(Rumah Amal Salman, Bandung) - Anak yatim adalah seseorang yang kehilangan ayah sebelum ia mencapai usia dewasa. Kata yatim berasal dari Bahasa Arab yang artinya kehilangan ayah karena meninggal. Anak yatim memiliki keistimewaan di mata Allah SWT. Untuk memuliakannya, Allah menyebut dalam firman-Nya di beragam ayat Alquran. Terdapat 22 ayat tentang anak yatim yang bisa kita ketahui. Show Salah satunya adalah Surat Al-baqarah ayat 220 yang berbunyi “Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakan lah “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik,”. Artinya, memperbaiki keadaan, menanggung kehidupannya, dan membantu jalannya menuju kehidupan lebih baik adalah pahala di sisi Allah SWT. Terdapat pula salah satunya di Surat Al Fajr ayat 16-17 yang berbunyi “Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”. Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim. Bahkan, kedudukannya sejajar dengan Rasulullah SAW di surga. Seperti Rasul bersabda “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian Beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggangkan keduanya.” (HR Bukhari). Anak yatim adalah seseorang yang kehilangan ayahnya sebelum mencapai usia dewasa. Menanggung anak yatim berarti mengurus semua kebutuhan hidup, perhatian, mendidik, dan juga mendukungnya. Namun, adakah Batasan umur seseorang yang masuk dalam kategori yatim? Batasan bagi seorang anak masih disebut anak yatim adalah sampai orang tersebut telah dewasa atau baligh. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis: “Tidak ada keyatiman setelah mimpi.” (HR Abu Daud). Mimpi dalam hadist di atas adalah seseorang yang telah mimpi basah sebagai penanda baligh. Selain itu, tanda baligh lainnya adalah tumbuhnya rambut kemaluan, sudah haid bagi anak perempuan, dan sudah berusia 15 tahun Komariah. Jadi, ketika seorang anak belum baligh sementara bapaknya sudah meninggal maka disebut Yatim. Namun, jika sudah baligh, anak tersebut tidak disebut yatim. Apapun, statusnya, kita sebagai Muslim mesti peka dan senantiasa berbagi kepada siapapun. Tidak meninggalkan lingkungan kita dalam kesulitan, selalu berbagi dengan apa yang kita punya baik tenaga atau materi. Siapakah yang dimaksud dengan seorang anak yatim?Apa saja hak-haknya dalam Islam? Pada dasarnya, yatim berasal dari bahasa arab yang berarti sedih atau bermakana sendiri. Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan seorang anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal mati oleh bapaknya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika seorang anak tersebut telah baligh dan dewasa. Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam sebuah hadis yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan individu disebut yatim, Ibnu Abbas pun menjawab:
Nah, setelah mengetahui definisi anak yatim piatu menurut Islam, alangkah baiknya jika kita juga mengetahui hak-hak anak yatim dalam Islam. Apa saja? Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa detailnya. 1. Dididik dan diberi makanMenurut Islam, individu yang menghardik seorang anak yatim piatu dan tidak menganjurkan memberi makan kepada fakir miskin, dicap sebagai pendusta agama yang ancamannya berupa api neraka dan termasuk dosa paling berat dalam islam. Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam Alquran surat Al Ma'un ayat 1-3
2. Diurus dalam keseharianSelain dari Alquran, hak-hak anak yatim juga ternyata sudah diatur di dalam hadis. Salah satunya tercantum dalam hadis riwayat Nabi Muhammad SAW yang menerangkan tentang keutamaan mengurus seorang anak yatim piatu.
Kemudian beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau, serta agak merenggangkan keduanya. Hal tersebut menjelaskan bahwa kedudukan orang yang menanggung anak yatim sangatlah luar biasa di surga. EDITORS' PICKS
3. Mendapatkan kecukupan segala kebutuhanDari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw bersabda:
Dari hadis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa betapa berpahalanya seseorang yang menyantuni dan menafkahi anak yatim selama hidupnya. 4. Diberi kasih sayangTak hanya menafkahi lahiriahnya, sebagai sesama muslim kita juga harus memberikan kasih sayang kepada anak yatim. Hal tersebut juga sudah dijelaskan ke dalan hadis riwayat Abu Hurairoh r.a. Hadis tersebut menjelaskan bahwa saat itu ada laki-laki yang mengadu kepada Nabi SAW akan hatinya yang keras, lalu Nabi berkata:
5. Mendapat perlindunganHak anak yatim selanjutnya adalah mendapatkan kehidupan yang layak meliputi sandang, pangan, papan, dan pendidikan. Dalam surah Al-Insan Ayat 8, Allah menegaskan pentingnya memberi makan kepada seorang anak yatim piatu. Demikian juga, seruan untuk melindungi mereka seperti termaktub dalam surah Ad-Dhuha Ayat 6.
Nah, itulah definisi anak yatim menurut Islam beserta hak-haknya. Semoga bermanfaat! Baca juga:
APA DEFINISI ANAK YATIM? Pertanyaan Jawaban. لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ Tidak ada keyatiman setelah mimpi [Sunan Abu Dawud, no. 2873 dan dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani] Yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits ini adalah mimpi basah yang merupakan penanda baligh. Termasuk dalam hukum ini juga penanda baligh yang lain, yakni tumbuhnya rambut kemaluan atau sudah mencapai umur 15 tahun juga haid bagi wanita.[3] Dari definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa anak zina yang tidak memiliki pengasuh selain ibunya tidak dikategorikan sebagai yatim. Tapi hukumnya hukum yatim. Artinya jika dia membutuhkan asuhan, disunnahkan untuk mengasuhnya dan itu berpahala besar seperti pengasuhan anak yatim. Karena anak yatim dianjurkan untuk diberi kafalah (asuhan) karena kelemahan yang ada padanya. Hal ini diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Baca Juga Berlaku Adil Kepada Anak اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ: الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ Wahaia Allâh! Sungguh saya menganggap berat (dosa penindasan) hak dua kaum yang lemah: yatim dan wanita. [Sunan Ibnu Majah no. 3687 dan hadits ini dihukumi shahih oleh an-Nawawi dan al-Albani] Maka disyariatkan mengasuh anak-anak yang lemah, baik itu yatim, piatu, anak zina, gelandangan dan sebagainya, dan semua berpahala besar insyaAllâh.[5] [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Lisânul ‘Arab, 12/645, al-Mu’jam al-Wasith, 2/1063 [2] Syarhus Sunnah, al-Baghawi 9/200. [3] At-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ ash-Shaghîr 11/174. [4] Lisânul ‘Arab 12/645. [5] Lihat: Fatwa, no. 95.586 di Markaz Fatwa islamweb.net.
🔍 Hak Istri Terhadap Suami, Dalil Tentang Nisfu Sya Ban, Takwa Artinya, Pengertian Ya'juj Dan Ma'juj, Hukum Mimpi Basah Dalam Islam |