Wanita setelah Menikah tanggung jawab siapa?

SEBAGAI anak perempuan yang sudah menikah, mungkin ada beberapa yang bertanya-tanya bagaimanakah cara agar kita tetap bisa berbakti kepada orang tua kita, namun tentunya kita ingin melakukan hal tersebut tanpa harus menjadi istri yang durhaka pada suami.

Berikut ini ada beberapa cara agar kita sebagai anak perempuan tetap bisa berbakti kepada orang tua meski sudah menikah:

1. Tetap menjalin silaturahmi dengan orang tua

Silaturahmi yang harus didahulukan adalah silaturahmi terhadap orang tua. Walaupun sudah menikah, tidak berarti bahwa hubungan orang tua dan anak harus diputus begitu saja. Allah tidak menyukai orang yang memutus tali silaturahmi, apalagi anak terhadap orang tuanya. Jika demikian, anak perempuan yang memutus tali silaturahmi akan menjadi anak durhaka terhadap orang tuanya.

2. Merawat orang tua

Baiknya, yang mendapatkan tanggung jawab dan kewajiban untuk merawat orang tua adalah anak laki-laki. Sesuai dengan ajaran Islam bahwa kewajiban laki-laki setelah menikah adalah kepada orang tuanya lebih dulu, baru kemudian kepada istri dan anaknya.

Namun kondisi ini seringkali sulit dicapai karena satu dan lain hal. Seringkali hanya ada anak perempuan dalam sebuah keluarga, atau hanya anak perempuannya yang bisa merawat orang tuanya. Dalam kondisi seperti ini, kewajiban tersebut akan jatuh kepada anak perempuan dengan seizin suaminya.

BACA JUGA: Kala Orangtua Lansia, Bagaimana Bakti Kita Sebagai Anak? (1)

3. Menafkahi orang tua

Kewajiban anak terhadap orang tua setelah menikah antara lain untuk membantu menafkahi orang tua. Jika perempuan tidak memiliki penghasilan sendiri, tentu ia dapat memberi nafkah kepada orang tuanya jika direstui suaminya. Bagi perempuan yang memiliki penghasilan sendiri, uangnya adalah miliknya sendiri sehingga ia bebas menggunakannya untuk membantu nafkah orang tua. Namun alangkah baiknya jika meminta izin suami terlebih dulu untuk melakukan hal tersebut, sebab bagaimanapun suami adalah pemimpin dalam rumah tangga.

4. Berbuat baik kepada orang tua

Menikah bukanlah alasan untuk memperlakukan orang tua dengan buruk. Berbuat baik tidak hanya menjadi kewajiban orang tua terhadap anak saja, melainkan juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi anak terhadap orang tua. Berbuat baik terhadap orang tua dan keutamaan berbakti kepada orang tua disebutkan dalam hadits berikut:

“Dan Rabb-mu telah memerintahkan agar kamu tidak beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada ibu dan bapakmu. Jika salah seorang atau keduanya berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah sekali-kali mengatakan ‘ah’ kepada keduanya dan janganlah membentak keduanya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. “ (QS. Al Israa: 23)

5. Merendahkan diri di hadapan orang tua

Salah satu kewajiban wanita yang sudah menikah terhadap orang tua adalah merendahkan diri di hadapan orang tuanya. Merendahkan diri adalah cara menghormati orang tua. Misalnya dengan menundukkan pandangan saat diberi nasihat, tidak membantah dan tidak merasa diri lebih tahu dari orang tua, memanggil orang tua dengan hormat, berjalan tidak mendahului orang tua. Mengalah walaupun belum tentu memiliki kesalahan juga salah satu bentuk merendahkan diri di hadapan orang tua, sebagaimana disebutkan untuk merendahkan diri dalam ayat berikut ini:

“Rendahkanlah dirimu terhadap kedua orang tuamu dengan kasih sayang dan katakanlah: ‘ Ya Tuhanku, kasihanilah kedua orang tuaku sebagaimana mereka telah mengasihiku sewaktu aku kecil’.” (QS. Al Israa: 24)

6. Berkata baik kepada orang tua

Misalnya berbicara kepada orang tua perkataan yang baik, yang dapat menyejukkan hatinya. Usahakan untuk tidak membentak dan berkata kasar, apalagi membantah perkataan orang tua yang ditujukan untuk menasihati anak. Bila ada ucapan yang keliru dari orang tua, perbaikilah dengan lemah lembut dan bahasa yang baik.

