Apa perbedaan infaq dan shodaqoh

Infaq dan shadaqah adalah contoh amalan yang memiliki banyak manfaat. Dalam ajaran agama islam, semua umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak infaq dan shadaqah.

Pembahasan

Infaq dan shadaqah merupakan sebuah amalan yang dilakukan dengan memberikan sebagian hartanya kepada orang yang membutuhkan. Banyak orang yang mengira bahwa infaq dan shadaqah sama. Padahal infaq dan shadaqah merupakan dua hal yang berbeda. Infaq dan shadaqah merupakan amalan yang hukumnya Sunnah. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pengertian infaq dan shadaqah.

  • Pengertian infaq. Infaq adalah kegiatan mengeluarkan sebagian hartanya atau pendapatannya untuk kepentingan yang dianjurakan dalam ajaran islam. Infaq terdiri dari beberapa macam, seperti infaq kepada fakir miskin, infaq kepada korban bencana alam, infaq kepada orang yang membutuhkan, dan lain-lain.  
  • Pengertian shadaqah. Shadaqah memiliki cakupan yang lebih luas dari infaq. Shadaqah adalah kegiatan mengeluarkan harta atau non harta yang dimiliki, kemudian diberikan kepada orang yang membutuhkan demi kemaslahatan umum. Shadaqah dapat dilakukan dengan bentuk apapun, seperti harta atau perbuatan. Dengan kata lain, shadaqah dapat diartikan sebagai perilaku kebaikan dengan mengharap ridha Allah.  

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang manfaat melakukan infaq brainly.co.id/tugas/14202153

2. Materi tentang contoh shadaqah brainly.co.id/tugas/5526587

3. Materi tentang jenis-jenis shadaqah brainly.co.id/tugas/28445115

-----------------------------

Detil jawaban

Kelas: 7 SMP

Mapel: Agama

Bab: Bab 4 - Perilaku Terpuji

Kode: 7.14.4

#AyoBelajar

Apa perbedaan infaq dan shodaqoh

Ali Ashari Akbar

03 Maret 2020

Infak dan sedekah merupakan dua amalan yang seringkali dianggap sama karena memiliki banyak persamaan. Padahal, infak dan sedekah adalah dua jenis amalan yang berbeda.

Dalam ajaran Islam, kita diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta yang dimiliki. Di antaranya adalah mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah.

Dari ketiga amalan tersebut, hanya zakatlah yang memiliki hukum wajib untuk dilaksanakan. Sementara infak dan sedekah hukumnya sunah. Meski sama-sama memiliki hukum sunah, namun tetap ada perbedaan di antara infak dan sedekah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, infak merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sedangkan sedekah ialah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa infak terbatas hanya menyisihkan harta sementara sedekah bisa berupa harta atau yang tidak meliputi harta.

Seperti yang dikutip dari Hadist riwayat Bukhori, Nabi Muhammad bersabda, "Kullu ma'rufin shodaqoh", yang artinya setiap kebaikan adalah sedekah.

Jadi letak perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah yaitu terletak pada hukum yang mewajibkan zakat, sementara infak dan sedekah sunah.

Sedangkan yang membedakan infak dan sedekah terletak pada batasan yang diberikan. Infak hanya terbatas pada amalan berupa harta, sementara sedekah cakupannya lebih luas seperti memberikan senyuman, menyingkirkan batu dari jalan, dan sebagainya.

Dengan demikian di bulan suci Ramadan, kita sebagai umat Islam bisa mendapatkan pahala sedekah dengan melakukan kebaikan sekecil apapun. Tertulis dalam Hadist Riwayat Tirmidzi, Rasulullah bersabda, "Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api."

Saat ini kita sudah memasuki bulan Sya'ban, sebagai moment untuk pemanasan dan persiapan menyambut datangnya bulan Ramadhan. Banyak anjuran dari para ulama, untuk fastabiqul khairat, dikarenakan pada bulan ini ada momentum penting yakni dilaporkannya semua catatan harian amalan seseorang.

“Menempatkan sesuatu pada tempatnya”. Ungkapan tersebut menjadi sangat penting untuk dipahami dan dilakukan oleh setiap orang dalam setiap hal, karena ungkapan tersebut tidak bisa lepas dari hukum sebab – akibat. Ketidaktepatan ketika menempatkan suatu istilah dapat berakibat pada kesalahan atau pelanggaran, dan fatalnya bisa berakibat hukum yang tidak diinginkan. Tidak terkecuali dalam hal kewajiban ber- Zakat. Jangan sampai ketika kita beranggapan bahwa kita sudah melaksanakan kewajiban mengeluarkan zakat, akan tetapi ternyata hanya bernilai infak atau sedekah, sehingga kewajiban kita membayar zakat belum tertunaikan. Dengan demikian menjadi sangat penting pula bagi setiap muslim untuk bisa menguasai ilmu tentang Zakat, sehingga dapat membedakan antara Zakat, Infak dan Sedekah (Shadaqah).

Pada kesempatan ini, penulis ingin mengajak bersama menelaah (meskipun ringkas) terkait perbedaan antara Zakat, Infak dan Sedekah.

Bagi umat Islam istilah zakat, infak dan sedekah (ZIS) sudah tidak asing lagi, apalagi Zakat termasuk salah satu kewajiban yang termaktub dalam Rukun Islam. Secara umum, ketiganya sudah dimengerti : “sebagai perbuatan pemberian atau dukungan dalam bentuk uang kepada pihak lain dengan menyisihkan sebagian rizkinya “. Kebanyakan dari kita tidak begitu paham, bahwa sesungguhnya ada perbedaan makna yang signifikan dari ketiga istilah tersebut.

Di dalam Al-Qur'an memang tidak ada perbedaan istilah antara zakat, infak dan sedekah. Karena al-Qur'an seringkali menggunakan kata “shodaqoh” yang sebenarnya dimaksudkan adalah “zakat” sebagaimana tercantum Surat Attaubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“ Ambillah *zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 9:103).

* Zakat membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta.

Demikian pula penyebutan “infak” terhadap perintah “zakat” seperti tertulis dalam surat  Al Baqarah ayat 267 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

“ Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 2:267).

Namun demikian dalam banyak hadits ternyata ada makna yang menjelaskan perbedaan dari ketiga istilah tersebut (zakat, infak dan sedekah). Kemudian, apa sebenarnya perbedaan dari ketiganya ?

Berikut adalah penjelasan sekilas mengenai perbedaan antara zakat, infak dan sedekah :

ZAKAT

Menurut bahasa, zakat bisa ditilik dari bahasa Arab, kata zakā, yang berarti suci, tumbuh dan berkembang. Dengan makna bahasa tersebut (yakni  “suci, tumbuh dan berkembang”), menurut Ibnu Hajar Al 'Asqalani sesuai tinjauan syariat, maka itulah yang akan menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan pada harta (termasuk pula dalam perdagangan – pertanian) dan pahala  yakni membersihkan atau mensucikan. Sedangkan menurut terminologi syariah, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu (fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat) dalam waktu tertentu.

Definisi zakat  juga tertuang dalam Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 1, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam.

Adapun secara istilah, makna zakat dalam syariat Islam ialah arti seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Wajib dikeluarkan bagi  seorang Muslim yang berakal, baligh, dan merdeka. Zakat adalah kewajiban rutin tahunan yang harus dikeluarkan atas dasar standar tertentu dalam batas waktu yang ditentukan. Penyaluran zakat hanya untuk pihak penerima (mustahik) dengan kriteria yang terbatas yakni 8 golongan (ashnaf), merujuk pada firman Allah dalam al Quran Surat Attaubah ayat 60 :

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 9:60).

