Apa yang dimaksud dengan yuridis normatif?

36 I. METODE PENELITIAN A. Pendekatan Masalah Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang menelaah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum tertulis. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara melihat, menelaah hukum serta hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, taraf sinkronisasi yang berkenaan dengan masalah yang akan dibahas. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara obyektif di lapangan terkait penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelaku anak baik berupa data, informasi, dan pendapat yang didasarkan pada identifikasi hukum dan efektifitas hukum, yang didapat melalui wawancara dengan akademisi yang berkompeten terkait dengan masalah yang penulis angkat dalam penelitian ini.

37 B. Sumber dan Jenis Data Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Data Primer Data primer (field research) adalah data yang diperoleh langsung dari obyek penelitian di lapangan tentang tata cara penyidikan, baik dalam proses penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan. Penulis akan mengakaji dan meneliti sumber data yang diperolehdari hasil wawancara responden, dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait praktik penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh anak. 2. Data Sekunder a. Data Sekunder ( library research) yaitu terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, atau bahan tersier. a). Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 146 jo 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 4. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 5. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

38 b). Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder diperoleh dengan cara studi dokumen, buku-buku literatur, Undang-Undang (UU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Kapolri (PERKAP), dan bahan-bahan lainnya yang berkaitan serta ditambah dengan kegiatan pencarian data menggunakan media internet. c). Bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum sekunder antara lain berupa kamus besar bahasa Indonesia, makalah, naskah, paper, jurnal, internet, yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas atau diteliti dalam skripsi ini. C. Narasumber Narasumber adalah pihak-pihak yang dijadikan sumber informasi didalam suatu penelitian dan memiliki pengetahuan serta informasi yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Narasumber dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Penyidik pada Polsek Tanjung Karang Barat : 2 Orang 2. Staf Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung : 1 Orang 3. LSM LADA : 2 Orang 4. Dosen Bagian Hukum Pidana Jumlah Fakultas hukum Universitas Lampung : 1 Orang : 6 Orang

39 D. Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Data 1. Prosedur Pengumpulan Data Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. a. Studi Kepustakaan Studi kepustakaan dimaksud untuk memperoleh data-data sekunder. Dalam hal ini penulis melakukan serangkaian kegiatan studi dokumenter dengan cara membaca, mencatat, mengutip buku-buku atau referensi dan menelaah perundang-undangan, dokumen dan informasi lain yang ada hubungannya dengan permasalahan. b. Studi Lapangan Studi lapangan merupakan usaha untuk mendapatkan data primer dan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara pimpinan polisi penyidikan terhadap anak yaitu dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Pertanyaan yang telah dipersiapkan diajukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk mendapatkan data, tanggapan, dan juga jawaban dari responden. Selain itu, untuk melengkapi penulisan ini penulis juga melakukan observasi untuk melengkapi data-data dan fakta-fakta yang berkaitan dengan permasalahan.

40 2. Prosedur Pengolahan Data Data yang diperoleh baik dari studi lapangan maupun dari studi kepustakaan kemudian diolah dengan cara sebagai berikut: 1) Seleksi data, yaitu data yang diperoleh diperiksa dan diteliti mengenai kelengkapan, kejelasan, kebenaran, sehingga terhindar dari kekurangan dan kesalahan. 2) Klasifikasi data, yaitu mengelompokkan data yang telah diseleksi dengan mempertimbangkan jenis dan hubungannya guna mengetahui tempat masingmasing data. 3) Penyusunan data, yaitu dengan menyusun dan menempatkan data pada pokok bahasan atau permasalahan dengan susunan kalimat yang sistematis sesuai dengan tujuan penelitian. E. Analisis Data Pada kegiatan penulisan skripsi, data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dari penelitian di lapangan kedalam bentuk penjelasan secara sistematis sehingga memiliki arti dan memperoleh kesimpulan. Dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan secara induktif yaitu cara berfikir yang didasarkan pada fakta-fakta yang bersifat umum dilanjutkan dengan penarikan kesimpulan yang bersifat khusus dan selanjutnya dari berbagai kesimpulan tersebut dapat diajukan saran-saran.

Setiap warga wajib memperoleh pendidikan. Hal tersebut diatur dalam Bab...? dan Pasal Berapa? Dalam UUD 1945​

struktur ketatanegaraan kawasan sebelum dan sesudah zaman renaisans​

Sebutkan dan jelaskan serta ciri-ciri negara deomkrasi

1. Apakah nilai-nilai politik dibutuhkan elit politik dan masyarakat kita saat ini. Berikan pandangan Anda, berikut contoh-contohnya. 2. Jelaskan apa … yang dimaksud dengan kekuasaan dan pengaruh politik. Dan sebutkan contoh kekuasaan politik dan pengaruh politik tersebut. 3. Bagaimana hambatan dinamika politik kontemporer di Indonesia. 4. Bagaimana peluang dinamika politik kontemporer di Indonesia. ​

Saya mau bertanya. Apa boleh dua orang atau lebih pengacara bertemu diluar pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan hukum maupun sengketa di luar p … eradilan dengan saling menunjukkan bukti sebagaimana di pengadilan. Misalnya seperti ada kasus bully yg dimana pihak sekolah abai dan akhirnya pihak keluarga menyewa pengacara dan membawa ke hadapan komite sekolah agar sekolah memberi hukuman. Dan nanti di hadapan komite ini juga ada pengacara lain yg akan membela pihak lawan. Bagaimana, apa itu boleh?

apa keuntungan geopolitik dan geostrategi dinegara​

15. faktor eksternal maksudnya adalah faktor-faktor diluar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran ham. cont … ohnya adalah

Agresi sabotase konflik horizontal spionase (mata-mata) aksi kekerasan berbau sara ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan yang berasal dari luar … negeri adalah seperti

Antara nilai dan norma sangat erat kaitannya satu sama lain, sebeb

Bentuk-bentuk ancaman terhadap integrasi nasional yang berasal dari luar(ekstern) adalah