7. Membahagiakan orang tua

Kewajiban anak perempuan kepada orang tua yang sudah menikah antara lain adalah untuk mencari cara membahagiakan orang tua dengan benar. Jauhkan segala hal yang bisa menyusahkan hati orang tua dan dekatkanlah berita gembira serta kabar baik kepada mereka. Bila terpaksa menyampaikan kabar buruk, sampaikanlah dengan perlahan dan teratur, serta dengan cara bersikap tenang.

BACA JUGA: 7 Langkah agar jadi Anak Berbakti kepada Orangtua

8. Memenuhi kebutuhan orang tua

Kita tidak akan bisa tahu cara menjadi orang tua yang baik apabila tidak bisa memenuhi kewajiban kepada orang tua sendiri. Bila memungkinkan, memenuhi berbagai kebutuhan orang tua dapat dilakukan oleh anak perempuan yang telah menikah sekalipun. Contohnya ketika orang tua perlu ke dokter, perlu membeli obat, perlu diantar ke suatu tempat, bahkan juga bila hanya sekedar memerlukan teman mengobrol.

9. Meminta izin dan restu orang tua

Bagi wanita yang sudah menikah, mungkin izin orang tua bukanlah hal yang utama lagi karena lebih utama untuk meminta izin kepada suami. Namun restu dan doa orang tua adalah segalanya, bila tidak mempertimbangkan perasaan orang tua maka anak dapat menjadi durhaka.

Selain itu, meminta restu orang tua dapat membuat mereka senang bahwa sang anak masih membutuhkan saran dan pendapat mereka, dan tidak mengabaikan orang tua begitu saja dalam membuat keputusan besar.

Keutamaan berbakti kepada orang tua dapat diperoleh semua anak, baik itu anak lakI-laki atau perempuan. Kewajiban anak perempuan terhadap orang tua setelah menikah tetap bisa dijalankan dengan izin dan restu suami, karena itulah diperlukan kebijaksanaan bagi para suami untuk berlapang dada dan mengerti pentingnya bagi para istri untuk mencari surga dengan juga berbakti kepada orang tuanya selama hal itu memungkinkan tidak merugikan keluarganya sendiri. []

TIDAK dipungkiri, pernikahan menjadi momen yang biasanya paling ditunggu-tunggu setiap orang. Tak terkecuali wanita. Kita tahu, pernikahan yang berkah tentunya dapat diraih jika diorientasikan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kehidupan wanita sebelum dan setelah menikah pasti sangat berbeda.

Wanita memiliki peranan dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam Al-Quran ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi setelah menikah. Berikut adalah ayat-ayat Al-Quran yang berkenaan dengan kewajiban wanita setelah menikah, yakni:

1. Mengikuti Imam Keluarga

“Kaum laki-laki itu pemimpin wanita. Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) alas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan harta mereka. Maka wanita yang solehah ialah mereka yang taat kepada Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada menurut apa yang Allah kehendaki. ”

Di dalam islam, suami adalah pemimpin atau imam bagi wanita. Hal ini bukan berarti segala apa yang dilakukan dan diperintahkan oleh suami harus seluruhnya ditaati. Hanya aturan-aturan yang tidak bertentang dengan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus wanita laksanakan.

2. Bersikap Taat Pada Suami

“Wanita-wanita yang kamu kuatirkan akan durhaka padamu, maka nasehatilah mereka (didiklah) mereka. Dan pisahkanlah dari tempat tidur mereka (jangan disetubuhi) dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu bersikap curang. Sesungguhnya Allah itu Maha Tinggi lagi Maha Besar,” (An Nisa : 34).

3. Berbuat Kebaikan dalam Keluarga

”Bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi mereka wanita ada bagian dari apa yang mereka usahakan,“ (QS An-Nisa’ :32).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung,“ (QS An-Nuur : 31)

5. Tidak Bersikap Jahiliah

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu,” (QS. Al Ahzab: 33). Allahu a’lam. []

SatuMedia

Kirim tulisan Anda yang sekiranya sesuai dengan Islampos lewat imel ke: , paling banyak dua (2) halaman MS Word, ukuran font 12 Times New Roman. Untuk semua tulisan berbentuk opini, harap menyertakan foto diri. Isi di luar tanggung jawab redaksi.


loading...

loading...

