Viral tilang Pemotor yang bantu Buka Jalan Ambulans, anggota Polisi Ini Dihujat warganet

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Viral di media sosial video polisi tilang pengendara motor karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.

Pengendara motor berdalih melakukan hal itu untuk membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.

Petugas kepolisian yang mengetahui aksinya itu lalu memberhentikan si pengendara di pinggir jalan.

Polisi menilai tindakan pengendara motor tersebut melanggar aturan karena tak memiliki wewenang pengawalan.

Peristiwa penilangan itu diunggah oleh akun tiktok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021).

Dalam unggahan video tersebut memperlihatkan seorang polisi memberhentikan pengendara motor lalu menegurnya.

Polisi itu kemudian memberikan surat tilang kepada si pengendara motor karena membukakan jalan untuk ambulans.

Dalam video itu, polisi menanyakan apa tujuan yang bersangkutan memberikan jalan bagi ambulans.

“Punya kewenangan nggak kamu tentang pengawalan ambulans?,” tanya polisi itu kepada pengendara motor.

Polisi itu lalu menjelaskan bahwa pengendara motor melanggar Pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Menurutnya, yang berwenang atau berhak mengawal adalah kepolisian. Warga sipil tak punya kewenangan melakukan pengawalan.

Polisi menilai pemotor tersebut sudah menyalahi aturan. Jika masih memaksakan pengawalan itu, maka ia akan dikenakan pidana.

Baca juga: Bentrokan Massa di Kendari Tewaskan 1 Orang, Warganet: Jadi Kota Mati

Video Pengendara Motor Kena Tilang Saat kawal Ambulan Ditonton 2,2 Juta

Video viral pemotor yang ditilang karena mengawal ambulans itu sampai saat ini sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali dan disukai oleh sekitar 67 ribu pengguna tiktok dengan 26.000 komentar.

Banyak warganet yang tidak setuju dengan tindakan tilang polisi tersebut kepada pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans.

“Betul Pak Polisi, tapi jarang yang ngawal ambulans kebanyakan ngawal orang berduit,” tulis akun @ibsohib.

“Bapaknya bener, tapi saya gak pernah lihat polisi ngawal ambulans biasanya ngawal moge dna motor sport,” tulis akun @redenich.

Ambulans yang sedang membawa pasien maupun jenazah adalah salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Menurut Aan, tanpa pengawalan pun masyarakat harus memprioritaskan atau memberi jalan bagi kendaraan ambulans.

Warga Sipil Tidak Berwenang Kawal Ambulans

Aan juga menerangkan bahwa institusi yang berwenang melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

“Yang punya kewenangan mengawal itu dari kepolisian. Sesuai amanah UU,” ujarnya.

Aturan itu berlaku karena pengawalan tidak bisa oleh sembarang pihak. Bahkan tidak semua polisi boleh mengawal kendaraan.

Ada kompetensi bagi polisi untuk melakukan pengawalan, seperti harus tersertifikasi. Memiliki keterampilan khusus sebagai pengawal, dan lainnya.

Aan juga menanggapi soal video pengendara motor yang kena tilang karena membantu membukakan jalan untuk ambulans.

“Memang bisa ditilang. Cuma sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya ya,” ujarnya.

Undang-undang memang mengatur bahwa warga sipil tidak boleh melakukan pengawalan.

Namun menurut Aan, seharusnya polisi lebih peka dengan situasi di lapangan ketika mengambil keputusan. Pada situasi kapan harus menilang.

“Kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop. Tidak ditilang. Karena prioritasnya,” tuturnya.

Kemudian lanjut Aan, masyarakat harus paham bahwa ambulans yang membawa pasien maupun jenazah adalah kendaraan prioritas.

Oleh karena itu, ambulans harus tetap diberikan jalan. Dan didahulukan untuk melintas.

Tetapi, jika kondisi jalanan sangat padat dan ramai hingga ambulans sama sekali tak bisa bergerak, masyarakat diimbau meminta bantuan polisi.

Hubungi polisi terdekat untuk minta buka jalan. “Kalau itu emergency. bawa orang sakit dan sebagainya,” kata Aan.

Video polisi tilang pengendara motor ini viral dan trending di media sosial. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Foto: Kliktrend.com - Web/@sennulvc

Kliktrend.com – Nasib apes menimpa seorang pemotor yang tilang oleh polisi lantaran membantu membukakan jalan untuk ambulans yang terjebak macet.

Peristiwa tersebut berhasil terekam dalam unggahan video di akun TikTok @sennulvc belum lama ini.

“Awas jangan bantu ambulans meskipun macet total. Jangan campuri ya teman2 nanti kena pidana loh,” bunyi keterangan tertulis akun tersebut.

Pemotor Dinilai Langgar UU


Dalam video singkat itu memperlihatkan seorang polisi sedang menegur dan menilang seorang pengendara motor lantaran aksinya mengawal ambulans yang terjebak macet.

“Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans,” tanya anggota polisi tersebut.

“Tidak ada pak,” jawab pengendara motor.

Baca Juga: Bantai Malaysia 4-1, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2020

“Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dimana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia” ungkap anggota polisi lagi.

Polisi ini kemudian menjelaskan jika warga sipil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan kepada ambulans.

“Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana,” jelasnya.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Foto: Kliktrend.com – Web/@kapanlagi

Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pemuda tersebut tidak boleh melakukan pengawalan jika merujuk pada UU Lalu Lintas.

“Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya,” kata Argo melansir Liputan6.com.

Argo menambahkan, larangan yang dimaksud seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU No. 22 tahun 2009.

Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan tanpa niat kemanusiaan.

Baca Juga: Viral, TKW Asal Indonesia Dapat Warisan 1 Miliar dari Artis Ternama China

“Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan.Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan,” jelas Argo.

Argo mengingatkan, sudah ada aturan tersebut yang mengatur ambulans pada pasal 134 soal pemberian hak utama.

Ambulans mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.

“Petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi,” terang Argo.

Polisi Dihujat Netizen

Foto: Kliktrend.com – Web/@kompas.com

Sontak saja unggahan video tersebut langsung dibanjiri komentar warganet. Tak sedikit dari mereka yang justru menghujat anggota polisi tersebut.

“Betul pak tapi kan pak pol jarang ngawal ambulan kebanyakan ngawal orang2 berduit,” kata warganet.

“Bpaknya bener, tapi sy sbg masyarakat gak pernah liat polisi ngawal ambulance, yang sya lihat adanya ngawal moge, dan rombongan mobil sport, dll,” ungkap warganet lainnya.

Baca Juga: Hubungan Gisel dan Wijin Dikabarkan Sudah Berakhir

“Nah itu bpk tau aturanya knp stiap ada ambulan lewat g dikawal??.. tapi mlh rombongn harley yg dikawal,” tulis warganet.

“Seumur umur ga pernah liat polisi kawal ambulance kecuali isinya orang penting di Indonesia,” unkap warganet lainnya.*

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA