ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN EKONOMI PERTANIAN INDONESIA (PERHEPI) BAB I Pasal 1 Permintaan menjadi anggota PERHEPI dinyatakan secara tertulis kepada pengurus yang bersangkutan. Yang diterima sebagai anggota PERHEPI adalah :
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
BAB II Pasal 7
BAB III Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12 Penasehat yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang diangkat oleh Ketua Umum dengan memperhatikan saran-saran Kongres (di pusat) atau Rapat Anggota (di komisariat). Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
BAB III Pasal 19
. Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
BAB IV Pasal 27 Bila perlu, kongres dapat membentuk komisi verifikasi keuangan. Pasal 28
BAB V Pasal 29 Dalam hal kongres memutuskan pembubaran PERHEPI maka :
BAB VI Pasal 31 Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan keputusan-keputusan pengurus pusat. Ditetapkan di : Bogor Pada Tanggal : 5 Juni 2021 Kongres Nasional XVIII Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Pimpinan Sidang Ketua Wakil Ketua Sekretaris Prof. Dr. Darsono Ir. Adlaida Malik, MS Dr. Rosihan Asmara |