Apa yang dimaksud dengan KERUKUNAN antar umat BERAGAMA dengan pemerintah

MERAWAT KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Oleh Masykuri Abdillah

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama dan ras, tetapi dikenal sebagai bangsa yang ramah dan toleran, termasuk dalam hal kehidupan beragama. Kemajemukan (pluralisme) agama di Indonesia telah berlangsung lama dan lebih dahulu dibandingkan dengan di negara-negara di dunia pada umumnya. Hanya saja, dalam beberapa tahun terakhir ini (terutama sebelum 2014) terjadi sejumah peristiwa yang menunjukkan prilaku keagamaan sebagian masyarakat Indonesia yang tidak atau kurang toleran. Hal ini masih mendapatkan sorotan dari berbagai lembaga internasioanl, seperti UN Human Rights Council (UNHRC), Asian Human Rights Commission (AHRC), U.S. Commission on International Religious Freedom (USCIRF), dan sebagainya.

Gejala tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara demokratis lainnya, termasuk negara-negara Barat yang selama ini masyarakatnya dikenal sangat toleran. Secara sosiologis hal ini merupakan ekses dari mobilitas sosial yang sangat dinamis sejalan dengan proses globalisasi, sehingga para pendatang dan penduduk asli dengan berbagai macam latar belakang kebudayaan dan keyakinan mereka berinteraksi di suatu tempat. Dalam interaksi ini bisa terjadi hubungan integrasi, damai dan kerjasama, tetapi bisa juga terjadi prasangka, ketegangan, persaingan, intoleransi, konflik, dan bahkan disintegrasi. Yang terakhir ini terjadi jika yang ditonjolkan dalam interaksi itu adalah politik identitas (identity politics) secara eksklusif. Politik identitas ini kini tidak hanya diekspresikan sebagai perjuangan kelompok minoritas seperti ketika istilah ini dimunculkan pada awal 1970-an, tetapi juga oleh sebagian kelompok mainstream atau mayoritas untuk mempertahankan identitas mereka mewarnai kehidupan masyarakat.

Toleransi dan Kerukunan

Toleransi mengadung pengertian adanya sikap seseorang untuk menerima perasaan, kebiasaan, pendapat atau kepercayaan yang berbeda dengan yang dimilikinya. Namun Susan Mendus dalam bukunya, Toleration and the Limit of Liberalism membagi toleransi menjadi dua macam, yakni toleransi negatif (negative interpretation of tolerance) dan toleransi positif (positive interpretation of tolerance). Yang pertama menyatakan bahwa toleransi itu hanya mensyaratkan cukup dengan membiarkan dan tidak menyakiti orang/kelompok lain. Yang kedua menyatakan bahwa toleransi itu membutuhkan lebih dari sekedar ini, meliputi juga bantuan dan kerjasama dengan kelompok lain. Konsep toleransi positif inilah yang dikembangkan dalam hubungan sosial di negara ini dengan istilah kerukunan (harmony).

Jadi, kerukunan beragama adalah keadaan hubungan antarumat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agama serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat. Eksistensi kerukunan ini sangat penitng, di samping karena merupakan keniscayaan dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM), juga karena kerukunan ini menjadi prasyarat bagi terwujudnya integrasi nasional, dan integrasi ini menjadi prasyarat bagi keberhasilan pembangunan nasional.

Kerukunan umat beragama itu ditentukan oleh dua faktor, yakni sikap dan prilaku umat beragama serta kebijakan negara/pemerintah yang kondusif bagi kerukunan. Semua agama mengajarkan kerukunan ini, sehingga agama idealnya berfungsi sebagai faktor integratif. Dan dalam kenyataannya, hubungan antarpemeluk agama di Indoensia selama ini sangat harmonis. Hanya saja, di era reformasi, yang notabene mendukung kebebasan ini, muncul berbagai ekspresi kebebasan, baik dalam bentuk pikiran, ideologi politik, faham keagamaan, maupun dalam ekspresi hak-hak asasi. Dalam iklim seperti ini mucul pula ekspresi kelompok yang berfaham radikal atau intoleran, yang walaupun jumlahnya sangat sedikit tetapi dalam kasus-kasus tertentu mengatasnamakan kelompok mayoriras.

