Tuliskan UU yg mengatur fungsi pers pasal berapa dan nomor berapa?

Tuliskan UU yg mengatur fungsi pers pasal berapa dan nomor berapa?
Ilustrasi mesin ketik. ©Shutterstock/dbannie

JATENG | 8 Juli 2020 18:18 Reporter : Jevi Nugraha

Merdeka.com - Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah menjamin kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya, baik berupa lisan maupun tulisan. Oleh karena itu, fungsi pers selain untuk memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya.

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Berdasarkan definisi pers di atas, hal ini dapat dipahami bahwa pers adalah lembaga sosial yang memiliki sifat independen dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, pers juga memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan.

Melansir dari laman dewanpers, pers yang bebas dan bertanggung jawab berperan penting dalam masyarakat demokratis dan menjadi unsur pokok dalam mewujudkan negara yang demokratis. Sehingga pers dituntut dapat memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui informasi secara akurat, jujur, dan berimbang.

Oleh karena itu, kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi sebagai salah satu upaya penegakan demokrasi di Indonesia dan dapat menjalankan fungsi pers dengan baik.

2 dari 7 halaman

Tuliskan UU yg mengatur fungsi pers pasal berapa dan nomor berapa?

©2014 Merdeka.com/careercast.com

Pers di Indonesia sudah ada sejak lama, bahkan sebelum negara Indonesia diproklamasikan. Pers juga digunakan oleh para pendiri bangsa ini sebagai alat perjuangan. Dalam perkembangannya, pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak-hak warga negara untuk mendapatkan informasi serta menyampaikan aspirasi.

Secara sederhana, pers adalah semua media dalam bentuk media cetak seperti majalah, koran, tabloid, dan berbagai buletin di kantor berita. Sedangkan pers dalam arti luas meliputi semua media masa seperti televisi, radio, media cetak, dan berbagai media online.

Pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut pasal 33 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Dilansir dari Liputan6.com berikut ini penjelasan dari masing-masing fungsi tersebut:

3 dari 7 halaman

Salah satu fungsi pers yang paling penting ialah sebagai media informasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai berbagai hal, seperti informasi ekonomi, politik, hobi, dan berbagai bidang lainnya. Oleh karena itu, pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang.

Di samping itu, pers juga memiliki tanggung jawab dalam menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat. Oleh karena itu, pers juga berperan penting dalam proses pembangunan yang tengah dilakukan setiap warga negara.

4 dari 7 halaman

Tuliskan UU yg mengatur fungsi pers pasal berapa dan nomor berapa?
©Pixabay

Dalam perkembangannya, pers juga turut andil dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Sebagai media pendidikan, pers berperan penting dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia.

Informasi yang telah disebarluaskan melalui media tentunya berfungsi untuk mendidik, mencerdaskan, dan dapat mendorong seseorang untuk berbuat kebaikan.

5 dari 7 halaman

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai media hiburan.

Adapun bentuk hiburan yang disajikan oleh pers tetap pada aturan yang berlaku, di mana hiburan harus tetap mendidik dan tidak melanggar nilai moral, HAM, agama, dan peraturan lain yang tidak diperbolehkan.

6 dari 7 halaman

Tuliskan UU yg mengatur fungsi pers pasal berapa dan nomor berapa?
©2015 Merdeka.com

Fungsi pers berikutnya ialah untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang bersifat konstruktif atau tidak membangun.

Dalam pelaksanaannya, pers juga berfungsi untuk mengawasi jalannya birokrasi, sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan berbagai penyimpangan lainnya.

7 dari 7 halaman

Selain sebagai media hiburan dan kontrol masyarakat, pers juga merupakan lembaga ekonomi. Di mana media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, tetapi dituntut mampu membantu atau menyerap lapangan pekerjaan.

Sehingga pers diharapkan dapat berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis.

(mdk/jen)

Kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi...

Apa pertimbangan lahirnya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers 

Dari sudut hukum formal, pertimbangan lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dilihat dari unsur “menimbang“ dan penjelasan umum undang-undang tersebut. Dari dua hal itu, setidaknya ada lima pertimbangan lahirnya UU tentang Pers.
Pertama, karena kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.  Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers, yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.  Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan pasal 28 UUD 1945 maka perlu dibentuk UU tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. XVIII/ MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berkomunikasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Manusia pasal 19 yang berbunyi, ”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Pers juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain, oleh setiap orang dengan dijaminnya hak jawab dan hak koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai cara dan bentuk.
Keempat, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kelima, UU Pers No. 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.