Pasal pencemaran nama baik di media sosial

Pasal pencemaran nama baik di media sosial

Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabakan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet. Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :

  1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
  2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut. Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 081246373200  atau email atau datang ke kantor kami

Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan

Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius

Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada

Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang

Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut

Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum

Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan

Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki

Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari

Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti

Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan

Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci

Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku

Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari

Anak yang dilahirkan dalam keadaan suci (fithrah) tanpa dosa dan

Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan

Pengertian Restitusi Kata restitusi dalam kamus bahasa Indonesia yang berarti

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat

Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan

ARTIKEL HUKUM
  • Artikel Hukum
  • Hak Kekayaaan Intelektual
  • HAKI
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Keluarga
    • Hak Asuh Anak
    • Harta Bersama
    • Perceraian
  • hukum kesehatan
  • Hukum Pariwisata
    • Perhotelan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Pidana
  • Imigrasi
  • Ketenagakerjaan
  • Penanaman Modal
  • Pengacara
  • Pengacara Jogja
  • Perbankan
  • Perizinan
  • Perkawinan
  • Perlindungan Konsumen
  • Perpajakan
  • Pertanahan
  • Perusahaan
  • Poligami
  • Properti
  • Warga Negara Asing
  • Waris

If you ever need a lawyer, look no further! Not one, or two persons, but the whole staff in the office is ready to help at any time. I would give them 10 stars if I can. This guys are amazing and got me out of a big trouble on the court. You won’t regret any rupiah for the service they provide. Thank you all for your help!

PETARImigration Case

A&A Law Office provided excellent service, demonstrating professionalism and personal attention to all details of my cases. Adham’s attitude to the work he does not only saved my money, he also helped me to avoid other potential problems foresee. If you decide to hire lawyer, just go to A&A Law Office, talk to Adham and you will never regret it!

Robert JonesBusiness Case

Got a great advice from Bapak Adham this morning at his office. Satisfied with all his explanation, what I should do, and what we can do next for my situation. Definitely recommend him if you need to hire a lawyer.

RiaInheritance law

Sejak awal melihat bagaimana cara kerja Tim A&A Law Office memberikan kesan profesional dan mengedepankan solusi, Bapak Adham membuat klien paham akan posisi persoalan yang dihadapi dan memposisikan kami untuk mengerti duduk perkara agar mudah memilih opsi langkah hukum yang tepat.. saya merekomendasikan A&A Law Office bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara

DianaCEO

Previous

Next

Pencemaran nama baik di media sosial pasal berapa?

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka hukum pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Apa isi UU ITE pasal 27 ayat 3?

Bunyi daripada UU ITE pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Bagaimana cara melaporkan pencemaran nama baik di media sosial?

Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik.
Kumpulkan Bukti dan Saksi. Agar memperkuat laporan pencemaran nama baik, sebaiknya sertakan sejumlah barang yang dapat dijadikan bukti. ... .
Persiapkan Diri dengan Matang. ... .
Menyiapkan Kuasa Hukum. ... .
4. Laporkan ke Polisi..

Ngatain orang masuk pasal berapa?

Adapun, pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar.