Apa asas nilai landasan dan tujuan koperasi brainly

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Jenis Koperasi Dan Makna Lambang Koprasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi  dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

  1. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  2. Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

  1. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  2. koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

  1. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  2. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  3. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  4. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
  1. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
  2. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

  1. Koperasi Serba Usaha (KSU)

adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel

adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

  1. Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
  2. Koperasi Unit Desa (KUD)

adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian

  1. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi

Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran

  1. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
  2. Koperasi Desa
  3. Koperasi Pertanian
  4. Koperasi Peternakan
  5. Koperasi Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Perikanan
  8. Koperasi Konsumsi
  1. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
  2. Koperasi Pemakaian
  3. Koperasi Penghasilan atau Produksi
  4. Koperasi Simpan Pinjam

ANALISIS LAMBANG KOPERASI LAMA DAN ARTINYA

Arti lambang koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Gerigi roda/ gigi roda.Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bersama jadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
  2. Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
  3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan
  4. Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai
  5. Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan,yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
  6. Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
  7. Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesiaharus punya tata-nilai sendiri.
  8. Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia

sumber :

http://elsaelida.blogspot.com/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html

http://elianor-antonius.blogspot.com/2012/11/pengertian-koperasi-dan-jenis-jenisnya.html

http://watchinginfo.blogspot.com/2011/09/pengertian-jenis-macam-kegiatan-ekonomi.html

Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.academia.edu/7190592/LAMBANG_KOPERASI_LAMA_DAN_ARTINYA

SeputarIlmu.Com – Koperasi ?? mendengar kata koperasi sudah tidak asing lagi tedengar ditelinga kita. Disetiap sekolah maupun dikantor pemerintahan dan lain sebagainya pasti mempunyai koperasi. Jika anda seorang siswa, pasti di sekolahan anda terdapat sebuah koperasi yang dinamakan dengan koperasi sekolah. Apa sih arti dari kata koperasi ?? Kata Koperasi terdiri dari dua buah kata yakni co dan operatio yang memiliki arti yaitu bekerjasama untuk mencapai sebuah tujuan.

Apa asas nilai landasan dan tujuan koperasi brainly

Pengertian Koperasi

Koperasi ialah sebuah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan suatu kegiatan usaha dengan sebuah asas kekeluargaan dan memiliki tujuan untuk mensejahterakan suatu anggotanya. Sedangkan definisi Secara Resmi, Koperasi menurut sebuah Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi ialah suatu Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan suatu kegiatannya yang berdasarkan dengan prinsip koperasi sekaligus sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan oleh asas kekeluargaan.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

1. International Labour Organization (ILO)

Menurut International Labour Organization (ILO) mendefinisikan bahwa Koperasi ialah sebagai sebuah asosiasi orang biasanya yang artinya terbatas , yangsudah secara sukarela ikut bergabung bersama untuk mencapai akhir ekonomi umum melalui pembentukan suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis , membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan dalam menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut .

2. Arifinal Chaniago

Menurut Arifinal Chaniago menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan sebuah kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan sebuah usaha dalam mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3. P.J.V. Dooren

Menurut P.J.V. Dooren menyatakan bahwa Koperasi ialah tidaklah hanya sebuah kumpulan orang-orang, akan tetapi bisa juga adalah suatu kumpulan dari sebuah badan-badan hukum (corporate).

4. Moh. Hatta

Menurut Moh. Hatta menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib dalam penghidupan ekonomi yang berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong dengan keinginan memberi jasa kepada kawan yang berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

5. Munkner:

Menurut Munkner: Koperasi ialah suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara kumpulan, yang berazaskan sebuah konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung didalam gotong royong.

6. UU No. 25 1992

Menurut UU No. 25 1992 mendefinisikan bahwa Koperasi ialah suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya yang berdasarkan dengan prinsip koperasi yang sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang mempunyai dasar dari azas kekeluargaan.

Landasan Koperasi

Koperasi merupakan mempunyai fungsi Sebagai tulang punggung dalam perekonomian rakyat, koperasi dianggap sangat penting (urgent) untuk dibentuk. oleh karena itu munculah sebuah landasan-landasan yang harus dipertimbangkan dalam membuat koperasi. Dalam membentuk koperasi harus mempunyai landasan yang menjadi suatu pijakan untuk dalam pendirian koperasi. Dan yang dibawah ini yaitu landasan koperasi, yang diantaranya:

1. Landasan Idiil Pancasila

Landasan yang satu ini Sebagai sarana dalam mencapai agar masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan sebuah topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia bisa berpijak pada Pancasila.

2. Landasan UUD 1945

Dalam sebuah Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dengan kedudukan koperasi tersebut, maka oleh karena itu koperasi dianggap harus mempunyai departemen / kementerian khusus dalam sebuah kabinet. Departemen ini mempunyai fungsi untuk membawahi sebuah urusan-urusan koperasi nasional, yang seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan sebuah penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.

3. Landasan Sosial

Dalam prosesnya, koperasi ialah suatu organisasi yang membutuhkan banyak peran dalam masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi ialah sebuah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu untuk membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan sebuah organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.

4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992, UUD 1945 pasal 33 ayat 1

Didalam landasan ini perekonomian Indonesia disusun untuk usaha bersama atas asas kekeluargaan.� Dalam penjelasannya antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan untuk kemakmuran perorangan, dan suatu bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu yaitu koperasi.

Asas-Asas Koperasi

Dalam suatu Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.

1. Asas kekeluargaan

Asas kekeluargaan ialah setiap anggota koperasi mempunyai sebuah kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap suatu kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.

2. Asas gotong royong

Asas gotong royong ialah setiap anggota koperasi harus mempunyai sebuah toleransi, dan tidak egois atau individualis, dan mau dalam bekerja sama dengan anggota lainnya.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip yang dijadikan dalam penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan sebuah tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. yaitu sebagai berikut :

  • Didalam keanggotaan harus Sukarela dan Terbuka.
  • Didalam koperasi dikendalikan oleh Anggota Secara demokratis.
  • Harus berpratisipasi didalam ekonomi Anggota.
  • Didalam koperasi harus mempunyai Otonomi Dan Kebebasan.
  • Didalam koperasi harus pendidikan, pelatihan, dan informasi.
  • Harus bekerjasama diantara koperasi.
  • Harus mempunyai kepedulian terhadap komunitas.

Nilai-Nilai Koperasi

Nilai-nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karena nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.

  • Mempunyai nilai kekeluargaan
  • Mempunyai nilai dalam menolong diri sendiri
  • Mempunyai nilai dalam bertanggung jawab
  • Mempunyai nilai Demokrasi
  • Mempunyai nilai berkeadilan
  • dan mempunyai nilai kemandirian

Tujuan Koperasi

Dalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :

  • Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuah kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

Jenis Koperasi

1. Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :

  • Koperasi (single purpose) salah satu jenis ini hanya mempunyai satu bidang usaha. contohnya : didalam koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkait dalam penyimpanan atau peminjaman uang.
  • Koperasi (multi purpose) : salah satu jenis koperasi ini mempunyai beberapa unit usaha. contohnya : koperasi unit desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.

2. Berdasarkan Fungsinya :

  • Koperasi Konsumsi, ialah salah satu jenis koperasi yang didirikan yang mempunyai tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Didalam koperasi ini Anggota ialah konsumen akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena didalam jenis koperasi ini tujuan utama nya ialah untuk mensejahterakan anggotanya.
  • Koperasi Jasa, Jenis koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau sebuah pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contohnya : Koperasi jenis ini yaitu koperasi simpan pinjam yang menyediakan sebuah jasa penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah daripada koperasi lain.
  • Koperasi Produksi, ialah salah satu jenis koperasi didalam kegiatannya menjual barang hasil produksi dari anggotanya. Yang artinya anggota dari dalam koperasi produksi yaitu produsen yang menghasilkan sebuah barang. Peran dari Koperasi ini ialah untuk menjual dan menyebar luaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar dalam mencapai tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota tercapai.

3. Berdasarkan Dalam Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :

  • Koperasi Primer, yakni jenis koperasi yang berdiri sendiri dan beranggotakan minimal 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder, ialah suatu koperasi yang terbentuk dari sebuah gabungan badan-badan koperasi. Koperasi sekunder mempunyai daerah jangkauan kegiatan yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
  • Koperasi Pusat, yakni jenis koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 buah koperasi primer.
  • Koperasi Gabungan, ialah sebuah koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Yang artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
  • Koperasi Induk, ialah sebuah koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Yang artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.

Fungsi Koperasi

Koperasi mempunyai fungsi yaitu sebagai berikut :

  • Sebagai pusat penting dalam perekonomian Indonesia
  • Sebagai upaya dalam mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
  • Untuk meningkatkan dalam Kesejahteraan didalam anggota dan Masyarakat
  • Untuk membangun sebuah tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan sebuah dasar hukum negara.

Koperasi memiliki peranan aktif yang sangat penting didalam mensejahterakan masyarakat Indonesia. Itulah ulasan tentang √ Koperasi : Pengertian, Landasan, Asas Prinsip, Nilai, Tujuan, Jenis & Fungsinya Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca sekian dan terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya Disini :