Adapun kebijakan negara tentang hubungan antaragama termasuk yang terbaik dan menjadi model di dunia. Hanya saja, sebagian oknum pemerintah di daerah dengan pertimbangan politik kadang-kadang mendukung sikap intoleran kelompok tertentu atas nama pemenuhan aspirasi kelompok mayoritas. Klaim aspirasi kelompok mayoritas ini pun tidak selalu sesuai kenyataan, karena suatu tindakan intoleran itu seringkali hanya digerakkan oleh kelompok tertentu dengan mengatasnamakan mayoritas. Meski demikian, kebijakan Pemda yang cukup arif dan adil, termasuk dalam konteks menjaga kerukunan umat beragama, jauh lebih banyak dari pada kebijakan yang dianggap mendukung sikap intoleran ini.

Pencegahan dan Penyelesaian Konflik

Konflik antar-umat beragama umumnya tidak murni disebabkan oleh faktor agama, tetapi oleh faktor politik, ekonomi atau lainnya yang kemudian dikaitkan dengan agama. Sedangkan yang terkait dengan persoalan agama, di samping karena munculnya sikap keagamaan secara radikal dan intoleran pada sebagian kecil kelompok agama, juga dipicu oleh persoalan tentang pendirian rumah ibadah dan penyiaran agama serta tuduhan penodaan agama. Persoalan pendirian rumah ibadah merupakan faktor yang paling banyak mempengaruhi terjadinya perselisihan atau sikap intoleransi. Memang tahun 2014 toleransi beragama ini berkembang lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi masih ada beberapa peristiwa gangguan atau penghentian pembangunan rumah ibadah yang sudah mendapatkan izin secara sah.

Di antara kasus pendirian rumah ibadah yang kini belum ada penyelesaian final adalah pendirian gereja GKI Yasmin di Bogor, pendirian gereja HKBP Filadelfia di Bekasi, dan pendirian masjid Nur Musafir di Kupang. Sebenarnya perselisihan tentang pendirian rumah ibadah yang bisa diselesaikan secara arif dan damai jauh lebih banyak dibandingkan dengan penyelesaian yang berlarut-larut atau yang kemudian menjadi konflik. Namun, karena persoalan pendirian rumah ibadah ini dikaitkan dengan perlindungan kebebasan beragama, maka hal ini pun mendapatkan catatan dari badan-badan HAM dunia.

Sedangkan persoalan konflik dan ketegangan internal agama, tertama Islam, umumnya dipicu oleh adanya perbedaan paham keagamaan dalam hal yang sangat  mendasar (pokok-pokok ajaran agama) dan munculnya aliran kepercayaan (cult) yang mengaitkan dirinya dengan agama Islam, serta penghinaan agama, seperti kasus Ahmadiyah, Jamaah Salamullah dan Al-Qiyadah al-Islamiyyah. Sampai kini masalah Ahmadiyah belum selesai sepenuhnya, bahkan di Mataram kini masih ada pengungsi Ahmadiyah yang ditampung di Asrama Transito Mataram sejak 2006. Di samping itu, kasus perbedaan yang berkembang menjadi kekerasan adalah kasus yang menimpa penganut Syi’ah Sampang, yang sejak 2012 sampai kini masih diungsikan di rumah susun Puspo AgroSidoarjo.

Jika kasus-kasus semacam di atas terus berlangsung, dikhawatirkan kondisi kerukunan umat beragama ini akan rusak. Oleh karena itu, penguatan kerukunan dan toleransi itu perlu terus-menerus dilakukan, teterutama melalui sosialisasi pemahaman keagamaan yang moderat dan menekankan pentingnya toleransi dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Juga, perlu dilakukan upaya-upaya penguatan wawasan kebangsaan dan integrasi nasional, yang meliputi sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebhinnekaan. Dan tak kalah pentingnya adalah penguatan kesadaran dan penegakan hukum, baik bagi aparatur negara, tokoh politik maupun tokoh agama.

