Agenda rapat terbatas pengurus suatu organisasi dihadiri oleh ketua sekretaris dan 6 orang anggota

ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN EKONOMI PERTANIAN INDONESIA

(PERHEPI)

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Anggota

Permintaan menjadi anggota PERHEPI dinyatakan secara tertulis kepada pengurus yang bersangkutan. Yang diterima sebagai anggota PERHEPI adalah :

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang keilmuan dan minat kepada ilmu-ilmu ekonomi pertanian dan agribisnis, serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERHEPI; dan
  2. Bukan Warga Negara Indonesia yang menyatakan berminat terhadap PERHEPI dan perkembangan ilmu ekonomi pertanian, dengan ketentuan tidak berhak duduk dalam kepengurusan organisasi.

Pasal 2
Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Anggota

  1. Permohonan menjadi anggota diajukan dengan mengisi dan melengkapi formulir permohonan aplikasi dan data keanggotaan PERHEPI;
  2. Permohonan menjadi anggota diajukan oleh calon anggota kepada pengurus Komisariat untuk diajukan secara kolektif ke pengurus pusat PERHEPI;
  3. Data calon anggota yang diusulkan oleh Komisariat akan diproses oleh sekretariat pengurus pusat untuk pengurusan Kartu Tanda Anggota (KTA) PERHEPI;
  4. Proses pembuatan KTA mulai dari pengusulan sampai ke pengiriman KTA akan dilaksanakan selama 30 hari kerja; dan
  5. Keanggotaan PERHEPI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan dengan mengikuti prosedur pada ayat 1-4 di atas.

Pasal 3
Anggota Kehormatan

  1. Mereka bukan anggota PERHEPI, yang karena jasa-jasanya terhadap pengembangan ilmu ekonomi pertanian dan agribisnis di Indonesia dan pembangunan masyarakat tani, atas usul Pengurus Pusat dan atau Dewan Penasehat serta diusulkan dan diangkat oleh Kongres sebagai Anggota Kehormatan; dan
  2. Anggota Kehormatan mempunyai hak mengajukan pendapat dan saran-saran, tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota

  • Tiap anggota mempunyai hak:
  1. Menyatakan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis dalam Kongres, Konferensi (bila dianggap perlu) dan rapat atau langsung kepada pengurus pusat /komisariat;
  2. Memilih dan dipilih untuk semua jabatan dalam kepengurusan di semua tingkatan organisasi; dan
  3. Ikut serta dalam semua kegiatan organisasi lainnya yang dilaksanakan oleh PERHEPI.
  1. Memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga PERHEPI dan mengikuti ketentuan-ketentuan lainnya yang diputuskan organisasi;
  2. Mengembangkan PERHEPI dan ikut serta menjalankan kegiatan-kegiatan organisasi; dan
  3. Membayar iuran awal keanggotaan, iuran dan/atau pungutan-pungutan lainnya yang sah.

Pasal 5
Berhenti Sebagai Anggota

  • Keanggotaan seseorang sebagai anggota PERHEPI akan berhenti, karena:
  1. Permintaan sendiri dengan mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus pusat PERHEPI; dan
  2. Meninggal dunia.
  • Dipecat dan atau diberhentikan oleh pengurus pusat atau kongres PERHEPI karena anggota yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan nama baik PERHEPI; dan
  • Jika tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai anggota.

Pasal 6
Pemutakhiran Data Anggota

  • Pengurus Pusat melalui sekretariat melakukan pencatatan keanggotaan yang selalu dimutakhirkan, dan terdiri dari data anggota yaitu: nomor keanggotaan dan data pribadi yang lengkap.
  • Pemutakhiran dilakukan setiap tiga tahun sekali, dimana diawal kepengurusan yang baru.
  • Setiap komisariat wajib menyampaikan perkembangan anggota yang ada untuk dibuatkan dan dicetak ulang kartu tanda anggota (KTA), sesuai dengan pedoman operasional baku (POB).

BAB II
Profesi

Pasal 7
Pengembangan Profesi

  • PERHEPI sebagai organisasi profesi wajib melakukan kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk:
    1. Pengkajian dan pengembangan keilmuan ekonomi pertanian dan agribisnis dengan melakukan workshop dan peningkatan kerjasama kepada perguruan tinggi nasional dan internasional dan kalangan pelaku usaha.
    2. Pendampingan dan pengkaderan generasi muda dengan memperkenalkan ekonomi pertanian dan agribisnis dalam bentuk seminar, workshop, memfasilitasi kunjungan, diskusi, serta memberikan pelatihan terutama dalam metode/alat analisis.
  • Program Pengembangan Profesi Berkelanjutan terdiri dari; Rangkaian kegiatan Pendidikan, seminar atau bentuk lainnya yang sejenis, yang terus menerus berkembang dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Pengembangan profesi difokuskan di komisariat sebagai bentuk upaya pemberdayaan komisirariat daerah sebagai wadah dan garda terdepan PERHEPI.
  • Semua kegiatan program Penasehatan profesi yang diselenggarakan harus dengan sepengetahuan pengurus pusat.

BAB III
Susunan Organisasi dan Kepengurusan

Pasal 8
Susunan Organisasi

  1. Organisasi PERHEPI terdiri dari Pusat dan Komisariat-Komisariat.
  2. Pusat meliputi wilayah nasional.
  3. Komisariat didirikan di 1 (satu) provinsi, kabupaten/kota atau perguruan tinggi yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kegiatan secara mandiri dan atas persetujuan Pengurus Pusat. Di satu nama provinsi, kabupaten/kota atau perguruan tinggi hanya boleh berdiri 1 (satu) Komisariat.

Pasal 9
Kepengurusan Organisasi

  1. Masing-masing tingkatan organisasi dipimpin olehpengurus (pusat dan komisariat) yang dipilih untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, kecuali menghadapi force majeur;
  2. Pada setiap pergantian pengurus diberikan pertanggungan jawab oleh pengurus yang habis masa jabatannya dan diadakan serah terima kepada pengurus baru; dan
  3. Pemilihan pengurus diatur dengan peraturan tata-tertib dalam kongres dan disahkan oleh sidang yang bersangkutan.

Pasal 10
Pengurus Pusat

  • Organisasi di tingkat nasional dipimpin oleh Pengurus Pusat yang ditetapkan oleh Kongres.
  • Pengurus Pusat terdiri dari:
  1. Seorang Ketua Umum dan sekurang-kurangnya seorang Ketua;
  2. Seorang Wakil Ketua Umum;
  3. Seorang Sekretaris Jenderal dan sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris;
  4. Seorang Bendahara Umum dan sekurang-kurangnya seorang wakil Bendahara;
  5. Seorang Sekretaris Eksekutif sebagai pelaksana tugas harian organisasi;
  6. Beberapa Pengurus bidang;
  • Masa jabatan seorang Ketua Umum hanya 1 (satu) kali periode;
  • Ketua Umum bertanggung jawab penuh kepada kongres;
  • Ketua Umum dibantu wakil ketua umum menyusun pengurus pusat dengan memperhatikan calon-calon yang diusulkan oleh kongres; dan
  • Penetapan ketua umum serta pencalonan dan pemilihan wakil ketua umum diatur dengan tata tertib.

Pasal 11
Hak dan Kewajiban Pengurus Pusat

  1. Bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi sesuai dengan AD, ART dan Garis-garis Besar Program Kerja.
  2. Bersidang/Rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
  3. Melaksanakan program kerja hasil Kongres.
  4. Mempertanggungjawabkan kerja pada Kongres.
  5. Ketua umum, wakil ketua umum, ketua dan sekretaris jenderal berhak untuk mewakili organisasi serta bertindak untuk dan atas nama PERHEPI.
  6. Ketua umum, wakil ketua umum, ketua dan sekretaris jenderal berhak untuk mendelegasikan wewenang kepada anggota pengurus lain/komisariat daerah untuk mewakili perkumpulan serta bertindak untuk dan atas nama PERHEPI.
  7. Ketua Umum berhak mengangkat staf administrasi sebagai upaya mendukung kegiatan organisasi dan administrasi sehari-hari dibawah koordinasi sekretaris e
  8. Sekretaris jenderal dan bendahara bersama-sama dalam menyelenggarankan administrasi keuangan dan penerimaan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERHEPI.

Pasal 12
Dewan Penasehat

Penasehat yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang diangkat oleh Ketua Umum dengan memperhatikan saran-saran Kongres (di pusat) atau Rapat Anggota (di komisariat).

Pasal 13
Fungsi Penasehat

  1. Melakukan Penasehatan kepada pelaksanaan kegiatan organisasi dan keuangan secara keseluruhan.
  2. Memberikan pandangan serta saran-saran mengenai perkembangan ilmu maupun profesi ekonomi pertanian dan agribisnis, serta pengelolaan perhimpunan kepada pengurus maupun kongres dan rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 14
Pengurus Komisariat

  • Organisasi tingkat komisariat dipimpin oleh pengurus komisariat;
  • Pengurus komisariat terdiri dari:
  1. Seorang ketua
  2. Wakil ketua, sekurang-kurangnya satu orang
  3. Sekretaris dan seorang atau lebih wakil sekretaris;
  4. Bendahara dan seorang atau lebih wakil bendahara;
  5. Beberapa seksi atau bidang; dan
  6. Beberapa anggota pengurus k
  • Pengurus Komisariat dipilih langsung oleh rapat anggota atau melalui formatur;
  • Seorang ketua komisariat yang habis masa jabatannya boleh dipilih kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatannya berturut-turut; dan
  • Pencalonan dan pemilihan pengurus komisariat diatur dengan peraturan tata-tertib.

Pasal 15
Hak dan Kewajiban Pengurus Komisariat

  1. Bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi di komisariatnya;
  2. Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan;
  3. Melaksanakan program kerja komisariat;
  4. Mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada rapat anggota di akhir kepengurusan;
  5. Meminta penjelasan tentang kebijaksanaan yang diambil oleh pengurus pusat; dan
  6. Memberikan laporan perkembangan dan kegiatan komisariat kepada pengurus pusat dan kongres.

Pasal 16
Masa Jabatan Seseorang Pengurus Pusat

  • Masa Jabatan seseorang pengurus berakhir apabila:
  1. Yang bersangkutan meninggal dunia
  2. Yang bersangkutan mengundurkan diri baik sebagai anggota pengurus atau gugur keanggotaannya di PERHEPI
  3. Yang bersangkutan diberhentikan oleh suatu kongres atau kongres luar biasa
  • Jika ketua umum berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka jabatan ketua umum akan dipegang oleh wakil ketua umum, dengan cara melakukan rapat terbatas.
  • Jika dalam pelaksanaanya wakil ketua umum juga tidak dapat menjalankan posisi ketua umum, maka posisi ketua umum akan digantikan oleh sekretaris jenderal sampai dilaksanakannya kongres luar biasa.

Pasal 17
Penetapan Ketua Umum dan Pemilihan Wakil Ketua Umum

  1. Wakil Ketua Umum akan ditetapkan sebagai Ketua Umum pada periode berikutnya dalam kongres yang sah sesuai dengan pasal 11 Anggaran Dasar PERHEPI;
  2. Pemilihan Wakil Ketua Umum PERHEPI dilakukan dalam Kongres yang sah sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar PERHEPI yang tatacaranya diatur dalam Tata Tertib Kongres yang disiapkan oleh panitia kongres; dan
  3. Ketua umum yang digantikan oleh ketua umum baru hasil kongres otomatis menjadi ketua dewan penasehat pusat.

