ICJR : Terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3) sebagian Besar fraksi justru masih sepakat dengan usulan pemerintah, ini cukup memprihatinkan” Show Pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE termuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun. Dorongan masyarakat sipil terkait Revisi UU ITE secar tegas telah meminta pemerintah dan DPR menghilangkan seluruh ketentuan pasal 27 ayat 3 tersebut, namun pemerintah hanya merevisi sebagian, dengan merevisi ancaman pidananya menjadi 4 tahun, yakni: Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 27 ayat (3) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini. Penjelasan:Pasal IAngka 1Pasal 27Ayat (3) Ketentuan dalam ayat ini mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan Pasal311 Kitab Undang-UndangHukum Pidana. Pasal 45 (3)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).Penjelasan :Pasal 45Ayat (3)Cukup jelas. Pasal 45 ayat (5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.Penjelasan :Pasal 45Ayat (5)Cukup jelas. Revisi pemerintah hanya berimplikasi bahwa tersangka pelanggaran pasal 27 ayat (3) tidak akan ditahan karena berada di bawah ambang batas syarat penahanan yakni ancaman 5 tahun penjara. Ini adalah alas an yang menganggap eneng persoalan pasal 27 ayat (3). Dengan berkurangnya ancaman pidana dan tidak akan ditahan sekaan-akan persoalan pasal 27 ayat (3) dapat di minimalisir. ICJR secara tegas menolak argumen pemerintah tersebut. ICJR merekomendasikan untuk mencabut seluruh Pasal 27 ayat (3) karena:
Namun dalam fraksi DPR berdasarkan DIM konsolidasi fraksi terihat hanya dua fraksi yang memberikan catatan khusus sesuai dengan usulan masyarakat sipil dan ICJR, yakni partai Gerindra dan PAN, selebihnya Fraksi-fraksi justru mendukung keberadaan pasal pidana ini, bahkan ada 4 fraksi yang tidak memberikan tanggapan. (lihat tabel pandangan fraksi atas pasal 27 ayat 3)
Gambaran atas usulan fraksi-fraksi Komisi I DPR, menunjukkan bahwa terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE praktis tidak ada situasi perberubahan yang mendasar. Usulan revisi pemerintah yang menurunkan ancaman hukuman 6 tahun menjadi 4 tahun tidak akan menimbulkan perubahan yang besar, ancaman pasal 27 ayat (3) masih terbuka dan berpeluang di gunakan secara eksesif. Disamping itu ICJR perlu mengingatkan bahwa ancaman pidana tinggi diatas 5 tahun yang tidak berubah dalam pasal 27 ayat (1)[1] (2)[2] (4)[3] justru memberikan peluang yang eksesif bagi aparat penegak hukum, karena RUU telah menghilangkan ketentuan “penahanan harus ijin pengadilan” dalam pasal 43 ayat (6) RUU, (syarat: harus meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam). Penghilangan kalimat ini akan berimbas penyidik dapat melakukan penahanan tersangka Pasal 27 yang ancamannya pidananya diatas 5 tahun dengan mengandalkan diskresi penyidik sesuai dengan mekanisme KUHAP. Seharusnya kalimat penetapan pengadilan tidak di hapus dalam usulan revisi pemerintah, karena rumusan UU ITE soal ijin pengadilan sudah cukup baik dan sesuai dengan fair Trial termasuk RUU KUHAP. Perubahan Ini mengakibatkan sistem hukum acara pidana UU ITE kembali ke rezim Crime Control Model. Tabel pandangan fraksi terkait upaya paksa penyidikan
[1] Pasal 27 (1) jo pasal 45 AYAT (1) ruu Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penjelasan :Pasal 45 Ayat (1)Cukup jelas. [2] Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 (2)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Penjelasan :Pasal 45Ayat (2)Cukup jelas. [3] Pasal 27 (4) jo pasal 45 ayat (4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipdana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penjelasan :Pasal 45 Ayat (4)Cukup jelas Related ArticlesApa isi UU ITE pasal 27 ayat 3?Bunyi daripada UU ITE pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”
Berapa tahun dan denda bagi yang terbukti melanggar Pasal 27 UU ITE?Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling ...
Berapa lama hukuman untuk pencemaran nama baik?Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
Apa hukuman pencemaran nama baik di media sosial?Kemudian pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dan dengan maksud diketahui umum, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
|