KOMPAS.com - Jepang kembali membuka perbatasannya bagi wisatawan dari negara daftar biru, termasuk Indonesia sejak 10 Juni 2022. Show
Namun, tetap ada beberapa sejumlah regulasi yang harus dipenuhi apabila hendak berwisata ke Negeri Sakura. Sebagai syaratnya, para wisatawan harus bergabung dalam grup wisata, atau disebut juga sebagai wisatawan grup berpemandu. Melansir rilis Japan National Tourism Organization (JNTO) yang Kompas.com terima, Kamis (23/6/2022), wisatawan dari negara kategori "biru" akan bebas tes saat kedatangan dan karantina, apa pun status vaksinasinya. Baca juga:
Hanya saja, ada satu persyaratan yang harus wisatawan penuhi, yakni melakukan tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan. Ini artinya, wisatawan dari Indonesia yang ingin mengunjungi Jepang, dibebaskan dari syarat status vaksinasi Covid-19 dan karantina. Namun tetap harus melakukan tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan ke Jepang. "Pelancong yang datang dari negara atau wilayah dalam daftar biru tidak perlu melewati karantina selama lulus tes PCR pra-keberangkatan," demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri Jepang , sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (27/5/2022), Prosedur ke Jepang untuk wisatawan dari negara daftar biruBerikut rangkaian prosedur kedatangan bagi wisatawan dari negara daftar biru: - Wisatawan harus mendaftar tour berpemandu yang disediakan oleh agensi perjalanan. Informasi lebih lanjut seputar syarat untuk berwisata ke Jepang bisa dilihat di laman resmi JNTO berikut ini. "Diharapkan wisatawan Indonesia dapat kembali mengunjungi Jepang dan menikmati keindahan Jepang, serta terbangun kerja sama yang semakin baik antara Indonesia dan Jepang di masa depan," demikian kata Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji saat menghadiri webinar bertajuk “Japan Reopening Webinar” secara online, Kamis (23/6/2022). Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Mari mengecek periode tinggal.Berdasarkan status kependudukan yang diizinkan saat mendarat, periode tinggal pun telah ditetapkan. Tanggal saat periode tinggal berakhir merupakan batas periode tinggal. Apabila Anda ingin tinggal di Jepang melebihi batas periode tinggal awal, pastikan untuk mengurus prosedur sebelum batas periode tinggal berakhir. Apabila Anda ingin tinggal di Jepang melebihi periode tinggal tanpa mengubah isi aktivitas di Jepang, maka perlu memperoleh izin perpanjangan periode tinggal. Aplikasi izin perpanjangan periode tinggal maupun aplikasi izin perubahan status kependudukan dapat didaftarkan secara daring apabila memenuhi persyaratan.
Mari mematuhi hukum di Jepang.Apabila Anda dihukum karena tindakan kriminal (pencurian, mencederai orang, terkait narkoba, dll.), maka dapat dikenakan deportasi (deportasi secara paksa).
Mari mengecek persyaratan bekerja.Memiliki kartu penduduk bukan berarti Anda sudah pasti dapat bekerja. Tentang bekerja paruh waktu (Bagi Mahasiswa Asing/Pemegang Visa Keluarga)Apabila mahasiswa asing maupun pemegang visa keluarga bekerja paruh waktu, maka perlu memperoleh Izin untuk Melakukan Kegiatan di Luar Kegiatan yang Diizinkan pada Status Kependudukan. Apabila bekerja melebihi cakupan izin, ada kemungkinan Anda tidak dapat memperoleh perpanjangan periode tinggal. Mari berhati-hati.
Bagi penduduk dengan periode tinggal jangka menengah dan panjang jangan lupa juga untuk melakukan pemberitahuan!Pemberitahuan AlamatBagi penduduk dengan periode tinggal jangka menengah dan panjang yang baru masuk ke Jepang, mohon lakukan pemberitahuan alamat ke loket kotamadya alamat dengan membawa kartu penduduk (catatan) dalam waktu 14 hari setelah menentukan alamat. Pemberitahuan/pendaftaran ini, pada prinsipnya harus orang itu sendiri yang melaksanakan, namun dapat juga dilaksanakan oleh keluarga yang tinggal bersama maupun perwakilan yang menerima permintaan dari orang itu sendiri.
Tentang Kartu My NumberSetelah melakukan pemberitahuan di loket kotamadya, Anda dapat mendaftar
penerbitan Kartu My Number. Anda juga dapat mendaftar melalui komputer, ponsel pintar, atau pos. Kartu My Number adalah sebagai dokumen yang menerangkan bahwa Anda merupakan penduduk kotamadya, yang dapat digunakan dalam pendaftaran daring tiap jenis prosedur administrasi mulai dari jaminan sosial, prosedur pajak maupun perawatan anak.
Pelaporan perubahan tempat kerja, kontrak dan status pernikahanBagi orang yang tinggal dengan status kependudukan bekerja atau mahasiswa asing, apabila ada perubahan nama, perubahan lokasi, penutupan (kebangkrutan dsb.) dari organisasi penerima (tempat bekerja, tempat belajar dsb.) maupun apabila meninggalkan/kontrak berakhir (pengunduran diri/lulus/keluar dari sekolah dll.) dengan organisasi penerima, juga apabila pindah ke organisasi penerima lain/mengikat kontrak baru (masuk perusahaan/masuk sekolah dll.), maka perlu melakukanPelaporan perubahan tempat kerja, kontrak dan status pernikahan. Bagi orang yang tinggal di Jepang dengan visa keluarga maupun istri/suami orang Jepang, istri/suami penduduk permanen, apabila bercerai atau cerai mati dengan istri/suami, maka perlu melakukan Pemberitahuan Terkait Istri/Suami. Perlu diperhatikan, pemberitahuan berikut ini dapat diurus secara daring.
Kontak informasi saat mengalami kesulitanJika mengalami kesulitan saat tinggal di Jepang, diskusikan dengan loket konsultasi di bawah ini. Daftar Loket KonsultasiKontak terkait Prosedur Imigrasi/TinggalKontak terkait Infeksi COVID-19Tautan referensiSitus Portal Untuk Mendukung Kehidupan Warga Asing Pada situs Portal Untuk Mendukung Kehidupan Warga Asing, mulai dari Buku Panduan Kehidupan Sehari-hari dan Pekerjaan Layanan pengiriman informasi melalui surel Badan Pelayanan Imigrasi Kami menyediakan informasi yang berguna bagi para warga negara asing melalui surel dari Badan Pelayanan
Imigrasi Tentang Penyakit Menular COVID-19Kami akan memperkenalkan beberapa situs yang memandu terkait penanggulangan penyakit menular COVID-19 agar Anda dapat tinggal secara aman di Jepang, mohon agar menjadikannya referensi. Apa saja yang dibutuhkan untuk pergi ke Jepang?Berikut uraian secara garis besar mengenai poin-poin penting yang harus dipersiapkan sebelum berangkat ke Jepang.. Admission Letter dari Universitas yang dituju. ... . Paspor. ... . VISA. ... . Foto. ... . Obat-obatan. ... . Pakaian. ... . Mata uang Jepang. ... . E-Token.. Apakah Jepang bebas visa?(1) WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, dan bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
Apakah Indonesia bisa masuk ke Jepang?Jepang telah membuka perbatasan sejak 11 Oktober 2022, yang langsung direspons positif wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke negara tersebut. Bukan rahasia lagi bahwa Jepang merupakan salah satu destinasi wisata favorit turis-turis di dunia, khususnya sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Apa Itu Sertifikat ERFS?Pertanyaannya, apa itu ERFS Jepang? ERFS adalah sebuah platform untuk mendaftarkan kunjungan melalui agen perjalanan yang berdomisili di Jepang sebagai penjamin. Nantinya, wisatawan akan mendapatkan sertifikat dari sistem ERFS yang dijadikan syarat masuk Jepang.
|