Apa yang di lakukan dengan npwp dan fungsinya

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 

Sebagai warga negara yang baik dan sudah memiliki penghasilan tetap, membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. 

Menurut ketentuan yang sudah ditetapkan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi. Selain itu, juga terdapat nama wajib pajak, alamat wajib pajak, NIK atau Nomor Induk Kependudukan, dan KPP cabang tempat NPWP si wajib pajak diterbitkan. 

Akan tetapi, pada era sekarang ini dimana sudah sering dilakukan pengarahan tentang pajak tidak membuat masyarakat mengerti sepenuhnya tentang pajak, contohnya mengenai NPWP. Pemahaman masyarakat Indonesia mengenai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak belum sepenuhnya diperoleh oleh masyarakat. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang belum mengetahui betapa pentingnya memiliki NPWP bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan sehingga mereka enggan untuk membuat NPWP tersebut. Lalu apa sih manfaat dan kegunaan dari NPWP itu sendiri sehingga penting untuk dimiliki? 

Manfaat NPWP

 Pembayaran pajak lebih rendah.

Mereka yang melakukan pembayaran pajak namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

 Sebagai sarana yang bisa dipergunakan dalam hal administrasi perpajakan.

Dengan memiliki NPWP, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan Administrasi. Beberapa instansi saat ini sudah mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi. Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP diantaranya: Kredit Bank, Rekening Koran, Pembuatan SIUP, Administrasi Pajak Final, dan Pembuatan Paspor.

 Menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.

Manfaat selanjutnya berkaitan langsung dengan kemudahan yang akan kamu peroleh dalam mengurus segala bentuk administrasi perpajakan kamu. Jika tidak memiliki NPWP, kamu bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen. Selain itu kamu juga akan memperoleh kemudahan dalam: Restitusi Pajak, Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak, Mengetahui Jumlah Pajak yang Mesti Dibayarkan dan Pemotongan Pajak yang Rendah

 Menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum.

Pelayanan umum di sini lebih ditujukan kepada pengajuan kartu kredit bank, paspor, persyaratan pegawai untuk beberapa instansi dan tentunya, yang sedang happening saat ini, pengajuan pinjaman online atau KTA online.

Itu lah beberapa hal mengapa NPWP itu penting untuk dimiliki bagi mereka yang sudah berpenghasilan dan sudah wajib membayar pajak. Sekarangpun masyarakat tidak perlu takut repot untuk mengajukan NPWP karena Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan kemudahan dengan menyediakan dua cara membuat NPWP yaitu dengan online maupun offline. Untuk cara online cukup dengan mengisi persyaratan pada alamat https://ereg.pajak.go.id yang merupakan website yang melayani pembuatan NPWP. Sedangkan jika merasa tidak nyaman menggunakan cara online, masyarakat bisa langsung datang ke Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat NPWP.

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. 

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Menurut ketentuan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Sayangnya, pemahaman mengenai NPWP belum sepenuhnya merata di seluruh elemen masyarakat. Tidak sedikit di antara mereka yang masih merasa kebingungan, apa sih manfaat, fungsi dan proses pendaftaran dari NPWP itu sendiri?

Update, bagi Anda yang belum memiliki NPWP dan belum paham fungsi dan manfaat NPWP, membaca artikel ini akan membantu Anda memahami manfaat dan fungsi NPWP untuk kehidupan kita. 

Menyoal NPWP, ternyata ada banyak keuntungan bagi pemiliknya, khususnya dalam membantu Anda membeli produk investasi saham, reksadana, dan obligasi. Yuk pahami manfaat NPWP secara lebih spesifik dan mendetail. Berikut ini ulasannya:

Baca Juga: NPWP Pribadi: Ini Syarat dan Cara Pembuatannya

Manfaat Kepemilikan NPWP 

Apa yang di lakukan dengan npwp dan fungsinya

NPWP Memiliki Banyak Manfaat via wordpress.com 

Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak sempat mencanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yang membawa angin segar bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan mendapat manfaat dari upaya tersebut.