Seorang Muslim yang berzakat (muzaki) pun hanya berkewajiban ketika telah memenuhi kriteria tertentu. Hanya orang beragama Islam dengan kriteria tertentu yang bisa tergolong sebagai mustahik atau muzaki. Pengelola zakat (amil) memiliki hak sebesar 1/8 dari nilai zakat untuk keperluan biaya operasional pengelolaan zakat.

Zakat terbagi menjadi dua yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang islam (baik laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) sejumlah 1 Sha’ atau  senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram (ukuran tergantung jenis) bahan makanan pokok, pada bulan suci Ramadan.

Zakat Mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rizeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).

INFAK

Dari sisi etimologi, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.  Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam (seperti : menafkahi keluarga, membantu dana untuk yatim piatu, fakir – miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah).

Sifat hukum dari infak, menurut beberapa pendapat adalah : Pertama, Fardlu ‘Ain yakni berlaku dalam hal menafkahi anak, isteri dan orang yang dalam tanggungannya (keluarga); Kedua, Fardlu Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat, namun bila seudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur.   Misal: mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak, bukan sedekah. Amalan itu hukumnya fardlu kifayah.  Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa; Ketiga, Sunnah yakni pemberian sesuatu (materi) kepada siapapun tanpa ada ketentuan wajib atau syarat – syarat khusus yang mengaturnya. 

Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang. Dalam al-Qur'an perintah Infaq ditujukan kepada setiap orang yang bertaqwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam al Quran Surat Ali Imran ayat 134 :

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

“(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 3:134).

SEDEKAH

Sedekah secara bahasa, berasal dari kata “shidqoh” (bahasa Arab) yang artinya “benar”. Menurut tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.  Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus cermin keimanan. Pengertian dari sisi terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya.  Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah.

Adapun sifat hukum dari sedekah adalah sunah, yaitu suatu suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa, berbeda dengan Zakat yang ditentukan nisabnya, Infak dan sedekah tidak memiliki batas. Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infak dan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya. Sedangkan dalam hal teknis pemberiannya, zakat, infak maupun sedekah itu boleh dinampakan ataupun disembunyikan. Allah berfirman :

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

“Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 2:271).

Wallahu a’lam…


*Khikam Aziz – PAIF KUA Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu

(Bimas Islam – KA)

Post Views: 12,145


Warning: Trying to access array offset on value of type int in /home/purbalingga/public_html/wp-includes/class-wp-list-util.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type int in /home/purbalingga/public_html/wp-includes/class-wp-list-util.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type int in /home/purbalingga/public_html/wp-includes/class-wp-list-util.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type int in /home/purbalingga/public_html/wp-includes/class-wp-list-util.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type int in /home/purbalingga/public_html/wp-includes/class-wp-list-util.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type int in /home/purbalingga/public_html/wp-includes/class-wp-list-util.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type int in /home/purbalingga/public_html/wp-includes/class-wp-list-util.php on line 170

Apa yang dimaksud infaq dan shodaqoh?

Infaq berasal dari kata bahasa Arab, anfaqa-yunfiqu, yang artinya adalah membelanjakan atau membiayai. Sedangkan sedekah berasal dari kata bahasa Arab shadaqah, yang berarti benar, dalam arti benar beriman kepada Allah. Infaq dan sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim.

Apa perbedaan antara infaq dan shodaqoh brainly?

Jawaban: Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Sedekah adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.

Apa contoh infaq?

Contoh dari jenis infaq ini adalah membayar mas kawin. Dalam ajaran agama Islam tentunya mas kawin menjadi salah satu syarat mutlak atau syarat sah dari sebuah perkawinan. Selain itu, contoh lainnya adalah membayar kifarat dan nadzar tertentu yang wajib dibayarkan.

Apa persamaan antara infaq dan shodaqoh?

Jika infak untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, masyarakat, ataupun lembaga. Sedangkan Sedekah adalah infak yang lebih khusus lagi, yaitu untuk kepentingan diri sendiri yang dilakukan dijalan Allah SWT. Persamaan : Sama-sama memberi dengan niat dan maksud yang baik.