Senin, 15 November 2021 | 11:00 WIB
Panitia Sembilan dibentuk saat sidang pertama BPUPKI.
Bobo.id - Apa saja hasil dari dibentuknya panitia kecil? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, cari tahu dulu asal mula dibentuknya panitia kecil, yuk! Panitia kecil sebenarnya bernama Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini dibentuk saat sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Kelompok kecil ini dibentuk pada 1 Juni 1945. Tokoh dalam Panitia Sembilan adalah sebagai berikut: Ketua: Soekarno Wakil Ketua: Moh. Hatta Anggota: Alexander Andries Maramis Anggota: Abikoesno Tjokrosoejoso Anggota: Abdoel Kahar Moezakir Anggota: Agus Salim Anggota: Ahmad Subardjo Anggota: Abdul Wahid Hasjim Anggota: Moh. Yamin Baca Juga: Sejarah Perumusan UUD 1945 Sebelum Merdeka, dari BPUPKI hingga PPKI Bersumber dari Kompas.com, Panitia Kecil dibentuk setelah Soekarno memberikan rumusan Pancasila yang terdiri dari lima asas. Page 2Page 3
Panitia Sembilan dibentuk saat sidang pertama BPUPKI.
Bobo.id - Apa saja hasil dari dibentuknya panitia kecil? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, cari tahu dulu asal mula dibentuknya panitia kecil, yuk! Panitia kecil sebenarnya bernama Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini dibentuk saat sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Kelompok kecil ini dibentuk pada 1 Juni 1945. Tokoh dalam Panitia Sembilan adalah sebagai berikut: Ketua: Soekarno Wakil Ketua: Moh. Hatta Anggota: Alexander Andries Maramis Anggota: Abikoesno Tjokrosoejoso Anggota: Abdoel Kahar Moezakir Anggota: Agus Salim Anggota: Ahmad Subardjo Anggota: Abdul Wahid Hasjim Anggota: Moh. Yamin Baca Juga: Sejarah Perumusan UUD 1945 Sebelum Merdeka, dari BPUPKI hingga PPKI Bersumber dari Kompas.com, Panitia Kecil dibentuk setelah Soekarno memberikan rumusan Pancasila yang terdiri dari lima asas.
TRIBUNNEWS.COM - Panitia sembilan merupakan tokoh-tokoh yang turut berpartisipasi dalam proses kemerdekaan bangsa Indonesia. Karena pada sidang BPUPKI pertama belum diperoleh kesepakatan yang utuh tentang rumusan dasar negara, akhirnya dibentuklah Panitia Sembilan. Panitia Kecil yang berjumlah 9 orang ini ditetapkan dalam sidang yang dilaksanakan pada 10 Juli 1945 di Gedung Pejambon Jakarta. Dikutip dari kebudayaan.kemendikbud.go.id, Panitia Sembilan dibentuk untuk menerima dan menengahi berbagai masukan. Panitia Sembilan bertugas untuk menyempurnakan azas dan dasar negara yang kemudian berhasil merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar. Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno, dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Anggota panitia sembilan terdiri atas golongan Islam dan golongan nasionalis. Baca juga: Materi Sekolah: Hasil Sidang Kedua BPUPKI pada 10-16 Juli 1945, Berikut Sejarah Perumusannya Baca juga: Sejarah Perumusan dan Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 Berikut Daftar Anggota Panitia Sembilan: 1. Ir. Soekarno sebagai ketua 2. Mohammad Hatta
Ada berbagai persiapan dilakukan para pejuang sebelum mengumumkan hari kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, salah satunya membentuk panitia sembilan. Panitia tersebut dibentuk pada sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), yakni 10-16 Juli 1945. Latar belakang pembentukan panitia sembilan karena rumusan dasar negara Indonesia oleh BPUPKI belum juga terbentuk. Maka dari itu, BPUPKI istirahat selama sebulan penuh dan digantikan sementara oleh panitia sembilan. Mari kita simak penjelasan berikut ini. A. Anggota 1. Ir. Soekarno (ketua) 2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua) 3. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota) 4. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota) 5. Abdoel Kahar Moezakir (anggota) 6. H. Agus Salim (anggota) 7. Mr. Achmad Soebardjo (anggota) 8. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota) 9. Mr. Mohammad Yamin (anggota) Sesuai dengan namanya, tim ini terdiri dari sembilan orang. Adapun, panitia sembilan diketuai oleh Ir Soekarno dan didampingi oleh wakilnya Drs Mohammad Hatta. Jakarta - Sebelum mengumumkan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021, berbagai persiapan dilakukan oleh para tokoh bangsa terdahulu. Salah satunya dengan membentuk Panitia Sembilan pada 1 Juni 1945. Panitia tersebut dibentuk pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada sidang pertama, BPUPKI lebih banyak membahas soal dasar-dasar negara. Hingga sidang usai, belum ada kesepakatan yang dicapai. Ada beda pendapat yang cukup tajam antara kubu nasionalis dan kubu agamis, salah satunya tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam Sebab saat itu, rumusan dasar negara Indonesia oleh BPUPKI masih belum juga terbentuk. Hingga pada akhirnya BPUPKI istirahat selama sebulan penuh dan digantikan sementara oleh Panitia Sembilan. Panitia kecil yang dibentuk BPUPKI itu terdiri dari sembilan orang. Maka dari itu, panitia kecil tersebut dinamakan Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung dan membahas berbagai aspirasi tentang dasar negara. Selain itu, merancang pembukaan Undang-undang Dasar yang memuat dasar negara. Panitia kecil itu beranggotakan sembilan orang, di antaranya: 1. Ir. Sukarno (Ketua);2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua);3. K.H.A Wahid Hasyim (Anggota);4. Abdulkahar Muzakir (Anggota);5. Mr. A. A. Maramis (Anggota);6. Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota);7. Mr. Achmad Soebarjo (Anggota);8. H. Agus Salim (Anggota); dan 9. Mr. Moh. Yamin (Anggota). Pada masa selesai perhentian sidang (reses), yakni tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan dan 38 anggota BPKUPKI mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan itu, Panitia Sembilan menyampaikan suatu rancangan pembukaan hukum dasar bagi negara Indonesia yang kelak akan terbentuk. Selama sidang BPUPKI ada perbedaan pendapat yang muncul. Di antaranya adalah pendapat mengenai falsafah negara Indonesia yang akan dibentuk. Hingga berakhir rancangan dokumen yang diusulkan Panitia Sembilan ternyata diterima baik oleh anggota BPUPKI dan harus disampaikan dalam sidang pleno BPUPKI kedua. Kemudian, Mr. Muhammad Yamin memberi nama dokumen itu, yakni Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Di dalam Piagam Jakarta termuat rumusan dasar negara yang tercantum sebagai berikut. 1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;3. Persatuan Indonesia;4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (serta dengan mewujudkan suatu); 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain tercapainya kesepakatan tentang dasar negara, anggota BPUPKI juga bersepakat tentang wilayah negara (bekas wilayah Hindia Belanda), bentuk negara (kesatuan atau unitaris), bentuk pemerintahan (republik), bendera nasional (Sang Merah Putih), dan bahasa nasional (bahasa Indonesia). Selain itu, ada pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD, dan Batang Tubuh UUD juga yang berhasil dirumuskan dalam sidang BPUPKI tersebut. Itulah penjelasan singkat mengenai tugas dan anggota dari Panitia Sembilan. Semoga bermanfaat, detikers! Simak Video "Penangkapan 2 Warga Palestina Terkait Kasus Pembunuhan di Israel" (rah/pal) Jakarta - Ada berbagai persiapan dilakukan para pejuang sebelum mengumumkan hari kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, salah satunya membentuk panitia sembilan. Panitia tersebut dibentuk pada sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), yakni 10-16 Juli 1945. Latar belakang pembentukan panitia sembilan karena rumusan dasar negara Indonesia oleh BPUPKI belum juga terbentuk. Maka dari itu, BPUPKI istirahat selama sebulan penuh dan digantikan sementara oleh panitia sembilan. Berikut penjelasan panitia sembilan:1. Anggota Panitia Sembilan Sesuai dengan namanya, tim ini terdiri dari sembilan orang. Adapun, panitia sembilan diketuai oleh Ir Soekarno dan didampingi oleh wakilnya Drs Mohammad Hatta. Kemudian, anggotanya adalah -K.H.A Wahid Hasyim-Abdulkahar Muzakir-Drs Moh Yamin-H Agus Salim-Ahmad Subarjo-Abikusno Cokrosuyoso -A.A Maramis 2. Tujuan Panitia Sembilan Panitia sembilan adalah tim kecil yang dibentuk BPUPKI guna mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dengan adanya tim ini, diharapkan Indonesia bisa meraih kemerdekaan sesegera mungkin. 3. Tugas Panitia Sembilan Panitia sembilan bertugas untuk menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia. Selain itu, tim ini juga mengemban tugas untuk membahas serta merumuskan dasar negara Indonesia. Dari tugas tersebut, pada tanggal 22 Juni 1946 panitia sembilan berhasil melahirkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Piagam tersebut berisi rumusan lima dasar negara Indonesia, yakni -Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya-Kemanusiaan yang adil dan beradab-Persatuan Indonesia-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan -Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Akhirnya, Rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara 1945 berhasil disusun dan diambil dari Piagam Jakarta hasil Panitia Sembilan dengan beberapa perbaikan. (pay/erd) |