Apa itu pengertian tentang pendidikan sekolah dasar

12

BAB II KAJIAN PUSTAKA

A. Konsep Guru Sekolah Dasar

1. Pengertian Sekolah Dasar

Pendidikan Sekolah Dasar SD merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang mempunyai peranan sangat penting dalam menggali dan meningkatkan potensi anak sedini mungkin. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah jenis pendidikan formal untuk peserta didik usia 7 sampai 18 tahun dan merupakan persyaratan dasar bagi pendidikan yang lebih ti nggi”. Sedangkan menurut Suharjo 2006: 1 dalam bukunya Mengenal Pendidikan Sekolah Dasar : “Sekolah Dasar pada dasarnya merupakan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan enam tahun bagi anak-anak usia 6-12 tahun. Pendidikan di sekolah dasar dimaksudkan untuk memberi bekal kemapuan dasar kepada anak didik berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap yang bermanfaat bagi dirinya sesuai dengan tingkat perkembangannya, dan mempersiapkan mereka melanjutkan ke jenjang pendidikan sekolah menengah pertama SMP.” Dari kedua pendapat tentang sekolah dasar, dapat disimpulkan bahwa sekolah dasar merupakan lembaga pendidikan yang diperuntukkan untuk anak usia 6-12 tahun agar anak memiliki kemampuan dasar, pengetahuan dan keterampilan sebagai tahap awal untuk melanjutkan ke pendidikan selanjutnya. Apabila dilihat dari segi pengelolaannya, sekolah dasar dibedakan menjadi dua yaitu Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta. Suharjo 2006: 24-25 mendefinisikan Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta sebagai berikut : 13 “Sekolah Dasar Negeri merupakan Sekolah Dasar milik pemerintah yang dikelola oleh pemerintah. Segala sumber daya yang berhubungan dengan guru, keuangan dan sarana-prasarana pengelolaannya merupakan tanggung jawab pemerintah. Sedangkan Sekolah Swasta adalah Sekolah Dasar yang dikelola oleh masyarakat sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan masyarakat. Segala sumber daya baik guru, keuangan dan sarana-prasarananya merupakan tanggung jawab dari lembagayayasan penyelenggara pendidikan itu. Namun dalam rangka pembinaan dan pengembangan, sekolah swasta mendapat bantuan teknis, tenaga SDM, subsidi dana dan sumber daya lainnya yang berasal dari pemerintah. . Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan sekolah dasar terbagi menjadi dua jenis jika dilihat dari segi pengelolaannya, yakni sekolah dasar negeri dan swasta. Keduanya merupakan bentuk sekolah yang sama-sama mendidik anak usia sekolah dasar, yang membedakan adalah pada segi pengelolaannya. Jika sekolah dasar negeri dikelola dan tanggung jawab penuh berada ditangan pemerintah, sedangkan sekolah dasar swasta dikelola oleh lembaga swasta namun tetap berada dalam tanggung jawab pemerintah. Baik sekolah negeri maupun swasta di dalamnya memiliki iklim dan budaya serta aturan yang berbeda, termasuk dalam segi pengelolaan atau manajemennya yang juga berbeda. Pengelolaan suatu sekolah tergantung dari cara atau karakteristik kepala sekolah memimpin sekolah itu sendiri. Dimulai dari pengelolaan siswa, kurikulum, biaya, personel, sarana prasarana, organisasi, humas dan tata laksana.

2. Pengertian Guru Sekolah Dasar

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).

Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:

(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/peserta-didik-sekolah-dasar

  • Apa itu pengertian tentang pendidikan sekolah dasar

Super User SD 05 January 2016 Hits: 30160 Rating: ( 24 Ratings )

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Berdasar pada amanat Undang-undang Dasar 1945, maka pengertian pendidikan di sekolah dasar merupakan upaya untuk mencerdaskan dan mencetak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti yang santun serta mampu menyelesaikan permasalahan di lingkungannya.

Pendidikan di sekolah dasar merupakan pendidikan anak yang berusia antara 7 sampai dengan 13 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat bagi siswa. Disinilah siswa sekolah dasar ditempa berbagai bidang studi yang kesemuanya harus mampu dikuasai siswa. Tidaklah salah bila di sekolah dasar disebut sebagai pusat pendidikan. bukan hanya di kelas saja proses pembelajaran itu terjadi akan tetapi di luar kelas pun juga termasuk ke dalam kegiatan pembelajaran.

Jumlah Peserta Didik per : 08/10/2016

       

PROVINSI

SD/MI

Negeri

Swasta

JML

Satuan Pendidikan

Pendidikan Dasar & Menengah

134,323

40,052

174,375

PAUD

TK/RA

3,161

115,470

118,631

Non Formal

Kursus

13

22,496

22,509

Jumlah Peserta Didik

22,159,951

3,120,877

25,280,828

Jumlah Tenaga Pendidik & Kependidikan

1,444,973

190,254

1,635,227

Sumber data: http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ (Data per provinsi dapat dilihat pada tautan tersebut)

Banyaknya jumlah siswa di tingkat Sekolah Dasar merupakan potensi yang sangat besar dan selayaknya dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam inklusi kesadaran pajak. Kesadaran pajak yang diajarkan sejak dini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kepatuhan dan kesadaran pajak di masa yang akan datang.