Apa agenda sidang Bppki pada tanggal 14 Juli 1945?

tirto.id - Setelah sidang pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang tidak resmi, tokoh-tokoh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menggelar sidang kedua. Kapan sidang BPUPKI kedua dilakukan? Bagaimana sejarah, tujuan, agenda, dan apa saja hasil sidang sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI ini? Rangkaian kekalahan di berbagai front Perang Asia Timur Raya atau Perang Dunia Kedua yang dialami Jepang sepanjang tahun 1945 dari pasukan Sekutu membuat Dai Nippon mulai memikirkan dukungan dari Indonesia yang didudukinya sejak 1942.

Dibentuklah Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI pada 29 April 1945. BPUPKI diawaki oleh tokoh-tokoh Indonesia berpengaruh yang dilantik tanggal 28 Mei 1945. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk "menyelidiki hal-hal yang penting sekaligus menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia”.



Adapun tugas-tugas BPUPKI nantinya adalah mempelajari semua hal penting terkait politik, ekonomi, tata usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara, lalu lintas, dan bidang-bidang lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia.

Sidang BPUPKI Pertama & Panitia Sembilan

Sidang BPUPKI pertama pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta Pusat, menghasilkan rumusan dasar negara. Namun, persoalan dalam upaya melahirkan negara yang merdeka dan berdaulat ternyata belum selesai.

Bernhard Dahm dalam Sukarno dan Perjuangan Kemerdekaan (1987) mengungkapkan, terjadi silang pendapat antara kubu nasionalis dan kubu agamis. Salah satu poin yang paling alot diperdebatkan adalah tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam.


Maka, dibentuklah Panitia Sembilan yang melibatkan Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, KH Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Cokrosuyoso, Haji Agus Salim, dan Alexander Andries Maramis. Setelah berdiskusi cukup alot, akhirnya pada 22 Juni 1945, kepada para anggota BPUPKI, Panitia Sembilan mengumumkan kesepakatan yang dihasilkan pertemuan itu. Hasilnya adalah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, yang nantinya menjadi rumusan untuk dasar negara. Piagam Jakarta terdiri dari 4 paragraf yang nantinya digunakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di paragraf ke-4 terkandung 5 poin yang merupakan cikal-bakal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yakni:
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Apa agenda sidang Bppki pada tanggal 14 Juli 1945?

Infografik SC Agenda & Sidang BPUPKI Ke-2. tirto.id/Sabit

Agenda dan Hasil Sidang BPUPKI Kedua

BPUPKI kembali menggelar sidang resmi untuk kedua kalinya yang dilaksanakan tanggal 10-17 Juli 1945 di tempat yang sebelumnya untuk menghelat sidang pertama sama, yakni Gedung Chuo Sangi In (kini Gedung Pancasila), Jakarta Pusat. Adapun agenda sidang BPUPKI kedua ini membahas tentang:
  • Rancangan undang-undang dasar.
  • Rancangan bentuk negara, wilayah negara dan kewarganegaraan.
  • Susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme.
Selain itu, sidang BPUPKI kedua juga membicarakan mengenai pernyataan Indonesia merdeka, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran, selain membahas kembali perihal rumusan Piagam Jakarta yang telah diumumkan sebelumnya.

Dikutip dari Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai-nilai Kebangsaan (2019) karya Kasdin Sihotang dan kawan-kawan, dalam Sidang BPUPKI kedua dibuat tiga panitia kecil, yaitu Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (dipimpin Sukarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (dipimpin Abikusno Cokrosuyoso), serta Panitia Ekonomi dan Keuangan (dipimpin Mohammad Hatta).

