Tuntutan allah swt, yang berkaitan perintah dan larangan, disebut sebagai hukum

com-Ilustrasi menjalankan ibadah Sholat Foto: Shutterstock

Secara garis besar, ulama ushul fiqh membagi hukum menjadi dua jenis, salah satunya adalah hukum taklifi. Hukum ini menjadi pokok dan landasan utama dalam pelaksanaan ajaran Islam.

Mengutip buku Ushul Fiqih: Metode Kajian Hukum Islam oleh Iwan Hermawan, hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, serta kebolehan bagi seorang mukallaf. Misalnya, sholat yang wajib dikerjakan oleh umat Islam, zina yang dilarang, serta tidur yang diperbolehkan.

Hukum taklifi amat penting untuk mengukur keimanan seseorang. Oleh karena itu, hukum ini sifatnya mutlak, harus dipatuhi dan dijalani tanpa interupsi apa pun. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang hukum taklifi lengkap dengan macam-macamnya.

Pengertian Hukum Taklifi dan Macam-macamnya

Hukum taklifi adalah ketentuan hukum dalam bentuk hak, kewajiban, dan larangan yang menuntut para mukallaf (aqil-baligh) atau orang yang dipandang telah cakap memahami perbuatan hukum.

Ilustrasi ibu berdoa. Foto: Shutter Stock

Hukum taklifi mencakup lima macam kategori penilaian. Kategori ini didasarkan pada tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya. Mengutip buku Hukum Taklifi dan Hukum Wadhi karangan Hanafi Sulaiman, macam-macam hukum taklifi tersebut antara lain:

Ijab adalah khitab yang berisi tuntutan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Konsekuensi atau hasil dari ijab dinamakan wujub (kewajiban).

Sementara tuntutan pelaksanaanya yang dikenai hukum wujub disebut dengan wajib. Contoh kaidah ijab adalah melaksanakan sholat fardhu.

Secara bahasa, mandub artinya sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan secara istilah, mandub adalah perbuatan yang dituntut syari. Artinya, jika dilaksanakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.

Ilustrasi berdoa. Foto: Shutter Stock

Mandub sama saja dengan sunah. Pembagiannya digolongkan menjadi tiga jenis yakni muakkadah, ghairu muakkadah, dan zawaid.

Muakkadah adalah sunah yang biasa dijalankan Rasulullah dan jarang ditinggalkan. Ghairu muakkadah adalah sunah biasa yang bukan menjadi kebiasaan. Sementara zawaid adalah sunah yang mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasulullah.

Tahrim adalah khitab yang berisi larangan dan harus ditinggalkan. Hasil atau konsekuensi dari tahrim disebut dengan hurmah. Sementara pelaksanaan yang dikenai hukum hurmah dinamakan muharramun atau haram.

Contoh kaidah tahrim yang harus dijauhi umat Muslim adalah memakan harta anak yatim. Sebab, memakan harta anak yatim merupakan perbuatan tercela yang sangat dibenci Allah SWT.

Karahah adalah khitab berisi larangan yang tidak mesti dijauhi. Tuntutan karahah bersifat tidak mengharuskan dan tidak menetapkan. Pelaksanaan kaidah karahah dinamakan makruh. Contoh perbuatannya adalah memakan daging kuda.

Ilustrasi pria muslim sedang salat. Foto: Shutter Stock

Mengutip buku Ushul Fiqih oleh Satria Efendi, ibahah adalah khitab yang memperbolehkan memilih antara berbuat atau tidak berbuat. Kaidah ini memberi pilihan kepada mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkannya.

Pelaksanaan yang dikenai kaidah ibahah disebut dengan istilah mubah. Implementasi kaidah ibahah di dalam Islam adalah melakukan perburuan sesudah melakukan tahalul dalam ibadah haji.

VIVA – Hukum taklifi merupakan salah satu jenis hukum Islam berdasarkan ulama ushul fikih, selain hukum wadh’i. Hukum tersebut menjadi pokok dan landasan utama dalam pelaksanaan ajaran agama Islam. Hukum ini juga mengandung perintah, larangan, serta kebolehan untuk seorang mukallaf. Misalnya adalah sholat yang wajib dikerjakan oleh semua umat Islam, zina yang dilarang, serta tidur yang diperbolehkan. 

