Apa arti waqaf secara bahasa dan istilah dan berikan contoh waqaf?

DETIK.COM – Wakaf merupakan salah satu istilah yang dekat dengan agama Islam. Namun, masih banyak yang belum memahami arti wakaf, hukum dan syaratnya.

Bahkan, Allah SWT memuliakan seseorang yang memberikan wakaf. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”

Pengertian Syarat Wakaf dan Hukum Wakaf:

Dikutip dari buku ‘Fiqih Wakaf’ karya Nurwan Darmawan, pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah adalah al habs (menahan) dan at-tasbil (menyalurkan) untuk bahasa.

Kemudian menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Contoh wakaf adalah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, atau mewakafkan rumahnya untuk kepentingan para penuntut ilmu, atau semisalnya.

Wakaf hukumnya adalah amalan sunnah yang dianjurkan. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi

Arab: اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ

Latin: innā naḥnu nuḥyil-mautā wa naktubu mā qaddamụ wa āṡārahum, wa kulla syai`in aḥṣaināhu fī imāmim mubīn

Artinya: Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).

Dari ayat di atas, Syaikh Prof Dr Khalid bin Ali Al-Musyaiqih berkata, “Di antara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat adalah wakaf.”

Sehingga, secara umum wakaf juga termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, seperti dalam Quran surat Al Ma’idah ayat 2

Arab: وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ

Latin: wa ta’awanu ‘alal-birri wat-taqwa

Artinya: Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.

Ada empat rukun dalam berwakaf, yakni orang yang berwakaf (al-waqif), benda yang diwakafkan (al-mauquf), orang yang menerima manfaat waqaf (al-mauquf ‘alaihi), dan terakhir lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat wakaf pada orang yang melaksanakannya, benda yang diwakafkan, orang yang menerima, hingga ucapan lafadz berbeda-beda. Adapun seperti di bawah ini

-Syarat orang yang berwakaf, yakni memiliki secara penuh harta tersebut, berakal, baligh, dan mampu bertindak secara hukum (rasyid).

-Syarat benda yang akan diwakafkan pertama adalah barang berharga, barang yang diketahui jumlahnya, dimiliki oleh orang yang berwakaf, dan benda yang berdiri sendiri atau tidak melekat pada harta lain.

-Syarat orang yang menerima manfaat wakaf adalah orang Muslim, merdeka, dan kafir zimmi untuk tertentu. Sedangkan, untuk tidak tertentu adalah orang yang menerima harus menjadikan wakaf untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

-Syarat wakaf yang terakhir berkaitan dengan isi ucapan. Pertama, ucapan harus menunjukkan kekal (ta’bid). Tidak sah bila ucapan dengan batas tertentu. Kedua, ucapan harus dapat direalisasikan. Lalu ucapan bersifat pasti dan keempat tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan.

Bila semua telah dipenuhi, maka wakaf telah sah. Orang yang melakukan wakaf tidak dapat lagi menarik kembali harta yang telah diwakafkan.

Semoga sahabat Hikmah paham mengenai pengertian wakaf ya!

1. Pengertian Wakaf

Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdidi”. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”. 1 Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian.

 Artinya : Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan. 

Para ahli fiqih berbeda dalam mendefinisikan wakaf menuru istilah, sehingga mereka berbeda dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut :

a. Abu Hanifah

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.

b. Mazhaf Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu susuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

c. Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal

Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wakaf, hart yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan menfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah : “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”.

d. Mazhab Lain

Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Bagaimana pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah? Wakaf merupakan salah satu istilah yang bagi masyarakat muslim sudah sangat familiar. Wakaf identik dengan sedekah, meskipun secara harfiah memiliki definisi dan makna berbeda.

Banyak yang belum mengetahui tentang definisi waqaf, hukum dan bagaimana syaratnya. Padahal wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir hingga hari kiamat.

Seperti Sabda Nabi Muhammad SAW yang tertuang dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.

Berikut kami ingin memberikan penjelasan tentang pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah. Bagi yang belum memahami, yuk simak untuk menambah pengetahuan.

Pengertian Wakaf menurut Bahasa dan Istilah

Apa arti waqaf secara bahasa dan istilah dan berikan contoh waqaf?
sumber: baitulwakaf.id

Pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah seperti yang dilansir melalui buku Fiqih Wakaf karya Nurwan Darmawan, waqaf secara bahasa adalah al habs (menahan) dan at-tasbil (menyalurkan).

Sedangkan secara istilah wakaf berarti menahan suatu barang dan menyalurkan manfaatnya untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Waqaf yang paling umum kita kenal adalah mewakafkan tanah untuk pembangunan bangunan yang digunakan bagi kepentingan umum seperti masjid, pondok pesantren, sekolah dan lainnya. 

Namun saat ini penerapan wakaf sudah lebih luas, seperti wakaf pangan (pakan hewan ternak, sarana air, lahan pertanian), wakaf ekonomi (retail, saham), wakaf pendidikan, wakaf kesehatan dan lain sebagainya.

Hukum Wakaf dalam Agama Islam

Hukum wakaf adalah amalan sunnah yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala. Hukum wakaf tercantum dalam firman Allah SWT Al Qur’an surat Yasin ayat 12, berbunyi:

Arab: اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ

Artinya: Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).

Syaikh Prof Dr Khalid bin Ali Al-Musyaiqih menyampaikan bahwa dari ayat tersebut, “Di antara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat adalah wakaf.

Sehingga dapat dikatakan bahwa wakaf merupakan bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

Rukun dan Syarat Wakaf

Adapun berikut 4 rukun berwakaf, diantaranya:

  • Orang yang berwakaf (al-waqif)
  • Benda yang diwakafkan (al-mauquf)
  • Orang yang menerima manfaat waqaf (al-mauquf ‘alaihi)
  • Lafadz atau ikrar wakaf (sighah)

Dalam setiap rukun tersebut mempunyai syarat wakaf yang berbeda-beda, berikut penjelasannya:

Memiliki harta yang diwakafkan secara penuh, baligh, berakal dan mampu bertindak sesuai hukum (rasyid).

Diketahui jumlahnya, barang berharga, dimiliki oleh orang yang berwakaf serta benda tidak melekat pada harta lain atau berdiri sendiri.

Merupakan orang muslim, telah merdeka dan kafir zimmi untuk tertentu. Sementara untuk tidak tertentu merupakan penerima yang harus menjadikan wakaf tersebut sebagai kebaikan agar dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam hal ini wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja. 

Syarat ikrar wakaf yaitu harus menunjukkan kekal (ta’bid), menjadi tidak sah apabila ucapan dengan batas tertentu. Ucapan tersebut harus dapat direalisasikan dan bersifat pasti serta tidak diikuti dengan syarat yang bisa membatalkan.

Demikian di atas telah kami berikan penjelasan mengenai pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah. Penting untuk diketahui juga bahwa wakaf yang sudah sah berarti orang yang melakukan wakaf tidak dapat menarik kembali harta yang telah diwakafkan tersebut.

Yuk, ikutan wakaf. Semoga bisa menjadi amal jariyah bagi kita yang pahalanya tidak akan pernah terputus.