Untuk dapat memahami peran kelembagaan dalam pengelolaan SDA, amatilah gambar 1 sampai 4 di bawah ini! Show Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki laut yang luas. Kekayaan laut Indonesia sangatlah melimpah. Terumbu karang merupakan bagian dari ekosistem laut yang berbentuk karang batu tempat ikan–ikan, kerang maupun mahluk hidup lain hidup, bertelur dan berkembang biak. Menurut penelitian Badan Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P3O-LIPI), terumbu karang yang hancur lebur mencapai hampir 50 persen, sedangkan yang masih sangat baik hanya tinggal 6,2 persen. Upaya apakah yang dapat dilakukan untuk menanggulangi hal tersebut? Wawasan Sumber: energitoday.com, 3.bp.blogspot.com, panel.mustang.corps.com, vibiznews.com Kalian telah mempelajari macam-macam sumber daya alam di bab sebelumnya. Sumber daya alam tersebut dapat dikelola untuk kesejahteraan manusia. Pola pengelolaan sumber daya Alam (SDA) meliputi aktivitas merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian dengan prinsip keterpaduan dalam pengelolaan yang diselenggarakan dengan memperhatikan wewenang dan tanggung jawab instansi masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pola pengelolaan sumber daya alam disusun secara terkoordinasi di antara instansi terkait, berdasarkan asas kelestarian, asas keseimbangan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi, asas kemanfaatan umum, asas keterpaduan dan keserasian, asas keadilan, asas kemandirian, serta asas transparansi dan akuntabilitas. Penyusunan pola pengelolaan SDA perlu melibatkan seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha baik koperasi, BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta. Dengan kata lain, dalam pengelolaan sumber daya alam memerlukan suatu lembaga agar prosesnya menjadi terkoordinasi. Lembaga yang mengelola sumber daya alam dapat dibagi ke dalam beberapa kategori. Untuk itu, pada sub bab ini kalian akan mempelajari tentang macam-macam lembaga yang mengelola sumber daya alam. Lembaga dalam pengelolaan sumber daya alam dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu operator, regulator, dan kontrol. Apakah perbedaan di antara ketiganya? Mari kita pelajari bersama-sama. a. Lembaga OperatorLembaga operator adalah lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan terhadap sumber daya alam. Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga operator meliputi pengambilan sumber daya alam, pengolahan, dan pemasaran. Bentuk-bentuk lembaga operator adalah BUMN, BUMS dan Koperasi. Untuk memahami seluk beluk ketiga bentuk lembaga tersebut kalian baca uraian berikut! Petunjuk mengerjakan: 1. Tulislah kolom seperti yang ada di bawah! 2. Lengkapilah kolom tersebut! 3. Tulis hari/tanggal dan identitas kalian (nama, nomor dan kelas)! 4. Presentasikan hasil pengerjaan kalian di depan kelas! No. Nama Perusahaan BUMN/ Swasta SDA yang Dikelola 1. Pertamina 2. PT Semen Kupang 3. PT Freeport 4. ... Aktivitas Individu1) BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan kata lain BUMN adalah badan usaha yang menjadi kepemilikan negara sehingga modal dan keuntungan yang didapat menjadi milik negara. Para pegawai BUMN termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS). BUMN dapat berbentuk Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi negara termasuk dalam pengelolaan SDA. BUMN juga melindungi sektor penting yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat Indonesia. Sektor penting yang dikelola BUMN meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. Dengan dikelola BUMN, harga pasar produk sektor penting dapat dikendalikan agar tidak merugikan rakyat. Contoh dari BUMN adalah PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, Perum Perhutani (persero), PT Perkebunan Nusantara (persero), PT Timah (Persero) Tbk, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, BUMN memiliki peran sebagai berikut: a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan eisien. c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi. d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja. 2) BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan. BUMS dapat dibedakan menurut bentuk hukumnya menjadi 4: a) Badan usaha perseorangan Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin serta dipertanggungjawabkan oleh perseorangan dan bertujuan untuk mendapatkan laba. Namun, bentuk badan usaha ini agak sulit berkembang karena modalnya hanya berasal dari seorang atau keluarga sehingga segala resiko ditanggung sendiri. b) Persekutuan Firma (Fa.) Persekutuan irma adalah kerja sama atau persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dan perjanjian kerja samanya dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. Oleh karena irma didirikan oleh dua orang atau lebih, maka modalnya dapat lebih besar dan Badan Usaha Perseorangan serta kerugian dapat ditanggung bersama. Sumber: media.viva.co.id c) Persekutuan Komanditer (CV / Commanditaire Vennotschaap) Persekutuan komanditer juga merupakan badan usaha, yaitu merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha yang di dalamnya terdapat seorang atau beberapa orang sebagai sekutu aktif dan seorang atau beberapa orang sebagai sekutu pasif atau komanditer. Dilihat dari keikutsertaan dalam perusahaan, terdapat tiga jenis perseroan komanditer, yaitu: a) Perseroan komanditer murni, di mana hanya terdapat seorang sekutu aktif. b) Perseroan komanditer campuran, di mana terdapat beberapa sekutu aktif. c) Perseroan komanditer dengan saham, perusahaan yang modalnya berasal dari saham-saham. d) Perseroan Terbatas (PT )Perseroan Terbatas merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan suatu usaha yang modal usahanya terdiri atas beberapa saham. Dalam Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah: a) Merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri/ terpisah dari kekayaan pribadi. b) Terdiri atas orang-orang yang menanamkan modal perusahaan. c) Masing-masing pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas. d) Sesuai dengan modal yang disetorkan. e) Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). f) Keuntungan pemilik berupa deviden yang besarnya tergantung pada keuntungan PT. Peranan BUMS sendiri adalah memberi kontribusi dalam perekonomian nasional berupa pendapatan nasional sebesar ± 31%. Kehadiran BUMS, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar dalam perekonomian nasional memberi dampak yang sangat luas dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, secara umum BUMS ini memiliki peran dalam perekonomian Indonesia, yang dapat dibedakan atas: 1) Fungsi Sosial, bahwa BUMS memiliki peran sebagai: a) Lembaga yang memberikan pelayanan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dan negara. b) Lembaga yang membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas kesempatan kerja. 2) Fungsi Ekonomi, bahwa BUMS memiliki peran: a) Dinamisator perekonomian negara, membantu dalam memperlancar perekonomian nasional. b) Meningkatkan produksi barang dan jasa. c) Membantu meningkatkan pendapatan negara, yaitu melalui pajak perseroan. d) Meningkatkan pendapatan masyarakat. Sumber:statik.tempo.co.id Gambar 3.72. Kilang Gas Bumi 3) Koperasi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk kepentingan anggotanya. Kegiatan koperasi dilandasi oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia, dapat dilihat dari: a) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor. b) Penyedia lapangan kerja yang terbesar. c) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. d) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi. e) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya. Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumber daya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain : 1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. 4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Manfaat koperasi berdasarkan fungsi dan peran koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial. Sumber: old.bappenas.go.id Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi : 1) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya. 2) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. 3) Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko- toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu. 4) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata- mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya. 5) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi. 6) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat. Berikut ini adalah manfaat koperasi di bidang sosial: 1) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram. 2) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan- hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan. 3) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan. Kedudukan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut : 1) Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya. 2) Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat. 3) Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan. 4) Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat. 5) Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis. 6) Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya. 7) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Tahukah kalian, koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional Indonesia, yang berarti sebagai pilar atau penyangga utama perekonomian nasional. Koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena beberapa hal, yaitu: 1. Koperasi mendidik sikap self-helping (mandiri). 2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau golongan. 3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia. 4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme. Wawasan Setelah kalian membaca materi mengenai lembaga operator pemanfaatan sumberdaya alam. Silakan kalian identiikasi berbagai macam lembaga operator dari berbagai sumber, baik buku dan internet. Berikan juga jenis kegiatan lembaga operator tersebut (pertambangan batu bara, perdagangan, dll.). Buatlah kolom seperti kolom berikut ini! Setelah selesai kumpulkan hasil identiikasi kalian kepada guru untuk di presentasikan di depan kelas! No. Lembaga Operator Nama Lembaga Kegiatan Lembaga 1. BUMN 1. ... 2. ... 3. ... 1. ... 2. ... 3. ... 2. BUMS - Perseorangan - Firma - CV - PT 1. ... 2. ... 1. ... 2. ... 1. ... 2. ... 1. ... 2. ... 1. ... 2. ... 1. ... 2. ... 1. ... 2. ... 1. ... 2. ... 3.Koperasi1. ...2. ...3. ...1. ...2. ...3. ...Aktivitas Kelompokb. Lembaga RegulatorLembaga regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan. Pemanfaatan sumber daya alam perlu diatur agar proses pelaksanaannya tidak melebihi batas dan merusak keseimbangan lingkungan. Tujuan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan manusia jangan sampai malah merusak keseimbangan lingkungan. Keseimbangan lingkungan yang terganggu pada akhirnya akan menimbulkan berbagai macam bencana yang merugikan manusia. Ada dua macam lembaga regulator, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 1) Pemerintah Pusat Pemerintah mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian negara bisa berjalan dengan baik. Pemerintah menginginkan iklim usaha yang kondusif bagi para pengusaha. Di sisi lain, pemerintah juga menginginkan rakyat dapat menikmati produk sumber daya alam yang terjangkau. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun koperasi. Pada akhirnya, dengan dibuatnya peraturan yang mendukung dunia usaha dan rakyat sebagai konsumen terciptalah kesejahteraan yang mengantarkan kepada tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan perannya, pemerintah menempuh kebijakan-kebijakan berikut ini. 1) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Kebijakan yang merupakan usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha dan perdagangan, adalah sebagai berikut. a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan. c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian. d) Kebijakan ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri. e) Kebijakan impor yang dibatasi untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. f) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum. g) Kebijakan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani. h) Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi. 2) Pemerintah Daerah Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Wewenang tersebut adalah bagian dari hak otonomi daerah. Walaupun mempunyai hak otonomi, pemerintah daerah tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat sebagai pengatur tingkat nasional. Pemerintah pusat menyadari bahwa pemerintah daerah merupakan ujung tombak dalam pemanfaatan sumber daya alam sehingga perlu diberikan suatu wewenang untuk mengatur pengelolan di wilayahnya. Berikut adalah contoh dari kebijakan daerah. a) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat Daerah. b) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. c) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. c. Lembaga Kontrol (Pemerintah dan Non Pemerintah)Kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan suat lembaga yang mengontrol dan mengawasi. Untuk itulah diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi lembaga pemerintah dan non pemerintah. 1) Lembaga Pemerintah Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi. 2) Lembaga Non Pemerintah Selain pemerintah, lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol. Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace dan World Wide Fund for Nature (WWF). Masyarakat umum juga dapat melakukan kontrol melalui kearifan lokal setempat. Kearifan lokal dapat sebagai peran dalam mengontrol dan mengendalikan eksploitasi sumber daya alam. Sumber: greenpeace.org Gambar 3.75. Salah satu NGO pemerhati Lingkungan Sumber: ahok.org Berikut adalah peran lembaga kontrol pengelolaan sumber daya alam 1) Mengontrol pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan. 2) Mengawasi pengelolaan SDA agar sesuai dengan UUD 1945. 3) Mengevaluasi pengelolaan SDA untuk meningkatkan kinerjanya di kemudian hari. 4) Melakukan kontrol dalam setiap pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan. 5) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA sesuai dengan UU yang berlaku. 6) memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan Setelah memahami materi tema III, untuk meningkatkan penguasaanmu tentang tema III kerjakan tugas proyek berikut. Setelah kalian membaca materi peran kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam. Silakan kalian identiikasi mengenai pelanggaran terhadap kebijakan lingkungan hidup. Buatlah kelompok dengan anggota 3-4 orang. Buatlah artikel tentang satu permasalahan pelanggaran kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan berikan pendapat serta solusi yang ditawarkan oleh kelompokmu. Setelah selesai kumpulkan hasil artikel kalian kepada guru untuk di presentasikan di depan kelas! Aktivitas KelompokHutan adalah sumber daya alam yang mempunyai fungsi kompleks. Selain menghasilkan kayu dan hasil hutan lain, hutan juga menjaga iklim, hidrologi, dan kehidupan biotik di dalamnya. Kerusakan hutan menimbulkan efek yang merugikan manusia, bahkan bisa menjadi bencana. Data Kementerian Kehutanan menyebutkan dari sekitar 130 juta hektar hutan Indonesia yang tersisa, 42 juta hektar diantaranya sudah habis ditebang. Kebanyakan adalah hasil dari penebangan liar. Penebangan liar adalah penebangan hutan yang ilegal dan tidak pandang bulu dalam menebang pohon. Dalam penebangan yang benar, ada persyaratan umur dan ukurang pohon yang boleh ditebang dan yang tidak boleh ditebang. Apabila hal ini dibiarkan maka lama-kelamaan sumber daya alam negara kita akan hilang dan menyisakan bencana lingkungan yang mengerikan. Menurutmu, upaya apakah yang dapat dilakukan untuk menanggulangi hal tersebut? ProyekFungsi Dan Peran Sumber Daya Alam dalam Pembangunan NasionalKompetensi:1. Menjelaskan fungsi dan peran sumber daya alam (hayati dan non hayati). 2. Membandingkan keunggulan potensi sumber daya alam antar region di Indonesia. 3. Mengidentiikasi sumber daya alam strategis sebagai modal dasar pembangunan nasional. 4. Menjelaskan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam (optimal dan lestari). 5. Menganalisis peran kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam (operator, regulator, dan kontrol). Tema Proyek /Kegiatan Kelas kali ini adalah: “Sumber Daya Alam yang Menunjang Pembangunan Daerah” 1. Diskusikan bagaimana caranya untuk menemutunjukkan Sumber Daya Alam yang dapat dimanfaatkan untuk membangun daerahmu, misalnya: a. Sumber daya alam (hayati dan non hayati). b. Keunggulan potensi sumber daya alam yang ada di daerahmu, dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. c. Sumber Daya Alam Strategis sebagai Modal Dasar Pembangunan Nasional apa saja yang terdapat di daerah/kotamu. d. Apakah pengelolaan SDA di daerahmu sudah memperhatikan prinsip-prinsip optimal dan lestari. e. Apa peran kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam (operator, regulator, dan kontrol). f. Apa simpulan kalian tentang “sumber daya alam yang menunjang pembangunan” di daerah/kotamu 2. Bagilah kelasmu menjadi 4-5 kelompok, masing-masing kelompok bertugas mencari informasi dari berbagai sumber yang ada, termasuk mendatangi atau melakukan wawancara dengan narasumber untuk menjawab enam pertanyaan di atas. Jika tersedia, carilah sumber dari buku, koran, majalah, atau sumber internet di sekolahmu, untuk membantu mendapatkan informasi serta menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas. 3. Laporkan hasil kegiatan proyekmu dalam laporan yang berisi: No. Komponen Uraian 1. Halaman judul “Sumber Daya Alam yang Menunjang Pembangunan Daerah” Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Potensi sumber daya alam di Indonesia dimanfaatkan dalam berbagai bidang kehidupan baik ekonomi, politik, sosial dan budaya. Potensi sumber daya alam tersebut dibedakan menjadi dua jenis yaitu hayati dan non hayati. Sumber daya alam hayati dibagi menjadi sumber daya nabati dan hewani. Keduanya memiliki manfaat besar dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia sehari- hari. Sumber daya alam nabati sering dimanfaatkan sebagai sumber makanan, obat-obatan, bahan bangunan, pakaian, dan sebagainya. Sumber daya alam hewani juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber bahan pangan. Selain itu, sumber daya alam hewani juga dimanfaatkan manusia untuk diambil tenaganya seperti kuda, sapi, dan kerbau. Sumber daya alam non hayati juga memberikan manfaat luar bisa bagi kehidupan kita. Udara dan air merupakan dua elemen pokok yang setiap hari dibutuhkan manusia untuk hidup. Sumber daya tambang bermanfaat bagi manusia yaitu sebagai sumber energi, bahan bangunan, bahan baku industri, dan sebagainya. Energi juga dapat diperoleh dari sumber daya panas bumi (geothermal). Panas bumi merupakan salah satu sumber 2. Daftar Isi Laporan Proyek I. Kondisi Geograis Wilayah, dengan Peta wilayah yang menggambarkan sebaran SDA ... II. Jenis-jenis SDA yang ada ... III. Jenis-jenis Sumber Daya Alam Strategis sebagai Modal Dasar Membangunan Daerah ... IV. Prinsip Optimal dan Lestari dalam pengelolaan SDA ... V. Peran kelembagaan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (Operator, Regulator, dan Kontrol) .... VI. Simpulan tentang “Sumberdaya Alam yang Menunjang Pembangunan” ... 3. Isi Laporan Proyek I. Kondisi Geograis Wilayah, dengan Peta wilayah yang menggambarkan sebaran SDA. II. Jenis-jenis SDA yang ada III. Jenis-jenis Sumber Daya Alam Strategis sebagai Modal Dasar Pembangunan Nasional IV. Prinsip Optimal dan Lestari dalam pengelolaan SDA V. Peran kelembagaan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (Operator, Regulator, dan Kontrol) VI.Simpulan tentang “Sumberdaya Alam yang Menunjang Pembangunan Daerah” 4. Presentasikan hasil Proyek/Kegiatanmu di depan kelas energi alternatif pengganti minyak yang ramah lingkungan. Sumber daya alam baik hayati maupun non hayati memberikan manfaat yang luar biasa bagi pembangunan ekonomi. Kemajuan dalam pembangunan ekonomi akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan penduduk Indonesia. Sumber daya alam memiliki peranan penting sebagai modal dasar pembangunan nasional. Potensi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia tersebar pada masing-masing daerah. Setiap |