Apa yang dimaksud cover lagu

Apa yang dimaksud cover lagu

Beberapa lagu yang legendaris seringkali dinyanyikan ulang oleh penyanyi lain selain penyanyi aslinya. Fenomena menyanyikan lagu orang lain dengan versi lain dari aslinya disebut juga sebagai cover version atau cover song.

Arti cover song menurut wikipedia adalah versi baru dari rekaman sebelumnya, yang dirilis secara komersial oleh artis lain.

Apa yang dimaksud cover lagu

Fenomena cover song ini pada mulanya berlangsung karena di masa lalu, beberapa musisi sering menyanyikan ulang karya yang sama sebagai tandingan dari musisi lain.

Namun dalam perkembangannya, cover song tidak lagi bertujuan sebagai karya tandingan. Seringkali cover song malah dijadikan sebagai bentuk tribut atau penghargaan terhadap sebuah lagu atau karya musisi yang memiliki keistimewaan tertentu, misalnya dari segi lirik, prestasi lagu tersebut, atau sepak terjang musisi asli dalam dunia musik.

Baca juga:  Kampanye “Here I Am” Ajak Wanita Gemuk Cintai Tubuhnya Sendiri

Cover song telah banyak dilakukan oleh para musisi baik amatir maupun profesional. Beberapa cover song benar-benar diproduksi ulang secara komersil, dan beberapa lagi hanya ditampilkan di situs-situs dan akun pribadi dalam media sosial sebagai bentuk kecintaan terhadap artis yang membawakan lagu tersebut dalam versi aslinya.

Beberapa cover song terbaik yang pernah ada adalah I Will Always Love You yang dinyanyikan oleh Dolly Parton, namun lebih melekat di benak pecinta musik hingga kini setelah cover songnya dinyanyikan oleh mendiang Whitney Houston.

Selain itu masih banyak cover song lain yang juga tak kalah melejit dibandingkan dengan versi aslinya, seperti Boomerang pernah secara khusus membuat cover album dari lagu-lagu milik penyanyi rock tanah air senior seperti Gito Rollies, God Bless, dan Leo Kristi.
Aktifitas mengcover lagu yang populer disebut-sebut sering menjadi jalan bagi seorang artis atau penyanyi baru untuk meningkatkan popularitasnya secara lebih cepat.

  • lagu
  • musisi
  • penyanyi
  • profesional
  • versi

Teknik pernapasan dalam bernyanyi lebih dari satu suara yaitu

membuat poster digital pada dasarnya di perlukan beberapa syarat baik berupa gambar maupun kata-kata. tahapan awal yang dapat dilakukan dalam membuat … poster digital adalah....a.menentukan sasaranposterb.membuat kalimat yg jelas dan padatc.menggunakan media yg tepatd.menentukan topik dan tujuan ​

berikut media dan bahan menggambar komik kecuali a. kertas b.pensil warna c.pena hitam d. canting​

5. Sebutkan hasil samping sayuran yang dapat dijadikan bahan pangan!

gerakan yang menyentuh pada tanah dan semua gerakan condong ke bawah merupakan pengertian​

berikut termasuk ansambel modern,kecuali​

kak mau tanya tolong dijawab iya kakcontoh kata pengantar musik gamelan tolong di jawab iya kak ​

membuat disain riklame temanya tentang pameran? ?tolong bantu!!​

tolong dibantu kak ​

4. Penguatan karakter tokoh dalam pementasan drama dapat kita lihat dari..C. Tata panggungD. Tata lampuB. Tata suaraA. Tata busana​

tirto.id - Cover lagu di YouTube banyak sekali ditemukan. Para YouTuber yang menekuni aksi cover lagu perlu mengetahu bagaimana cara menggunakan lagu orang di YouTube sesuai ketentuan hukum, termasuk cara izin cover lagu di YouTube. Sebab, aksi ini ada aturannya dan dapat berdampak pada hasil monetisasi.

Saat ini industri kreatif memang tengah banyak diminati, apalagi di era digital. Melalui berbagai platform seperti Instagram, YouTube, TikTok dan lainnya, setiap orang bebas mengunggah bermacam konten, termasuk membawakan lagu cover milik penyanyi lain.

Namun, seringkali hal itu tidak dibarengi dengan pemahaman mengenai hak cipta sehingga yang dilakukan warganet justru melanggar hak cipta.

Baca juga: Ketua Serikat Musisi Buka Bicara Soal Lagu Cover di Kasus Hak Cipta

Cover Lagu di YouTube

Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman, lagu-lagu cover yang diunggah oleh warganet meliputi banyak aspek, bukan cuma hukum, tapi teknologi hingga bisnis.

"Dengan perkembangan teknologi, berbagai aspek lebur dalam satu situasi dan saya rasa 'musuh' kita utama adalah kekurangan paham atas apa yang terjadi di dunia seni musik atas pekembangan teknologi," kata Candra dalam sebuah webinar Asosiasi Bela Hak Cipta pada 28 September 2020.

Pelantun "Kau" itu menegaskan perlunya sosialisasi mengenai aturan yang berlaku, sebab tak semua orang mengerti tata cara yang benar.

Mungkin ada orang yang mengunggah lagu cover sekadar untuk hiburan dan kesenangan pribadi, tanpa bermaksud melanggar aturan karena belum meminta izin kepada pemilik hak cipta.

Sementara itu, menurut Anji eks vokalis Drive, bahwa sebelum meng-cover lagu, sepatutnya seorang penyanyi terlebih dahulu mendapatkan izin dari sang pencipta lagu, atau publisher yang menangani hak cipta lagu tersebut.

"Kalau kita lebih serius lagi lebih baik izin sama publisher. Jadi izinnya bukan sama ke penyanyinya. Ketika diizinkan pun bukan berarti secara copyright itu sudah bebas, tetap berlaku tata caranya," ungkap Anji.

Baca juga: Laris Manis Cover Lagu "Akad", Bagaimana Hukumnya?

Apa Itu Cover Lagu?

Aksi cover lagu masih menjamur, yang tak hanya muncul di YouTube, tetapi juga di media sosial lain. Apa sesungguhnya arti dari cover lagu itu sendiri?

Secara sederhana, cover lagu adalah menyanyikan kembali lagu milik orang lain. Tidak ada batasan lagu yang dinyanyikan kembali, lintas genre musik, juga termasuk penyanyinya, baik solo maupun duet, grup, dan band.

Tak sekadar menyanyikan kembali, cover lagu untuk outputnya berupa rekaman baru yang dirilis dalam bentuk audio maupun video. Dan, karya tersebut dipublikasikan ke media sosial, yang umumnya dilakukan di YouTube.

Fenomena ini sebenarnya sebagai bentuk penghargaan pada pemilik karya. Secara umum, cover lagu bukan untuk menjadi karya tandingan.

Jika semakin viral sebuah lagu atau banyak penikmatnya, lagu tersebut akan semakin banyak pula di-cover. Di sisi lain, cover lagu yang populer sebenarnya juga berdampak pada pemilik lagu, salah satunya soal hak cipta.

Baca juga: Dua Musisi AS Gugat Ed Sheeran Atas Pelanggaran Hak Cipta

Aturan Cover lagu di YouTube

Dilansir dari laman Hukum Online, dalam industri musik, dari sudut perlindungan hak cipta dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings).

Komposisi musik terdiri dari musik, termasuk di dalamnya syair atau lirik. Komposisi musik dapat berupa sebuah salinan notasi atau sebuah rekaman awal (phonorecord) pada kaset rekaman atau CD. Komposer/pencipta lagu dianggap sebagai pencipta dari sebuah komposisi musik.

Sementara itu, rekaman suara (sound recording) merupakan hasil penyempurnaan dari serangkaian suara-suara baik yang berasal dari musik, suara manusia dan atau suara-suara lainnya.

Lalu, yang dianggap sebagai pencipta dari sound recording adalah pelaku/performer (dalam hal pertunjukan) dan atau produser rekaman (record producer) yang telah memproses suara-suara dan menyempurnakannya menjadi sebuah rekaman final.

Baca juga: Cara Monetisasi Akun Youtube Lewat Aplikasi YouTube Studio

Hukum Soal Hak Cipta

Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut.

Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta"), perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.

Sementara itu, cover version atau cover merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi/artis lain.

Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial tadi, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta.

Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:

  • Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights), yakni hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan atau
  • Hak Mengumumkan (performing rights), yakni hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live (langsung), melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan layanan-layanan musik terprogram.

Baca juga: Hak Cipta Juga Bisa Jadi Jaminan Kredit

Cara Monetisasi Video Cover Lagu yang Memenuhi Syarat

Laman Support Google menjelaskan, kreator yang berpartisipasi dalam Program Partner YouTube dapat berbagi hasil pendapatan dari video lagu cover yang memenuhi syarat di YouTube, setelah video tersebut diklaim oleh pemilik penerbit musik. Anda akan memperoleh pendapatan untuk video ini yang dihitung secara prorata.

Cara Mengetahui Video Cover Lagu Memenuhi Syarat Monetisasi

Anda dapat mengetahui bahwa Anda dapat berbagi hasil pendapatan untuk video lagu cover jika halaman Video di YouTube Studio menunjukkan bahwa video Anda memiliki berikut ini:

  • Klaim hak cipta di Kolom Batasan
  • Status monetisasi video ditetapkan ke Nonaktif
  • Teks mengambang yang menyatakan bahwa video memenuhi syarat untuk berbagi hasil pendapatan iklan

Anda juga harus melihat info ini di halaman Info Hak Cipta Video dan email notifikasi klaim yang dikirimkan kepada Anda.

Baca juga: Syarat Kreator YouTube Shorts Indonesia dapat Rp143 Juta per Bulan

Baca juga artikel terkait BAGAIMANA ATURAN COVER LAGU DI YOUTUBE atau tulisan menarik lainnya Yandri Daniel Damaledo
(tirto.id - adr/adr)


Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yantina Debora

Subscribe for updates Unsubscribe from updates