Apa saja yang harus diurus untuk pergi ke Jepang?

KOMPAS.com - Jepang kembali membuka perbatasannya bagi wisatawan dari negara daftar biru, termasuk Indonesia sejak 10 Juni 2022.

Namun, tetap ada beberapa sejumlah regulasi yang harus dipenuhi apabila hendak berwisata ke Negeri Sakura.

Sebagai syaratnya, para wisatawan harus bergabung dalam grup wisata, atau disebut juga sebagai wisatawan grup berpemandu.

Melansir rilis Japan National Tourism Organization (JNTO) yang Kompas.com terima, Kamis (23/6/2022), wisatawan dari negara kategori "biru" akan bebas tes saat kedatangan dan karantina, apa pun status vaksinasinya.

Baca juga:

  • Turis Indonesia dan 97 Negara Lain Bisa Masuk Jepang Mulai 10 Juni 2022 Tanpa PCR
  • Kafe Harry Potter Dibuka di Jepang, Tawarkan Menu Bertema Hogwarts
  • 11 Tempat Wisata di Jepang buat Pecinta Anime dan Manga

Hanya saja, ada satu persyaratan yang harus wisatawan penuhi, yakni melakukan tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan.

Ini artinya, wisatawan dari Indonesia yang ingin mengunjungi Jepang, dibebaskan dari syarat status vaksinasi Covid-19 dan karantina. Namun tetap harus melakukan tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan ke Jepang.

"Pelancong yang datang dari negara atau wilayah dalam daftar biru tidak perlu melewati karantina selama lulus tes PCR pra-keberangkatan," demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri Jepang , sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (27/5/2022),

Prosedur ke Jepang untuk wisatawan dari negara daftar biru

Berikut rangkaian prosedur kedatangan bagi wisatawan dari negara daftar biru:

Apa saja yang harus diurus untuk pergi ke Jepang?
SHUTTERSTOCK Ilustrasi Jepang - Tokyo Tower. Jepang masih menjadi salah satu destinasi wisata mancanegara favorit masyarakat Indonesia.

- Wisatawan harus mendaftar tour berpemandu yang disediakan oleh agensi perjalanan.
- Wisatawan mengajukan aplikasi visa.
- Wisatawan harus memiliki sertifikat tes Covid-19 dengan hasil negatif 72 jam sebelum keberangkatan.
- Mengunduh aplikasi MySOS untuk quarantine fast track.
- Buka Visit Japan Web untuk kemudahan imigrasi dan bea cukai.
- Membeli asuransi perjalanan.

Informasi lebih lanjut seputar syarat untuk berwisata ke Jepang bisa dilihat di laman resmi JNTO berikut ini.

"Diharapkan wisatawan Indonesia dapat kembali mengunjungi Jepang dan menikmati keindahan Jepang, serta terbangun kerja sama yang semakin baik antara Indonesia dan Jepang di masa depan," demikian kata Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji saat menghadiri webinar bertajuk “Japan Reopening Webinar” secara online, Kamis (23/6/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Mari mengecek periode tinggal.

Berdasarkan status kependudukan yang diizinkan saat mendarat, periode tinggal pun telah ditetapkan. Tanggal saat periode tinggal berakhir merupakan batas periode tinggal.
Anda dapat mengecek periode tinggal dan batas periode tinggal (tanggal berakhirnya periode tinggal) dari stiker tanda yang tertempel di paspor atau dari kartu penduduk.

Apabila Anda ingin tinggal di Jepang melebihi batas periode tinggal awal, pastikan untuk mengurus prosedur sebelum batas periode tinggal berakhir.

Apabila Anda ingin tinggal di Jepang melebihi periode tinggal tanpa mengubah isi aktivitas di Jepang, maka perlu memperoleh izin perpanjangan periode tinggal.
Apabila Anda ingin tinggal di Jepang melebihi periode tinggal dengan mengubah isi aktivitas di Jepang, maka perlu memperoleh izin perubahan status kependudukan.

Aplikasi izin perpanjangan periode tinggal maupun aplikasi izin perubahan status kependudukan dapat didaftarkan secara daring apabila memenuhi persyaratan.
Untuk lebih detail, mohon melihat halaman prosedur daring pendaftaran kependudukan.

Apa saja yang harus diurus untuk pergi ke Jepang?
  • [Aplikasi/dokumen yang diperlukan dsb. di sini] Aplikasi izin perpanjangan periode tinggal
  • [Aplikasi/dokumen yang diperlukan dsb. di sini] Aplikasi izin perubahan status kependudukan

Mari mematuhi hukum di Jepang.