Imbauan ini ditujukan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment supaya menghindari sanksi pajak.

Pahami manfaat seseorang memiliki NPWP diantaranya berikut ini:

Baca Juga: NPWP Pribadi: Ini Syarat dan Cara Pembuatannya

1. Persyaratan Administrasi 

Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut.

Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP diantaranya adalah berikut ini:

Apabila anda berminat untuk mengajukan kredit ke bank maka salah satu syarat yang diperlukan adalah nomor pokok wajib pajak. NPWP merupakan salah satu syarat dokumen utama dalam proses pembuatan kredit. Bagi bank, NPWP menjadi bukti untuk mencek apakah calon debitur taat pajak atau sebaliknya.

Dengan NPWP akan memudahkan Anda dalam proses pengajuan kredit di bank seperti Kredit kepemilikan rumah (KPR), Kartu kredit, Kredit tanpa angunan (KTA), Kredit multiguna, Kredit kendaraan bermotor. Sebagai contoh, dengan adanya dokumen NPWP, maka pihak bank bisa menggelontorkan Anda limit kartu kredit di atas Rp50 juta

  • Rekening Dana Nasabah (RDN) 

Rekening dana nasabah (RDN) adalah rekening yang dibuka di bank tertentu atas nama nasabah untuk tujuan investasi. RDN sering juga disebut RDI  (rekening dana investor), rekening ini hanya bisa digunakan untuk memfasilitasi transaksi jual beli produk investasi seperti investasi saham, reksadana, obligasi.

Saat ini ada lima bank yang memfasilitasi pembukaan RDN, yaitu Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, Bank Panin dan Bank BRI. Untuk membuka RDN atau RDI, Anda wajib memiliki NPWP. Tanpa NPWP  tidak akan bisa memproses pembuatan rekening dan alhasil Anda tak bisa membeli produk investasi pasar modal. 

Apabila Anda ingin berinvestasi seperti investasi saham. Anda wajib memiliki rekening efek dahulu, dan salah satu syarat dalam membuat rekening efek ialah memiliki NPWP. Rekening saham ini berfungsi sebagai rekening penyimpanan saham yang Anda miliki.

Perlu diketahui ada beberapa produk tabungan bank yang masih memerlukan NPWP. Tentunya apabila Anda ingin membuat rekening bank, pastikan dulu apakah produk rekening tabungan bank tersebut memerlukan syarat NPWP atau tidak.

Bank sendiri memerlukan NPWP guna mengidentifikasi dan memverifikasi data calon nasabah. Hal ini juga diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 yang menjelaskan bahwa calon nasabah wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris oleh bank umum.

Rekening Koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi seperti layaknya buku tabungan. Bedanya adalah bahwa rekening koran hanya diperuntukkan bukan untuk keperluan individu melainkan untuk badan usaha atau perusahaan. Nah dalam proses pembuatannya, Anda diharuskan untuk memiliki NPWP.

Surat izin usaha perdagangan atau SIUP merupakan surat izin bagi seseorang atau badan usaha untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai bukti pengesahan usaha yang kita miliki yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum.

Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Yang perlu anda perhatikan, dalam pengajuan pembuatan SIUP, salah satunya adalah dipersyaratkannya memiliki NPWP.

Istilah final disini berarti bahwa jenis pajak ini harus diselesaikan dalam masa pajak yang sama seperti saat mereka terima, dan tidak perlu dilaporkan lagi pada akhir tahun pajak. Pemotongan pajak final dikenakan kepada beberapa jenis penghasilan misalnya untuk kepentingan deposito, hadiah berupa lotere, undian dan transaksi saham. Nah jika anda hendak melakukan pembayaran pajak final, NPWP sangat dibutuhkan dalam prosesnya.

