Kapanlagi.com - Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi kesepakatan yang final dan diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia. Hal ini telah disepakati oleh para pendiri bangsa sehingga disebut sebagai perjanjian luhur yang harus dipegang teguh. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi perwujudan cita-cita seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sudah ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, saat Indonesia baru saja merdeka. Keberagaman yang ada di bangsa ini makin indah jika masyarakatnya benar-benar memegang nilai-nilai pancasila. Sebagai seseorang yang berkebangsaan Indonesia, tentu penting bagi kalian mengetahui makna Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional. Segala peraturan yang ada di negara ini bersumber dari pancasila. Nah, untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam, silakan simak penjelasan berikut ini.
Ilustrasi (Credit: Unsplash) Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini merupakan salah satu fungsi dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila menjadi pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi watak bangsa Indonesia. Selain itu, masih banyak fungsi pancasila bagi NKRI, antara lain: 1. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. 2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila menjadi petunjuk pelaksanaan kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia yang bersatu dalam NKRI. 3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dapat dilihat dari sikap dan berbagai perbuatan atau tingkah laku masyarakat Indonesia. Sikap tersebut bisa dikatakan sebagai kepribadian yang khas, yakni kepribadian bangsa Indonesia. 4. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. Melansir Liputan6, menurut Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila, Pancasila sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Namun, istilah Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945. 5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti instrumen untuk mewujudkan cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita tersebut meliputi kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. 6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagai perjanjian luhur berkaitan dengan ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. 7. Pancasila sebagai sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 8. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang dimaksud adalah muatan yang tertera secara tegas dalam pembukaan UUD 1945. 9. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pancasila dianggap sebagai visi atau arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi, bangsa Indonesia bisa mewujudkan suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial.
Ilustrasi (Credit: Freepik) Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional. Hal ini tertulis dalam Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pada pasal 1 tertulis bahwa: "Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945."
Ilustrasi (Credit: Pixabay) Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional juga tertera pada Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Artinya, Pancasila sebagai dasar negara berfungsi untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dan bangsa negara Indonesia. Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ketatanegaraan Republik Indonesia, harus berlandaskan Pancasila. Semua peraturan yang berlaku di negara Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Pancasila bisa dikatakan sebagai pegangan sekaligus ikatan yang menyatukan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia pun tertera pada Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998. Bunyi pasal 1 dalam ketetapan tersebut, yaitu: Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Itulah penjelasan mengenai fungsi dan arti Pancasila sebagai dasar negara yang perlu kalian ketahui sebagai warga negara Indonesia. (Sumber: liputan6.com, setkab.go.id) Yuk, lihat jugaBola.com, Jakarta. - Pancasila merupakan dasar serta landasan ideologi bagi bangsa Indonesia. Hal itu berarti setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan dasar hidup bernegara. Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti ada lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Makna setiap sila dalam Pancasila sebagai dasar negara harus dipahami setiap warga Indonesia. Tanpa memahami maknanya, Pancasila mungkin hanya dianggap sebagai slogan semata. Makna Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan, fondasi utama, titik acuan bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa. Dengan begitu, dapat disimpulkan, penting untuk bisa mengatur unsur-unsur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila. Bahkan, saking pentingnya, pada 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Kelahiran Pancasila sesuai keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016 di Gedung Merdeka, Bandung. Tanggal tersebut dipilih karena pada 1 Juni 1945, Presiden Soekarno menyampaikan pidato berjudul lahirnya Pancasila. Rumusan pancasila yang dikemukakan Soekarno tersebut akhirnya dinyatakan sebagai dasar negara Indonesia oleh BPUPKI. Selain perlu memahami arti Pancasila, mengetahui fungsi Pancasila sebagai dasar negara juga penting. Ada beberapa fungsi Pancasila yang perlu diketahui dan dipahami. Berikut ini hasil rangkuman dari Liputan6, Senin (20/7/2020), fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang harus diketahui dan dipahami. Fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang pertama, diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Jadi, Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi Pancasila yang kedua ialah sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia. Jadi, Pancasila bisa berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain atau bersatu dalam satu negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Fungsi Pancasila yang ketiga ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah laku. Sementara, kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas masyarakat bangsa Indonesia. Artinya, suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Fungsi Pancasila yang keempat adalah sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing, yang disebut dengan 'Volkgeist' yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Dalam tulisan Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo berjudul Pancasila, juga disebutkan Pancasila sudah ada sejak bangsa Indonesia berdiri dan berkembang pada zaman kerajaan. Meski, istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945. Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sumber hukum Indonesia ini bermakna sebagai pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana Kejiwaan serta watak bangsa Indonesia. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk, dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir, cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan. Fungsi Pancasila yang keenam ialah sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Perjanjian luhur di sini menyangkut kesepakatan yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan Bangsa Indonesia bersama sama para pendiri bangsa. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah negara pada 17 Agustus 1945. Sehari kemudian, tepatnya pada 18 Agustus 1945, disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada saat itu PPKI merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis dalam UUD 1945 untuk membela Pancasila sebagai dasar negara selama-lamanya. Fungsi Pancasila yang ketujuh adalah sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda. Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang memiliki masyarakat majemuk dan multikultural. Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk bisa menyatukan seluruh rakyat Indonesia. Fungsi Pancasila yang kedelapan adalah sebagai cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur Bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya. Jadi, Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh Bangsa Indonesia. Fungsi Pancasila yang kesembilan adalah sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara berisi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, yang menjadi cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan negara. Secara lebih luas, pengertian Pancasila sebagai ideologi negara dapat diartikan sebagai visi atau arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan terwujudnya suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial. Disadur dari: Liputan6.com. (Reporter: Heri Setiawan, Editor: Fadila Adelin. Published: 22/1/2019) |