Apa akulaku terdaftar di ojk

Langsung ke konten SANEPO.COM– Akulaku Terdaftar OJK? Akulaku merupakan pinjaman online yang aman karena sudah punya izin, terdaftar dan sudah diawasi oleh OJK, menampilkan suku bunga secara transparan.

Alamat kantor yang jelas, mempunyai layanan pelanggan customer service, penagihan gagal bayar patuh pada kode etik OJK.

pengurus direksi serta komisaris professional harus mempunyai pengalaman di bidang industri keuangan serta lolos fit and proper test dari OJK.

Akulaku Terdaftar OJK, Punya Izin dan Sudah Diawasi OJK

Baca Cepat

  • 1 Akulaku Terdaftar OJK, Punya Izin dan Sudah Diawasi OJK
  • 2 Suku Bunga Akulaku Yang Transparan
  • 3 Pembatasan Bunga Akulaku Max 0,4%/Bulan
  • 4 Data Pribadi Yang Diambil Hanya Tertentu Dan Dilindungi Kebijakan Privasi
  • 5 Alamat Kantor Akulaku Yang Jelas
  • 6 Tersedia Juga Layanan Pelanggan, CS Contact Center

Akulaku sudah mempunyai izin, terdaftar dan juga sudah diawasi oleh OJK. Izin ini menunjukkan bahwa perusahaan pinjol ini sudah resmi dan juga legal.

Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar wajib tunduk pada peraturan yang ada, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akulaku sudah diawasi oleh OJK. Pelanggaran akan dikenakan sanksi, termasuk dicabutnya izin. Informasi soal perizinan Akulaku di OJK bisa dicek dari dua sumber yaitu sebagai berikut.

  • Situs resmi Akulaku atau aplikasinya ada di PlayStore. Biasanya, jika punya izin, perusahaan akan menyebutkan no keputusan dari OJK.
  • Situs resmi OJK akan menampilkan daftar perusahaan pinjaman online yang sudah punya izin resmi dari OJK.

Suku Bunga Akulaku Yang Transparan

Akulaku sudah menampilkan perhitungan bunga secara transparan. Calon peminjam bisa dengan mudah melihat berapa jumlah yang harus dibayarnya.

Di halaman paling depan, homepage, situs pinjaman online Akulaku tersedia juga kalkulator untuk melakukan simulasi kredit.

Calon peminjam bisa dengan mudah menghitung besarnya pembayaran kredit berdasarkan dengan simulasi plafon dan tenor.

Pembatasan Bunga Akulaku Max 0,4%/Bulan

Ketentuan resmi dari AFPI bahwa bunga pinjaman online untuk orang yang meminjam paling besar adalah 0.4%/hari dan tidak boleh lebih besar dari itu.

Data Pribadi Yang Diambil Hanya Tertentu Dan Dilindungi Kebijakan Privasi

Dalam kebijakan privasi, perusahaan sudah menguraikan secara lengkap dan detail soal cara mengelola data pribadi pengguna agar aman dan juga tidak bocor.

Alamat Kantor Akulaku Yang Jelas

Perusahaan mempunyai alamat kantor yang jelas. Peminjam bisa datang langsung ke kantornya jika dibutuhkan. Alamat tersebut bisa dicek di situs resmi atau di aplikasi.

OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online yang resmi wajib untuk punya kantor yang jelas. Bukan di apartemen atau alamatnya yang tidak jelas.

Tersedia Juga Layanan Pelanggan, CS Contact Center

OJK mewajibkan punya kebijakan soal layanan pelanggan customer service yang profesional. Perusahaan wajib untuk punya SOP untuk menangani keluhan dari konsumen.

Selain layanan pelanggan, pinjaman resmi wajib memiliki kebijakan atau SOP soal bagaimana komplain nasabah, seperti berapa lama akan diselesaikan dan proses penanganannya.

Laman: 1 2

Reporter

Sabtu, 30 Oktober 2021 02:15 WIB

Apa akulaku terdaftar di ojk
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock


TEMPO.CO, Jakarta - LBH Konsumen Jakarta mengumumkan mereka secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada aplikasi pinjaman online Akulaku. Somasi ini dilayangkan karena klien mereka, Sjaifuddin, mendapat tagihan dari debt collector atau penagih utang Akulaku.

Padahal, menurut LBH, Sjaifuddin tidak pernah sekalipun mengajukan pinjaman. Meskipun telah menjelaskan hal tersebut berulang kali, tapi debt collector ini tetap saja menghubungi Sjaifuddin untuk melakukan penagihan.

"Saudara Sjaifuddin merasa sangat terganggu privasinya dengan adanya penagihan-penagihan dari aplikasi pinjaman online Akulaku tersebut," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, dalam keterangan resmi, Jumat, 29 Oktober 2021.

Zentoni menceritakan bahwa kejadian yang menimpa kliennya berlangsung sejak 6 September sampai 4 Oktober 2021. Debt collector disebut melakukan penagihan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam proses penagihan, debt collector ini pun sampai mengancam akan mendatangi rumah dan tempat kerja Sjaifuddin. Debt collector tersebut ternyata telah mengantongi alamat yang sama persis dengan rumah Sjaifuddin.

Lalu, Zentoni menyebut debt collector ini menghubungi kontak darurat, baik keluarga atau temen kliennya. Sjaifuddin juga diancam akan di-black list alias dicoret dari sistem OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia) checking.

Akibat kejadian tersebut, LBH Konsumen Jakarta mengajukan surat somasi ke kantor Akulaku yang beralamat di Sahid Sudirman Center, Jakarta Selatan pada 15 September 2021. LBH pun memberikan tenggang waktu selama 7 hari.

Dalam waktu seminggu tersebut, LBH meminta pihak Akulaku segera mengentikan penagihan-penagihan tesebut. "Untuk menghindari tuntutan pidana dan atau perdata," kata Zentoni.

Saat ini, sebenarnya ada tiga perusahaan di bawah grup bisnis Akulaku. Pertama yaitu perusahaan pembiayaan, PT Akulaku Finance Indonesia. Perusahaan ini dulu bernama PT Maxima Auto Finance.

Per 18 April 2018, OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan ini. Selain itu, perusahaan ini juga sudah tercatat di Direktori Jaringan Kantor Lembaga Pembiayaan di OJK, per September 2021.

Kedua yaitu perusahaan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, PT Pintar Inovasi Digital (Asetku). Perusahaan ini juga sudah masuk dalam fintech terdaftar di OJK per 21 Desember 2018, namun belum mendapat izin usaha. Lalu yang ketiga adalah perusahaan e-commerce PT Akulaku Silvrr Indonesia.

Zentoni memperlihatkan bukti-bukti chat WhatsApp dari debt collector kepada Sjaifuddin. Tapi dalam chat tersebut, disebutkan peringatan atas pembayaran Akulaku dan Asetku.

Di sisi lain, surat somasi ditujukan ke kantor Akulaku yang ada di Sahid Sudirman Center. Dari situs resmi, lokasi ini jadi kantor bagi Akulaku Finance Indonesia dan Akulaku Akulaku Silvrr Indonesia.

Zentoni juga belum mengetahui pasti dari mana datang tagihan ke kliennya ini. Tapi karena semua alamat penagih tersebut berasal dari entitas seperti Akulaku dan Asetku, maka somasi tetap diajukan ke pihak Akulaku.

Sementara itu, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga belum mengetahui adanya surat somasi dari LBH Konsumen Jakarta tersebut. Efrinal pun mempertanyakan kepada siapa sebenarnya LBH mengajukan somasi.

Tapi kalaupun ada, Efrina menyebut pihaknya akan merespon hal tersebut dengan baik. "Tim legal dan litigasi kami akan mempelajari sambil menunggu surat somasi," katanya.

Direktur Akulaku Finance Indonesia itu juga mengatakan klien dari LBH yang merasa dirugikan sebenarnya juga bisa menyampaikan pengaduan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Bos OJK Sebut Pinjol Sudah Salurkan Pinjaman Rp 27,48 T, Melonjak 116,2 Persen

FAJAR PEBRIANTO






Rekomendasi Berita

Omnibus Law Sektor Keuangan, Rudiantara dkk Soroti Perlindungan Pelanggan, Kripto dan Independensi

13 jam lalu

Apa akulaku terdaftar di ojk
Omnibus Law Sektor Keuangan, Rudiantara dkk Soroti Perlindungan Pelanggan, Kripto dan Independensi

Ketua IFSOC Rudiantara menekankan dalam Omnibus Law Sektor Keuangan agar hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan pelanggan harus diperhatikan.


