Tuliskan alasan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan ri!

Tuliskan alasan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan ri!

Kewarganegaraan yang dimiliki oleh rakyat Indonesia tidaklah bersifat kekal, akan tetapi terdapat beberapa macam bal yang akan menyebabkan terjadinya kehilangan dari kewarganegaraan, yaitu adalah :

  1. Mendapatkan kewarganegaraan lain yang dimana didasari atas keinginan dirinya sendiri
  2. Tidak melakukan penolakan dan juga melakukan pelepasan dari kewarganegaraan lainnya.
  3. Termasuk ke dalam sebuah kedinasan dari tenatara asing tanpa mendapatkan izin dari Presiden Republik Indonesia
  4. Masuk ke dalam sebuah kedinasan dari negara asing yang dimana jabatan tersebut hanyalah dilakukan penjabatan oleh Warga Negara Indonesia
  5. Tidak memiliki kewajiban ke dalam sebuah hal yang dimana bersifat ketatanegaraan yang berada pada negara asingnya.
  6. Memiliki sebuah paspor maupun surat yang dimana berasal dari negara lain.
  7. Tinggal di luar Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun yang dimana bukan bagian dari dinas negara dan juga tanpa alasan yang dimana sah.
  8. Kehilangan dari kewarganegaraan apabila telah mencapai usia 18 tahun dan juga kawin dan memiliki tempat tinggal di luar negeri.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang  Pedoman Untuk Menentukan Kewarganegaraan seseorang adalah  brainly.co.id/tugas/7396386

-----------------------------

Detil jawaban

Kelas:  10

Mapel:  PPKn

Bab:  Bab 5 - Warga Negara Indonesia

Kode:  10.9.5

Kata Kunci:  Kewarganegaraan, Indonesia, Dinas

  • Tuliskan alasan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan ri!

  • mksh atas memberi jawabannya

  • Tuliskan alasan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan ri!

    yg buat jawaban masih idup kah?

  • Tuliskan alasan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan ri!

tirto.id - Rakyat, penduduk, dan warga negara memiliki kaitan yang erat sekali pun berbeda maknanya. Setiap negara memerlukan rakyat, yaitu penghuni negara yang memiliki peranan penting untuk merencanakan, mengelola, dan mewujudkan negara. Rakyat dapat dibagi menjadi penduduk dan bukan penduduk.

Dalam Modul PPKn Kelas X (Kemdikbud 2020) disebutkan, penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara. Syarat disebut penduduk yaitu memiliki tujuan untuk menetap di wilayah suatu negara.

Sementara itu, istilah "warga negara" lebih spesifik berkaitan kedudukan seseorang secara hukum di sebuah negara. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan bagian dari anggota suatu negara. Jika seseorang tidak terdaftar sebagai anggota dari suatu negara, maka dia disebut warga negara asing.

Di Indonesia, persoalan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa "Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."

Asas-asas kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan merupakan dasar berpikir untuk menentukan seseorang bisa masuk atau tidak ke golongan warga negara pada negara tertentu. Pada umumnya, asas ini dibagi atas asas ius sanguinis (asas keturunan) dan asas ius soli (asas kedaerahan atau tempat kelahiran).

Namun, di Indonesia, menerapkan asas-asas kewarganegaraan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Undang-udang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau tanpa kewaganegaraan (apatride). Hanya saja, ada pengecualian bagi anak-anak saat memiliki kewarganegaraan ganda.

Pada penjelasan undang-undang tersebut, dijelaskan kewarganegaraan Indonesia menganut asas berikut:

1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan

seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan menurut negara tempatnya dilahirkan.

b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut negara tempat kelahiran dan diberlakukan terbatas untuk anak-anak, sesuai ketentuan yang diatur undang-undang.

c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan untuk setiap orang.

d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia

Seorang warga negara Indonesia bisa saja kehilangan status kewarganegaraannya. Ada berbagai hal yang membuat status kewarganegaraan tersebut tidak diakui lagi menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, yaitu;

1. Mendapatkan kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

2. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan: telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri

3. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden

4. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, dan jabatan tersebut di Indonesia hanya bisa dijabat oleh warga negara Indonesia.

5. Bersumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri

6. Ikut dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.

7. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

8. Menetap di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

Baca juga: Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca juga artikel terkait Kewarganegaraan Indonesia atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/wta)

Penulis : Ilham Choirul Anwar
Editor : Nur Hidayah Perwitasari

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2007:

Pasal 31

  1. Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
    • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
    • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
    • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
    • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
    • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
    • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
    • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
    • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  2. Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 32

  1. Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
  2. Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
  3. Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 33

  1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
    • nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan
    • alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terlapor.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri antara lain:
    • fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan; dan
    • fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.