Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif

Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif

 sumber gambar: klikdokter.com

DItulis oleh : Oky
Kali ini kita akan membahas apa itu Narkoba atau Napza. Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang, sedangkan istilah Napza adalah Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya.

Narkotika berasal dari bahasa Inggris “narcotics” yang artinya obat bius. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-undang No.35 tahun 2009). Cara kerja narkotika mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Daftar lengkap Golongan Narkotika dapat Anda temukan di Permenkes no. 41 tahun 2017. Secara garis besar yang temasuk jenis Narkotika adalah:

1. Tanaman Papaver, opium mentah, opium masak (Candu, Jicing, jicingko), opium obat, morfin, kokain ekgonina, tanaman ganja dan damar ganja.

2. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina

3. Campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut diatas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-undang No 5 tahun 1997). Tetapi setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika golongan III dan IV sesuai UU No. 5 tahun 1997.

Penggolongan psikotropika:

1. Psikotropika golongan I: yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat

2. Psikotropika golongan II: yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.

3. Psikotropika golongan III: yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.

4. Psikotropika golongan IV: yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.

Zat Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat. Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya:

1. Alkohol yang mengandung ethyl etanol

2. Inhalen/ Sniffing (bahan pelarut) merupakan zat organik (karbon) yang mengeluarkan efek yang sama dengan minuman beralkohol

3. Obat anaestetik jika aromanya dihisap, misalnya lem/ perekat, aceton, ether dsb.

4. Nikotin

5. Cafein

6. Zat desainer yaitu zat/ obat-obat rancangan sendiri yang efeknya serupa dengan narkotika atau psikotropika

Dari istilah Narkoba dan Napza, dalam dunia rehabilitasi keduanya disebut sebagai zat psikoaktif. Hal ini dikarenakan zat psikoaktif menyebabkan perubahan pada struktur dan cara kerja otak.

Adapun penggolongan napza sendiri dapat digolongkan menjadi 5 golongan yaitu:

1. Stimulan yaitu zat yang mempunyai efek meningkatkan atau memicu kerja susunan saraf pusat.

2. Depresan yaitu zat yang mempunyai efek menurunkan atau berefek merelaksasi kerja susunan saraf pusat.

3. Halusinogen yaitu zat yang mempunyai efek penggunanya dapat berhalusinasi dan meningkatkan kepekaan saraf-sarafnya

4. Opioid yaitu zat yang mempunyai efek menghilangkan rasa sakit dan menyebabkan penggunanya merasakan sensasi alam bawah sadarnya

5. Others yaitu zat yang mempunyai efek 2 atau lebih misalnya ganja mempunyai efek stimulan sekaligus depresan sesuai dosis penggunanya.

Dengan mengetahui efek Narkoba/ Napza maka diharapkan kita mampu memilah dan memilih sesuatu yang akan kita ijinkan masuk ke dalam tubuh kita. Keputusan kita hari ini akan menentukan kondisi kesehatan kita kedepan.

Oleh : Oky 

NAPZA ( Narkotika,Psikotropika dan Zat adiktif  ) 

menurut UU RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika

Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetik maupun semi sintetik yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan Ketergantungan.


Menurut UU RI No. 5 th 1997

Psikotropika adalah Zat atau obat baik alamiah maupun sintetik bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syarf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.


Page 2

~ Bogor, 13 Februari 2020 ~

Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
Setelah melakukan kegiatan praktikum di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA "Galih Pakuan" Di Bogor selama kurang lebih 24 hari, yang di mulai tanggal 20 Januari sampai 12 Februari 2020. Para praktikan dari program studi Kesejahteraan Sosial FISIP UMJ, mempresentasikan hasil kegiatan praktikum yang telah mereka laksanakan.

Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
Kegiatan ini merupakan praktikum pertama yang berfokus kepada manajemen lembaga / organisasi pelayanan manusia. Pada kegiatan praktikum ini, prara praktikan menggali data melalui proses wawancara, observasi, dan studi literatur mengenai beberapa fokus dalam manajemen lembaga di BRSKP NAPZA Galih Pakuan Di Bogor, yaitu :
 

1. Tahapan sistem pelayanan 2. Desain organisasi pelayanan 3. perencanaan program 4. Manajemen SDM 5. Supervisi 6. Manajemen keuangan 7. Manajemen sistem informasi

8. Monitoring dan evaluasi


Page 3

1.   Pos Jaga
2.   Kantor3.   Aula Utama4.   Poliklinik

5.   Ruang Data dan Informasi


6.   Wisma Diklat
7.   Ruang Konferensi
8.   Asrama Primary
9.   Dapur & Ruang Makan
10. Gedung Rekreasi
11. Mushola
12. Asrama Re Entry13. Ruang Keterampilan

14. Ruang Perpustakaan


15. Lapangan Olah Raga16. Kolam Renang

17. Gazebo

18. Ruang Isolasi

19. Pendopo

20. Rumah Dinas21. Pagar Keliling



[ Kembali ]

Page 4


Panti Sosial Pamardi Putra “Galih Pakuan” Bogor berdiri sejak tahun 1982 dan mulai beroperasi pada tahun 1983 berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Nomor : KEP.007/RPS-4/1983, dengan nama Panti Rehabilitasi Sosial Korban Narkotika “Putat Nutug”. Tanggal 28 Februari 1989 panti ini ditetapkan sebagai panti tipe “A” berdasarkan KEPMENSOS Nomor: 06/HUK/1989. Dan sejak tanggal 26 April 1994 dengan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Nomor: 06/KEP/BRS/IV/1994 panti ini dinamakan Panti Sosial Pamardi Putra “Galih Pakuan”.


[ Kembali ]

Page 5


Nama Panti
PANTI SOSIAL PAMARDI PUTRA “GALIH PAKUAN”

Tipe Panti /Eselonering


A/III/a

Sasaran Garapan


Korban Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya

Alamat Lengkap


Jln. H. Miing No. 71RT02/RW03, Putat Nutug, Ciseeng, Bogor, 16330

Telepon


(0251) 8541429, Fax.8541428

SK Mensos RI No. Tgl.


SK MENSOS NO.22/HUK/1995

Tahun Berdiri/Operasional
1982/83

Kapasitas Tampung
180 orang



Jangkauan Pelayanan
Regional Propinsi dan Rujukan Nasional

Luas Tanah Panti
71.890 m2

Luas Bangunan
10.393 m2




[ Kembali ]

Page 6

VISI  Panti sebagai Pusat Pelayanan, Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA berstandar Nasional, Profesional, Berkualitas Tahun 2019.MISI  Menyelenggarakan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan NAPZA dalam sistem panti dengan menggunakan pendekatan multi disipliner, teknik Pelayanan yang unggul dan menjunjung tinggi nila-nilai kemanusiaan.  Menyelenggarakan pengkajian model Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan NAPZA.  Memfasilitasi tumbuh kembangnya motivasi dan usaha masyarakat dalam penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA.  Menyelenggarakan kegiatan pengembangan SDM dalam rangka meningkatkan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yang berkualitas.MOTTO

KAMI PEDULI, ANDA PULIH DAN DUNIA INDAH TANPA NARKOBA



[ Kembali ]

Page 7

Pedoman Perilaku di Lingkungan PSPP “Galih Pakuan” Bogor dalam Mewujudkan Pelayanan Prima :Menghargai sesamaBekerja dengan penuh Tanggung JawabMeningkatkan kualitasSemangat BerinovasiMemberikan Pelayanan yang Optimal



[ Kembali ]

Page 8

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN REHABILITASI SOSIAL BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUDANGAN-UNDANGAN YANG BERLAKU”Indikator1. Melakukan pelayanan dengan segera, benar dan memuaskan. 2. Memberikan pelayanan secara terpadu dan tuntas. 3. Berorientasi pada pemenuhan harapan penerima pelayanan. 4. Peduli, perhatian dan memahami kebutuhan penerima pelayanan 5. Sopan, ramah dan profesional dalam memberikan pelayanan. 6. Memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap penerima   manfaat .

7. Mempersiapkan kemandirian penerima manfaat.



[ Kembali ]

Page 9

Video Profile PSPP "Galih Pakuan" Bogor

Profile PSPP "Galih Pakuan" Bogor



[ Kembali ]

Page 10


Memberikan Bimbingan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang bersifat Kuratif, Rehabilitatif, Promotif, dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar, pendidikan fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjut bagi eks korban Narkotika dan pengguna Psikotropika Sindroma ketergantungan agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, serta pengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rujukan.


[ Kembali ]

Page 11

INFOGRAFIS PSPP GALIH PAKUAN



[ Kembali ]