Lihat Foto Show
KOMPAS.com – Manajemen merupakan salah satu ilmu yang bisa diterapkan dalam berbagai bidang. Misalnya, penerapan ilmu manajemen dalam bidang sumber daya manusia (SDM) atau disebut sebagai manajemen sumber daya manusia. Dilansir dari buku Pengantar Manajemen (2012) karya Dian Wijayanto, manajemen sumber daya manusia merupakan fungsi manajemen yang berhubungan dengan pengelolaan rekrutmen, penempatan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia. Keberadaan manajemen sumber daya manusia dalam sebuah organisasi memiliki peranan yang cukup penting. Sebab seorang pemimpin tidak bisa menjalankan kegiatan organisasi secara mandiri. Pemimpin memerlukan bantuan dari orang lain, salah satunya adalah pegawai. Oleh sebab itu, pemberdayaan sumber daya manusia melalui manajemen sumber daya manusia merupakan salah satu kunci dalam menjalankan kegiatan organisasi agar dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan. Baca juga: Manajemen: Teori, Manfaat, dan Tingkatannya Tujuan manajemen sumber daya manusiaManajemen sumber daya manusia memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
Dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia (2009) karya Edy Sutrisno, dijelaskan bahwa manajemen sumber daya manusia memiliki beberapa fungsi, yaitu: Perencanaan merupakan kegiatan memperkirakan tentang keadaan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan organisasi. Baca juga: Tujuan Manajemen Pengorganisasian merupakan kegiatan untuk mengatur pegawai dalam bentuk bagan organisasi. Bentuk pengorganisasian yaitu menetapkan pembagian kerja, hubungan kerja, delegasi wewenang, integrasi, dan koordinasi. Pengarahan merupakan kegiatan memberi petunjuk kepada pegawai agar mau kerja sama dan bekerja secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan organisasi. Sedangkan pengadaan merupakan proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi dan induksi untuk memperoleh pegawai yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Manajemen Sumber Daya Manusia diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber daya manusia dalam organisasi.Tujuannya adalah memberikan kepada organisasi satuan kerja yang efektif. Untuk mencapai tujuan ini, studi tentang manajemen personalia akan menunjukkan bagaimana seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe (kualitas) Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resource department. Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.
1. Tujuan Organisasional Ditujukan untuk dapat mengenali keberadaan manajemen sumber daya manusia (MSDM) dalam memberikan kontribusi pada pencapaian efektivitas organisasi. Walaupun secara formal suatu departemen sumber daya manusia diciptakan untuk dapat membantu para manajer, namun demikian para manajer tetap bertanggung jawab terhadap kinerja karyawan. Departemen sumber daya manusia membantu para manajer dalam menangani hal-hal yang berhubungan dengan sumber daya manusia. 2. Tujuan Fungsional Ditujukan untuk mempertahankan kontribusi departemen pada tingkat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sumber daya manusia menjadi tidak berharga jika manajemen sumber daya manusia memiliki kriteria yang lebih rendah dari tingkat kebutuhan organisasi. 3. Tujuan Sosial Ditujukan untuk secara etis dan sosial merespon terhadap kebutuhan-kebutuhan dan tantangan-tantangan masyarakat melalui tindakan meminimasi dampak negatif terhadap organisasi. Kegagalan organisasi dalam menggunakan sumber dayanya bagi keuntungan masyarakat dapat menyebabkan hambatan-hambatan. 4. Tujuan Personal Ditujukan untuk membantu karyawan dalam pencapaian tujuannya, minimal tujuan-tujuan yang dapat mempertinggi kontribusi individual terhadap organisasi. Tujuan personal karyawan harus dipertimbangkan jika parakaryawan harus dipertahankan, dipensiunkan, atau dimotivasi. Jika tujuan personal tidak dipertimbangkan, kinerja dan kepuasan karyawan dapat menurun dan karyawan dapat meninggalkan organisasi. Peran, Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Departemen Sumber Daya ManusiaPerencanaanMelakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja (Preparation and selection) Persiapan. Dalam proses persiapan dilakukan perencanaan kebutuhan akan sumber daya manusia dengan menentukan berbagai pekerjaan yang mungkin timbul. Yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perkiraan/forecast akan pekerjaan yang lowong, jumlahnya, waktu, dan lain sebagainya. Ada dua faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan persiapan, yaitu faktor internal seperti jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen yang ada, dan lain-lain. Faktor eksternal seperti hukum ketenagakerjaan, kondisi pasa tenaga kerja, dan lain sebagainya. Rekrutmen & Seleksi
Pelatihan, Pengembangan & Penilaian Prestasi
Promosi, Pemindahan dan Pemisahan1. Promosi adalah sebuah jenis transfer yang meliputi penugasan kembali seorang pegawai pada sebuah posisi yang kemungkinan besar diberikan pembayaran yang lebih tinggi dan tanggung jawab, hak dan kesempatan yang lebih besar. Demosi, kadang-kadang disebut transfer ke bawah, adalah sebuah jenis transfer meliputi pemotongan pembayaran, hak dan kesempatan. 2. Pemisahan, disebut juga pemberhentian, bahkan sering disebut downsizing, adalah perpindahan sementara atau tidak definitif seorang pegawai dari daftar gaji. Umumnya adalah untuk mengurangi kelebihan beban biaya tenaga kerja dan permasalahan keuangan perusahaan semakin serius. 3. Terminasi adalah tindakan manajemen berupa pemisahan pegawai dari organisasi karena melanggar aturan organisasi atau karena tidak menunjukkan kinerja yang cukup. 4. Pemberhentian sukarela adalah pemisahan pegawai dari organisasi atas inisiatif organisasi atau kemauan pegawai sendiri. 5. Pengunduran diri adalah pemisahan pegawai yang telah menyelesaikan masa kerja maksimalnya dari organisasi atau umumnya di kenal dengan istilah pensiun. Page 2Sistem Kenaikan Pangkat Nama dan susunan pangkat serta golongan/ruang pegawai dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagaimana yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler, sistem kenaikan pangkat penyesuaian, sistem kenaikan pangkat istimewa, dan sistem kenaikan pangkat pengabdian. Masa Kenaikan PangkatKenaikan pangkat pegawai ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli, dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak secara nyata seorang pegawai melaksanakan tugas pekerjaan setelah pengangkatannya sebagai calon pegawai. Kenaikan Pangkat RegulerKenaikan pangkat reguler diberikan kepada pegawai tanpa memperhitungkan jabatan struktural atau jabatan fungsional. (1) Kenaikan pangkat reguler bagi pegawai administratif diberikan apabila pegawai yang bersangkutan telah memenuhi syarat: a. telah 4 (empat) tahun menduduki pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik, kecuali unsur kesetiaan harus bernilai amat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, atau b. telah 5 (lima) tahun menduduki pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai cukup, kecuali unsur kesetiaan harus bernilai amat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang. c. kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. (2) Kenaikan pangkat reguler bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu, yang untuk kenaikan pangkatnya, di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diharuskan memenuhi angka kredit, dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila yang bersangkutan : a. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun menduduki pangkat yang dimilikinya, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang- kurangnya bernilai baik, kecuali unsur kesetiaan harus bernilai amat baik selama 2 (dua) tahun terakhir, atau b. Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun menduduki pangkat yang dimilikinya , dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai cukup, kecuali unsur kesetiaan harus bernilai amat baik selama 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang. (3) Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat reguler ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara atau pejabat lain yang diberi wewenang berdasarkan ketentuan yang berlaku (4) Pegawai yang memiliki Ijazah Doktor (S3) atau Spesialis II dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Penata, golongan/ruang III/c, apabila : a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, dan b. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Kenaikan pangkat reguler bagi pegawai sebagaimana dimaksud di atas diberikan paling tinggi sampai dengan : a. Pengatur Muda Tingkat I, golongan/ruang II/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah Sekolah Dasar atau yang sederajat. b. Pengatur Tingkat I, golongan/ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau Ijazah lain yang sederajat. c. Penata , golongan/ruang III/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah Sekolah Kejuruan Tingkat Pertama 4 (empat) tahun atau Ijazah lain yang sederajat. d. Penata Muda Tingkat I, golongan/ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Kejuruan Tingkat Atas non-guru 3 (tiga) tahun, Ijazah Diploma I, Sekolah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 (tiga) tahun, Akta I, atau Ijazah lain yang sederajat. e. Penata Tingkat I, golongan/ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma II, Bakaloreat, Akta II. f. Penata Tingkat I, golongan/ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma III Politeknik, Diploma III, Akademi. g. Pembina , golongan/ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV. h. Pembina Tingkat I, golongan/ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Magister (S2), Ijazah Profesi Dokter, Apoteker, Akuntan, atau Ijazah Spesialis I. i. Pembina Utama Madya, golongan/ruang IV/d bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II. Kenaikan Pangkat Penyesuaian (1) Kenaikan pangkat penyesuaian diberikan kepada pegawai yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah atas usaha sendiri atau atas penugasan dari Yayasan. (2) Kenaikan pangkat penyesuaian diberikan kepada pegawai yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah : a. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang sederajat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkat penyesuaian menjadi Juru, golongan ruang I/c. b. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I, atau yang sederajat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan/ruang I/d ke bawah, dapat dinaikan pangkat penyesuaian menjadi Pengatur Muda, golongan/ruang II/a. c. Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Diploma II, Bakaloreat, atau Akta II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan/ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan/ruang II/b. d. Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan/ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkat penyesuaian menjadi Pengatur, golongan ruang II/c. e. Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV, dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan/ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkat penyesuaian menjadi Penata Muda, golongan/ruang III/a. f. Dokter, profesi Apoteker, Akuntan, dan Ijazah yang sederajat, atau Spesialis I dan masih berpangkat Penata Muda, golongan/ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkat penyesuaian menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan/ruang III/b. g. Doktor atau Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan/ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkat penyesuaian menjadi Penata, golongan/ruang III/c. (3) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam peraturan kepegawaian dapat diberikan kepada pegawai yang bersangkutan apabila :
Kenaikan Pangkat IstimewaKenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai yang telah lulus tugas belajar dan lulus dengan tepat waktu yang ditentukan dan memperoleh :
(2) Pegawai yang apabila sebelum mengikuti tugas belajar kepangkatannya telah sesuai dengan kepangkatan penyesuaian, diberikan kenaikan pangkat istimewa setingkat lebih tinggi dari pangkatnya terakhir. (3) Kenaikan pangkat diberikan apabila : a. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun menduduki pangkat terakhir, dan b. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam (satu) tahun terakhir. Kenaikan Pangkat Anumerta (1) Pegawai yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. (2) Kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal pegawai yang bersangkutan dinyatakan tewas oleh yang berwajib. Calon pegawai yang tewas, diangkat menjadi pegawai dalam dinas tetap Yayasan terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas, dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan. (3) Keputusan kenaikan pangkat anumerta diberikan oleh Pengurus Yayasan atas usul Pejabat yang berwenang. (4) Keputusan kenaikan pangkat anumerta diberikan sebelum pegawai yang tewas tersebut dimakamkan. (5) Akibat keuangan dari kenaikan pangkat anumerta baru timbul setelah keputusan kenaikan tersebut ditetapkan oleh Pengurus Yayasan. (6) Akibat keuangan dari kenaikan pangkat anumerta dibebankan kepada unit karya yang bersangkutan. Kenaikan Pangkat Pengabdian (1) Kenaikan pangkat pengabdian adalah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir sebagai penghargaan bagi yang telah mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai pegawai organik dengan hak pensiun. (2) Kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dalam peraturan kepegawaian, apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Memiliki masa kerja golongan sekurang-kurangnya sebanyak 25 (dua puluh lima) tahun terus menerus di Yayasan atau unit karya di lingkungan Yayasan. b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik selama 1 (satu) tahun terakhir, sebelum ia dibebaskan dari jabatannya serta tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaannya yang bernilai kurang. (3) Keputusan kenaikan pangkat pengabdian diberikan oleh Pengurus Yayasan atas usul Pejabat yang berwenang dengan disertai alasan-alasannya. Kenaikan Pangkat Yang Lain Kenaikan pangkat yang lain diatur dengan peraturan tersendiri. Page 3Pengumpulan Angka Kredit : 1. Dosen mengisi sendiri formulir yang ditentukan dengan sistem konsultasi atau dosen minta diisikan oleh Bagian Administrasi Angka Kredit dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk diisikan oleh bagian adm AK 2. Dosen menyerahkan formulir yg telah diisi dan ditandatangani Kajur beserta lampirannya 3. Bagian AK memeriksa formulir dan berkas pendukungnya serta memberikan kode 2. Bagian AK menggandakan berkas pendukung sebanyak 4 rangkap 3. Bagian AK melegasasi berkas pendukung (pengesahan dari WR II) 4. Bagian AK menyusun menjadi 4 berkas (diberi label) 5. Bagian AK Membuat Berita acara penilaian kepada panitia 6. memintakan tanda tangan (panitia merapatkan) 7. Melakukan revisi sesuai hasil rapat 8. Minta tanda tangan kepada Kajur 9. Melengkapi berita acara persetujuan Senat Fakultas untuk AA dan L, Senat Universitas untuk LK dan GB 10. Minta tanda tangan Rektor 11. membuat surat pengantar yg ditandatangani Rektor 12. Membayar biaya pemrosesan ke Kopertis (dosen swasta) 13. Mengirim berkas ke Kopertis 14. Menerima pemberitahuan hasil rapat 15. Melengkapi berkas bila diperlukan 16. Mendistribusikan hasil pemberitahuan kepada ybs dan Dekan 17. Menerima bukti pengiriman ke Dikti dari Kopertis 18. Mendistribusikan bukti pengiriman ke ybs dan Dekan 19. Menerima SK dari Mendiknas Page 4Dosen merupakan tenaga pendidik dalam jenjang pendidikan tinggi. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik minimum yang harus dimiliki seorang dosen: a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. lulusan program doktor untuk program pasca sarjana. Sertifikat pendidik untuk dosen dapat diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Sedangkan pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak-tetap, ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daftar Dosen dalam Suatu fakultas/prodi bisa klik disini. Page 5Sistem Kenaikan Pangkat Nama dan susunan pangkat serta golongan/ruang pegawai dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagaimana yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler, sistem kenaikan pangkat penyesuaian, sistem kenaikan pangkat istimewa, dan sistem kenaikan pangkat pengabdian. Masa Kenaikan PangkatKenaikan pangkat pegawai ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli, dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak secara nyata seorang pegawai melaksanakan tugas pekerjaan setelah pengangkatannya sebagai calon pegawai. Kenaikan Pangkat RegulerKenaikan pangkat reguler diberikan kepada pegawai tanpa memperhitungkan jabatan struktural atau jabatan fungsional. (1) Kenaikan pangkat reguler bagi pegawai administratif diberikan apabila pegawai yang bersangkutan telah memenuhi syarat: a. telah 4 (empat) tahun menduduki pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik, kecuali unsur kesetiaan harus bernilai amat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, atau b. telah 5 (lima) tahun menduduki pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai cukup, kecuali unsur kesetiaan harus bernilai amat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang. c. kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. (2) Kenaikan pangkat reguler bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu, yang untuk kenaikan pangkatnya, di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diharuskan memenuhi angka kredit, dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila yang bersangkutan : a. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun menduduki pangkat yang dimilikinya, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang- kurangnya bernilai baik, kecuali unsur kesetiaan harus bernilai amat baik selama 2 (dua) tahun terakhir, atau b. Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun menduduki pangkat yang dimilikinya , dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai cukup, kecuali unsur kesetiaan harus bernilai amat baik selama 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang. (3) Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat reguler ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara atau pejabat lain yang diberi wewenang berdasarkan ketentuan yang berlaku (4) Pegawai yang memiliki Ijazah Doktor (S3) atau Spesialis II dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Penata, golongan/ruang III/c, apabila : a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, dan b. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Kenaikan pangkat reguler bagi pegawai sebagaimana dimaksud di atas diberikan paling tinggi sampai dengan : a. Pengatur Muda Tingkat I, golongan/ruang II/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah Sekolah Dasar atau yang sederajat. b. Pengatur Tingkat I, golongan/ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau Ijazah lain yang sederajat. c. Penata , golongan/ruang III/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah Sekolah Kejuruan Tingkat Pertama 4 (empat) tahun atau Ijazah lain yang sederajat. d. Penata Muda Tingkat I, golongan/ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Kejuruan Tingkat Atas non-guru 3 (tiga) tahun, Ijazah Diploma I, Sekolah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 (tiga) tahun, Akta I, atau Ijazah lain yang sederajat. e. Penata Tingkat I, golongan/ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma II, Bakaloreat, Akta II. f. Penata Tingkat I, golongan/ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma III Politeknik, Diploma III, Akademi. g. Pembina , golongan/ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV. h. Pembina Tingkat I, golongan/ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Magister (S2), Ijazah Profesi Dokter, Apoteker, Akuntan, atau Ijazah Spesialis I. i. Pembina Utama Madya, golongan/ruang IV/d bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II. Kenaikan Pangkat Penyesuaian (1) Kenaikan pangkat penyesuaian diberikan kepada pegawai yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah atas usaha sendiri atau atas penugasan dari Yayasan. (2) Kenaikan pangkat penyesuaian diberikan kepada pegawai yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah : a. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang sederajat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkat penyesuaian menjadi Juru, golongan ruang I/c. b. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I, atau yang sederajat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan/ruang I/d ke bawah, dapat dinaikan pangkat penyesuaian menjadi Pengatur Muda, golongan/ruang II/a. c. Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Diploma II, Bakaloreat, atau Akta II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan/ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan/ruang II/b. d. Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan/ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkat penyesuaian menjadi Pengatur, golongan ruang II/c. e. Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV, dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan/ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkat penyesuaian menjadi Penata Muda, golongan/ruang III/a. f. Dokter, profesi Apoteker, Akuntan, dan Ijazah yang sederajat, atau Spesialis I dan masih berpangkat Penata Muda, golongan/ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkat penyesuaian menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan/ruang III/b. g. Doktor atau Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan/ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkat penyesuaian menjadi Penata, golongan/ruang III/c. (3) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam peraturan kepegawaian dapat diberikan kepada pegawai yang bersangkutan apabila :
Kenaikan Pangkat IstimewaKenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai yang telah lulus tugas belajar dan lulus dengan tepat waktu yang ditentukan dan memperoleh :
(2) Pegawai yang apabila sebelum mengikuti tugas belajar kepangkatannya telah sesuai dengan kepangkatan penyesuaian, diberikan kenaikan pangkat istimewa setingkat lebih tinggi dari pangkatnya terakhir. (3) Kenaikan pangkat diberikan apabila : a. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun menduduki pangkat terakhir, dan b. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam (satu) tahun terakhir. Kenaikan Pangkat Anumerta (1) Pegawai yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. (2) Kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal pegawai yang bersangkutan dinyatakan tewas oleh yang berwajib. Calon pegawai yang tewas, diangkat menjadi pegawai dalam dinas tetap Yayasan terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas, dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan. (3) Keputusan kenaikan pangkat anumerta diberikan oleh Pengurus Yayasan atas usul Pejabat yang berwenang. (4) Keputusan kenaikan pangkat anumerta diberikan sebelum pegawai yang tewas tersebut dimakamkan. (5) Akibat keuangan dari kenaikan pangkat anumerta baru timbul setelah keputusan kenaikan tersebut ditetapkan oleh Pengurus Yayasan. (6) Akibat keuangan dari kenaikan pangkat anumerta dibebankan kepada unit karya yang bersangkutan. Kenaikan Pangkat Pengabdian (1) Kenaikan pangkat pengabdian adalah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir sebagai penghargaan bagi yang telah mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai pegawai organik dengan hak pensiun. (2) Kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dalam peraturan kepegawaian, apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Memiliki masa kerja golongan sekurang-kurangnya sebanyak 25 (dua puluh lima) tahun terus menerus di Yayasan atau unit karya di lingkungan Yayasan. b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik selama 1 (satu) tahun terakhir, sebelum ia dibebaskan dari jabatannya serta tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaannya yang bernilai kurang. (3) Keputusan kenaikan pangkat pengabdian diberikan oleh Pengurus Yayasan atas usul Pejabat yang berwenang dengan disertai alasan-alasannya. Kenaikan Pangkat Yang Lain Kenaikan pangkat yang lain diatur dengan peraturan tersendiri. |