Apa Hak kita dengan adanya Sumber daya alam

Apa Hak kita dengan adanya Sumber daya alam
Apa Hak kita dengan adanya Sumber daya alam

Contoh Hak dan Kewajiban Penggunaan Sumber Daya Alam

3 Contoh Hak dan Kewajiban Penggunaan Sumber Daya Alam. Alam Indonesia begitu Indah, jika kita mempunyai uang banyak, mungkin dapat berkeliling melihat keindahan dari Sabang sampai Merauke.

Aku juga pernah menulis tentang contoh hak dan kewajiban juga contoh bukan hak dan kewajiban di Rumah dan di Sekolah dan contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui.

SDA Indonesia begitu besar dan beragam, jika saja kita semua dapat memanfaatkan dan melestarikan dengan baik, mungkin bisa menjadikan Indonesia negara yang hebat seperti Amerika.

3 Hak dan Kewajiban Penggunaan Sumber Daya Alam

Sumber Daya Alam (SDA) adalah semua yang bersumber dari alam dan dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup umat manusia.

Jika SDA tidak kita rawat, dilestarikan, dan dimanfaatkan dengan baik, makan lama kelamaan akan habis dan tidak ada lagi. Maka dari itu harus tahu hak kita dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Sebutkan hak manusia terhadap pelestarian sumber daya alam?

3 Contoh Hak Penggunaan Sumber Daya Alam

Apa Hak kita dengan adanya Sumber daya alam
Contoh mewarnai pemandangan

Hak adalah milik kita yang harus kita jaga, sehingga dapat kita gunakan kapan saja, tentu saja, karena kita hidup di negara hukum, maka penggunaan SDA harus sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia. Berikut ini contoh hak terhadap sumber daya alam.

  1. Bebas menggunakan sumber daya alam yang kita miliki
  2. Bebas merasakan hasil dari sumber daya alam yang ada
  3. Memperoleh keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam

3 Contoh Kewajiban Penggunaan Sumber Daya Alam

Apa Hak kita dengan adanya Sumber daya alam
Gambar Mewarnai Pemandangan Alam

Jika kita sudah menuntut hak, tentunya kita memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, ini adalah beberapa diantaranya:

  1. Mendaur ulang (recycle) atau melestarikan SDA yang sudah kita gunakan, seperti menanam kembali pohon yang sudah ditebang, menanam kembali tanaman yang sudah kita panen, dll.
  2. Salah satu kewajiban kita dalam menghemat sumber daya alam untuk menjaga ketersediaan, tidak boros dalam menggunakan SDA, karena memerlukan waktu cukup lama dalam melakukan recycle
  3. Sumber Daya Alam itu adalah ciptaan Tuhan, walau sebenarnya bisa dikatakan gratis, namun kita juga memiliki kewajiban untuk menjaga serta merawat agar tetap ada dan bertambah banyak, bukan malah merusaknya.

Aku sudah tuliskan tiga contoh lain hak dan kewajiban warga negara dalam pelestarian SDA, kalian dapat menambahkan di kolom komentar tambahannya ya!

Apa Penyebab Kurangnya Hutan di Pulau Sumatra?

Apa Hak kita dengan adanya Sumber daya alam
Pohon bakau tempat ikan tembakul memanjat

Pulau Sumatra adalah salah satu pemilik SDA yang banyak, mulai dari batubara, kopi, kelapa sawit, dll. Hutan Hujan Tropis juga ada di Sumatra, dimana di dalamnya ada pelestarian hewan, seperti Gajah, Harimau, dll Jika hutan berkurang, otomatis beberapa spesies hewan dan tumbuhan tropis bisa punah, apa penyebab hutan berkurang?

  1. Terjadinya Kebakaran Hutan, baik gejala alam yang diakibatkan panas matahari, atau di sengaja, seperti pembakaran hutan.
  2. Terjadinya pencurian kayu ilegal, mereka menebang Hutan sembarangan tanpa menanam kembali jenis pohon yang sama atau baru.
  3. Terjadinya pembukaan lahan ilegal, misalnya membuat lapangan, merusak pohon, dll.

Baca: – Manfaat Sumber Daya Alam

Untuk mengetahui lebih jelas tentang pemanfaatan hutan, dapat dilihat website resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, di sini. Terima kasih sudah membaca Hak dan Kewajiban Penggunaan Sumber Daya Alam, semoga bermanfaat.

Apa Hak kita dengan adanya Sumber daya alam

Apa Hak kita dengan adanya Sumber daya alam
Lihat Foto

freepik.com/pch.vector

Ilustrasi cara menjaga alam

KOMPAS.com - Kamu pasti sering mendengar tentang kata lingkungan, namun tahukah kamu apa itu lingkungan?

Lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi kita baik itu faktor biotik (hidup) maupun faktor abiotik (tidak hidup).

Lingkungan sangatlah penting bagi manusia, karna dari lingkunganlah kita mendapatkan lahan untuk tinggal, makanan, dan segala sesuatu yang menopang aktivitas peradaban.

Kita membutuhkan lingkungan untuk mendapatkan sumber daya dalam rangka bertahan hidup. Namun kemampuan mengambil sumber daya alam tersebut dibarengi oleh tanggung jawab untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Sumber Daya Alam Pembangkit Listrik

Hak terhadap lingkungan

Dilansir dari Hukum Online, hak masyarakat Indonesia terhadap lingkungan telah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut isinya:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga: 5 Sumber Daya Alam dengan Pengaruh Terbesar bagi Manusia

Kewajiban terhadap lingungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68 yang berlaku bagi pelaku usaha ataupun kegiatan. Berikut penjelasannya: 

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

  1. Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
  2. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan
  3. Menaati ketentuan tentang baku mutu limgkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.

Artinya setelah kita mengambil hak dari lingkungan, kita juga harus melaksanakan kewajiban. Jika kita mengambil hak dengan cara bernafas dari oksigen yang dihasilkan pohon, maka kita bertugas untuk menjaga kehidupan pohon tersebut.

Kita sebagai pelaku usaha juga tidak boleh merusak lingkungan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Persoalan Lingkungan pada Bentang Alam Karst

Limbah dari pabrik harus diolah agar tidak meracuni lingkungan, pembukaan lahan pertanian juga harus dibarengi dengan reboisasi hutan yang gundul.

Kewajiban tersebut harus dipenuhi agar generasi setelah kita tetap bisa mendapatkan haknya dari lingkungan.

Hak dan kewajiban dilakukan secara terus-menerus tanpa besar sebelah sehingga kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan di Bumi tetap terjaga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya