Apa saja manfaat bagi siswa setelah mendapatkan hak pendidikan

Apa saja manfaat bagi siswa setelah mendapatkan hak pendidikan

Apa saja manfaat bagi siswa setelah mendapatkan hak pendidikan
Lihat Foto

freepik.com/ gpointstudio

Ilustrasi lingkungan sekolah

KOMPAS.com - Setiap murid di sekolah memiliki hak yang sama, tanpa ada suatu perbedaan. Hak tersebut wajib didapatkan dan dijalankan dengan baik.

Menurut D.C. Tyas dalam buku Hak dan Kewajiban Anak (2019), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu, karena telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku, seperti undang-undang atau aturan lainnya.

Dalam ruang lingkup nasional, hak seorang siswa telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk kewajibannya diatur dalam Pasal 12 ayat (2).

Hak-hak yang didapat di sekolah

Mengutip dari buku Manajemen Kelas (2014) karya Afriza, secara umum siswa atau murid atau pelajar memiliki beberapa hak yang harus dipastikan terpenuhi, yakni:

  1. Hak untuk menyelesaikan pendidikannya
    Siswa memiliki hak untuk bersekolah dan menyelesaikan pendidikannya sebaik mungkin. Untuk bisa mewujudkannya, siswa harus mendapat pengajaran atau proses belajar yang baik.
  2. Hak untuk mendapat keadilan
    Artinya siswa harus diperlakukan secara adil, baik oleh guru, teman, ataupun karyawan yang ada di sekolah.

Baca juga: Contoh Sikap yang Bertentangan dengan Aturan di Sekolah

Selain dua hak di atas, terdapat beberapa hak lainnya pada saat di sekolah, yakni: 

  1. Berhak mendapat pengajaran yang baik.
  2. Berhak mendapat materi pelajaran yang sesuai.
  3. Berhak memiliki rasa nyaman dan aman ketika belajar.
  4. Berhak menggunakan fasilitas di sekolah, seperti lapangan, perpustakaan, dan laboratorium.
  5. Berhak mendapat bimbingan, perlindungan, dan kasih sayang dari guru maupun tenaga pendidik lainnya.
  6. Berhak menyampaikan pertanyaan dan pendapat.
  7. Berhak mendapat waktu yang cukup untuk beristirahat, seperti pergi ke kantin dan bermain bersama teman.
  8. Berhak mendapat nilai yang adil.

Dampak hak di sekolah tidak terpenuhi

Apa dampak akibat tidak terpenuhi hak di sekolah? Dampak akibat tidak terpenuhinya hak di sekolah adalah: 

  1. Konsentrasi belajar terganggu. Bisa jadi karena lingkungan yang tidak nyaman dan aman, ataupun karena hal lainnya
  2. Siswa menjadi tidak aktif, baik dalam proses belajar ataupun saat bermain dengan temannya.
  3. Siswa bisa tidak naik kelas karena tidak terpenuhinya hak di sekolah, seperti hak untuk mendapat pengajaran dan materi pelajaran yang baik.
  4. Proses belajar terasa tidak menyenangkan. Karena beberapa hak di sekolah tidak terpenuhi, seperti kurangnya fasilitas di sekolah, dan lain sebagainya.

Baca juga: Contoh-Contoh Kewajiban Kamu di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

Apa saja manfaat bagi siswa setelah mendapatkan hak pendidikan

Perlindungan terhadap tenaga kerja adalah hal yang paling utama dalam ketenagakerjaan. Langkah awal dari sebuah perjanjian kerja yang dilakukan oleh pengusaha dan pemberi tenaga kerja, pelaksanaan hak dan kewajipan pun menjadi titik tumpu dalam hal ini.

Mengapa hal perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi begitu penting? Apakah UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal tersebut? Simak ulasan singkat dalam artikel yang satu ini!

Pengertian Perlindungan Tenaga Kerja

Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa dan dapat berguna untuk umum maupun dirinya sendiri. Ketenagakerjaan atau tenaga kerja juga bagian dari faktor produksi, oleh sebab itu peran tenaga kerja menjadi penting dalam setiap kegiatan perekonomian negara.

Diperlukannya perlindungan pekerja adalah untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa pemberlakukan pembedaan terhadap ras, jenis dan kelamin. Pemberlakuan hal yang sama terhadap penyandang cacat dan kewajiban pemberian hak dan kewajiban yang berwujud perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.

Alasan Mengapa Tenaga Kerja Perlu Dilindungi

Masalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan. Sedangkan dalam menghadapi masalah-masalah tersebut tenaga kerja yang sejatinya adalah salah satu engine utama dalam berputarnya roda perekonomian sering berada pada Pihak yang tidak terlindungi hak dan kepentingannya.  

Perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dikupas tuntang dalam Undang-Undang No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan segala klasifikasi dan detail terhadap pengusaha maupun tenaga kerja.

Baca Juga: Konsumen Aman Oleh UU Perlindungan Konsumen

Dasar Hukum UU Ketenagakerjaan

Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan  sebagai berikut:

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
  3. Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

Perlu diketahui secara umum bahwa tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu:

Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari bidang pendidikan. Sebagai contoh: dosen, dokter, guru, pengacara, akuntan dan sebagainya.

Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari pengalaman dan latihan. Sebagai contoh: supir, tukang jahit, montir dan sebagainya.

Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih

Tenaga kerja yang mengandalkan tenaga, tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Sebagai contoh: kuli, pembantu rumah tangga, buruh kasar dan sebagainya.

UU ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja. Hubungan itu terjadi karena adanya ikatan atau perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja juga menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan.

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan UU Ketenagakerjaan di Indonesia

Perubahan UU Ketenagakerjaan dari waktu ke waktu

Saat ini telah beredar isu perubahan atau revisi tentang Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam beberapa hal. Sektor perubahan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia tidak mendapatkan reaksi yang baik oleh para pekerja maupun buruh.

Menurut informasi yang beredar, perubahan pasal tersebut dapat memberatkan para pekerja atau buruh dalam hal jangka waktu kerja, pemberian pesangon dan hal lainnya yang dimaksud dalam perubahan pasal tersebut. Namun hal ini belum menemukan titik temu dan masih dalam rangka pembahasan.

Menilai dari penjelasan diatas bahwa perlindungan terhadap pekerja adalah hal yang menjadi suatu keharusan dalam menjaga tingkat produktivitas kerja maupun keselarasan antara pengusaha dan pekerja. Hingga saat ini peraturan yang mengatur tentang pekerja ada dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.