Apa perbedaan antara hak konstitusional dan hak hukum

Setiap warga negara tentunya memiliki hak yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Masing-masing negara tentunya memiliki aturan yang mengatur tentang hak-hak yang dimiliki oleh warga negaranya atau disebut sebagai dasar hukum HAM. Hak Asasi Manusia adalah hak yang akan dimiliki oleh seluruh orang di dunia. Akan tetapi, disini muncullah hak lain yang disebut sebagai hak konstitusional. Meskipun sepertinya sama, ternyata kedua hak ini memiliki perbedaan. Apa saja perbedaan antara hak asasi manusia dan hak konstitusional?

Pertama, kita akan melihat perbedaannya dari segi pengertiannya terlebih dahulu, kemudian mengetahui hubungannya secara singkat. HAM dan hak konstitusional sebenarnya saling berhubungan satu sama lain, atau bisa dikatakan berada dalam satu lingkup yang sama seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berada dalam lingkup Mahkamah Agung. Disini dapat dijelaskan bahwa pengertian dari hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang semenjak orang tersebut lahir. Sedangkan hak konstitusional merupakan hak yang dimiliki oleh seorang warga negara yang sudah tercantum dalam undang-undang yang mengatur tentang HAM.

Apabila kita lihat dari tempat atau sumber asalnya, disini terdapat perbedaan antara hak asasi manusia dan hak konstitusional yang sangat terlihat. Jika hak asasi manusia berasal dari Tuhan dan Negara tempat dia tinggal, sedangkan hak konstitusional berasal dari UUD ataupun konstitusi. Dapat dijabarkan disini bahwasanya setiap orang yang lahir dalam negara tersebut, secara otomatis ia akan memiliki hak asasi manusia, meskipun dalam instrumen HAM di Indonesia ataupun konstitusi tidak menyebutkannya secara terperinci. Sedangkan hak konstitusional merupakan hak yang dimiliki setiap individu sesuai dengan yang tercantum dalam UUD ataupun konstitusi. Tidak semua HAM dapat diimplementasikan sebagai hak konstitusi dan hak konstitusi sendiri di masing-masing negara memiliki aturan yang berbeda-beda.

Perbedaan antara hak asasi manusia dan hak konstitusional ketiga dapat kita lihat dari pertama atau awal berlakunya kedua hak tersebut. Jaminan perlindungan HAM otomatis sudah berlaku semenjak dia lahir. Berbeda dengan hak konstitusional yang dapat berlaku apabila seorang individu tersebut menjadi warga suatu negara tertentu ataupun hak konstitusinya sudah tercantum dalam UUD. Dalam kasus ini, apabila terdapat WNA yang tinggal di Indonesia, maka dia belum tentu mendapatkan hak konstitusinya karena ada hal-hal lain yang tidak terpenuhi. Akan tetapi, terdapat pula negara yang memberikan hak konstitusinya kepada WNA yang tinggal atau bekerja di negaranya.

Perbedaan terakhir dapat kita lihat dari tempat berlakunya. Hak asasi manusia dapat berlaku dimanapun orang tersebut berada. Akan tetapi, hak konstitusional masing-masing negara berbeda-beda. Contoh kasus sederhananya seperti ini:

Dapat kita ketahui bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat serta memilih dan akan melekat sampai kapanpun pada orang tersebut. Kemudian pada suatu ketika terdapat sebuah pemilihan Presiden dalam suatu negara tertentu. Dalam kasus ini, seseorang hanya dapat diperbolehkan memilih ketika orang tersebut memenuhi persyaratan yang tertulis dalam aturan negara tersebut sesuai dengan asas kewarganegaraan di Indonesia. Sehingga apabila terdapat pemilihan Presiden di Indonesia, maka kewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia tidak dapat atau tidak diperbolehkan ikut dalam pemilihan tersebut, begitu pula sebaliknya.

Hubungan

Seperti yang kita ketahui bahwa HAM adalah hak yang telah melekat pada diri manusia atau sering dianggap sebagai kodratnya manusia. Akan tetapi karena seorang individu hidup dalam berbagai teritorial dan tentunya dipengaruhi oleh berbagai hal, maka muncullah hak konstitusional. Jika diamati, pada dasarnya HAM dan hak konstitusional memiliki banyak persamaan dan perbedaan yang telah kita bahas di atas. Lalu, apa hubungan antar keduanya? Hubungan keduanya adalah saling mempengaruhi. Bahwa hampir semua human right (HAM) merupakan bagian dari citizen’s right (hak konstitusional), akan tetapi tidak semua citizen right adalah bagian dari human right. Hal ini tentunya bertujuan agar terciptanya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan mempergunakan hak-hak yang dimiliki dengan sebaik-baiknya.

Contoh

Contoh HAM universal yang tercantum dalam UUD yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia saja, bukan setiap orang yang tinggal di Indonesia. Berikut diantaranya adalah:

  • Pasal 28 D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja…..”

Dari pasal ini dapat diartikan bahwa tidak semua orang memiliki hak untuk bekerja, terutama bagi turis asing yang tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan visa kunjungan negara untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia dalam masa kunjungannya tersebut.

  • Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”

Dalam pasal ini tentunya berlaku hanya untuk WNI saja, WNA tidak boleh ikut serta dalam urusan bela negara karena nantinya bisa menimbulkan polemik dalam negaranya sendiri.

  • Pasal 28 E ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Dapat kita ketahui bahwa hak ini merupakan hak yang bersifat universal. Akan tetapi pada implementasinya tidak semudah itu. Contohnya WNA tidak boleh ikut serta dalam urusan Indonesia seperti menyuarakan pendapat yang nantinya akan menimbulkan ketegangan sosial.

Perbedaan antara Hak Asasi Manusia dan hak konstitusional ternyata hanya terdapat 4 poin pembahasan saja, seperti yang telah dijelaskan diatas. Perbedaan inilah yang perlu dicermati agar masyarakat Indonesia pada umumnya, dan WNA pada khususnya dapat mengetahui dan membedakan antara HAM dan hak konstitusional yang ada di Indonesia.

Jelaskan perbedaan hak konstitusional dengan hak hukum yang dimiliki setiap warga negara indonesia berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Apa perbedaan antara hak konstitusional dan hak hukum

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Hak konstitusional adalah bahwa kita memiliki hak untuk memilih kepala pemerintahan atau negara berdasarkan aturan yang berlaku, sedangkan hak undang-undang adalah hak atas perlindungan hukum bagi semua warga negara sesuai dengan UUD 45 dan semua aturan yang berlaku di Indonesia.

Apa perbedaan antara hak konstitusional dan hak hukum
Konstitusi bersal dari  bahasa latin yaitu constitutio, bahasa gampangnya adalah Undang Undang Dasar yang difahami sebagai norma sistem politik dan hukum pada suatu negara  yang terdokumen secara tertulis, didalamnya ada aturan, kelembagaan dan pembagian kewenangannya, hak dan kewajiban. Hak Konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin Undang Undang.

Ada 40 Hak Konstitusional Warga Negara yang dijamin dalam Undang Undang Dasar, yaitu :

I. Hak Atas Kewarganegaraan

1. Hak atas status kewarganegaraan Pasal 28D (4)
2. Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 (1), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3)

II. Hak Atas Hidup

3. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28A, Pasal 28I (1)
4. hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang Pasal 28B (2)

III. Hak Untuk Mengembangkan Diri

5. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Pasal 28C (1)

6. Hak atas jaminan sosial memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat Pasal 28H (3)
7. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial Pasal 28F
8. Hak mendapat pendidikan Pasal 31 (1), Pasal 28C (1)

IV. Hak Atas Kemerdekaan Pikiran & Kebebasan Memilih

9. Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1)
10. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2)
11. Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E (1), Pasal 29 (2)
12. Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran , pekerjaan, Kewarganegaraan, tempat tinggal Pasal 28E (1)
13. Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul Pasal 28E (3)
14. Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani Pasal 28E (2)

V. Hak Atas Informasi

15. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi Pasal 28F
16. Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis swaluran yang tersedia Pasal 28F

VI. Hak Atas kerja & Penghidupan Layak

17. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 (2)
18. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Pasal 28D (2)
19. Hak untuk tidak diperbudak Pasal 28I (1)

VII. Hak Atas Kepemilikan & Perumahan

20. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Pasal 28H (4)
21. Hak untuk bertempat tinggal Pasal 28H (1)

VIII. Hak Atas Kesehatan & Lingkungan Sehat

22. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin Pasal 28H (1)
23. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat Pasal 28H (1)
24. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan Pasal 28B (1)

IX. Hak Berkeluarga

25. Hak untuk membentuk keluarga Pasal 28B (1)

X. Hak Atas Kepastian Hukum & Keadilan

26. Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil Pasal 28D (1)
27. Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D (1), Pasal 27 (1)
28. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum Pasal 28 (1)

XI. hak Bebas Dari Ancaman, Diskriminasi & Kekerasan

29. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Pasal 28G (1)
30. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia Pasal 28G (2)
31. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun Pasal 28I (2)
32. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Pasal 28H (2)

XII. Hak Atas Perlindungan

33. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya Pasal 28G (1)
34. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif Pasal 28I (2)
35. Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Pasal 28I (3)
36. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Pasal 28B (2), Pasal 28I (2)
37. Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain Pasal 28G (2)

XIII. Hak Memperjuangkan Hak

38. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif Pasal 28C (2)
39. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Pasal 28, Pasal 28E (3)

XIV. Hak Atas Pemerintahan
40. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Pasal 28D (3), Pasal 27 (1)

Nah kawan-kawan, semua hak tersebut sudah dijamin dalam Undang Undang, akan tetapi tidak ada hak yang datang dengan sendirinya kecuali harus direbut dan diperjuangkan.  Selamat Berjuang !!!

Hits: 3187