MENGACU PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN PERKOPERASIAN Show Pendirian Koperasi Paragraf 1 Syarat Pendirian Koperasi Pasal 10
2. Para Pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:
3. Berita acara sebagaimana pada ayat (2) huruf b dilengkapi dokumen sebagai berikut:
4. Untuk koperasi sekunder harus ditambah dokumen:
5. Khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melengkapi dokumen tambahan:
c. Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan, paling sedikit:
d. Nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan:
e. daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri atas:
(6). Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dilengkapi dengan dokumen tambahan: Dewan Pengawas Syariah salah satunya wajib memiliki rekomendasi MUI setempat atau DSN-MUI atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI.
(8). Notaris membuat salinan Akta Pendirian untuk koperasi yang bersangkutan. Gambaran Sederhana Alur Pendirian Koperasi Apa yang dimaksud dengan surat surat berharga?Surat Berharga atau commercial paper (negotiable instruments) adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.
Apa yang dimaksud surat berharga itu dan berikan contohnya?Jawaban. Jawaban: Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, perseroan terbatas, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal ataupun pasar uang.
Apa yang dimaksud dengan surat berharga dan surat yang berharga?Utamanya, pengertian suurat berharga adalah dokumen resmi yang digunakan dalam transaksi perdagangan, penagihan, pembayaran, dan transaksi lainnya. Karena surat berharga adalah dokumen yang diakui oleh negara dan dilindungi hukum, maka surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai yang fungsinya seperti uang.
Apa fungsinya surat berharga?Selain mampu memudahkan berbagai kegiatan transaksi, surat berharga juga berguna sebagai surat legitimasi karena surat berharga adalah panduan untuk para pemegang surat yang dinilai sebagai pihak yang mampu melakukan ataupun memiliki suatu hak tertentu.
|