Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang benar dan sah terdapat dalam

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang benar dan sah terdapat dalam

Kendati begitu, pidato Bung Karno belum menjadi rumusan yang sempurna untuk menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara. Sehingga, dibentuklah Panitia Sembilan, untuk merumuskan lebih jauh undang-undang berdasar lima asas tersebut. Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebarjo.

Dikutip dari Wikipedia, setelah melakukan kompromi antara empat orang dari kaum kebangsaan (nasionalisme) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Piagam ini mengandung lima sila yang menjadi bagian dari ideologi Pancasila, tetapi pada sila pertama juga tercantum frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Frasa ini, yang juga dikenal dengan sebutan "tujuh kata", akhirnya dihapus dari Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yaitu badan yang ditugaskan untuk mengesahkan UUD 1945.

Baca juga: Pancasila: Fakta Versus Mitos

Setelah melalui beberapa kali persidangan, Pancasila disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila disetujui untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. Dan, Hari Lahir Pancasila ditetapkan jatuh pada 1 Juni karena pada 1 Juni 1945 lah untuk pertama kalinya gagasan dan istilah "Pancasila" dinyatakan oleh Bung Karno, yang waktu itu belum diangkat menjadi presiden pertama Indonesia.Secara terminologi Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip dasar negara. Pascakemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, keesokan harinya PPKI mengadakan sidang sebagai sarana untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara yang telah merdeka. Dalam sidang tersebut telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945.Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

PORTAL PURWOKERTO - Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945.

Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam UUD 1945 ini wajid diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia.

Karena Pancasila merupakan lima dasar negara Indonesia, sebagai pandangan hidup yang sesuai dengan jati diri bangsa.

Rumusan Pancasila yang sah dan benar yang bisa ditemukan dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945.

Selanjutnya berdasarkan pengertian pokok Pancasila tersebut, Pancasila berfungsi sebagai dasar yang statis dan fundamental, tuntunan yang dinamis dan ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Alasan Mengapa Kita Harus Berbuat Baik Kepada Semua Makhluk Hidup Khususnya Kepada Tanaman, Tema 2 Kelas 3

Selain itu Pancasila juga memiliki fungsi yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok dan fungsi utama sebagai dasar negara, fungsi sosiologis dan fungsi etis dan filosofis.

Kedudukan hukum Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Rumusan Pancasila yang sah dan benar dalam hubungannya dengan Undang-Undang Dasar 1945.


Page 2

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang benar dan sah terdapat dalam

Rumusan Pancasila yang Sah dan Benar Terdapat Dalam? Berikut ini Penjelasannya Mengenai Rumusan Pancasila /Pikiran Rakyat/

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang benar dan sah terdapat dalam

rumusan pancasila sebagai dasar negara yang sah dan benar adalah rumusan yang tercantum dalam?

  1. piagam jakarta
  2. pembukaan UUD 1945
  3. dekrit presiden 5 juli 1959
  4. Tap MPR No. XX/MPRS/1986
  5. Inpres No. 13 tahun 1968

Jawaban: B. pembukaan UUD 1945

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, rumusan pancasila sebagai dasar negara yang sah dan benar adalah rumusan yang tercantum dalam pembukaan uud 1945.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Sebagai dasar Negara, Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi dasar dari suatu bangunan Negara R.I. yang diproklamirkan pada tanggl 17 Agustus 1945. Ibarat suatu bangunan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan diatas suatu pondasi atau dasar yang terdiri dari lima asas yang dinamakan Pancasila. Adapun dasar Negara Pancasila dirumuskan BPUPKI yang diketuai Dr. Rajiman Wedyadiningrat dan Ketua muda R.P. Soeroso.

Selanjutnya Pancasila sebagai Dasar Negara, disahkan oleh PPKI , yang merupakan penjelmaan atau mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam sidang PPKI yang diketuai Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Moehammad Hatta pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sehari setelah Indonesia memproklamirkan hari kemerdekaannya. Dasar Negara Pancasila di sahkan oleh PPKI bersamaan saatnya dengan pengesahan UUD 1945.

Istilah Pancasila itu sendiri tidak terdapat dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal UUD 1945, namun telah cukup jelas bahwa Pancasila yang kita maksud sebagai Dasar Negara adalah rumusan sila-sila Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, rumusan sila-sila Pancasila yang sah tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

KOMPAS.com - Pancasila dikenal sebagai dasar negara yang tiap silanya mengandung makna tentang tujuan Indonesia berdiri.

Melansir laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai hari lahirnya Pancasila.

Baca juga: Resmikan 6 Rumah Ibadah di Universitas Pancasila, Wapres Berharap Tak Hanya Jadi Simbol Toleransi

Kelahiran Pancasila terjadi saat sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) di mana Ir.Soekarno membacakan pidatonya.

Baca juga: Peran Pancasila dalam Keberagaman Bangsa

Pidato inilah yang kemudian disebut menjadi konsep awal Pancasila sebagai dasar negara.

Baca juga: Sudharnoto, Pencipta Lagu Garuda Pancasila

Kronologi Lahirnya Pancasila

Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) merupakan lembaga buatan Jepang dengan janji akan memberikan kemerdekaan bagi Indonesia.

Dalam persiapannya dilakukan sidang yang akan mempersiapkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Dalam sidang tersebut terdapat kronologi lahirnya Pancasia yang melibatkan tiga konseptor yaitu Mohammad Yamin, Ir.Soekarno, dan Soepomo.

Dalam sidang pertama yang berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 29 Mei 1945 itu, Ir.Soekarno menyampaikan gagasannya terkait dasar negara.

Penamaan Pancasila berasal dari istilah 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti prinsip.

Setelah menyepakati beberapa rumusan, dalam penyempurnaan Pancasila kemudian dibentuklah panitia Sembilan dengan anggota Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Mereka bertugas untuk membentuk Undang-Undang Dasar dengan berlandaskan pada kelima sila tersebut.

Beberapa Versi Rumusan Pancasila

Dalam proses pembuatannya diketahui ada tiga rumusan Pancasila yang disampaikan dalam sidang BPUPKI.

Melansir laman Kompas.com, Mohammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945. Mohammad Yamin memberikan lima hal yaitu:

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat

Oleh Mohammad Yamin lima poin tersebut dikembangkan menjadi rumusan dasar negara secara tertulis menjadi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kemudian, Soepomo yang dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945 juga menyumbangkan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara pada pidatonya di sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Sementara Ir.Soekarno menyampaikan pidatonya di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 dengan lima butir dasar negara yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Dokumen Penetapan Pancasila

Setelah rumusan Pancasila disepakati maka dibuatlah beberapa dokumen penetapan, yaitu:

  1. Piagam Jakarta (jakarta Charter) : 22 Juni 1945
  2. Pembukaan Undang-undang dasar : 18 Agustus 1945
  3. Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat : 27 Desember 1949
  4. Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara : tanggal 15 Agustus 1950
  5. Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama, hal ini merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pancasila dalam UUD 1945

Pancasila yang tercantum pada alinea ke-4 UUD 1945 disebut sebagai rumusan sah dan sistematis.
Hal ini kemudian ditegaskan dalam Instruksi Presiden No.12/1968 pada 13 April 1968 yang menegaskan tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sumber:
bpip.go.id 
www.gramedia.com 
kompas.com 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.