Yang bukan peraturan perundang-undangan nasional adalah

Berikut tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Sementara peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat ini telah tidak berlaku.

1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia

Urutannya yaitu:

  1. UUD 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. UU;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Keputusan Presiden;
  6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:

  1. UUD 1945;
  2. Tap MPR;
  3. UU;
  4. Peraturan pemerintah pengganti UU;
  5. PP;
  6. Keppres;
  7. Peraturan Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. UU/Perppu;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.

Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII menyelenggarakan Kuliah Umum Konstitusi, bertemakan “Menguji Daya Lenting Konstitusi di Tengah Turbulensi” pada Senin (30/8). Kuliah umum ini merupakan seri yang ke-5 dengan pembicara Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. Ia merupakan Hakim Konstitusi RI 2008-2018 dan Guru Besar HTN/Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Prof. Maria Farida Indrati menjelaskan gagasan konstitusionalisme yang menghendaki bahwa kekuasaan itu perlu dibatasi. Ini bertujuan agar penyelenggaraan negara tidak dilaksanakan secara sewenang-wenang atau otoriter. Pembatasan-pembatasan tersebut dimuat di dalam konstitusi yaitu Undang-undang Dasar (UUD), sehingga masyarakat dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.

Sistem pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembentukan UU menjadi kewenangan legislatif DPR, DPD, dan DPRD, bersama eksekutif yakni Presiden. Dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan, pemerintah harus mengacu pada ketentuan UU. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 22A yang menyebutkan bahwa ketentuan pembentukan UU diatur dengan UU. Ketentuan inilah yang kemudian dimuat dalam UU No 10/2004 yang kemudian diubah dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ditambahkan Prof. Maria, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat didasarkan pada dua hal. Pertama, atribusi, adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh UUD atas UU kepada suatu lembaga negara/pemerintahan.

Kedua, delegasi, adalah pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pelimpahan tersebut dapat dinyatakan dengan tegas maupun tidak. 

Berkaca pada amandemen UUD 1945 terkait pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan, ia berpendapat amandemen ini bukan menguatkan kekuasaan legislatif, melainkan masih menguatkan kekuatan eksekutif.

Seperti dicontohkan dengan ketentuan Pasal 20 UUD 1945 pasca amandemen yang mewajibkan peraturan dibahas dan disetujui bersama Presiden. Hal ini menurutnya, secara tidak langsung memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden.

“Jika presiden setuju, rancangan peraturan itu bisa jadi UU. Tapi apabila Presiden tidak setuju, ya itu tidak bisa disahkan jadi UU,” ujarnya.

Terakhir, ia menegaskan terkait hierarki peraturan perundang-undangan, seharusnya UUD 1945 dan Tap MPR tidak termasuk ke dalam hierarki. Menurutnya, UUD 1945 dan Tap MPR sifatnya adalah ketetapan dan tidak bersifat mengatur. Sedangkan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur itu adalah dari UU/Perppu ke bawah hingga peraturan daerah. (EDN/ESP)

Jakarta -

Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU N0.12 Tahun 2011 terkait jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yakni:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah:a. Peraturan Daerah Provinsi

    b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda

Berikut masing-masing penjelasan soal tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia:

UUD 1945

Dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, UUD adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara. Ketentuan yang tercantum dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan tertinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR dan UU.

Ketetapan MPR

Ketetapan MPR berada di urutan kedua tertinggi tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia. Ketetapan MPR dibagi dua, yaitu:

  1. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UU
  2. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden

Undang Undang (UU)

Suatu UU berlaku mutlak setelah diundangkan dalam Lembaran Negara (tempat pengundangan peraturan-peraturan negara agar supaya sah berlaku) oleh Sekretaris Negara. Adapun tanggal mulainya berlaku menurut tanggal ditentukan dalam UU itu sendiri.

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)

Pasal 22 UUD 1945 mengatur soal PERPU, antara lain:

  1. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (PERPU)
  2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan. Jika tidak disetujui, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden

Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia selanjutnya yaitu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.

Peraturan Pemerintah adalah peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Untuk membuat suatu peraturan pemerintah tidak harus secara tegas dinyatakan atau disebutkan oleh undang undang yang menjadi dasarnya. Misalnya dengan menggunakan kalimat "untuk selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah"

Adapun Presiden berhak mengeluarkan keputusan Presiden yang berisi keputusan yang sifatnya khusus (einmalig yakni berlaku atau mengatur suatu hal tertentu saja).

Peraturan Daerah

Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia yang berada di tingkat paling akhir adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda adalah bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang.

Peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. Perda dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dan (4).

Peraturan daerah terbagi dari Peraturan pemerintah Provinsi dan daerah. Peraturan Daerah ini isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

(izt/imk)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA