Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Show
Jenis Koperasi Dan Makna Lambang Koprasi Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran
ANALISIS LAMBANG KOPERASI LAMA DAN ARTINYA Arti lambang koperasi adalah sebagai berikut:
sumber : http://elsaelida.blogspot.com/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html http://elianor-antonius.blogspot.com/2012/11/pengertian-koperasi-dan-jenis-jenisnya.html http://watchinginfo.blogspot.com/2011/09/pengertian-jenis-macam-kegiatan-ekonomi.html Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://www.academia.edu/7190592/LAMBANG_KOPERASI_LAMA_DAN_ARTINYA
SeputarIlmu.Com – Koperasi ?? mendengar kata koperasi sudah tidak asing lagi tedengar ditelinga kita. Disetiap sekolah maupun dikantor pemerintahan dan lain sebagainya pasti mempunyai koperasi. Jika anda seorang siswa, pasti di sekolahan anda terdapat sebuah koperasi yang dinamakan dengan koperasi sekolah. Apa sih arti dari kata koperasi ?? Kata Koperasi terdiri dari dua buah kata yakni co dan operatio yang memiliki arti yaitu bekerjasama untuk mencapai sebuah tujuan. Pengertian KoperasiKoperasi ialah sebuah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan suatu kegiatan usaha dengan sebuah asas kekeluargaan dan memiliki tujuan untuk mensejahterakan suatu anggotanya. Sedangkan definisi Secara Resmi, Koperasi menurut sebuah Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi ialah suatu Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan suatu kegiatannya yang berdasarkan dengan prinsip koperasi sekaligus sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan oleh asas kekeluargaan. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli1. International Labour Organization (ILO) Menurut International Labour Organization (ILO) mendefinisikan bahwa Koperasi ialah sebagai sebuah asosiasi orang biasanya yang artinya terbatas , yangsudah secara sukarela ikut bergabung bersama untuk mencapai akhir ekonomi umum melalui pembentukan suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis , membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan dalam menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut . 2. Arifinal Chaniago Menurut Arifinal Chaniago menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan sebuah kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan sebuah usaha dalam mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. 3. P.J.V. Dooren Menurut P.J.V. Dooren menyatakan bahwa Koperasi ialah tidaklah hanya sebuah kumpulan orang-orang, akan tetapi bisa juga adalah suatu kumpulan dari sebuah badan-badan hukum (corporate). 4. Moh. Hatta Menurut Moh. Hatta menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib dalam penghidupan ekonomi yang berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong dengan keinginan memberi jasa kepada kawan yang berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang. 5. Munkner: Menurut Munkner: Koperasi ialah suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara kumpulan, yang berazaskan sebuah konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung didalam gotong royong. 6. UU No. 25 1992 Menurut UU No. 25 1992 mendefinisikan bahwa Koperasi ialah suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya yang berdasarkan dengan prinsip koperasi yang sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang mempunyai dasar dari azas kekeluargaan. Landasan KoperasiKoperasi merupakan mempunyai fungsi Sebagai tulang punggung dalam perekonomian rakyat, koperasi dianggap sangat penting (urgent) untuk dibentuk. oleh karena itu munculah sebuah landasan-landasan yang harus dipertimbangkan dalam membuat koperasi. Dalam membentuk koperasi harus mempunyai landasan yang menjadi suatu pijakan untuk dalam pendirian koperasi. Dan yang dibawah ini yaitu landasan koperasi, yang diantaranya: 1. Landasan Idiil Pancasila Landasan yang satu ini Sebagai sarana dalam mencapai agar masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan sebuah topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia bisa berpijak pada Pancasila. 2. Landasan UUD 1945 Dalam sebuah Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dengan kedudukan koperasi tersebut, maka oleh karena itu koperasi dianggap harus mempunyai departemen / kementerian khusus dalam sebuah kabinet. Departemen ini mempunyai fungsi untuk membawahi sebuah urusan-urusan koperasi nasional, yang seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan sebuah penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu. 3. Landasan Sosial Dalam prosesnya, koperasi ialah suatu organisasi yang membutuhkan banyak peran dalam masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi ialah sebuah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu untuk membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan sebuah organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya. 4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992, UUD 1945 pasal 33 ayat 1 Didalam landasan ini perekonomian Indonesia disusun untuk usaha bersama atas asas kekeluargaan.â€� Dalam penjelasannya antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan untuk kemakmuran perorangan, dan suatu bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu yaitu koperasi. Asas-Asas KoperasiDalam suatu Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. 1. Asas kekeluargaan Asas kekeluargaan ialah setiap anggota koperasi mempunyai sebuah kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap suatu kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. 2. Asas gotong royong Asas gotong royong ialah setiap anggota koperasi harus mempunyai sebuah toleransi, dan tidak egois atau individualis, dan mau dalam bekerja sama dengan anggota lainnya. Prinsip-Prinsip KoperasiPrinsip-prinsip yang dijadikan dalam penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan sebuah tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. yaitu sebagai berikut :
Nilai-Nilai KoperasiNilai-nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karena nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Tujuan KoperasiDalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
Jenis Koperasi1. Berdasarkan jumlah lapangan usahanya :
2. Berdasarkan Fungsinya :
3. Berdasarkan Dalam Tingkatan dan Luas daerah kegiatannya :
Fungsi KoperasiKoperasi mempunyai fungsi yaitu sebagai berikut :
Koperasi memiliki peranan aktif yang sangat penting didalam mensejahterakan masyarakat Indonesia. Itulah ulasan tentang √ Koperasi : Pengertian, Landasan, Asas Prinsip, Nilai, Tujuan, Jenis & Fungsinya Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca sekian dan terimakasih. Baca Juga Artikel Lainnya Disini : |