Apa yang dimaksud dengan koperasi produksi koperasi konsumsi dan koperasi Simpan pinjam?

Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis koperasi bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dibangun dengan asas kekeluargaan. Tiap jenis-jenis koperasi mampu membantu perekonomian masyarakat

Jenis-jenis koperasi bisa dibedakan menurut kepentingannya. Tujuan dibentuknya jenis-jenis koperasi membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Jenis-jenis koperasi ini memiliki peran dan fungsinya sendiri.

Jenis-jenis koperasi berisi perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Berikut jenis-jenis koperasi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (17/5/2021).

I. Pengertian Koperasi

Apa yang dimaksud dengan koperasi produksi koperasi konsumsi dan koperasi Simpan pinjam?

Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi bisa dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992:

Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.

Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers).

Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen.

Koperasi Jasa

Koperasi Jasa merupakan koperasi di mana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.

III. Jenis-jenis Koperasi berdasarkan jenis komoditi

 

Apa yang dimaksud dengan koperasi produksi koperasi konsumsi dan koperasi Simpan pinjam?

Penggolongan ini didasarkan pada jenis barang dan jasa yangmenjadi obyek usaha koperasi. Berikut jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis komoditi:

Koperasi pertanian

Koperasi pertanian yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan komoditi pertanian tertentu.

Koperasi peternakan

Koperasi peternakan yaitu koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.

Koperasi industri dan kerajinan

Koperasi industri dan kerajinan yaitu koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu.

Koperasi pertambangan

Koperasi pertambangan yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.

Koperasi jasa

Koperasi jasa yaitu koperasi mengkhususkan kegiatannnya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.

IV.  Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis anggota

 

Apa yang dimaksud dengan koperasi produksi koperasi konsumsi dan koperasi Simpan pinjam?

Berdasarkan anggotanya koperasi, jenis-jenis koperasi dibagi menjadi:

- Koperasi Karyawan (Kopkar)

- Koperasi Pedagang Pasar (Koppas)

- Koperasi Angkatan Darat (Primkopad)

- Koperasi Mahasiswa (Kopma)

- Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren)

- Koperasi Peranserta Panita (Koperwan)

- Koperasi Pramuka (Kopram)

- Koperasi Pegawai Pegeri (KPN)

- dan sebagainya.

V.  Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja

 

Apa yang dimaksud dengan koperasi produksi koperasi konsumsi dan koperasi Simpan pinjam?

Daerah kerja adalah luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau dalam melayani masyarakat. Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja meliputi:

Koperasi Primer

Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah tertentu.

Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder atau pusat koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer.

Koperasi Tersier

Koperasi tersier atau induk koperasi yang beranggotakan koperasi- koperasi sekunder dan berkedudukan di ibukota negara.

 

Apa yang dimaksud dengan koperasi produksi koperasi konsumsi dan koperasi Simpan pinjam?

Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah:

1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela

2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis

3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut

4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing- 
     masing anggota

5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.

6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.

Sumber : Liputan 6 (Anugerah Ayu Sendari / Reporter )  https://hot.liputan6.com/read/4559191/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia-ketahui-kategorinya

Gambar Banner Logo Koperasi Indonesia. Foto: Antara Foto

Meskipun istilah koperasi sudah banyak dikenal masyarakat, tapi tidak sedikit juga yang belum mengetahui pengertian koperasi. Definisi mengenai koperasi sudah diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Untuk lebih lengkapnya, simak uraian berikut.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi juga dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang berbunyi "Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan".

Menyadur situs resmi Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, terdapat tiga jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Di antaranya yaitu sebagai berikut:

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Barang kebutuhan yang dijual koperasi biasanya harus lebih murah dibandingkan tempat lain, karena kembali pada tujuan koperasi, yaitu menyejahterakan anggotanya.

Jenis koperasi ini memiliki tujuan untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Pastinya bunga pinjaman yang ditetapkan akan lebih rendah dibandingkan tempat penyedia pinjaman lain.

Koperasi produksi berfungsi untuk membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu, dan membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.

Menurut jenis usahanya, koperasi terdiri dari lima jenis sebagaimana dilansir Dinkop UKM Kabupaten Sleman. Berikut uraiannya:

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Sehingga, nantinya bisa menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, dapat memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi, dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini sering juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit. Koperasi ini menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya.

Koperasi pemasaran kerap disebut juga koperasi penjualan. Identitas anggota sebagai pemilik dan penjual atau pemasar. Koperasi pemasaran mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen.

Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang identitas anggotanya yaitu sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.