Apa itu pdrb harga berlaku

Deskripsi Dataset Dataset ini berisi data produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku berdasarkan kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dari tahun 2013 s.d. 2020. Dataset terkait topik Ekonomi ini dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: * kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. * nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. * kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. * nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. * pdrb_adhb: menyatakan nilai produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku dengan tipe data numerik. * satuan: menyatakan satuan dari pengukuran produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku dalam miliar rupiah dengan tipe data teks. * tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

  • Tabel
  • Grafik
  • Peta

id kode_provinsi nama_provinsi kode_kabupaten_kota nama_kabupaten_kota pdrb_adhb satuan tahun

Filter

Filter

Filter

Filter

Filter

Filter

1 32 JAWA BARAT 3201 KABUPATEN BOGOR 135882 MILIAR RUPIAH 2013
2 32 JAWA BARAT 3202 KABUPATEN SUKABUMI 3847 MILIAR RUPIAH 2013
3 32 JAWA BARAT 3203 KABUPATEN CIANJUR 26514 MILIAR RUPIAH 2013
4 32 JAWA BARAT 3204 KABUPATEN BANDUNG 67857 MILIAR RUPIAH 2013
5 32 JAWA BARAT 3205 KABUPATEN GARUT 33688 MILIAR RUPIAH 2013
6 32 JAWA BARAT 3206 KABUPATEN TASIKMALAYA 21273 MILIAR RUPIAH 2013
7 32 JAWA BARAT 3207 KABUPATEN CIAMIS 18675 MILIAR RUPIAH 2013
8 32 JAWA BARAT 3208 KABUPATEN KUNINGAN 13459 MILIAR RUPIAH 2013
9 32 JAWA BARAT 3209 KABUPATEN CIREBON 29411 MILIAR RUPIAH 2013
10 32 JAWA BARAT 3210 KABUPATEN MAJALENGKA 17543 MILIAR RUPIAH 2013

Kamus Investasi

ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ

Berawalan P / PDB harga konstan

Produk domestik bruto (PDB) atas harga konstan adalah menggambarkan nilai barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dengan dihitung menggunakan harga pada tahun tertentu yang dijadikan tahun dasar. PDB atas harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun, atau pertumbuhan ekonomi yang tidak terpengaruh oleh faktor harga.

Untitled Document

Untuk menghitung angka-angka PDRB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu :

1. Menurut Pendekatan Produksi
PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajian ini dikelompokkan menjadi 9 lapangan usaha (sektor) yaitu :

    • Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan

    • Pertambangan dan Penggalian

    • Industri Pengolahan

    • Listrik, Gas dan Air Bersih

    • Konstruksi

    • Perdagangan, Hotel dan Restoran

    • Pengangkutan dan Komunikasi

    • Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan

    • Jasa-jasa termasuk jasa pelayanan pemerintah. Setiap sektor tersebut dirinci lagi menjadi sub-sub sektor.

2. Menurut Pendekatan Pendapatan
PDRB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi).

3. Menurut Pendekatan Pengeluaran
PDRB adalah semua komponen permintaan akhir yang terdiri dari :

    • pengeluaran konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta nirlaba

    • pengeluaran konsumsi pemerintah

    • pembentukan modal tetap domestik bruto

    • perubahan inventori, dan

    • ekspor neto (ekspor neto merupakan ekspor dikurangi impor).

Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama. Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor produksi. PDRB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDRB atas dasar harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung neto.

METODOLOGI PDRB PENGELUARAN

1. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI RUMAH TANGGA

 PDRB Tahunan
Penghitungan PKRT selama ini didasarkan pada hasil Susenas. Akan tetapi, karena data pengeluaran rumah tangga dari Susenas cenderung underestimate khususnya untuk kelompok bukan makanan dan makanan jadi, maka perlu dilakukan penyesuaian (adjustment). Dalam melakukan adjustment, digunakan data sekunder dalam bentuk data atau indikator suplai yang diperoleh dari berbagai sumber di luar Susenas. Cara yang dilakukan adalah menggantikan (me-replace) hasil Susenas dengan hasil penghitungan data sekunder atas komoditas, kelompok komoditas, atau jenis pengeluaran tertentu. Asumsinya, bahwa penghitungan data sekunder lebih mencerminkan PKRT yang sebenarnya.
Langkah penghitungan di atas akan menghasilkan besarnya PKRT atas dasar harga (adh) berlaku. Untuk memperoleh konsumsi rumah tangga harga konstan 2010, PKRT harga berlaku terlebih dahulu dikelompokkan menjadi 12 kelompok COICOP. Konsumsi rumah tangga konstan 2010 diperoleh dengan metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.

PDRB Triwulanan
Penghitungan PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) berlaku didasarkan pada nilai PKRT triwulan sebelumnya dikalikan dengan Indeks Konsumsi Triwulanan hasil SKKRT. Untuk memperoleh PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) konstan digunakan metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.

2. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI PEMERINTAH

Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga berlaku (ADHB) = output-penjualan barang dan jasa + social transfer in kind purchased market production.
Output non pasar dihitung melalui pendekatan biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja bantuan sosial dan belanja lain-lain.

Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga konstan diperoleh dengan menggunakan Metode Deflasi dan Ekstrapolasi

3. METODOLOGI PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO

Estimasi nilai PMTB dapat dilakukan melalui metode langsung maupun tidak langsung. Pendekatan "langsung" adalah dengan cara menghitung pembentukan modal (harta tetap) yang dilakukan oleh berbagai sektor ekonomi produksi (produsen) secara langsung. Sedangkan pendekatan "tidak langsung"adalah dengan menghitung berdasarkan alokasi dari total penyediaan produk (barang dan jasa) yang menjadi barang modal pada berbagai sektor produksi, atau disebut juga sebagai pendekatan "arus komoditi". Penyediaan atau "supply" barang modal tersebut bisa berasal dari produk dalam negeri maupun produk luar negeri (impor). 

Pendekatan secara langsung
Penghitungan PMTB secara langsung dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh nilai PMTB yang terjadi pada setiap sektor kegiatan ekonomi (lapangan usaha). Barang modal tersebut dinilai atas dasar harga pembelian, yang di dalamnya sudah termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti biaya untuk transportasi, biaya instalasi, pajak-pajak serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan pengadaan barang modal tersebut. Bagi barang modal yang berasal dari impor di dalamnya termasuk bea masuk dan pajak-pajak yang berkaitan dengan pengadaan barang modal tersebut. Dari laporan keuangan perusahaan dapat diperoleh informasi/data tentang pembentukan modal tetap bruto (perubahan atas harta tetap, yang dinilai atas dasar harga berlaku (ADHB) dan harga pembelian (perolehan), pada setiap sektor. Untuk memperoleh nilai pembentukan modal atas dasar harga konstan, pembentukan modal (ADHB) tersebut di "deflate"dengan menggunakan indeks harga perdagangan besar yang sesuai dengan masing-masing kelompok jenis barang modalnya.

Pendekatan secara tidak langsung
Penghitungan pembentukan modal dengan cara tidak langsung disebut juga sebagai pendekatan melalui arus komoditas (commodity flow approach). Pendekatannya adalah dengan menghitung nilai produk barang yang dihasilkan oleh berbagai sektor ekonomi (supply) yang kemudian dialokasikan sebagian menjadi barang modal. Estimasi penghitungan PMTB berupa bangunan dilakukan dengan menggunakan rasio tertentu dari nilai output sektor konstruksi, baik atas dasar harga berlaku maupun konstan.

4. METODOLOGI INVENTORI

 Revaluasi
Quantum X Harga

Deflasi
Perubahan Inv. Adhb: Indeks Harga

Ekstrapolasi
Jumlah Inv.tahun dasar Adhk: Indeks Quantum

5. METODOLOGI EKSPOR - IMPOR

 PDB Tahunan
Secara umum, penghitungan ekspor-impor barang luar negeri dalam PDB Provinsi identik dengan penghitungan pada lembar kerja ekspor-impor dalam PDRB. Namun, langkah awal yang harus dilakukan dalam penghitungan ekspor-impor PDB Provinsi adalah rekonsiliasi sumber data utama ekspor-impor kepabeanan bersama Provinsi lainnya di bawah koordinasi Bidang Neraca dan Distribusi BPS Provinsi. Dari rekonsiliasi tersebut diharapkan diperoleh nilai bulanan ekspor (fob) dan impor (cif) dalam USD menurut Provinsi asal (ekspor) dan Provinsi tujuan (impor). Khusus impor, tidak mencakup data dari Kawasan Berikat Nasional (KBN).
Selanjutnya, dilakukan agregasi data kepabeanan ke dalam klasfikasi 18 kelompok komoditas barang Tabel Supply & Use /SUT (triwulanan) menggunakan tabel konversi HS ke Tabel SUT. Untuk melengkapi cakupan, nilai ekspor-impor perlu ditambahkan besaran Direct Purchase dan rasio undocumented transactions berdasarkan rasio yang telah disepakati. Khusus untuk impor perlu dikurangkan besaran insurance imports berdasarkan rasio yang juga telah ditentukan. Dengan demikian, telah diperoleh nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan USD yang telah sesuai dengan cakupan PDB. Untuk mendapatkan nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan rupiah, dapat digunakan kurs tertimbang triwulan ekspor-impor.
Penghitungan ekspor-impor barang luar negeri atas dasar harga konstan dengan tahun dasar 2000, menggunakan pendekatan deflator. Deflator yang digunakan adalah Indeks Harga per Unit (2000=100) yang digerakkan dengan laju "IHPB tertimbang Ekspor-Impor (2000=100)" per kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT. Dengan men-deflate (membagi nilai triwulanan ekspor-impor adhb (dalam rupiah) terhadap setiap deflatornya, maka diperoleh nilai triwulanan ekspor-impor atas dasar harga konstan 2000 (dalam rupiah) menurut kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT.

Apa yang dimaksud dengan PDRB harga berlaku?

PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan, sedang PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar.

Apa bedanya PDRB harga berlaku dan harga konstan?

PDRB menurut harga berlaku digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Sementara itu, PDRB harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga.

Apa itu harga berlaku dan harga konstan?

PNB harga berlaku menunjukkan pendapatan yang memungkinkan untuk dinikmati oleh penduduk suatu negara. PDB harga konstan (riil) dapat digunakan untuk menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau setipa sektor dari tahun ke tahun.

Apa fungsi PDB atas dasar harga berlaku?

PDB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun.