia, siapa yang akan merubah semua ini kalau bukan kita? Kita generasi – generasi muda Indonesia. Belajar menghargai apa yang sudah para pahlawan perjuangkan untuk kita. Jujur bukan hal yang menyeramkan, jujur dapat membantu kedamaian bangsa.  Mari, kita lepaskan bangsa kita ini dari Gratifikasi, dari Korupsi, ataupun KKN yang sangat merugikan itu. Mari berserah kepada Tuhan, apa yang diberikan Tuhan, jabatan apa nantinya yang akan Tuhan beri, jangan pernah terbesit dalam pikiranmu untuk melakukan hal menjijikkan itu. Belajar jujur. Untukmu, dan untuk Indonesiamu.

Apa yang dimaksud dengan jujur dalam perkataan dan perbuatan?

Secara umum, jujur merupakan sebuah sifat yang membutuhkan kesesuaian sikap antara perkataan yang diucapkan dan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Artinya, seseorang dapat dikatakan jujur jika ia mengucapkan sesuatu yang sesuai dengan sebenarnya, disertai tindakan yang seharusnya.

Apakah yang dimaksud dengan jujur dalam perkataan dan berikan contohnya?

Contoh perilaku jujur dalam perkataan, yaitu berkata apa ada nya sesuai dengan kenyataan dan tidak dilebihkan dan tidak dikurangkan. Contoh : 1. Saat mendapat nilai jelek, jangan takut untuk mengucapkan "Maaf, saya mendapat nilai jelek."