Apa hukum memelihara ikan dalam Islam?

Apa hukum memelihara ikan dalam Islam?

BincangSyariah.Com –  Terkadang untuk menghilangkan kebosanan ataupun kejenuhan setelah sepanjang hari bekerja, beberapa orang ada yang menyalurkan hobinya untuk memelihara burung di sangkar ataupun ikan di aquarium. Sekilas hobi ini terlihat membatasi kebebasan burung ataupun ikan yang seharusnya mempunyai habitat yang lebih luas di alam liar ketimbang dikurung di dalam sangkar ataupun aquarium dengan ukuran yang sangat terbatas.

Lantas bagaimanakah pandangan Islam terkait hobi memelihara burung atau ikan tersebut? Apakah benar hal itu terlarang karena menyiksa binatang? Menarik untuk kita bahas. Pada dasarnya Islam tidak membatasi hobi ataupun kesenangan manusia, khususnya dalam memelihara binatang. Selama hal tersebut dilakukan dengan cara yang baik dan tidak ada unsur menganiaya ataupun menyakiti di dalamnya, maka hal tersebut dibolehkan.

Hal ini disamakan hukumnya dengan memelihara hewan dengan cara diikat untuk dijadikan kendaraan/tunggangan. Seandainya memelihara burung atau ikan itu dilarang dengan alasan menyakiti atau membatasi kebebasannya, maka sudah pasti Nabi akan melarang para sahabat untuk mengikat onta ataupun kuda peliharaan mereka, karena mereka sudah membatasi dan mengkerangkeng kebebasan binatang.

Selain para sahabat, Nabi sendiri mempunyai beberapa hewan peliharaan yang sangat beliau sayangi. Nabi mempunyai onta yang diberi nama dengan al-‘Adhba’ sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari yang bersumber dari Saydina Anas ibn Malik. Begitu juga Nabi mempunyai seekor kuda yang beliau beri nama dengan Luhaif.

Riwayat yang terakhir ini terdapat dalam Kitab Shahih al-Bukhari yang bersumber dari seorang perawi yang bernama Sahl ibn Sa’ad al-Anshari al-Sa’idi al-Madini. Dan masih banyak riwayat-riwayat lain yang menceritakan kesukaan Nabi terhadap beberapa hewan yang beliau pelihara.

Demikian pula Nabi juga pernah mengizinkan Umair, saudara laki-laki kecil dari Anas ibn Malik, untuk memelihara seekor burung yang dia beri nama Nughair. Ketika Nabi lewat di depannya, Nabi menyapa sembari bertanya, “Wahai Umair apa yang sedang dilakukan oleh Nughair?” Umair pun tidak mengubris Nabi, namun ia asyik bermain dengan burung peliharaannya.

Ibnu Hajr al-Atsqalani mengomentari dalam penjelasan beliau terhadap hadis tersebut dengan menyebutkan bahwa hadis tersebut menjadi dalil bolehnya seseorang memelihara burung atau binatang peliharaan lainnya asalkan dipenuhi kebutuhan makan dan minumnya.

Adapun memelihara binatang tapi tidak memenuhi kebutuhannya, maka Nabi mengancamnya dengan balasan neraka, karena ia telah berbuat zalim terhadap binatang tersebut. Dalam sebuah hadis sahih riwayat al-Bukhari dijelaskan bahwa nanti di akhirat ada seorang perempuan yang diazab karena dia telah mengurung seekor kucing tanpa memberikan makan dan minum kepadanya.

Begitu juga dia tidak melepaskannya agar kucing tersebut bisa mencari makan dengan sendirinya. Akhirnya kucing tersebut mati karena kelaparan. Hadis ini membuktikan bahwa Islam mengajarkan manusia agar berbuat baik kepada apa dan siapapun, termasuk kepada hewan.

Oleh karena itu, memelihara dan menjual hewan peliharaan seperti anjing, kucing, monyet, burung dan lain sebagainya adalah boleh dengan catatan harus memenuhi kebutuhan mereka dan dengan tujuan yang jelas. Kesimpulan ini diperoleh dari dua kitab Syafi’iah Hasyiyata al-Qalyubi wa ‘Umairah dan Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Simak penjelasan lebih lengkap dari Ustaz Moh. Juriyanto.

harianmerapi.com - Burung dan ikan telah jamak dipelihara sebagai hiasan maupun dibudidayakan.

Tidak hanya satu atau dua ekor, terkadang banyak hewan yang dipelihara bahkan berbagai jenis.

Manusia memelihara burung dan ikan untuk dinikmati suara, bentuk tubuh dan warna pada tubuh.

Baca Juga: Suka Jual Beli Burung Hias dan Ocehan, Simak Fatwa Ulama Islam

Namun tahukah hukum memelihara burung dan ikan sebagai hiasan.

Sebelum melangkah umat Islam diharuskan untuk mengetahui hukum atau aturanya.

Apakah dilarang, diperbolehkan atau makruh. Termasuk dalam memelihara burung dan ikan hias.

Termasuk pula hukum dalam menangkap burung dan ikan, memasukannya ke dalam sangkar dan akuarium.

Baca Juga: Lima Kekuatan Generasi Qur’ani, Salah Satunya Quwwatul ‘Aqidah

Selain itu, juga disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya.

Terkini

2 menit

Kolam ikan depan rumah menurut Islam menjadi salah satu pembahasan yang menarik mengingat tak sedikit yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Apakah benar demikian? Cek faktanya!

Sahabat 99, adanya kolam ikan di setiap rumah merupakan pemandangan yang paling umum.

