Untuk mendaftarkan haki yang ditujukan kepada

Berlimpahnya ide kreatif ini sebenarnya merupakan sumber daya yang tidak terbatas yang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi

Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk menyadari pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pentingnya pemahaman HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspon oleh para pelaku ekonomi kreatif

Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial, tidak menutup kemungkinan sebuah ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar untuk pencurian ide.

Lantas apa sebenarnya pengertian HAK, fungsi, jenis, syarat, biaya dan tata cara pengajuannya?

Untuk mendaftarkan haki yang ditujukan kepada

Hak Kekayaan Intelektual dikenal di Indonesia sebagai Hak Kekayaan Intelektual

HAK adalah hak yang diperoleh seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam kreativitas. Hak ini dilindungi oleh hukum

Istilah HAKI berasal dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Ratifikasi WTO

Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), alasan mengapa sebuah karya yang dihasilkan menjadi bernilai adalah karena kemampuan intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra atau teknologi lahir dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya.

Sedangkan hak eksklusif ini diberikan oleh negara kepada pencipta, penemu atau perancang atas ciptaan atau temuannya yang mempunyai nilai komersial, baik secara langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait sebagai pengakuan, pengakuan hak yang harus diberikan perlindungan hukum.

Jadi, setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa izin pemilik akan dikenakan sanksi. Pengadaan jasa Pemerintah yang menggunakan atau menerima jasa yang berkaitan dengan HAK dalam kontrak, ditegaskan bahwa Penyedia bertanggung jawab apabila ada tuntutan kepada Pemerintah atas penggunaan jasa tersebut.

Jenis HAK

Mengutip dari situs resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), HAK terbagi menjadi dua jenis, yaitu hak cipta dan hak milik industri.

1. hak cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin atasnya dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Hak Kekayaan Industri

- Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan suatu masalah tertentu dengan suatu teknologi.

- Merek
Merek adalah tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang dimaksudkan sebagai pembeda dalam perdagangan produk atau jasa.

- Desain industri
Desain industri adalah penyusunan karya tentang bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan pengaruh pada barang.

-Desain tata letak sirkuit terpadu
Sirkuit terpadu adalah produk jadi atau setengah jadi di mana terdapat banyak elemen formatif yang terintegrasi untuk menghasilkan fungsi elektronik.

- Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah hak informasi yang berkaitan dengan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi tetapi tidak perlu diketahui oleh publik.

- Varietas tanaman
Hak pengakuan bagi pemulia tanaman berupa sistem sui generis (hanya satu untuk jenisnya sendiri)

fungsi hak

Untuk mendaftarkan haki yang ditujukan kepada

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) HAK adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Secara umum HAKI dapat bekerja untuk beberapa hal pokok yang meliputi

1. Bertindak sebagai perlindungan hukum bagi penemu atau pencipta, baik kelompok maupun perorangan atas gagasan, karya, dan kerja kerasnya dalam penciptaan karya kreatif yang mengandung nilai ekonomis atau komersial di dalamnya

2. Keberadaan HAKI dapat menjadi sumber peningkatan pendapatan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misalnya, jika suatu gagasan telah memperoleh HKI, kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain, maka pemegang hak berhak menerima royalti atas kepemilikan gagasan tersebut.

3. Kepemilikan HAK juga mempengaruhi kemudahan suatu produk menembus pasar global. Tanpa Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan sebagai pelanggaran merek, dan tidak ada perlindungan rahasia dagang

4. Hal ini menjadi pertimbangan untuk menentukan kebutuhan riset industri atau strategi industri dan teknologi di Indonesia

5. Meningkatkan semangat kompetensi antar individu atau kelompok dalam hal komersial dan intelektual sehingga mendorong inovasi nasional

6. Mencegah dan menjadi tindakan preventif terhadap praktek pelanggaran Hak Cipta atau HAK oleh orang/kelompok tertentu

Syarat Pengajuan HAKI

Tidak semua penemuan dapat dipatenkan dan diakui, karena untuk mendapatkan hak paten harus memiliki nilai substansial, berikut adalah beberapa nilai substansial yang harus ada dalam karya/penemuan yang dapat dipatenkan

1. Alam Baru

Hasil Ciptaan yang diciptakan adalah baru, belum pernah ada yang membuat dan mempublikasikannya, apabila Ciptaan/Penemuan yang diajukan HKI tersebut sebelum menerima Hak Kekayaan Intelektual, kemudian dipublikasikan baik secara pribadi di media sosial atau sebaliknya sebelum tanggal penerimaan , aplikasi mungkin gagal

2. Sifat inventif

Prinsip memperoleh paten HKI adalah inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Karena jika ada hal yang mirip dengan yang sudah ada dan tidak ada perbedaan yang unik, maka tidak akan mendapat persetujuan hak paten.

3. Sifatnya aplikatif

Makna aplikatif dari hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat

Semakin banyak hasil temuannya digunakan oleh masyarakat luas, menandakan bahwa temuannya berhasil sebagai solusi dari permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki kondisi yang konsisten, tidak mudah berubah

Karya intelektual yang merupakan kreasi estetik seperti hak cipta dan desain industri relatif mudah mendapatkan hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, penyajian informasi yang ditemukan lebih mudah untuk mendapatkan izin paten

Namun, ada juga karya intelektual yang tidak bisa dipatenkan

Selain itu, berikut persyaratan dokumen pengajuan HAKI yang harus dilengkapi.
1. Pernyataan hak
2. Surat pengalihan hak
3. Surat Kuasa
4. Fotokopi KTP/identitas pemohon
5. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan
6. Fotokopi NPWP badan hukum
7. Fotokopi KTP atas nama pemohon berbadan hukum untuk menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.

Biaya KANAN

Untuk mendaftarkan haki yang ditujukan kepada

Biaya pendaftaran merek dibedakan berdasarkan kategori pendaftar, yaitu umum atau UMKM

Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sementara itu, hasil pantauan Bisnis mengambil contoh beberapa tarif pendaftaran, misalnya Hak Merek untuk UMKM adalah Rp500. 000. Sedangkan untuk masyarakat umum Rp 1,8 juta

Untuk kategori ini, semua pendaftaran menggunakan sistem online. Permohonan lainnya, seperti Hak Paten, bagi UMKM untuk pendaftaran online adalah Rp350. 000, sedangkan non elektronik mencapai Rp450. 000. Sedangkan untuk masyarakat umum, biayanya mencapai Rp 1,5 juta untuk sistem non-elektronik

Tentu saja, biayanya berbeda untuk setiap jenisnya. Bahkan terkait masa perpanjangan tarif tiap kategori berbeda. Jadi, untuk pelamar dapat sepenuhnya mengakses bahasa resmi di dgip. Pergilah. Indo

Tata Cara Penyerahan HAK

Bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia yang belum mendaftarkan produk, merek, atau ide kreatifnya, sebaiknya segera melakukan pendaftaran

Sekedar informasi, tata cara pengajuan HAK berbeda-beda, tergantung jenisnya. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah menyediakan fasilitas pendaftaran HAKI secara online

Di mana pendaftaran HKI?

1) Buka www. Ya. Pergilah. id di browser. 2) Pilih e-FILING HKI , lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta . 3) Secara otomatis, Anda akan diarahkan ke situs web berikut untuk mendaftar. Kemudian isi data diri Anda pada formulir tersebut.

Siapa yang mendaftarkan HaKI?

Aplikasi pendaftaran hak dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ; . HKI terdaftar; atau.

Apa syarat pendaftaran HaKI?

Berikut syarat lamaran yang perlu disiapkan. .
Deklarasi hak
Surat pengalihan hak
Surat Kuasa
Fotokopi KTP/ID pemohon
Fotokopi akta pendirian badan hukum
Fotokopi NPWP badan hukum
Fotokopi KTP atas nama pemohon berbadan hukum untuk menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa

Di mana pencipta atau pemegang hak cipta mendaftarkan ciptaannya?

Pendaftaran Hak Cipta Kreasi dapat didaftarkan ke Office Hak Cipta , Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual -Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen HKI-KemenkumHAM).