Istilah halal, haram, wajib, sunnah, dan lain sebagainya adalah bagian dari hukum taklifi dalam Islam. Pembebanan hukum tersebut ditujukan kepada umat Islam mukalaf. Seorang mukalaf adalah orang yang sudah balig atau cukup umur dan berakal (tidak gila atau hilang kesadaran). Dengan kata lain, anak kecil atau pengidap gangguan jiwa akut sampai akalnya terganggu tidak terbebani oleh hukum taklifi. 

Hukum tersebut sangat penting untuk mengukur keimanan seseorang. Maka dari itu, hukum tersebut mempunyai sifat yang mutlak, harus dipatuhi dan dilaksanakan tanpa interupsi apa pun. Supaya kamu lebih memahaminya, berikut adalah ulasan tentang hukum taklifi lengkap dengan macam-macamnya yang disadur dari berbagai sumber. 

Pengertian Hukum Taklifi

Hukum taklifi, seperti yang disinggung di awal, adalah hukum yang berlaku dan diterapkan dalam agama Islam untuk orang yang sudah terkena syarat terhukum, yaitu sudah dewasa atau baligh, berakal atau tidak gila, sebab Hal tersebut berhubungan dengan perintah dan larangan Allah SWT. Hukum ini pada dasarnya berhubungan dengan perintah Allah SWT. 

Perintah tersebut adalah untuk mengatur orang supaya mereka harus melaksanakan sesuatu, mengerjakan dan meninggalkannya. Sebab, sumber amal tingkah laku manusia berasal dari mengerjakan sesuatu dan tidak mengerjakan sesuatu. Dengan begitu, hukum ini berasal dari semua hukum syara’ atau hukum yang berasal dari kata dasar hukum. 

Fungsi Hukum Taklifi

Ada beberapa fungsi hukum taklifi yang juga harus diketahui. 

1. Menyadarkan manusia bahwa dirinya memiliki kewajiban untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan Allah SWT. 

2. Membedakan antara perintah Allah dan larangan-Nya. 

3. Memberikan penjelasan bahwa setiap amal perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. 

4. Menyadarkan manusia bahwa dirinya adalah seorang khalifah di bumi ini yang memiliki tanggung jawab besar. 

Jenis-jenis Hukum Taklifi

1. Ijab (Wajib)

Ijab merupakan khitab yang berisi tentang tuntutan yang perlu dilaksanakan atau dikerjakan. Konsekuensi atau hasil dari ijab disebut dengan wujub atau kewajiban. Sementara itu, tuntutan pelaksanaanynya yang dikenakan hukum wujub disebut dengan wajib. Contoh kaidah ijab adalah melaksanakan ibadah sholat fardhu. 

2. Mandub (Sunnah)

Secara etimologi, mandub mempunyai arti sesuatu yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Sementara secara istilah, mandub artinya adalah perbuatan yang dituntut syari. Dengan kata lain, bila dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa. Mandub sama saja dengan sunnah. 

Pembagiannya dibedakan atas tiga jenis, yaitu muakkadah, ghairu muakkadah, dan zawaid. Muakkadah merupakan sunnah yang biasanya dilaksanakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkan. Ghairu muakkadah merupakan sunnah yang biasa dan bukan menjadi kebiasaan. Serta zawaid adalah sunnah yang mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasulullah. 

3. Tahrim (Haram)

Tahrim adalah khitab yang berisi tentang larangan dan harus ditinggalkan. Hasil atau konsekuensi dari tahrim ini dinamakan dengan hurmah. Sementara itu, pelaksaan yang dikenakan hukum hurmah disebut dengan muharramun atau haram. 

Contoh dari kaidah tahrim yang perlu dijauhi oleh umat Islam adalah memakan harta dari anak yatim. Karena, memakan harta dari anak yatim adalah perbuatan tercela dan sangat dibenci oleh Allah SWT. 

4. Karahah (Makruh)

Karahah merupakan hukum taklifi yang berisi tentang larangan yang tidak seharusnya dijauhi. Tuntutan karahah ini bersifat tidak mengharuskan dan tidak menetapkan. Pelaksanaan kaidah karahah disebut juga dengan makruh. Contoh dari perbuatan tersebut adalah mengonsumsi daging kuda. 

5. Ibahah (Mubah)

Ibahah merupakan hukum taklifi yang memperbolehkan seseorang untuk memilih antara berbuat atau tidak berbuat. Kaidah tersebut memberikan pilihan kepada mukalaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya. 

Pelaksanaan yang dikenakan kaidah ibahah ini dinamakan juga dengan istilah mubah. Implementasai kaidah ibahah di dalam ajaran agama Islam adalah melaksanakan perburuan sesudah melaksanakan tahalul dalam ibadah haji.