Teknologi penanggulangan pencemaran lingkungan

Perkembangan dunia industri saat ini masih belum diikuti dengan kedewasaan dari para pengusaha. Masalah air limbah yang dibuang ke badan air tanpa pengolahan sangat berpengaruh terhadap tingkat kualitas lingkungan, khususnya lingkungan perairan. Beberapa cara pengendalian pencemaran air yang umum dilakukan di beberapa industri adalah dengan penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam pengolahan air limbahnya.

Seiring berkembangnya teknologi, pengolahan limbah cair juga turut berkembang dengan inovasi dan invensi yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam usaha mengendalikan pencemaran air. Salah satunya adalah invensi teknologi yang dilakukan oleh Balai Besar Teknologi Pencemaran Industri di bawah naungan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BBPI) Kementerian Perindustrian.

Dikutip dari salah satu portal berita, Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) di Semarang menciptakan teknologi pengolahan limbah cair berbasis biologi yang diberi nama Pollution Prevention based on Anaerobic-Aerobic-Wetland Integrated Technology 2020 (Planet-2020).

Inti teknologi dari PLANET-2020 adalah penggunaan mikroorganisme (bakteri) untuk menguraikan air limbah. Sehingga limbah yang sudah diuraikan oleh bakteri akan mengalami penurunan kadar pencemar sehingga memenuhi baku mutu lingkungan dan aman dikembalikan ke lingkungan.

Inovasi teknologi Planet-2020 meliputi tiga unit pengolahan limbah yang dirancang dari unit anaerobik, aerobik dan wetland yang dimodifikasi sesuai kebutuhan. Integrasi dari ketiga unit dapat menurunkan bahan pencemar organik hingga lebih dari 95 persen, amoniak hingga 80 persen dan fosfat sebesar 70 persen. Kemampuan Planet-2020 dalam mendegradasi polutan ini dinilai lebih tinggi dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berbasis kimia dan IPAL berbasis biologi konvensional.

Selain itu, Planet-2020 tidak membutuhkan lahan yang begitu luas, menggunakan energi listrik yang lebih hemat, dan menggunakan bahan kimia yang jauh lebih sedikit. Semangat invensi Planet-2020 datang dari tuntutan pembangunan industri hijau mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Pendekatan industri hijau yang dapat dilakukan antara lain melalui tindakan hemat dan efisien dalam pemakaian sumber daya alam, air dan energi.

Di sisi lain, Kepala BBTPPI Ali Murtopo Simbolon mengemukakan, teknologi Planet-2020 ini telah diterapkan untuk mengolah air limbah di 18 sektor industri, seperti industri kertas kerajinan, industri makanan dan minuman, industri batik, industri farmasi, serta industri pengolahan ikan. Selain itu, Planet-2020 diharapkan dapat membantu recovery (pengambilan kembali) zat-zat yang masih bernilai ekonomis yang terkandung di dalam limbah.

sumber: bisnis.com

Teknologi penanggulangan pencemaran lingkungan

febriandhy.blogspot.co.id

Teknologi pengolahan sampah sangat berpengaruh bagi kenyamanan dan kesehatan manusia. Bagaimana suatu daerah atau tempat menerapkan teknologi pengolahan sampah ini dengan tepat guna dan sebaik-baiknya.Seperti yang kita ketahui dan kita rasakan, sampah yang dibuang begitu saja tentunya akan mencemari lingkungan hidup. Menimbukan efek tidak nyaman, bahkan efek serius yang mungkin ditumbulkan seperti datangnya pencakit dan keracunan. Untuk itu, sangat dibutuhkan adanya penerapan dan penggunaan teknologi pengolahan sampah.

Teknologi dalam proses pengolahan sampah ini menggunakan beberapa cara:

Teknologi penanggulangan pencemaran lingkungan

goodnewsfromindonesia.id

  1. Teknologi incenerator atau pembakaran

Teknologi pembakaran akan menghasilkan logam bekas atau uap yang dapat difungsikan kembali sebagai pembangkit listrik.

  1. Teknologi recycling (daur ulang)

Teknologi ini pada prinsipnya mengubah sampah yang dapat didaur ulang menjadi barang baru yang bermanfaat.

  1. Teknologi composting (pengomposan)

Teknologi pengomposan mengubah sampah organik menjadi kompos.

Teknologi Pengolahan Sampah Perkotaan

Mengolah sampah di perkotaan menjadi tantangan sendiri bagi pemerintah kota. Untuk itu, perlu adanya kerjasama antara pemerintah kota dan masyarakat. Mengurangi konsumsi, dan melakukan aktivitas yang dapat menghasilkan sampah di kemudian hari adalah salah satu cara paling sederhana yang dapat mengurangi masalah sampah.

Selain menggunakan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan, teknologi pengolahan sampah perkotaan juga harus didukung menggunakan model TPA dengan standar internasional supaya lingkungan perkotaan tidak terganggu.

Di samping itu, pengolahan sampah di perkotaan menggunakan teknologi tepat guna pengolahan sampah. Misalnya saja, menerapkan teknologi incenerator, recycling, dan composting seperti yang telah diuraikan sebelumnya.

Teknologi Sederhana Tepat Guna Pengolahan Sampah

Teknologi tepat guna sederhana pengolahan sampah merupakan suatu cara, alat, dan proses dalam memanfaatkan teknolgi secara sederhana, sehingga bermanfaat bagi manusia.

Cara tersebut seperti halnya menerapkan sistem 3R, yaitu: reduce, mengurangi segala sesuatu/aktivitas/konsumsi yang dapat menghasilkan atau menimbulkan sampah di kemudia hari. Resue, tidak membuang barang-barang dan memanfaatkan kembali barang-barang yang masih bisa digunakan. Recycle, mendaur ulang barang-barang bekas seperti, botol plastik, kaleng makanan, kertas, kardus, dan benda-benda lainnya yang dapat diolah kembali menjadi barang yang dapat digunakan.

Contoh penggunaan teknologi tepat guna sederhana pengolahan sampah, antara lain: recycling atau pembakaran, teknik pengomposan, minicomposter yang digunakan untuk fermentasi sampah organik menjadi kompos.

Tindakkan sederhana sebagai bentuk implementasi teknologi tepat guna sederhana pengolahan sampah yang dapat dilakukan di rumah adalah membuat kompos dari limbah sampah organik rumah tangga.

Teknologi Pengolahan Sampah Modern

Teknologi pengolahan sampah modern kini berkembang pesat. Para ahli terus berusaha mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah sampah yang ada dan tidak berkesudahan.

Salah satu penggunaan teknologi pengolahan sampah modern adalah mengubah sampah organik manusia menjadi sumber energi.

Selain itu, implementasi teknologi hypotermal yang ramah lingkungan tidak lama ini juga telah digunakan. Teknologi hypotermal mengubah sampah menjadi bahan bakar batu bara, pupuk, dan makanan ternak.

Cara kerja teknologi hypotermal adalah dengan memasukan bahan mentah ke dalam mesin reaktor, kemudian dilakukan proses penyuntikan uap jenuh dengan suhu 200°C dan 2Mpa. Kemudian proses pengadukan selama kurang lebih 2 jam. Setelah proses pelepasa uap, maka dihasilkan produk yang homogen atau sejenis. Produk homogen ini akan mempermudah proses pengeringan. Dengan membaca ulasan singkat di atas, kita telah mengetahui beberapa teknologi yang bisa digunakan untuk pengolahan sampah. Mulai dari teknolgi pengolahan sampah sederhana, sampai teknologi penolahan sampah modern. Itulah semua yang mengeanai penggunaan teknologi pengolahan sampah

Teknologi penanggulangan pencemaran lingkungan
Ilustrasi Pencemaran Lingkungan. ©2021 Merdeka.com/Pexels.com-pixabay

JATENG | 28 September 2021 15:00 Reporter : Ibrahim Hasan

Merdeka.com - Lingkungan yang baik akan menghasilkan taraf kehidupan yang juga lebih baik. Pasalnya, lingkungan merupakan faktor utama bagi manusia untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Seperti tanah, udara, air, iklim, kelembapan, cahaya, hingga bunyi. Lingkungan yang sehat tanpa pencemaran merupakan sebaik-baik tempat tinggal.

Namun, kini semakin banyak lingkungan yang tercemar oleh polusi, seolah tak bisa mengelak dari fenomena kotor yang harus dirasakan manusia dan alam. Butuh upaya penanggulangan pencemaran lingkungan agar terwujud keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan manusia.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab II Pasal 3, bahwa “Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia."

Selain usaha yang dilakukan secara mandiri oleh setiap individu, butuh usaha preventif secara administratif sebagai penanggulangan masif. Penanggulangan pencemaran lingkungan secara administratif dapat dilakukan oleh instansi pemerintahan. Teknisnya dengan undang-undang dan aturan baku terkait penanggulangan pencemaran lingkungan.

Untuk itu, berikut aturan penanggulangan pencemaran lingkungan secara administratif yang melansir dari Undang-Undang Pencemaran Lingkungan:

2 dari 4 halaman

Teknologi penanggulangan pencemaran lingkungan

©2021 Merdeka.com/Pexels.com-pixabay

Secara tegas, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup menjelaskan, upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran. Meliputi permasalahan pencemaran yang terdiri dari langkah pencegahan dan langkah pengendalian.

Sedangkan upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Adapun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengawasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Inilah yang diterapkan dalam aturan penanggulangan pencemaran lingkungan saat pencemaran terjadi.

Secara umum, melansir dlh.banglikab.go.id, berikut ini merupakan upaya penanggulangan pencemaran lingkungan:

  1. Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
  2. Melakukan penghijauan.
  3. Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk.
  4. Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan.
  5. Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.
  6. Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 20 menyebutkan, “Barang siap merusak atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti rugi kerugian kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Indikator ukuran pencemaran lingkungan

Untuk mengetahui sejauh mana pencemaran lingkungan terjadi, butuh ukuran untuk menilai, sebagai bentuk penanggulangan pencemaran lingkungan secara administratif yang baku.

Berdasarkan pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencemaran lingkungan hidup adalah “Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan."

Sementara itu, untuk mengukur adanya suatu pencemaran ditetapkan dengan baku mutu lingkungan hidup sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa baku mutu lingkungan hidup, adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

3 dari 4 halaman

Teknologi penanggulangan pencemaran lingkungan
©2021 Merdeka.com/Pexels.com-catherine sheila

Dilansir dari dlhk.bantenprov.go.id, Tindak Pidana Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.

Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.

Secara umum, perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar dalam UUPPLH yaitu perbuatan Pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup. 

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 14 UUPPLH).

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH menyatakan bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

4 dari 4 halaman

Teknologi penanggulangan pencemaran lingkungan
©2021 Merdeka.com/Pexels.com-catherine sheila

Terjadinya pencemaran ada sebabnya. Dengan menghindari penyebabnya ini akan dapat mengurangi risiko dampak pencemaran lingkungan. Hingga, dapat meminimalisir penanggulangan pencemaran lingkungan.

Secara ilmiah, Otto Soemarwoto dalam buku Pengolahan Sumber Daya Air menyebut bahwa terjadinya pencemaran disebabkan oleh 4 hal, yaitu:

1. Adanya pencemaran karena lebih besarnya kecepatan produksi suatu zat daripada kecepatan penggunaannya atau degradasinya secara kimia fisik.

2. Berdasarkan proses fisika-kimia non biologi.

3. Sebab pencemaran merupakan proses biologi yang membentuk atau mengkonsentrasikan zat pencemar tertentu, jenis-jenis mikroba, misalnya, dapat membentuk zat racun seperti pada tahu bongkrek dan alfa-toxlin dalam beberapa bahan makanan manusia atau ternak.

4. Terjadinya kecelakaan yang dapat melepaskan zat-zat tertentu ke dalam lingkungan.

(mdk/Ibr)