Yang dimaksud dengan wilayah laut zona ekonomi eksklusif (zee) adalah

Zona Ekonomi Eksklusif – Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan wilayah perairan yang sangat luas. Bahkan, luas kawasan perairan yang dimiliki oleh Indonesia melebihi total dari keseluruhan luas daratannya.

Kedaulatan Indonesia terbentang dari Sabang hingga Merauke dengan jumlah 17.499 pulau. Luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2 dengan 3,25 juta km2 berupa lautan dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif. Oleh sebab itu, menjaga sekaligus mengawasi zona perairan ini adalah hal yang penting untuk dilakukan pemerintahan Indonesia.

Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Berbicara mengenai wilayah laut di Indonesia, maka tak lengkap jika kita tidak membahas tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Adapun konsep dasar ZEE pertama kali dicetuskan pada Januari 1971 oleh Kenya dalam perhelatan Asian-African Legal Constitutive Committee. Pada tahun berikutnya, tepatnya saat diadakan Seabed Committee PBB, konsep ini kembali dibahas secara lebih detail.

Sejak saat itu, konsep dasar ZEE mendapat banyak apresiasi dan juga dukungan beberapa negara di Asia hingga Afrika. Bahkan, konsep ini cukup menarik perhatian negara-negara di Amerika Latin yang saat itu mengadopsi konsep serupa bernama laut patrimonial.

Tak lama setelah UNCLOS dimulai, konsep tersebut akhirnya diperkenalkan dengan istilah Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE.

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE merupakan batas wilayah yang berlaku sepanjang 200 mil dari pangkal wilayah laut, dimana suatu negara memiliki hak atas seluruh kekayaan alam yang ada di dalamnya. Selain itu, negara tersebut berhak menggunakan sekaligus memberlakukan kebijakan hukum dan memiliki kebebasan berlayar ataupun terbang di atasnya.

baca juga:  Greta Thunberg - Gadis Muda Aktivis Perubahan Iklim

Yang dimaksud dengan wilayah laut zona ekonomi eksklusif (zee) adalah
medium.com

Pengukuran jarak ZEE suatu negara dilakukan saat air laut dalam keadaan surut agar perhitungannya lebih valid.

Batas ZEE Indonesia secara resmi ditetapkan pada tahun 1980. Aturan ini memuat segala hak pemerintah Indonesia untuk mengatur semua kegiatan eksplorasi ataupun eksploitasi pada sumber daya alam di permukaan, dasar, ataupun bawah laut. Termasuk juga hak untuk mengadakan penelitian sumber daya hayati, non-hayati, ataupun sumber daya laut lainnya.

Delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Delimitasi adalah cara atau metode untuk menentukan batas terluar dari suatu wilayah untuk tujuan atau manfaat tertentu. Konsep ini digunakan, sebab Zona Ekonomi Eksklusif juga bersinggungan dengan delimitasi dari ZEE itu sendiri.

1. Batas Luar

ZEE memiliki batasan sendiri berupa batas luas dari laut teritorial. Tentunya zona batas luar ini tidak boleh melebihi 200 mil atau sekitar 370,4 km dari garis dasar atau luas pantai teritorial yang telah ditentukan sebelumnya.

2. Batasan

Ada beberapa negara yang memang tidak memungkinkan untuk mengklaim 200 mil laut secara penuh, sebab garis ini bersinggungan dengan negara tetangga. Apabila kondisi ini terjadi, maka pembatasan tersebut akan diatur berdasarkan hukum laut internasional.

3. Pulau Sekitar

Pada dasarnya segala hal yang terkait dengan teritori pulau bisa ditetapkan menjadi ZEE. Meski demikian, tetap ada beberapa hal yang harus sesuai dengan artikel 121(3) Konvensi Hukum Laut, yaitu bahwa batu-batu yang tidak membawa keuntungan dalam kehidupan manusia dan ekonomi mereka tidak boleh dijadikan ZEE.

Meski pulau ini normalnya bisa ditetapkan sebagai ZEE tapi berdasarkan artikel 121(3) Konvensi Hukum Laut, maka hal ini tidak termasuk di dalamnya.  

4. Wilayah Yang Tidak Berdiri Sendiri

Pada wilayah yang tak memiliki kebebasan, kemerdekaan, atau pemerintahan mandiri yang statusnya diakui oleh PBB atau wilayah tersebut masih berada dalam dominasi kolonial, maka ZEE tidak berlaku.

baca juga:  Hutan Pantai - Pengertian, Ciri, Formasi & Manfaat

Di dalam resolusi III yang diadopsi oleh UNCLOS III menyatakan hak dan kewajibannya dilihat berdasarkan konvensi serta harus diimplementasikan demi keuntungan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempromosikan keamanan dan juga perkembangannya.

5. Antartika

Di dalam artikel IV dari Traktat Antartika 1959 menyatakan bahwa ZEE tidak bisa diklaim oleh wilayah atau suatu negara yang berada di dalam area tempat traktat dibuat atau yang dinamakan sebagai area 60 derajat di lintang selatan .

Mengapa Jarak ZEE 200 Mile?

Sebenarnya ada alasan mengapa panjang maksimum ZEE ini hanya sekitar 200 mil. Berdasarkan sejarah dan politik, jarak 200 mil laut dikenal tidak memiliki biologis nyata, ekologis, dan geografis umum.

Di awal UNCLOS, sebagian besar zona yang banyak diklaim oleh negara pantai seperti negara di bagian Amerika Latin dan Afrika adalah sejauh 200 mil laut. Nah, untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE ini, maka dipilihlah batas 200 mil laut sebagai batas luarnya.

Sebenarnya pemilihan luas ini terjadi karena suatu unsur ketidaksengajaan. Saat itu, Chile mengaku termotivasi ingin melindungi operasi paus lepas pantainya sekaligus perlindungan zona yang diadopsi dari Deklarasi Panama tahun 1939.

Ada banyak sekali kesalahpahaman tentang zona tersebut. Bukan hanya sekitar 200 mil laut, tapi fakta luas tersebut ternyata beraneka macam, akan tetapi tidak lebih dari 300 mil laut.

Fungsi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Adapun fungsi dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah sebagai berikut:

  • Melalui ZEE, segala kekayaan alam yang berada di wilayah laut tersebut merupakan milik negara pantai. Berlaku juga segala kebijakan hukum di dalamnya mengenai kebebasan berlayar dan terbang di atasnya dan melakukan penanaman kabel, serta pipa-pipa bawah laut.
  • Memberi hak kepada negara atas segala pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi, dan seluruh bangunan di dalamnya.
  • Negara yang bersangkutan boleh melakukan riset ilmiah kelautan, melindungi, dan melestarikan lingkungan laut tersebut sesuai batasan yang berlaku pada ZEE.
  • Masyarakat boleh memanfaatkan laut tersebut sebagai lokasi mata pencaharian dan pemenuhan akan kebutuhan potensi biota laut di dalamnya. Namun, masyarakat tetap harus tunduk pada undang-undang yang berlaku.
  • Berdasarkan sektor pertahanan dan militer, ZEE memiliki fungsi layaknya media pertahanan dan keamanan wilayah laut. Hal ini tentu saja memberi keuntungan bagi negara-negara kepulauan seperti Indonesia. Sebab kawasan perairan di negara kepulauan juga terbilang sangat luas.

baca juga:  (A-Z) Daftar Flora / Tumbuhan Endemik Indonesia Lengkap

Dasar Hukum Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Mengingat betapa pentingnya peran laut, pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman terkait Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Pengumuman itu berisi tentang semua sumber daya alam hayati dan non-hayati yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, baik secara potensial ataupun efektif merupakan modal dan milik bersama seluruh bangsa.

Yang dimaksud dengan wilayah laut zona ekonomi eksklusif (zee) adalah
katadata.co.id

Terkait dalam hal tersebut, telah ditetapkan undang-undang sebagai landasan bagi pelaksanaan hak berdaulat, yurisdiksi, hak-hak lain, dan kewajiban negara pada ZEE tersebut.

Undang-undang ZEE berupa UU No. 5 Tahun 1983 mulai berlaku sejak 19 Oktober 1983. Undang-undang ini menyatakan bahwa, sumber daya alam yang terdapat di dasar laut dan juga tanah di bawahnya serta ruang air di atasnya patut dilindungi sekaligus dikelola dengan cara yang tepat dan bijaksana.

Segala kegiatan penelitian ilmiah mengenai kelautan di perairan yang berada tepat di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia wajib diatur sekaligus dilaksanakan sesuai dengan kepentingan Indonesia. Selain itu, lingkungan laut di perairan yang berada tepat di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia patut dilindungi dan juga dilestarikan.