Apabila Anda dihukum karena tindakan kriminal (pencurian, mencederai orang, terkait narkoba, dll.), maka dapat dikenakan deportasi (deportasi secara paksa).

  • [Untuk lebih detail di sini] Sistem Perintah Keluar Negara Jepang dan Prosedur Deportasi

Mari mengecek persyaratan bekerja.

Memiliki kartu penduduk bukan berarti Anda sudah pasti dapat bekerja.
Untuk dapat bekerja di Jepang, harus memiliki status kependudukan yang memungkinkan untuk bekerja atau perlu memperoleh izin untuk Melakukan Kegiatan di Luar Kegiatan yang Diizinkan pada Status Kependudukan.
Untuk lebih detail, silakan hubungi Kantor Regional Manajemen Imigrasi dan Kependudukan atau Pusat Informasi Imigrasi bagi Penduduk Asing.

Apa saja yang harus diurus untuk pergi ke Jepang?

Tentang bekerja paruh waktu (Bagi Mahasiswa Asing/Pemegang Visa Keluarga)

Apabila mahasiswa asing maupun pemegang visa keluarga bekerja paruh waktu, maka perlu memperoleh Izin untuk Melakukan Kegiatan di Luar Kegiatan yang Diizinkan pada Status Kependudukan.
Biasanya, Anda akan memperoleh izin komprehensif dari Izin untuk Melakukan Kegiatan di Luar Kegiatan yang Diizinkan pada Status Kependudukan, namun dengan izin ini diperbolehkan bekerja sebanyak sampai dengan 28 jam per minggu.
* Bagi mahasiswa asing, dapat bekerja 8 jam per hari selama masa liburan (liburan musim panas dsb.) yang ditetapkan oleh peraturan sekolah.

Apabila bekerja melebihi cakupan izin, ada kemungkinan Anda tidak dapat memperoleh perpanjangan periode tinggal. Mari berhati-hati.

  • [Aplikasi/dokumen yang diperlukan dsb. di sini] Aplikasi Izin untuk Melakukan Kegiatan di Luar Kegiatan yang Diizinkan pada Status Kependudukan

Bagi penduduk dengan periode tinggal jangka menengah dan panjang jangan lupa juga untuk melakukan pemberitahuan!

Pemberitahuan Alamat

Bagi penduduk dengan periode tinggal jangka menengah dan panjang yang baru masuk ke Jepang, mohon lakukan pemberitahuan alamat ke loket kotamadya alamat dengan membawa kartu penduduk (catatan) dalam waktu 14 hari setelah menentukan alamat.
(Catatan) Bagi yang tertera bahwa "Kartu penduduk akan diterbitkan di kemudian hari" pada paspornya, mohon lakukan prosedur dengan membawa paspor yang relevan.

Pemberitahuan/pendaftaran ini, pada prinsipnya harus orang itu sendiri yang melaksanakan, namun dapat juga dilaksanakan oleh keluarga yang tinggal bersama maupun perwakilan yang menerima permintaan dari orang itu sendiri.
Untuk lebih detail, mohon bertanya kepada loket kotamadya terdekat.

  • [Untuk lebih detail di sini] Ketika baru masuk ke Jepang Pemberitahuan alamat setelah pendaratan baru (Penduduk dengan periode tinggal jangka menengah dan panjang)
  • [Untuk lebih detail di sini] Ketika pindah rumah Pemberitahuan perubahan alamat (Penduduk dengan periode tinggal jangka menengah dan panjang)

Tentang Kartu My Number

Setelah melakukan pemberitahuan di loket kotamadya, Anda dapat mendaftar penerbitan Kartu My Number. Anda juga dapat mendaftar melalui komputer, ponsel pintar, atau pos. Kartu My Number adalah sebagai dokumen yang menerangkan bahwa Anda merupakan penduduk kotamadya, yang dapat digunakan dalam pendaftaran daring tiap jenis prosedur administrasi mulai dari jaminan sosial, prosedur pajak maupun perawatan anak.
Untuk lebih detail, mohon menghubungi Call Center (0120-0178-27) (Melayani juga dalam Bahasa Inggris, Bahasa Tiongkok, Bahasa Korea, Bahasa Spanyol, Bahasa Portugal).

  • Situs gabungan Kartu My Number (Bahasa Jepang)
    Apa saja yang harus diurus untuk pergi ke Jepang?

Pelaporan perubahan tempat kerja, kontrak dan status pernikahan

Bagi orang yang tinggal dengan status kependudukan bekerja atau mahasiswa asing, apabila ada perubahan nama, perubahan lokasi, penutupan (kebangkrutan dsb.) dari organisasi penerima (tempat bekerja, tempat belajar dsb.) maupun apabila meninggalkan/kontrak berakhir (pengunduran diri/lulus/keluar dari sekolah dll.) dengan organisasi penerima, juga apabila pindah ke organisasi penerima lain/mengikat kontrak baru (masuk perusahaan/masuk sekolah dll.), maka perlu melakukanPelaporan perubahan tempat kerja, kontrak dan status pernikahan.

Bagi orang yang tinggal di Jepang dengan visa keluarga maupun istri/suami orang Jepang, istri/suami penduduk permanen, apabila bercerai atau cerai mati dengan istri/suami, maka perlu melakukan Pemberitahuan Terkait Istri/Suami.

Perlu diperhatikan, pemberitahuan berikut ini dapat diurus secara daring.
Untuk lebih detail, mohon mengecek situs portal sistem pemberitahuan elektronik.

Apa saja yang harus diurus untuk pergi ke Jepang?
  • Metode "Pemberitahuan" daring yang menggunakan komputer maupun ponsel pintar (PDF) (Bahasa Jepang)
    Apa saja yang harus diurus untuk pergi ke Jepang?
  • [Dokumen pemberitahuan dsb. di sini] Pemberitahuan terkait organisasi (penerima) tempat beraktivitas (Profesor, Profesional berkeahlian tinggi no.1c, Profesional berkeahlian tinggi no.2c, Manajer bisnis, Pekerja hukum/akuntansi, Medis, Pendidik, Transfer intra-perusahaan, Pemagang teknik, Mahasiswa asing, Magang)
  • [Dokumen pemberitahuan dsb. di sini] Pemberitahuan Terkait Organisasi (Kontrak) Tempat Beraktivitas (Profesional berkeahlian tinggi no.1a atau b, Profesional berkeahlian tinggi no. 2 (a atau b), Peneliti, Insinyur/Spesialis bidang humaniora/Layanan internasional, Perawat lansia, Penghibur, Pekerja ahli, Pekerja berketerampilan khusus)
  • [Dokumen pemberitahuan dll. di sini] Pemberitahuan Terkait Istri/Suami

Kontak informasi saat mengalami kesulitan

Jika mengalami kesulitan saat tinggal di Jepang, diskusikan dengan loket konsultasi di bawah ini.

Daftar Loket Konsultasi

Kontak terkait Prosedur Imigrasi/Tinggal

Kontak terkait Infeksi COVID-19

Tautan referensi

Situs Portal Untuk Mendukung Kehidupan Warga Asing

Apa saja yang harus diurus untuk pergi ke Jepang?

Pada situs Portal Untuk Mendukung Kehidupan Warga Asing, mulai dari Buku Panduan Kehidupan Sehari-hari dan Pekerjaan
kami menyediakan informasi bagi para warga negara asing untuk kehidupan sehari-hari di Jepang dalam 14 bahasa.

Layanan pengiriman informasi melalui surel Badan Pelayanan Imigrasi

Apa saja yang harus diurus untuk pergi ke Jepang?

Kami menyediakan informasi yang berguna bagi para warga negara asing melalui surel dari Badan Pelayanan Imigrasi
Hanya membutuhkan alamat surel. Silakan mendaftar.

Tentang Penyakit Menular COVID-19

Kami akan memperkenalkan beberapa situs yang memandu terkait penanggulangan penyakit menular COVID-19 agar Anda dapat tinggal secara aman di Jepang, mohon agar menjadikannya referensi.

Apa saja yang dibutuhkan untuk pergi ke Jepang?

Berikut uraian secara garis besar mengenai poin-poin penting yang harus dipersiapkan sebelum berangkat ke Jepang..
Admission Letter dari Universitas yang dituju. ... .
Paspor. ... .
VISA. ... .
Foto. ... .
Obat-obatan. ... .
Pakaian. ... .
Mata uang Jepang. ... .
E-Token..

Apakah Jepang bebas visa?

(1) WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, dan bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

Apakah Indonesia bisa masuk ke Jepang?

Jepang telah membuka perbatasan sejak 11 Oktober 2022, yang langsung direspons positif wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke negara tersebut. Bukan rahasia lagi bahwa Jepang merupakan salah satu destinasi wisata favorit turis-turis di dunia, khususnya sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Apa Itu Sertifikat ERFS?

Pertanyaannya, apa itu ERFS Jepang? ERFS adalah sebuah platform untuk mendaftarkan kunjungan melalui agen perjalanan yang berdomisili di Jepang sebagai penjamin. Nantinya, wisatawan akan mendapatkan sertifikat dari sistem ERFS yang dijadikan syarat masuk Jepang.