Hasil dari sidang BPUPKI kedua ini merupakan laporan dari pembahasan yang telah dilakukan oleh panitia-panitia kecil, salah satunya yang dipaparkan Sukarno selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ada 3 masalah pokok dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang disampaikan Sukarno di sidang BPUPKI kedua, yaitu:
  1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945".
Adapun rincian isi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar meliputi:
  • Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya.
  • Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan.
  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik.
  • Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih.
  • Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

Tokoh-tokoh Anggota BPUPKI

M. Fuad Nasar dalam Islam dan Muslim di Negara Pancasila (2017) menyebutkan, semula BPUPKI beranggotakan 62 orang, kemudian ditambah 6 orang sehingga menjadi 68 orang. Ke-68 orang ini berasal dari pihak Indonesia dan bertindak sebagai anggota aktif. Komposisi anggota aktif BPUPKI berasal dari berbagai kalangan, ada dari golongan nasionalis, agamis, peranakan Arab, peranakan Tionghoa, peranakan Indo, ningrat Jawa, jurnalis, dan lain sebagainya.Selain anggota aktif, ada pula anggota pasif. Anggota pasif di BPUPKI terdiri atas 8 orang dari pihak Jepang. Mereka hanya bertindak sebagai pengamat dan tidak memiliki hak suara, hak berpendapat, dan hak-hak aktif lainnya selama sidang. Berikut ini nama-nama anggota BPUPKI:

Anggota Aktif

  1. A.A. Maramis
  2. Abdul Kadir
  3. Abdul Kaffar
  4. Abdul Kahar Muzakir
  5. Abdulrahim Pratalykrama
  6. Abikusno Cokrosuyoso
  7. Adipati Wiranatakoesoema V
  8. Agus Muhsin Dasaad
  9. Agus Salim
  10. Ahmad Soebardjo
  11. AR Baswedan
  12. Husein Djajadiningrat
  13. Johanes Latuharhary
  14. Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo
  15. KH Abdul Fatah Hasan
  16. KH Abdul Halim Majalengka
  17. KH Ahmad Sanusi
  18. KH Mas Mansoer
  19. KH Masjkur
  20. KH Wahid Hasyim
  21. Ki Bagus Hadikusumo
  22. Ki Hajar Dewantara
  23. Liem Koen Hian Liem
  24. Margono Joyohadikusumo
  25. Mas Aris
  26. Mas Besar Martokusumo
  27. Mohammad Hatta
  28. Muhammad Yamin
  29. Oey Tiang Tjoei Oey
  30. Oey Tjong Hauw
  31. Otto Iskandardinata
  32. P.F. Dahler
  33. Pangeran Hario Bintoro
  34. Pangeran Hario Purubojo
  35. Pangeran Mohammad Noor
  36. Parada Harahap
  37. Purbonegoro Sumitro Kolopaking
  38. Raden Ashar Sutejo Munandar
  39. Raden Asikin Natanegara
  40. Raden Ayu Maria Ulfah Santoso
  41. Raden Buntaran Martoatmojo
  42. Raden Hindromartono,
  43. Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
  44. Raden Mas Hario Sosrodiningrat
  45. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
  46. Raden Mas Sartono
  47. Raden Mas Tumenggung Ario Suryo
  48. Raden Mas Tumenggung Ario Wuryaningrat
  49. Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro
  50. Raden Nganten Siti Sukaptinah
  51. Raden Panji Singgih
  52. Raden Panji Suroso
  53. Raden Ruseno Suryohadikusumo
  54. Raden Sastromulyono
  55. Raden Sudirman
  56. Raden Suleiman Effendi Kusumaatmaja
  57. Raden Suwandi
  58. Raden Syamsudin
  59. Rajiman Wedyodiningrat
  60. Ruslan Wongsokusumo
  61. Samsi Sastrawidagda
  62. Soepomo
  63. Sukarjo Wiryopranoto
  64. Sukarno
  65. Sukiman Wiryosanjoyo
  66. Susanto Tirtoprojo
  67. Sutarjo Kartohadikusumo
  68. Tan Eng Hoa

Anggota Pasif

  1. Ichibangase Yosio
  2. Matuura Mitukiyo
  3. Miyano Syoozoo
  4. Tanaka Minoru Minoru
  5. Tokonami Tokuzi
  6. Itagaki Masumitu
  7. Masuda Toyohiko
  8. Ide Teitiroo


Apa agenda sidang Bppki pada tanggal 14 Juli 1945?

Apa agenda pembahasan sidang BPUPKI tanggal 14 juli 1945?

  1. Pembicaraan tentang peryataan kemerdekaan
  2. Menyepakati hal tentang lambang negara, negara kesatuan, dan sebutan MPR
  3. Pembahasan rancangan undang-undang Dasar
  4. Diterimanya naskah undang-undang 1945 secara bulat
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Pembicaraan tentang peryataan kemerdekaan

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, apa agenda pembahasan sidang bpupki tanggal 14 juli 1945 pembicaraan tentang peryataan kemerdekaan.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Apa agenda pembahasan sidang BPUPKI tanggal 15 juli 1945? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Penyusunan rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia merupakan agenda sidang BPUPKI dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia. Berikut cuplikan risalah sidang sebelum pembahasan terkait rancangan undang-undang dasar dimulai. “. . . Kita sudah sampai pada saatnya untuk merembuk hal undang-undang dasar. Sebelumnya kita membentuk komisi untuk menyelesaikan dan merancang undang-undang dasar, kami minta supaya para anggota melahirkan pikirannya tentang hal itu, dalam garis besar semestinya atau dengan soal-soal yang istimewa- istimewa, untuk menjadi bahan panitia dan sebagai bekal panitia yang membentuk Undang-Undang Dasar itu.” Bagaimana sejarah lahirnya UUD NRI Tahun 1945?

Perumusan undang undang dasar tahun 1945

Proses perumusan dan pengesahaan UUD NRI Tahun 1945 sama dengan perumusan Pancasila hanya fokusnya berbeda. Sama dalam arti kepanitiaannya, yaitu dalam sebuah badan yang disebut BPUPKI. Lantas, bagaimana proses perumusan UUD NRI Tahun 1945?

Perumusan undang-undang dasar diawali dengan pembentukan BPUPKI. Tujuan dibentuknya BPUPKI untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Mengapa kemerdekaan Indonesia harus dipersiapkan? Negara merdeka harus memenuhi unsur tertentu dan BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan pemenuhan unsur tersebut. Salah satu unsur yang harus dimiliki negara merdeka adalah unsur deklaratif. Unsur deklaratif terdiri atas beberapa hal antara lain memiliki tujuan negara, memiliki undang-undang dasar (konstitusi), pengakuan de jure dan de facto, serta menjadi anggota PBB (Sunarso, 2013: 13). Negara yang pertama kali mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir dan Palestina. Lantas, negara mana yang paling akhir mengakui kemerdekaan Indonesia? Berdasarkan berita yang dilansir Liputan6.com, Belanda pernah tidak mengakui hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Belanda tetap berkeyakinan bahwa Indonesia baru menjadi negara merdeka setelah penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949. Akan tetapi, setelah 60 tahun akhirnya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia.

Unsur deklaratif lainnya di bahas dalam agenda sidang BPUPKI. Sidang BPUPKI akan membahas rumusan dasar negara dan rancangan undang-undang dasar. Pembahasan rancangan undang- undang dasar dilakukan pada sidang kedua BPUPKI. Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10– 16 Juli 1945. Pada saat sidang berlangsung, Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua mengumumkan adanya penambahan anggota baru yaitu Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Soerjo Hamidjojo, Muhammad Noor, Besar, dan Abdul Kaffar. Selanjutnya, Ir. Soekarno selaku ketua Panitia Kecil melaporkan hasil kerjanya. Panitia Kecil telah menerima usulan-usulan tentang Indonesia merdeka. Usulan-usulan tersebut digolongkan menjadi sembilan kelompok sebagai berikut.

1. Meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya.

2. Dasar negara.

3. Unifikasi atau federasi.

4. Bentuk negara dan kepala negara.

5. Warga negara.

6. Daerah.

7. Agama dan negara.

8. Pembelaan negara.

9. Keuangan.

Dalam sidang kedua BPUPKI ini Piagam Jakarta dijadikan bahan pembahasan persiapan rancangan undang-undang dasar. Ketua dr. Radjiman Wediodiningrat membagi anggota BPUPKI menjadi beberapa bagian seperti berikut

1. Bagian perancang undang-undang dasar diketuai Ir. Soekarno dengan delapan belas orang anggota yaitu Mr. A.A. Maramis, R. Oto Iskandardinata, Poeroebojo, Agoes Salim, Mr. Ahmad Subardjo, Prof. Dr. Soepomo, Mr. Maria Ulfah Santoso, K.H. Wachid Hasjim, Parada Harahap, Mr. Latuharhary, Mr. Susanto Tirtoprodjo, Mr. Sartono, Mr. Wongsonagoro, Woerjaningrat, Mr. R.P. Singgih, Tan Eng Hoa, Prof. Dr. P. A. Hoesein Djajadiningrat, dan Dr. Soekiman.

2. Bagian urusan keuangan dan perekonomian diketuai Drs. Moh. Hatta dengan anggota Soerahman, Margono, Sutardjo, Samsi, Roosseno, Surjohamidjojo, Ki Hajar Dewantara, Kusuma Hadikusumo, Sastromuljono, Abdul Patah Hasan, Haji Mansur, Oei Tiang Tjoei, Wiranata Kusuma, Suwandi, dan Tokonami.

3. Bagian pembelaan diketuai Abikusno dengan anggota Abdul Kadir, Asikin Natanegara, Bintoro, Hendro Martono, Muzakkir, Sanusi, Munandar, Samsudin, Sukardjo Wirjopranoto, Surjo, Abdul Kaffar, Maskur, Halim, Purbonegoro Sumitro Kolopaking, Sudirman, Aris, Moch. Nur, Pratalykrama, Lim Koen Hian, Buntaran, Roeslan Wongsokusumo, dan Ny. Sunarjo. Tuan Tanaka sebagai anggota istimewa.

Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh panitia perancang undang-undang dasar. Pada 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melanjutkan sidang dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.

1. Membentuk Panitia Perancang ’’Declaration of Rights’’, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.

2. Bentuk ’’Unitarisme’’.

3. Kepala negara di tangan satu orang yaitu presiden.

4. Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Prof. Dr. Soepomo.

Selanjutnya, Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang telah dibentuk oleh panitia perancang undang-undang dasar, pada 13 Juli 1945 berhasil menyepakati beberapa hal antara lain lambang negara, negara kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa. Pada 13 Juli 1945 juga telah diputuskan hasil perumusan rancangan hukum dasar. Rancangan tersebut kemudian disempurnakan bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa. Persidangan kedua BPUPKI dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945 untuk menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar disampaikan oleh Ir. Soekarno. Adapun hasil laporan yang disampaikan Ir. Soekarno meliputi tiga hal sebagai berikut.

1. Pernyataan Indonesia merdeka.

2. Pembukaan undang-undang dasar disepakati dari Piagam Jakarta.

3. Undang-undang dasarnya sendiri (batang tubuhnya) yang berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut ada 5 pasal aturan peralihan dengan keadaan perang serta 1 pasal aturan tambahan.

Sidang kedua BPUPKI dilanjutkan dengan rapat besar tanggal 15 dan 16 Juli 1945. Pada tanggal 15 Juli 1945 agenda sidang adalah pembahasan lanjutan rancangan undang-undang dasar negara. Ir. Soekarno menyampaikan penjelasan tentang naskah rancangan undang-undang dasar dan mendapat tanggapan dari Moh. Hatta. Selanjutnya, Prof. Dr. Soepomo diberi kesempatan menjelaskan naskah rancangan undang-undang dasar. Pada sidang kedua tanggal 16 Juli 1945 ketua BPUPKI memastikan bahwa semua anggota setuju dengan laporan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Selain itu, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan panitia pembelaan tanah air. Dengan demikian, telah dicapai kesepakatan bersama atas rumusan rancangan undang-undang dasar Republik Indonesia.

Rerferensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’izia