pada 25 Mar 2019, 18:30 WIB Diperbarui 25 Mar 2019, 18:30 WIB Petugas BNN saat melakukan tes sebelum pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (12/3). (merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho) Liputan6.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat sering terjadi. Narkoba sendiri merupakan singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Narkoba mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi yang menggunakannya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasanya digunakan untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Tergolong ke dalam obat berbahaya karena memiliki jenis zat yang mampu merangsang saraf pusat. Oleh karena itu, perlunya resep yang tepat dalam penggunaannya. Soalnya, efek yang terjadi terhadap obat ini akan memberikan efek halusinasi dan juga ketenangan yang diberikan obat tersebut. Tak heran kalau banyak orang yang menggunakan obat ini dengan tidak benar, guna untuk menghilangkan Depresi dan juga kesedihan. Nah, sedangkan jenis zat yang mampu memberikan efek halusinasi dan gangguan berpikir penggunanya dikenal dengan nama psikotropika. Obat ini bukan termasuk ke dalam jenis narkoba, namun efeknya juga bisa menyebabkan kecanduan yang berakhir dengan kematian. Narkotika dan psikotropika ternyata berbeda, berikut Liputan6.com telah mengulas beberapa hal seputar jenis narkotika dan psikotropika dari berbagai sumber, Senin (25/3/2019). Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti penangkapan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul, Jakarta, Jumat (8/3). Zul ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika, Kamis (28/2) lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Sudah banyak sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahayanya jenis obat terlarang ini. Namun sebenarnya apa yang membedakan antara narkoba dan psikotropika? Berdasarkan Undang-undang No. 35 tahun 2009, narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika bisa sangat dilarang jika penggunaannya yang salah dan berlebih karena, narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan menghilangkan rasa nyeri. Bahkan pengguna narkotika tidak dapat merasakan apa-apa, karena narkotika memengaruhi susunan saraf. Narkotika ini memiliki sifat yang dapat menimbulkan ketergantungan. Adapun jenis-jenis narkotika yaitu tanaman papaver, opium, morfin, kokain, dan ganja. Sedangkan psikotropika menurut Undang-undang No. 5 tahun 1997 adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika memiliki cara kerja yang memengaruhi susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental serta perilaku disertai halunasi, ilusi, dan gangguan cara berpikir. Adapun jenis-jenis psikotropika yaitu sedatin, rohypnol, valium, amphetamine, metakualon, feobarbital, shabu-shabu, dan ekstasi. Ya, beberapa jenis obat yang disebutkan di atas memang digunakan dalam ilmu kedokteran, namun harus dalam batas pengawasan dokter dan tidak boleh digunakan secara sembarangan. Jika dikonsumsi secara sembarangan, maka dapat membahayakan organ tubuh bahkan kematian. Jenis narkotika dan penjelasannya: 1. Morfin Morfin berasal dari kata morpheus (dewa mimpi) adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat yang ditemukan pada opium. Jenis narkotika dan psikotropika ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat sebagai penghilang rasa sakit. 2. Heroin atau Putaw Heroin dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi. Akan tetapi, reaksi yang ditimbulkan dari jenis narkotika dan psikotropika ini menjadi lebih kuat daripada morfin itu sendiri, sehingga mengakibatkan zat ini sangat mudah menembus ke otak. 3. Kokain Kokain berasal dari tanaman Erythroxylon coca di Amerika Selatan. Biasanya daun tanaman ini dimanfaatkan untuk mendapatkan efek stimulan, yaitu dengan cara dikunyah. Kokain dapat memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. 4. Ganja Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) merupakan tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat dan kandungan zat narkotika, yang terdapat pada bijinya. Jenis narkoba ini dapat membuat si pemakai mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab. 5. LSD atau Lysergic Acid LSD merupakan jenis narkotika dan psikotropika yang tergolong halusinogen. Biasanya berbentuk lembaran kertas kecil, kapsul, atau pil. 6. Opiat atau Opium Opium adalah zat berbentuk bubuk yang dihasilkan oleh tanaman yang bernama papaver somniferum. Kandungan jenis narkotika dan psikotropika dalam bubuk ini biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit. 7. Kodein Kodein adalah sejenis obat batuk yang biasa digunakan atau diresepkan oleh dokter, namun jenis narkotika dan psikotropika ini memiliki efek ketergantungan bagi si pengguna. 1. Ekstasi Ekstasi merupakan senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat yang dapat mengakibatkan penggunanya menjadi sangat aktif. Jenis narkotika dan psikotropika ini berbentuk tablet, pil, serta serbuk. 2. Sabu-sabu Sabu-sabu merupakan jenis narkotika dan psikotropika yang biasanya digunakan untuk mengobati penyakit yang parah, seperti gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau narkolepsi. 3. Nipam Nipam sejenis pil koplo yang dikonsumsi untuk mengurangi anseitas. Jenis narkotika dan psikotropika biasanya digunakan secara bersamaan dengan minuman beralkohol yang sebenarnya bahaya bagi penggunanya. Lanjutkan Membaca ↓ Halodoc, Jakarta - Kasus penangkapan seseorang atau sekelompok orang akiba penyalahgunaan narkotika memang bukan hal yang asing. Tindakan ini tidak hanya dilakukan oleh orang biasa, tetapi juga kerap dilakukan oleh public figure. Apabila dilakukan untuk alasan rekreasi, jelas penggunaan narkotika ini menjadi tindakan yang melanggar hukum. Pelakunya bisa dituntut hukuman penjara atau juga bisa ditempatkan di pusat rehabilitasi. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Baca juga: Cara Mengenalkan Bahaya Narkoba pada Anak Untuk lebih jelas lagi, dalam Pasal 6 Undang-Undang tersebut juga dipaparkan pula pembagian narkotika menjadi beberapa golongan. Berikut ini golongan narkotika yang perlu diketahui: Narkotika golongan I hanya dibolehkan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik atau laboratorium. Narkotika jenis ini mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah opiat seperti morfin, heroin (putaw), petidin, candu. Ganja (kanabis), marijuana, hashis. Kokain meliputi serbuk kokain, pasta kokain daun koka. Narkotika golongan II adalah bahan baku untuk produksi obat, jadi mereka memang berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Narkotika jenis ini bisa menimbulkan potensi ketergantungan tinggi. Contohnya adalah petidin, morphin, fentanil atau metadon. Jenis narkotika ini hanya digunakan untuk membantu rehabilitasi. Jenis narkotika ini mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah kodein, difenoksilat. Baca juga: Kecanduan Narkoba Berdampak pada Fungsi Otak, Benarkah? Mengapa Narkotika Dicap Berbahaya?Dilansir dari situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), NAPZA bersifat psikotropik dan psikoaktif yang mempunyai pengaruh terhadap sistem saraf manusia. Narkotika yang umumnya digunakan sebagai analgesik (pengurang rasa sakit). Efek samping dari narkotika adalah munculnya pengaruh pada aktivitas mental dan perilaku penggunanya. Oleh karena itu, biasanya obat-obatan tertentu digunakan sebagai terapi gangguan psikiatrik pada dunia kedokteran. Obat-obatan untuk terapi ini termasuk dalam daftar obat G yang artinya dalam penggunaannya harus disertai dengan kontrol dosis yang ketat oleh dokter. Jika ditelaah lebih dalam NAPZA terdiri dari tiga kata, yakni narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Narkotika bisa menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Sementara psikotropika bisa menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Terakhir adalah zat adiktif menyebabkan pengidapnya alami ketergantungan. Apabila penggunaan zat adiktif dihentikan akan timbul efek putus zat di antaranya rasa sakit atau lelah yang luar biasa. Penyalahgunaan narkotika bisa berbahaya dan perlu dilakukan rehabilitasi medis agar pengidapnya tidak mengalami ketergantungan lagi. Selain itu, narkoba juga menyebabkan beberapa bahaya lainnya, yaitu:
Baca juga: Selain Kerusakan Sel, Apa Saja Bahaya Narkoba Itulah efek buruk dari narkoba yang wajib kamu tahu. Jika kamu ingin tahu lebih banyak mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, kamu bisa kok bertanya langsung kepada dokter melalui aplikasi Halodoc. Kamu bisa mengobrol kapan dan di mana saja dengan dokter ahli tanpa perlu ke luar rumah. Yuk, download aplikasi Halodoc sekarang juga! Referensi:Badan Narkotika Nasional. Diakses pada 2020. Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan.Mayo Clinic. Diakses pada 2020. Drug Addiction. |