Proses pembuatan paspor juga mengharuskan Anda untuk memiliki NPWP. Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi yang berwenang dari suatu Negara (dalam hal ini direktorat imigrasi, kemenkumham) yang memuat informasi serta identitas pemegangnya. Bagi anda yang belum punya paspor, maka diharuskan memiliki NPWP terlebih dahulu sebelum mengajukan paspor.

Baca Juga: Daftar Paspor Online? Ini Cara Buat Paspor Online yang Perlu Anda Tahu

2. Mempermudah Urusan Perpajakan

Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, Anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.

Berikut adalah beberapa kemudahan yang akan didapatkan bagi mereka yang memiliki NPWP.

  • Mengurusi Restitusi Pajak

Apa yang anda rasakan jika anda sudah terlanjur membayar pajak yang pembayarannya melebihi angka seharusnya? Sudah pasti anda akan berusaha untuk mengambil kembali kelebihan uang yang dibayarkan. Nah inilah yang disebut restitusi, yaitu pembayaran pajak yang melebihi batas seharusnya. Kejadian ini bukanlah hal yang aneh dan juga sangat sering terjadi. Perlu adanya usaha untuk mencegah hal tersebut terjadi.

Tapi, jika sudah terlanjur dibayarkan, maka mau tidak mau orang tersebut pun harus pergi ke kantor perpajakan untuk mengambilnya. Namun satu hal disini, pengambilan uang berlebih hanya berlaku bagi mereka yang memiliki NPWP. Selainnya tidak diperkenankan untuk proses pengambilan, karena kepemilikan NPWP adalah syarat utama dalam hal tersebut. Nah bagi anda yang sudah memiliki NPWP, tidak usah terlalu khawatir jika ternyata uang yang dibayarkan berlebih.

  • Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak

Setiap orang memiliki tingkat kemampuan finansial yang berbeda-beda. Kondisi ini jelas mempengaruhi seseorang dalam hal pembayaran pajak, khususnya lagi bagi mereka yang terkena wajib pajak. Jika si wajib pajak ingin melakukan pengajuan keberatannya berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan, maka NPWP akan sangat dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk memperlancar proses tersebut.

  • Mengetahui Jumlah Pajak yang Mesti Dibayarkan

Apa yang anda rasakan jika anda lupa atau bahkan tidak mengetahui sama sekali jumlah pajak yang harus dibayarkan? Tentu bingung dan tidak tahu harus membayar berapa. Nah solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan kepemilikan NPWP. Alat ini akan bermanfaat di saat anda melakukan pelaporan berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan serta pada saat anda hendak menyetorkan pajak tersebut.

  • Pemotongan Pajak yang Rendah

Inilah yang akan sangat terasa manfaatnya jika seseorang memiliki NPWP. Bagi mereka yang terkena wajib pajak perorangan namun tidak memiliki NPWP maka pemotongan pajak pada penghasilannya adalah sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang mesti dibayarkan. Nah bagi mereka yang memiliki NPWP tentu saja wajib pajak perorangan akan dikenakan pemotongan yang lebih rendah  dari itu. Jadi tunggu apa lagi, segera lakukan proses pembuatan NPWP sekarang juga.

Miliki NPWP  dan Rasakan Manfaatnya

Banyak sekali manfaat yang akan kita peroleh jika memiliki NPWP. Segeralah mendaftarkan diri anda untuk mendapatkan NPWP. Selain syaratnya yang mudah, prosesnya pun sangat cepat, kurang lebih satu hari sudah selesai. Selain itu, pendaftarannya pun gratis. Semoga artikel ini bisa membantu sosialisasi tentang pentingnya wajib pajak memiliki NPWP. Pajak adalah pemasukan utama dari negara  yang menjadi acuan dalam pembuatan APBN. Sebagai warga negara yang baik, bayarlah pajak anda tepat waktu secara tertib, jujur dan tentu saja memiliki NPWP untuk memudahkan proses administrasinya.

Baca Juga: NPWP Perusahaan: Syarat dan Cara Membuatnya