Kolam ikan adalah sebuah dekorasi cantik yang bisa membuat suasana hunian makin asri dan menyegarkan.

Maka tak heran pemilik rumah menempatkan kolam ikan di suatu area yang bisa menambah kesan indah pada hunian.

Salah satu posisi favorit penempatan kolam ikan di rumah adalah bagian depan.

Umumnya, kolam ikan depan rumah terletak dekat dengan taman.

Kolam tersebut dirancang dengan cantik yang diisi ikan hias seperti koi dan tanaman hijau sebagai dekorasi tambahan.

Namun, bagaimana pandangan Islam terkait hal tersebut?

Bolehkah membangun kolam ikan di depan rumah menurut Islam?

Apa hukum memelihara ikan dalam Islam?

bukalapak.com

Tak sedikit mitos kolam ikan depan rumah yang berkembang di masyarakat.

Bahkan, mitos kolam ikan depan rumah tersebut hampir ada di setiap daerah di tanah air, lo.

Pasti kamu pernah mendengar adanya kolam ikan di rumah bisa mengundang makhluk halus, kan?

Nah, hal tersebut membuat ragu sebagian orang untuk membuat kolam ikan di rumah.

Hanya saja, mitos tersebut belum bisa dibuktikan kebenarannya.

Selain itu, kolam ikan di depan rumah menurut fengsui juga dapat memunculkan energi yang negatif.

Kolam Ikan Depan Rumah Menurut Islam

Lantas, bagaimana pandangan kolam ikan depan rumah menurut Islam?

Apakah boleh membuat kolam ikan di depan rumah?

Kolam ikan depan rumah menurut Islam tidak secara tersirat dijelaskan dalam suatu hadis atau riwayat tertentu.

Hanya saja, Islam menganjurkan keindahan dalm setiap aspek kehidupan.

Gemericik air, ikan hias yang menarik, dan hijaunya tanaman air di kolam mampu menghadirkan keindahan tersebut.

Apalagi, jika kolam ikan depan rumah tersebut menyatu dengan taman yang penuh dengan ragam bunga dan tanaman berdaun hijau.

Hijau adalah warna Islam yang disebut dalam Al-Qur’an.

Sementara bunga-bunga beraneka warna identik dengan seni budaya Islam.

Beberapa bunga yang bisa membawa keindahan seperti dalam taman-taman islam adalah bunga mawar dan lily.

Jadi, air mengalir, pohon atau tanaman, dan warna hijau adalah tiga unsur yang kerap disinggung dalam Al-Qur’an.

Intinya, Islam memberikan kebebasan dalam membuat taman-taman dengan kolam ikan sesuai dengan lokasi dan kebutuhan penggunanya.

Hanya saja, hal tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Salah satu dekorasi kolam yang harus dihindari adalah patung dan elemen dari emas atau perak.

Agama Islam mengharamkan adanya patung terlebih yang menyerupai manusia sehingga malaikat enggan masuk ke dalam rumah.

Dengan demikian, kolam ikan depan rumah menurut Islam diperbolehkan selama tidak berkaitan dengan hal-hal yang diharamkan.

Hukum Memelihara Ikan di Kolam

Apa hukum memelihara ikan dalam Islam?

itsafishthing.com

Memelihara atau merawat ikan di kolam adalah salah satu cara untuk mengurangi stres.

Suara gemericik air, memberi makan ikan, dan melihat jernihnya air pada kolam ikan bisa membuat suasana hati menjadi tenang.

Namun demikian, bagaimana hukum memelihara ikan dalam Islam?

Melansir umma.id, Islam tidak melarang siapa pun memelihara binatang peliharaan seperti ikan selama kamu memenuhi kebutuhannya.

Artinya, kamu harus menyediakan ukuran kolam yang sesuai dengan jumlah ikan, memberi makan, membersihkannya, serta tidak menyakitinya.

Perawi hadis Sahl ibn Sa’ad al-Anshari al-Sa’idi al-Madini bahkan mengisahkan kesukaan Nabi Muhammad saw. memelihara hewan.

Jadi, pastikan bahwa kamu sudah memenuhi segala kebutuhannya sebelum membuat kolam ikan di rumah, ya!

***

Semoga penjelasan di atas bermanfaat, Sahabat 99.

Jangan lupa, simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id bagi kamu yang sedang mencari rumah.

Cek dari sekarang dan temukan hunian favoritmu!

Apakah orang Islam boleh memelihara ikan?

Namun demikian, bagaimana hukum memelihara ikan dalam Islam? Dikutip dari umma.id, Islam tidak melarang siapa pun memelihara binatang peliharaan seperti ikan selama kamu memenuhi kebutuhannya.

Bolehkah kolam ikan didalam rumah menurut islam?

Agama Islam mengharamkan adanya patung terlebih yang menyerupai manusia sehingga malaikat enggan masuk ke dalam rumah. Dengan demikian, kolam ikan depan rumah menurut Islam diperbolehkan selama tidak berkaitan dengan hal-hal yang diharamkan.

Bolehkah menaruh akuarium di kamar tidur?

Akuarium bisa menjadi tambahan yang bagus untuk setiap ruangan di rumah, termasuk kamar tidur. Akuarium menambahkan elemen alam dan ketenangan ke ruang mana pun, yang dapat membantu Anda bersantai.

Apa manfaat dari memelihara ikan hias?

3 Manfaat Memelihara Ikan Hias Bagi Kesehatan.
Mengurangi stress. Dengan memelihara ikan hias, tingkat stress dapat berkurang. ... .
Meningkatkan kualitas tidur. ... .
Menurunkan tekanan darah dan detak jantung..