Tuliskan empat upaya bela negara yang dapat dilakukan seorang pelajar di lingkungan sekolah

Jakarta -

UUD 1945 mengatur berbagai hal tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya adalah hak dan kewajiban warga negara sebagaimana terdapat dalam pasal 27 ayat 3.

Hak dan kewajiban warga negara secara keseluruhan tertuang dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak yang terdapat di dalamnya antara lain hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hingga perlakuan yang sama di depan hukum.

Sementara itu, beberapa kewajiban warga negara yang diatur dalam pasal tersebut adalah adalah taat hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Salah satu hak sekaligus kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini tercantum pada pasal 27 ayat 3. Berikut bunyinya.

Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Melansir laman Kementerian Pertahanan RI, Rabu (16/3/2022), pasal tersebut mengandung dua makna.

Pertama, setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Wujud usaha bela negara sendiri diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela dan wajib. Pengabdian sesuai profesi ini diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Selain sebagai kewajiban dasar manusia, upaya bela negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 ini juga menjadi kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban kepada bangsa dan negara.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(kri/nwy)

Tuliskan empat upaya bela negara yang dapat dilakukan seorang pelajar di lingkungan sekolah

PROGRAM bela negara yang digagas oleh pemerintah menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Umumnya bela negara selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa wacana bela negara ini muncul di tengah kondisi keamanan negara yang kondusif seperti sekarang?

Pertanyaan publik semakin banyak karena warga negara yang dilibatkan dalam progra bela negara ini juga tidak tanggung-tanggung, yakni 100 juta orang dalam 10 tahun. Kewajiban bela negara berlaku bagi warga negara di bawah 50 tahun dan pendidikan kewarganegaraan sedari TK hingga perguruan tinggi.

Pihak yang pro menanggapi bela negara sebagai momen untuk menunjukkan semangat patriotik melawan serangan dari luar.Sebaliknya, yang kontra menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara untuk melibatkan rakyat ke dalam perang.

Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak pemahaman bela negara sama dengan wajib militer. Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme.Selain itu bela negara bersifat sukarela sedangkan wajib militer merupakan ikatan dinas.

Selanjutnya wajib militer merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh negara kepada seluruh rakyat dengan batasan usia tertentu. Wajib militer memang diorientasikan sebagai persiapan untuk menghadapi perang secara nyata. Asumsinya, negara sedang berada dalam ancaman perang dengan negara lain sehingga setiap warga negara dipanggil untuk mempertahankan negara melalui kegiatan wajib militer.

Saat ini bela negara dimaksudkan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesiaditengah ancaman bagi bangsa saat iniberupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan berbau SARA, pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan.

Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.

Konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang meliputi: mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban melalui pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi.

Empat Argumentasi

Terdapat beberapa perspektif alasan negara perlu dibela oleh warganegaranya, yaitu: Pertama, berdasarkan teori dan tujuan negara. Alasan ini sangat erat kaitannya dengan tujuan akhir negara yaitu untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal). Dengan kata lain negara didirikan untuk menyejahterakan warganya. Jadi sudah seharusnya demi untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam bernegara setiap warga negara bersedia membela negaranya karena untuk kepentingan dirinya dan sesamanya.

Kedua, berdasarkan pada pemikiran rasional. Aspek pertahanan merupakan faktor penting dalam menjamin kelangsungan hidup Negara. Tanpa kemampuan mempertahankan diri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaan atau eksistensinya.

Ketiga,kontrak sosial, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Keempat, pertimbangan moral, kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kelima, ketentuan hukum atau yuridis, meliputi 1) UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”, 2) UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) “”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung.

Selain itu (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, 4) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan 5) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi (Cholisin, 2007).

Hak dan Kewajiban

Oleh karena itulah setiap warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama, dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Tentara dan masyarakat sipil merupakan sumber daya manusia yang menjadi komponen terpenting dalam sistem pertahanan nasional, yaitu pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Sistem pertahanan ini menempatkan TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.Mengakhiri polemik yang terjadi sudah seyogyanya pemerintah segera menyusun Rancangan UU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang akan menjadi payung hukum mobilisasi warga sipil untuk kepentingan bela negara.

Selain itu wacana bela negara ini harus tetap berpegang teguh pada prinsip-peinsip demokrasi, HAM, dan kesejahteraan umum.Prinsip demokrasi mengharuskan setiap tindakan pemerintah dalam pelaksanaan pertahananharus sejalan dengan aspirasi rakyat dan melalui persetujuan rakyat melalui DPR.

Prinsip HAM mengharuskan bahwa kegiatan initidak melanggar HAM dengan alasan apapun. Prinsip kesejahteraan umum, mengandung makna bahwa kegiatan ini tidak menjadikan rakyat semakin menderita. Oleh karena itu, kalaupun harus dijalankan program bela negara perlu dibarengi dengan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Martien Herna Susanti, dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang

Contoh Bela Negara di Lingkungan Keluarga. Top 1: sebutkan perwujudan bela negara di lingkungan sekolah - Brainly.co.id. Bentuk Keikutsertaan Warga Negara dalam Upaya Bela Negara. Faktor yang Mempengaruhi Motivasi Bela Negara.

Top 1: Sebutkan 5 contoh sikap bela negara di lingkungan sekolah ,rumah ...

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 104

Ringkasan: . Contoh seseorang yang memanfaatkan energi yang bermanfaat di lingkungan sekolah yang benar adalah. . Karakteristik individu dari fisik berupa rambut lurus, kulit cerah, mata sipit adalah ciri fisik masyarakat dari daerah. a Kalimantan. b Maluku. c Nusa T. …. enggara Timur. d Papua. Undang-undang ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh pemerintah orde baru pada tahun 1969 adalah. A. Uu no. 14 tahun 1969 b. Pp no. 57 tahun 1969 c. Pp. … no. 47 tahun 1969 d. Uu no

Hasil pencarian yang cocok: Menciptakan suatu suana yang damai dan rukun. · Saling bertegur sapa kepada tetangga meskipun tidak mengenalnya. · Sikap toleransi, menghargai ... ...

Top 2: 40+ Contoh Bela Negara di Lingkungan Keluarga, Sekolah ...

Pengarang: haruspintar.com - Peringkat 105

Ringkasan: Contoh bela negara di Indonesia – Pengertian bela negara di Indonesia adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.Tiap warga negara berhak dan wajib mengikuti kegiatan bela negara. Artinya bela negara juga menjadi salah satu hak warga negara. Tujuan bela negara tentunya untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara. Tentunya

Hasil pencarian yang cocok: 24 Agu 2019 — Contoh Bela Negara di Lingkungan Sekolah · Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. · Memberdayakan budaya disiplin dan cinta ... ...

Top 3: Top 10 perwujudan bela negara yang dapat dilakukan siswa di ...

Pengarang: memenangkan.com - Peringkat 189

Ringkasan: Contoh Bela Negara di Lingkungan Keluarga. Mengenal Perwujudan Bela Negara. 1. Ikut Terlibat Mewujudkan Stabilitas Politik Nasional. Memahami Bela Negara di Masyarakat. 1. Patuh terhadap Berbagai Undang-Undang yang Diputuskan.Top 1: sebutkan perwujudan bela negara di lingkungan sekolah - Brainly.co.idPengarang: brainly.co.id - Peringkat105Ringkasan:. Q.apa yang dimaksud dengan kerjasama??​ . jelaskan perbedaan antara otonomi daerah dan otonomi pusat ​ . jelaskan perbedaan otonomi daerah dan oto

Hasil pencarian yang cocok: Top 1: sebutkan perwujudan bela negara di lingkungan sekolah - Brainly.co.id ... Top 4: Upaya Pelajar untuk Bela Negara - Kompas.com; Top 5: Siswa SMP, ... ...

Top 4: Jelaskan Contoh Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Hukum ...

Pengarang: sosiologi.info - Peringkat 189

Hasil pencarian yang cocok: 4 Mar 2022 — Dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo adalah upaya untuk terus melakukan bela negara dan mematuhi aturan yang dibuat oleh negara. 4. Tidak ... ...

Top 5: Bentuk Keikutsertaan Warga Negara dalam Upaya Bela Negara

Pengarang: amp.kompas.com - Peringkat 171

Ringkasan: . Lihat Fotoshutterstock.com Hak dan kewajiban warga negara Indonesia . KOMPAS.com – Bela negara merupakan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air serta kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangs

Hasil pencarian yang cocok: 13 Apr 2022 — menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan;; menjaga persatuan bangsa dengan menggunakan bahasa Indonesia;; bergaul dengan siapa saja tanpa ... ...

Top 6: Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Ekonomi - Kompas.com

Pengarang: amp.kompas.com - Peringkat 156

Ringkasan: . Lihat FotoKOMPAS.COM/FARIDA Sejumlah 100 siswa SMP dan SMK sederajat tengah mengikuti penataran bela negara di Makodim 0604 Karawang, Rabu (13/10/2021). KOMPAS.com – Bela negara merupakan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air serta kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indone

Hasil pencarian yang cocok: 12 Apr 2022 — KOMPAS.com – Bela negara merupakan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air serta kesadaran berbangsa ... ...

Top 7: Profil Pelajar Pancasila - Direktorat Sekolah Dasar

Pengarang: ditpsd.kemdikbud.go.id - Peringkat 109

Ringkasan: Profil Pelajar Pancasila sesuai Visi dan Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tertuang dalam dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024: Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan b

Hasil pencarian yang cocok: Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan ... ...

Top 8: DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MALANG ULANGAN UMUM ...

Pengarang: vdocs.tips - Peringkat 100

Ringkasan: . * The preview only shows a few pages of manuals at random. You can get the complete content by filling out the form below. The preview is currently being created... Please pause for a moment! DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MALANG ULANGAN UMUM SEMESTER GANJIL PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B TAHUN PELAJARAN 2018-2019 Mata Pelajaran : PKN Kelas : IX Sembilan waktu : 90 menit tanggal : Sabtu, 8 Desember 2018 Pilihlan salah satu jawaban yang paling tepat ! 1. “Segala upaya pertahanan bersi

Hasil pencarian yang cocok: ketertiban dan keamanan lingkungan sekolah. Hal itu sesuai dengan landasan ... Setiap warga negara wajibikut dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan. ...

Top 9: 26 Contoh Perilaku Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari

Pengarang: dosensosiologi.com - Peringkat 104

Ringkasan: . Bela negara menjadi bahasan penting bagi setiap negara di dunia, termasuk Indonesia yang notabene sampai saat ini masih menjadi karakteristik negara berkembang. Bela negara ini sejatinya sangat dekat dengan bentuk nasionalisme yang bisa dilakukan secara fisik ataupun non fisik. Pergolatan dan persaingan dunia yang semakin di dorong dengan kemajuan teknologi tentusaja membuat seseorang harus bisa memahami segala unsur bela negara yang kemudian di amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik di se

Hasil pencarian yang cocok: 1 Okt 2021 — Baik di sekolah, arti keluarga, dan lingkungan sosial masyarakat. Namun yang pasti, hukum Dasar Hukum Bela Negara sendiri terdapat dalam ... ...