Di samping upaya-upaya tersebut, perlu dilakukan pula upaya-upaya pencegahan konflik (conflict prevention) melalui peningkatan dialog antarumat beragama dengan melibatkan tokoh agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Sejalan dengan ini, perlu antisapasi dini terhadap potensi konflik atau ketegangan itu, sehingga potensi itu tidak berkembang menjadi konflik nyata dan kekerasan. Hal ini perlu disertai dengan langkah-langkah penyelesaian perselisihan atau konflik yang terjadi melalui musyawarah atau mediasi dengan melibatkan FKUB. Sedangkan pemerintah (Pemda) menfasilitasinya sebagai bagian dari kewajibannya dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Tentu saja, kasus-kasus konflik atau perselisihan sekecil apapun harus diselesaikan dengan cepat dan bijaksana. Namun yang lebih mendesak adalah penyelesaian terhadap kasus-kasus yang sudah menjadi sorotan dunia internasional tetapi sampai kini belum diselesaikan dengan baik, seperti persoalan pendirian gereja GKI Yasmin di Bogor, pendirian gereja HKBP Filadelfia di Bekasi, atau pendirian masjid Nur Musafir di Kupang. Demikian pula, penyelesaian kasus-kasus konflik internal agama, terutama pengungsian Ahmadiyah di Mataram dan pengungsian Syi’ah Sampang di Sidoarjo.

Menurut hemat saya, yang kebetulan pernah mengunjungi tempat-tempat konflik tersebut, penyelesaian itu sebenarnya tidak terlalu sulit. Yang terpenting adalah komitmen Pemda/Pemkot terhadap kerukunan serta adanya mediator yang bisa meyakinkan semua pihak yang terlibat dalam konflik atau perselisihan dengan mengakomodasi aspirasi mereka. Dalam kondisi tertentu memang diperlukan adanya kompensasi bagi pihak-pihak tertentu untuk memudahkan penyelesaian berdasarkan kerangka win win solution. Kita berharap pemerintahan Jokowi-JK bisa menjaga toleransi dan kerukunan ini serta menyelesaikan konflik atau perselisihan yang belum terselesaikan pada masa lalu.

* Masykuri Abdillah, Direktur Sekolah Pascasarjana dan Guru Besar UIN Jakarta.
Artikel ini telah dimuat dalam Kompas, 12 Januari 2015.

Semarang – Kerukunan antarumat beragama merupakan kondisi sosial ketika semua golongan agama bisa hidup bersama, tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya. Masing-masing pemeluk agama yang baik harus hidup rukun dan damai.

“Tahun 2019 masuk tahun politik, dan pada tahun politik ini kita ingin negara bersatu. Kita banyak ide dan pemikiran yang berbeda tetapi tujuannya tetap satu membangun bangsa bersama-sama,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen, usai membuka Rakerda DPD Walubi Jateng, di PO Hotel Semarang, Selasa (4/12).

Pada Rakerda Walubi Jateng 2018, putra ulama kharismatik KH Maimoen Zubair itu mengajak semua umat beragama, termasuk umat Budha, agar terus berkontribusi menjaga dan merawat kerukunan di Jawa Tengah. Buat program kerja yang inovatif dan kreatif dalam rangka memajukan organisasi dan senantiasa menanamkan saling toleransi, rukun dan menghormati perbedaan.

“Demikian halnya juga kami sebagai umat muslim juga diajarkan bahwa ‘agamamu adalah agamamu, dan agamaku adalah agamaku’, saling menghormati dalam hal beribadah dan bagaimana saling toleransi. Ini yang kita harapkan,” terangnya.

Terlebih Walubi Jateng aksi sosialnya tinggi. Sehingga menurut Taj Yasin, berbagai kegiatan sosial Walubi bisa disinergikan dengan program-program Pemprov Jateng dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Senada disampaikan Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo SH MIP dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Gubernur Jateng. Menurutnya, kerukunan umat beragama merupakan pilar kerukunan nasional yang harus terus dipelihara. Kerukunan hidup antarumat beragama berarti keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Karena itu, kerukunan antarumat beragama tidak mungkin akan lahir dari sikap fanatisme buta dan sikap tidak peduli atas hak keberagaman serta perasaan orang lain,” katanya.

Dijelaskan, kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna baik dan damai. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan bersepakat untuk tidak menciptakan perselisihan maupun pertengkaran. Apabila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, kerukunan adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia.

“Mari kita jaga persatuan ini. Jangan mau dipecah belah dan diadu domba oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menginginkan hilangnya kedamaian dari bumi pertiwi,” pintanya.

Gubernur menyampaikan, manusia ditakdirkan Tuhan sebagai makhluk sosial yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama. Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual maka rukun adalah kunci untuk saling membantu dan peduli.

Kerukunan antarumat beragama bermakna rukun dan damainya dinamika kehidupan umat beragama dalam segala aspek kehidupan, seperti aspek ibadah, toleransi, dan kerja sama antarumat beragama.

“Ini sangat penting, terlebih akhir-akhir ini bangsa kita terus diuji dengan sikap-sikap intoleransi terhadap perbedaan yang ada,” imbuhnya.

Menurut gubernur, apabila semua bisa rukun dan damai, pembangunan akan semakin lancar. Demikian pula sebaliknya, jika kerusuhan terjadi dimana-mana, pembangunan akan sulit dilaksanakan, termasuk dalam hal menunaikan ibadah akan selalu merasa was-was dan cemas.

Kerukunan umat beragama dan harmonisasi merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan sebuah masyarakat yang beradab dan bermartabat, salah satu wujud nyata upaya tersebut di Jawa Tengah adalah pelaksanaan Tri Kerukunan Umat Beragama. Yaitu kerukunan intern umat seagama, antarumat beragama dan antara umat beragama dengan pemerintah dengan melibatkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

Ia menambahkan, selain menjadi wahana konsolidasi organisasi, Raker DPD Walubi Provinsi Jawa Tengah ini, merupakan salah satu mekanisme organisasi dalam rangka evaluasi dan menyusun program kerja tidak hanya untuk kemajuan organisasi dan para pemeluk agama Budha, tetapi juga Indonesia.

“Untuk itu, forum ini diharapkan menghadirkan diskusi yang berkualitas, sehingga nantinya tercipta berbagai program kerja yang juga berkualitas,” harapnya.

Sementara itu, Plt Ketua DPD Walubi Jateng Romo Pujianto menjelaskan, melalui kegiatan itu diharapkan umat Budha lebih rukun, saling menghormati, bersatu, gotong royong, dan maju. Sebab tanpa hal-hal tersebut maka kerukunan dan kedamaian tidak akan terwujud. Semua umat bergama, termasuk umat Budha harus senantiasa bergotong royong.

“Kita tidak menganggap paling hebat atau paling benar sendiri. Yang jelas kita harus hidup rukun dan saling menghargai. Ini yang paling utama,” paparnya.

Rakerda yang dihadiri sekitar 400 umat Budha perwakilan dari berbagai daerah, seperti Boyolali, Temanggung, Jepara, Kudus, serta Kabupaten dan Kota Semarang ini membahas sebanyak 12 program. Belasan program itu meliputi antara lain program generasi muda, organisasi, serta program ekonomi kerakyatan.

“Program melibatkan anak muda menjadi prioritas karena anak muda menjadi dasar berbangsa dan bernegara. Sehingga generasi muda harus maju dan hebat dan mengambil peran dalam berbangsa dan bernegara. Generasi muda menjadi vital dalam organisasi Walubi,” terangnya.

Penulis : Mn, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng