Tugas Bank Indonesia yang beralih menjadi tugas OJK adalah tugas dalam hal

30 Nov 2021

tugas OJK - Berbicara tentang keuangan, apapun sektornya, pasti akan mengikut sertakan topik pembahasan tentang OJK. Hal ini dirasa wajar karena peran OJK dalam kelegalan sebuah lembaga penyedia jasa keuangan, seperti investasi, asuransi, lembaga pembiayaan, serta dana pensiun sangat penting. Lantas, apa saja tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan?

Ikuti terus artikel ini ya Sahabat!

Pengertian OJK

Mari ketahui apa itu OJK lebih dulu. Secara simpel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang berwenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki segala aktivitas transaksi di sektor keuangan. 

Selain itu, OJK merupakan lembaga independen.OJK memiliki dasar hukumnya sendiri yang mengatur tentang segala hal yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari OJK, yakni UU No. 21 Tahun 2011.

Oleh karena itu, OJK memiliki kebebasan dari intervensi lembaga negara manapun dan tupoksinya tidak akan tumpang tindih dengan tupoksi Bank Indonesia.

(Baca juga: Kulik tentang Lembaga Keuangan Mikro di Sini)

Lantas, bagaimana sejarah berdirinya lembaga yang bernama Otoritas Jasa Keuangan ini?

Sejarah OJK

Menjaga stabilitas keuangan agar tetap stabil merupakan otoritas yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Sehingga, dapat dikatakan bahwa semua lembaga keuangan sejak pertama kali Bank Indonesia didirikan hingga tahun 2011 berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.

Tentunya, lembaga keuangan saat itu masih terbatas. Mengingat perkembangan ekonomi tidak sepesat era perkembangan teknologi dan belum berlaku pasar bebas di Indonesia.

Oleh karena itu, semua lembaga keuangan perbankan masih di bawah pengawasasn Bank Indonesia dan industri keuangan non-bank serta pasar modal berada di bawah ementerian Keuangan dan Bapepam-LK.

(Baca juga: 5 Fungsi Lembaga Keuangan di Indonesia, Bukan Cuma Bank)

Akan tetapi, segalanya berubah sejak fenomena globalisasi yang didukung perkembangan teknologi terjadi.

Tidak hanya terjadinya pasar bebas yang memudahkan pihak asing ikut aktif sebagai penyedia layanan, perkembangan teknologi khususnya di bidang financial technology atau fintech pun semakin meningkatkan jumlah lembaga penyedia jasa keuangan mulai dari bank hingga non-bank seperti lembaga pembiayaan, investasi, dan asuransi.

Menjamurnya jumlah lembaga keuangan dalam waktu pesat ini juga berpengaruh terhadap tingkat kecurangan yang sangat mungkin terjadi sehingga merugikan pihak konsumen. Akan tetapi, tentunya Bank Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengatasi persoalan perbankan dalam lingkup mikro.

Untuk persoalan industri keuangan non-bank dan pasar modal pun tidak lagi berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

(Baca juga: Asuransi Syariah 101)

Oleh sebab itu, didirikanlah sebuah lembaga independen, yang memiliki kebebasan untuk melaksanakan wewenang pengawasan dan pengaturannya dari intervensi pihak manapun.

Lembaga ini kemudian diberi nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disahkan melalui peraturan UU No. 21 Tahun 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 Juli 2012.

Akan tetapi, proses pengalihan wewenang pengawasan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak terjadi serta merta.

(Baca juga: Kupas Tuntas tentang OJK di Sini)

Baru pada akhir tahun 2013, pengawasan perbankan beralih sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Disusul 1 Januari 2015, OJK melakukan perluasan fungsi pengawasan industri keuangan non-bank dengan memulai pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Tugas OJK

Sebagai upaya mewujudkan visi misinya, tentu Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas dan wewenang yang harus dipenuhi.

Wakalahmu mengategorikan tugas OJK ke dalam 3 sektor, sebagai berikut:

OJK memiliki tugas dalam lingkup sektor perbankan. 3 tugas Otoritas Jasa Keuangan tersebut ialah sebagai berikut.

Pertama, OJK sebagai lembaga independen bertugas menyusun sistem pengawasan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Kedua, OJK pun wajib menegakkan hukum dalam sektor bank. 

Ketiga, lembaga ini bertugas untuk mengadakan pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan dalam sektor bank. 

Sementara dalam sektor Industri Keuangan Non-Bank atau yang biasa disingkat dengan IKNB, setidaknya ada 2 poin yang menjadi tugas OJK.

(Baca juga: Pendapat Rasul tentang Sifat Amanah)

Pertama, Otoritas Jasa Keuangan bertugas untuk menjalankan semua kebijakan IKNB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, lembaga ini bertugas melakukan evaluasi, merumuskan norma serta prosedur   dalam sektor IKNB.

Adapun untuk sektor pasar modal, OJK memiliki tugas untuk membuat rumusan prinsip dalam pengelolaan dan transaksi keuangan. Selain itu, OJK pun bertugas untuk menganalisis pengawasan dan pengembangan pasar modal.

OJK juga turut andil dalam manajemen krisis yang terjadi di sektor pasar modal.  

Wewenang OJK

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
  • Kegiatan usaha bank, seperti sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.
  1. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
  2. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
  3. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
  4. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
  5. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan
  6. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan

 3. Kewenangan dalam mengawas sektor perbankan dan non-bank

(Baca juga: Apa Itu Amanah dalam Islam?)

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain

Usai sudah pembahasan singkat mengenai apa itu OJK, sejarah, tugas OJK dan wewenangnya pada artikel kali ini. Bagaimana Sahabat? Mulai sekarang, pastikan teliti sebelum menggunakan jasa keuangan ya. Pastikan perusahaan tersebut resmi dan terdaftar di OJK.

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.

Yuk, cek Wakalahmu sekarang!

 Foto: Freepik.com

Metrik

  • visibility 2036 kali dilihat
  • get_app 2886 downloads

Pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank di Indonesia sekarang ini dilakukan oleh lembaga baru yang bersifat independen yang dinamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan amanat dari Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Terkait pengawasan perbankan yang sebelumnya dijalankan oleh Bank Indonesia, saat ini beralih kepada OJK. Akan tetapi, pengaturan dan pengawasan bank ini tidak sepenuhnya lepas dari Bank Indonesia. Dimana OJK bertugas mengatur dan mengawasi perbankan dalam lingkup mikroprudensial sedangkan Bank Indonesia mengatur dan mengawasi perbankan dalam lingkup makroprudensial. Hal ini berarti, Bank Indonesia masih tetap mempunyai tanggung jawab dalam hal pengaturan dan pengawasan perbankan. Pengalihan tugas Bank Indonesia kepada OJK ini menjadi suatu kajian yang menarik karena terdapat dua lembaga yang mengatur dan mengawasi perbankan saat ini. Dimana kedua lembaga tersebut sama-sama menyandang status sebagai lembaga yang independen yang dituntut harus lepas dari segala bentuk campur tangan pihak lain.Kata Kunci : Pengaturan - Pengawasan - Perbankan - Bank Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan