ReporterSelasa, 14 Desember 2021 07:00 WIBArtis dan
komedian Ucok Baba menunjukkan SIM D yang baru diperolehnya saat acara peluncuran SIM online di Kambang Iwak, Palembang, Sumatera Selatan, 6 Desember 2015. Layanan SIM online ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. ANTARA/Nova Wahyudi Show
TEMPO.CO, Jakarta - Mungkin ada kesulitan perpanjangan SIM ketika pindah domisili. Padahal saat ini perpanjang SIM beda daerah bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus melakukannya di daerah asal. Perpanjangan SIM beda daerah bisa langsung dilakukan melalui Satpas, gerai atau SIM Keliling terdekat. Namun untuk proses perpanjangan, perlu ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Berikut prosedur perpanjangan SIM beda daerah menurut dua aturan di atas: 1. Siapkan KTP asli dan fotokopi KTP Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 90.000, untuk SIM B Rp 80.000, SIM B1 Rp 80.000, SIM B2 Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM D Rp 30.000. Apabila semua persyaratan perpanjangan SIM sudah dilengkapi, selanjutnya bawa dokumen tersebut ke Satpas, Gerai SIM, atau SIM Keliling terdekat. Namun SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika sudah diserahkan, tinggal menunggu pencetakan SIM. Baca: Penggolongan SIM C Segera Diberlakukan, Berapa Biaya Pembuatannya? Rekomendasi BeritaSistem Tilang Elektronik ETLE Bikin Polisi Tak Bisa Lagi Razia SIM dan STNK1 hari laluSistem Tilang Elektronik ETLE Bikin Polisi Tak Bisa Lagi Razia SIM dan STNKPenerapan tilang elektronik atau ETLE tidak mendeteksi atau merekam pengguna kendaraan yang tidak membawa SIM atau STNK. Apa Itu Sistem Tilang Berbasis Poin?2 hari laluApa Itu Sistem Tilang Berbasis Poin?Sistem tilang berbasis poin akan diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Ini 6 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini5 hari laluPolda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di enam titik Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM. Daftar Lengkap Bimbel Gratis Ujian SIM, Ada Wilayahmu?6 hari laluDaftar Lengkap Bimbel Gratis Ujian SIM, Ada Wilayahmu?Bimbel gratis ini disediakan untuk masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Polisi Sediakan Bimbel Ujian SIM Gratis6 hari laluPolisi Sediakan Bimbel Ujian SIM GratisPolresta Bandung menyediakan bimbel ujian SIM gratis bagi masyarakat Kabupaten Bandung dan sekitarnya. Lihat jadwalnya. SIM Dicabut Atau Dikurangi Poin Jika Pengendara Lakukan Ini7 hari laluSIM Dicabut Atau Dikurangi Poin Jika Pengendara Lakukan IniSIM dicabut jika pengendara melakukan pelanggaran lallu lintas berat. Total poin 12 bisa dikurangi setiap melakukan pelanggaran. KPU Badung Temukan Kasus Catut KTP untuk Keanggotaan Parpol8 hari laluKPU Badung Temukan Kasus Catut KTP untuk Keanggotaan ParpolKPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan pihaknya menemukan banyak kasus pencatutan NIK KTP warga untuk keanggotaan kader partai politik Setahun Lalu Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tewas Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto9 hari laluSetahun lalu, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas dalam kecelakaan di jalan tol Km 672 saat perjalanan menuju Surabaya. Biaya Pembuatan SIM A Terbaru Rp 120 Ribu, Ini Daftar Lengkapnya9 hari laluBiaya Pembuatan SIM A Terbaru Rp 120 Ribu, Ini Daftar LengkapnyaBiaya pembuatan SIM A dan SIM C terbaru telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu. Simak daftarnya di sini! Wakil Ketua DPR Apresiasi Kapolri Permudah Pengurusan SIM11 hari laluWakil Ketua DPR Apresiasi Kapolri Permudah Pengurusan SIMKebijakan Kapolri tersebut, menurut Sufmi Dasco, berkorelasi mencegah terjadinya pungutan liar. Apakah membuat SIM harus di daerah asal?Padahal sekarang sudah tidak ada lagi masalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dilakukan di kota asal.
Dimana kita bisa membuat SIM?Pendaftaran mengajukan pembuatan SIM C online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sehingga, pemohon tidak perlu mengantre lagi mengambil nomor urut. Namun, untuk ujian praktiknya, pemohon tetap harus mendatangi Kantor Satpas terdekat.
Apakah bisa bikin SIM dari internet?Namun, masyarakat kini juga dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Selain tidak perlu ribet untuk datang langsung ke Satpas, pendaftar SIM juga dapat melakukan ujian teori SIM di rumah.
Bagaimana cara membuat SIM online?Cara Melakukan Pembuatan SIM Baru
Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
|