Apa itu surat surat berharga dalam koperasi

MENGACU PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2018
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN PERKOPERASIAN

Pendirian Koperasi

Paragraf 1

Syarat Pendirian Koperasi

Pasal 10

  1. Pendirian koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang, yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;dan
    1. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum Koperasi.

        2. Para Pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau

            secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:

    1. dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
    1. berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
    1. surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;dan
    1. rencana awal kegiatan usaha Koperasi.

          3. Berita acara sebagaimana pada ayat (2) huruf b dilengkapi dokumen sebagai berikut:

    1. daftar hadir rapat pendirian;
    1. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
    1. surat kuasa pendiri; dan
    1. surat  rekomendasi  dari  instansi  terkait  dengan bidang usaha yang akan dijalani.

          4. Untuk koperasi sekunder harus ditambah dokumen:

    1. hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
    1. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;dan
    1. Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

        5. Khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melengkapi dokumen tambahan:

    1. bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa rekening tabungan pada Bank Umum;
    1. rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
      1. rencana permodalan yang meliputi:
        1. rencana penghimpunan modal sendiri, berasal dari simpanan pokok, Simpanan Wajib, hibah dan dana cadangan;
        1. rencana modal pinjaman yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah; dan
        1. rencana modal penyertaan.
      1. rencana kegiatan usaha yang meliputi:
        1. rencana jenis produk;dan
        1. rencana pendapatan dan biaya.
      1. rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi:
        1. struktur organisasi;
        1. uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
        1. pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota; dan  Dep.1.3    ep.1         Dep.2       Dep.3ep.
        2. jumlah karyawan.

        c. Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan, paling sedikit:

    1. buku daftar pengurus;
    1. buku daftar pengawas;
    1. buku daftar anggota;
    1. buku daftar simpanan anggota;
    1. buku daftar pinjaman anggota;
    1. formulir permohonan menjadi anggota;
    1. formulir permohonan pengunduran diri sebagai anggota;
    1. formulir tabungan dan simpanan berjangka;
    1. formulir administrasi hutang yang diterima;
    1. formulir administrasi modal sendiri; dan
    1. formulir perjanjian pinjaman.

 dNama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan:

    1. bukti telah mengikuti pelatihan pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi dan surat keterangan telah mengikuti magang usaha simpan pinjam pada koperasi atau surat keterangan berpengalaman bekerja di bidang pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi;
    1. surat keterangan berkelakuan baik dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau tindak pidana lainnya;
    1. surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain atau pengawas; dan
    1. pernyataan Pengelola KSP tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu

e. daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri atas:

        1. kantor;
        1. meja dan kursi kerja;
        1. alat hitung;
        1. tempat menyimpan uang atau brankas;
        1. tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan;
        1. buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; dan
        1. papan nama;dan
  1.  
    1. fpenyetoran modal awal pendirian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasinya;
        1. dibukukan dalam neraca KSP sebagai harta kekayaan badan hukum KSP;
        1. tidak boleh diambil, kecuali keluar dari keanggotaan koperasi dan ada modal pengganti dari anggota baru dan/atau Dana Cadangan koperasi; dan
        1. modal awal yang disetor oleh anggota terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, harus disimpan pada Bank Umum.

(6). Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dilengkapi dengan dokumen                      tambahan: Dewan Pengawas Syariah salah satunya wajib memiliki rekomendasi MUI setempat atau DSN-MUI          atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI.

  1. (7). Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan untuk:
      1. Notaris Pembuat Akta Koperasi; dan
      1. Dihimpun dalam Buku Daftar Umum Koperasi oleh Menteri              Dep.4           Dep.5       Dep.6      

(8). Notaris membuat salinan Akta Pendirian untuk koperasi yang bersangkutan.

Gambaran Sederhana Alur Pendirian Koperasi

Apa itu surat surat berharga dalam koperasi

Apa itu surat surat berharga dalam koperasi
Apa itu surat surat berharga dalam koperasi

Apa yang dimaksud dengan surat surat berharga?

Surat Berharga atau commercial paper (negotiable instruments) adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.

Apa yang dimaksud surat berharga itu dan berikan contohnya?

Jawaban. Jawaban: Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, perseroan terbatas, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal ataupun pasar uang.

Apa yang dimaksud dengan surat berharga dan surat yang berharga?

Utamanya, pengertian suurat berharga adalah dokumen resmi yang digunakan dalam transaksi perdagangan, penagihan, pembayaran, dan transaksi lainnya. Karena surat berharga adalah dokumen yang diakui oleh negara dan dilindungi hukum, maka surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai yang fungsinya seperti uang.

Apa fungsinya surat berharga?

Selain mampu memudahkan berbagai kegiatan transaksi, surat berharga juga berguna sebagai surat legitimasi karena surat berharga adalah panduan untuk para pemegang surat yang dinilai sebagai pihak yang mampu melakukan ataupun memiliki suatu hak tertentu.