flickr.com

Muslimah/ilustrasi

Rep: Nashih Nasrullah Red: Endah Hapsari

REPUBLIKA.CO.ID, Suatu saat, dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik RA dikisahkan—sebagian ahli hadis menyebut sanadnya lemah—, tatkala sahabat bepergian untuk berjihad, ia meminta istrinya agar tidak keluar rumah sampai ia pulang dari misi suci itu. Di saat bersamaan, ayah anda istri sedang sakit. Lantaran telah berjanji taat kepada titah suami, istri tidak berani menjenguk ayahnya. Merasa memiliki beban moral kepada orang tua, ia pun mengutus seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Rasulullah. Beliau menjawab, “Taatilah suami kamu.” Sampai sang ayah menemui ajalnya dan dimakamkan, ia juga belum berani berkunjung. Untuk kali kedua, ia menanyakan perihal kondisi nya itu kepada Nabi SAW. Jawaban yang sama ia peroleh dari Rasulullah, “Taatilah suami kamu.” Selang berapa lama, Rasulullah mengutus utusan kepada sang istri tersebut agar memberitahukan Allah telah mengampuni dosa ayahnya berkat ketaatannya pada suami. Kisah yang dinukil oleh at-Thabrani dan divonis lemah itu, setidaknya menggambarkan tentang bagaimana seorang istri bersikap. Manakah hak yang lebih didahulukan antara hak orang tua dan hak suami, tatkala perempuan sudah menikah. Bagi pasangan suami istri, ‘dialektika’ kedua hak itu kerap memicu kebingungan dan dilema. Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam buku Al Jami’ fi Fiqh An Nisaa’ mengatakan seorang perempuan, sebagaimana laki-laki, mempunyai kewajiban sama berbakti terhadap orang tua. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA menguatkan hal itu. Penghormatan terhadap ibu dan ayah sangat ditekankan oleh Rasulullah. Mengomentari hadis itu, Imam Nawawi mengatakan hadis yang disepakati kesahihannya itu memerintahkan agar senantiasa berbuat baik kepada kaum kerabat. Dan, yang paling berhak mendapatkannya adalah ibu, lalu bapak. Kemudian disusul kerabat lainnya. Namun, menurut Syekh Yusuf al- Qaradhawi dalam kumpulan fatwanya yang terangkum di Fatawa Mu’ashirah bahwa memang benar, taat kepada orang tua bagi seorang perempuan hukumnya wajib. Tetapi, kewajiban tersebut dibatasi selama yang bersangkutan belum menikah. Bila sudah berkeluarga, seorang istri diharuskan lebih mengutamakan taat kepada suami. Selama ke taatan itu masih berada di koridor syariat dan tak melanggar perintah agama. Oleh karena itu, imbuhnya, kedua orang tua tidak diperkenankan mengintervensi kehidupan rumah tangga putrinya. Termasuk memberikan perintah apa pun padanya. Bila hal itu terjadi, merupakan kesalahan besar. Pasca menikah maka saat itu juga, anaknya telah me ma suki babak baru, bukan lagi di bawah tanggungan orang tua, melain kan menjadi tanggung jawab suami. Allah SWT berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan se ba hagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita). (QS an-Nisaa’ [4]: 34). Meski demikian, kewajiban menaati suami bukan berarti harus memutus tali silaturahim kepada orang tua atau mendurhakai mereka. Seorang suami dituntut mampu menjaga hubungan baik antara istri dan keluarganya. Ikhtiar itu kini—dengan kemajuan teknologi—bisa diupayakan sangat mudah. Menyambung komunikasi dan hubungan istri dan keluarga bisa lewat telepon, misalnya. Alqaradhawi menambahkan, di antara hikmah di balik kemandirian sebuah rumah tangga ialah meneruskan estafet garis keturunan. Artinya, keluarga dibentuk sebagai satu kesatuan yang utuh tanpa ada intervensi pihak luar. Bila selalu ada campur tangan, laju keluarga itu akan tersendat. Sekaligus menghubungkan dua keluarga besar dari ikatan pernikahan. Allah SWT berfirman, “Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Mahakuasa.” (QS al-Furqan [25]: 54).

Ia menyebutkan beberapa hadis lain yang menguatkan tentang pentingnya mendahulukan ketaatan istri kepada suami dibandingkan orang tua. Di antara hadis tersebut, yaitu hadis yang diriwa yatkan oleh al-Hakim dan ditashih oleh al-Bazzar. Konon, Aisyah pernah berta nya kepada Rasulullah, hak siapakah yang harus diutamakan oleh istri? Rasulullah menjawab, “(hak) suaminya.” Lalu, Aisyah kembali bertanya, sedang kan bagi suami hak siapakah yang lebih utama? Beliau menjawab, “(Hak) ibunya.”

  • istri suami
  • muslimah
  • istri taat pada suami
  • istri taat pada orang tua

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...