OJK Terbitkan Aturan Perintah Tertulis untuk Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan, Apa Isinya?

1 hari lalu

Apa akulaku terdaftar di ojk
OJK Terbitkan Aturan Perintah Tertulis untuk Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan, Apa Isinya?

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.


Sedot Anggaran Sensus Nasional

2 hari lalu

Apa akulaku terdaftar di ojk
Sedot Anggaran Sensus Nasional

Program Sensus Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek 2022 dinilai berpotensi mubazir, meski bertujuan baik dalam pengelolaan data penduduk.


Dolfie OFP Apresiasi Peluncuran Simolek Edutainment

2 hari lalu

Apa akulaku terdaftar di ojk
Dolfie OFP Apresiasi Peluncuran Simolek Edutainment

Terdapat jurang pemisah yang besar antara masyarakat melek informasi jasa keuangan dengan pengguna layanannya


OJK Tunggu Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Serahkan Rencana Penyehatan

3 hari lalu

Apa akulaku terdaftar di ojk
OJK Tunggu Perusahaan Asuransi Gagal Bayar Serahkan Rencana Penyehatan

OJK menyatakan perusahaan asuransi yang bermasalah harus menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.


BI Naikkan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen Per Oktober 2022, Apa Itu Suku Bunga?

4 hari lalu

Apa akulaku terdaftar di ojk
BI Naikkan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen Per Oktober 2022, Apa Itu Suku Bunga?

BI menaikkan suku bunga acuan hingga 4,75 persen per Oktober 2022. Apa itu suku bunga? Bagaimana cara menghitungnya? Serta sejak kapan sistem bunga mulai digunakan?


OJK: Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lebih Rendah Ketimbang Keuangan Konvensional

5 hari lalu

Apa akulaku terdaftar di ojk
OJK: Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lebih Rendah Ketimbang Keuangan Konvensional

Friderica mengatakan OJK terus mendorong peningkatan indeks literasi maupun inklusi produk jasa keuangan kepada masyarakat.


OJK Luncurkan Gerakan Santri Menabung dan KUR Syariah di Yogyakarta

5 hari lalu

Apa akulaku terdaftar di ojk
OJK Luncurkan Gerakan Santri Menabung dan KUR Syariah di Yogyakarta

OJK melaksanakan gerakan bertajuk "Sakinah", kepanjangan dari Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah, pada saat Hari Santri.


Merasa Difitnah dan Dirugikan, Nathalie Holscher Somasi Mantan ART

8 hari lalu

Apa akulaku terdaftar di ojk
Merasa Difitnah dan Dirugikan, Nathalie Holscher Somasi Mantan ART

Nathalie Holscher mengungkapkan kalau mantan asisten rumah tangganya memiliki sifat iri dan memang sering menggerutu di status media sosial.


Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Mengeceknya Sebelum Ajukan Kredit?

8 hari lalu

Apa akulaku terdaftar di ojk
Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Mengeceknya Sebelum Ajukan Kredit?

Agar sukses dalam mengajukan kredit ke bank ataupun lembaga keuangan, ada baiknya Anda mengetahui skor BI Checking.


Namun nasabah Akulaku juga bisa memanfaatkan fitur paylater. Meski demikian, banyak yang masih penasaran apakah aplikasi Akulaku resmi? Portal Purwokerto menelusuri daftar fintech berizin di OJK tahun 2022, Akulaku terdaftar resmi dan memiliki izin.

Akulaku apakah masih OJK?

Pinjaman online Akulaku diketahui terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akulaku merupakan salah satu pinjol yang cukup populer di Indonesia.

Pinjol Akulaku apakah resmi?

PT Akulaku Finance Indonesia secara resmi mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018, sehubungan dengan Perubahan nama dari PT Maxima Auto Finance menjadi PT. Akulaku ...

Apa yang terjadi jika tidak membayar tagihan Akulaku?

Sebagaimana dikutip, Akulaku menerapkan biaya tambahan yang harus dibayarkan peminjam jika telat membayar taguhan hingga tanggal 7 tiap bulannya. Besaran biaya tambahannya yakni di rentang 2-10 persen dari total angsuran.