Pasal 18
Pengukuhan Pengurus Pusat dan Komisariat

  1. Wakil Ketua Umum akan ditetapkan sebagai Ketua Umum pada periode berikutnya dalam kongres yang sah sesuai dengan pasal 11 Anggaran Dasar PERHEPI;
  2. Pemilihan Wakil Ketua Umum PERHEPI dilakukan dalam Kongres yang sah sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar PERHEPI yang tatacaranya diatur dalam Tata Tertib Kongres yang disiapkan oleh panitia kongres; dan
  3. Ketua umum yang digantikan oleh ketua umum baru hasil kongres otomatis menjadi ketua dewan penasehat pusat.

BAB III
Kongres dan Rapat-Rapat

Pasal 19
Kongres

  • Kongres diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, kecuali menghadapi force majeur.
  • Kongres sebagai musyawarah tertingggi dalam organisasi PERHEPI dihadiri oleh:
  1. Peserta Kongres
  2. Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat;
  3. Utusan komisariat-komisariat;
  4. Peninjau
  5. Anggota-anggota kehormatan;
  6. Undangan; dan
  • Kongres baru sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh (1/2) dari jumlah Komisariat yang berhak hadir.
  • Yang mempunyai hak suara dalam kongres adalah komisariat-komisariat dan pengurus pusat.
  • Setiap komisariat mewakili satu suara di dalam kongres, serta pengurus pusat mewakili satu suara di dalam kongres.
  • Utusan komisariat yang mewakili komisariatnya dalam kongres harus memiliki mandat dari komisariat yang diwakilinya dan harus ditandatangani oleh ketua.
  • Hak suara diatur dalam tata tertib Kongres.
  • Acara, bahan-bahan, dan tata-tertib kongres sudah diterima oleh komisariat-komisariat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kongres dimulai

.

Pasal 20
Penyelenggaraan, Tempat, dan Biaya Kongres

  1. Penyelenggara kongres adalah pengurus pusat dan atau komisariat daerah yang diusulkan dalam rapat pimpinan nasional/rapat kerja nasional dan ditetapkan oleh ketua umum.
  2. Ketua umum mengangkat dan menetapkan panitia pengarah dan penyelenggara kongres.
  3. Kongres dilaksanakan dengan pelaksanaan konferensi nasional (konfernas).
  4. Tempat diselenggarakannya kongres ditetapkan dalam rapat pimpinan dan rapat kerja nasional terakhir sebelum kongres.
  5. Biaya kongres diperoleh dari dana yang dimiliki pengurus pusat dan atau komasariat pelaksana, ditambah dari usaha, bantuan dan hibah dari pihak atau mitra kerjasama yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan tujuan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 21
Kongres Luar Biasa

  1. Kongres luar biasa hanya dapat diadakan atas usulan tertulis dari:
  2. Pengurus pusat dan di dukung 1/3 (satu per tiga) jumlah komisariat yang terdaftar dan sah.
  3. Setengah (1/2) dari komisariat yang terdaftar dan sah.
  4. Kongres luar biasa hanya dapat dianggap sah bilamana dihadiri oleh perwakilan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah komisariat terdaftar dan sah yang hadir.
  5. Ketentuan-ketentuan lainnya untuk kongres luar biasa adalah sebagaimana juga ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk kongres.

Pasal 22
Kuorom dan Pengambilan Keputusan

  1. Persidangan dalam lingkungan PERHEPI dilaksanakan berdasarkan atas prinsip musyawarah mufakat dan dinyatakan sah apabila jumlah peserta sidang telah memenui kuorum, yakni apabilah jumlah komisariat yang hadir sebagai peserta sidang telah mencapai sekurang-kurangnya 2/3 dari total komisariat yang sah.
  2. Apabila kuorum belum terpenuhi pada suatu sidang maka dimulainya sidang dapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali, dimana setiap penundaan selama 15 menit. Dan setelah itu persidangan tetap sah untuk dilanjutkan.
  3. Bila permusyawaratan dalam proses pengambilan keputusan tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 23
Rapat Pengurus Pusat

  1. Rapat pengurus pusat lengkap sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam 6 (enam) bulan sekali;
  2. Rapat pengurus pusat lengkap dihadiri oleh seluruh anggota dewan penasehat pusat dan pengurus pusat;
  3. Rapat pengurus pusat dipimpin oleh ketua umum dan didampingi oleh wakil ketua umum, para ketua, sekretaris jenderal, dan bendahara; dan
  4. Jika ketua umum berhalangan hadir, maka rapat pengurus pusat dipimpin oleh wakil ketua umum atau salah satu ketua PERHEPI yang ditunjuk oleh ketua umum.

Pasal 24
Rapat Pengurus Komisariat

  1. Rapat pengurus komisariat lengkap sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam 6 (enam) bulan sekali.
  2. Rapat pengurus pusat lengkap dihadiri oleh seluruh anggota dewan penasehat komisariat dan pengurus komisariat.
  3. Rapat pengurus pusat dipimpin oleh ketua komisariat dan didampingi oleh para wakil ketua, sekretaris, dan b
  4. Jika ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus pusat dipimpin oleh salah satu wakil ketua yang ditunjuk oleh ketua komisariat.

Pasal 25
Rapat Kerja Pimpinan Nasional

  1. Rapat pimpinan nasional atau rapat kerja nasional adalah pertemuan atau sidang yang dilakukan untuk menyusun, membahas dan mengevaluasi program kerja nasional dan ketetapan organisasi dalam kongres yang dilaksanakan sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun;
  2. Rapat pimpinan nasional dan rapat kerja nasional ini dihadiri oleh unsur-unsur dewan penasehat, pengurus pusat, dan komisariat;
  3. Rapat pimpinan nasional atau rapat kerja nasional dilaksanakan oleh pengurus pusat dan atau komisariat daerah sebagai tempat pelaksanaannya berdasarkan rekomendasi dari komisariat dan ditetapkan oleh ketua umum PERHEPI; dan
  4. Hasil yang ditetapkan dalam rapat pimpinan nasional dan rapat kerja nasional tidak boleh bertentangan dengan tujuan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26
Rapat Lain-Lain

  1. Rapat-rapat pengurus dan rapat-rapat anggota diadakan sewaktu-waktu menurut keperluan; dan
  2. Untuk tiap rapat dibuat risalah yang memuat putusan-putusan rapat, acara rapat dan daftar hadir.

BAB IV
Keuangan

Pasal 27
Pembentukan Komisi Verifikasi Keuangan

Bila perlu, kongres dapat membentuk komisi verifikasi keuangan.

Pasal 28

  1. Sesuai dengan Pasal 18 Anggaran Dasar, tiap anggota wajib membayar iuran awal keanggotaan dan iuran lainnya yang diatur dalam ketentuan ketua umum.
  2. Besarnya iuran awal keanggotaan dan iuran ditetapkan oleh pengurus komisariat sesuai dengan perkembangan keadaan.
  3. Iuran awal keanggotaan 25% menjadi hak pengurus pusat dan 75% menjadi hak pengurus k
  4. 10 (sepuluh) persen dari iuran rutin yang masuk diserahkan oleh Komisariat kepada Pengurus Pusat.
  5. Selain iuran awal keanggotaan dan iuran, keuangan organisasi diperoleh dari usaha-usaha yang sah dan bantuan-bantuan sukarela yang tidak mengikat.

BAB V
Pembubaran

Pasal 29

Dalam hal kongres memutuskan pembubaran PERHEPI maka :

  1. Hak milik dan kekayaan PERHEPI atas putusan kongres pembubaran diserahkan kepada sesuatu badan/lembaga non afiliasi dan non profit untuk pembangunan pertanian dan pengembangan ilmu ekonomi pertanian dan agribisnis.
  2. Keputusan mengenai pembubaran PERHEPI diumumkan lewat pers dan media lainnya.

BAB VI
Penutup

Pasal 31

Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan keputusan-keputusan pengurus pusat.

Ditetapkan di                 : Bogor

Pada Tanggal                : 5 Juni 2021

Kongres Nasional XVIII  Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia

Pimpinan Sidang

Ketua                                       Wakil Ketua                                  Sekretaris

Prof. Dr. Darsono              Ir. Adlaida Malik, MS                Dr. Rosihan Asmara

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA