Tata urutan peraturan perundang undangan yang tertinggi tingkatannya adalah

JAKARTA - Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu diperhatikan. Pasalnya, tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.

Tata urutan peraturan perundang-undangan sendiri merupakan pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga, setiap peraturan yang dibentuk dan dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

UU No. 10 Tahun 2004 yang mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan itu sekaligus merupakan koreksi terhadap pengaturan hirarki peraturan perundang-undangan yang selama ini pernah berlaku yaitu TAP MPR No. XX Tahun 1966 dan TAP MPR No. III Tahun 2000.

Lantas, bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini.

TAP MPR No. XX Tahun 1966

UUD RI 1945

TAP MPR

UU/Perpu

Peraturan Pemerintah

Keputusan Presiden

Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri

TAP MPR No. III Tahun 2000

UUD RI 1945

TAP MPR RI

UU

Perpu

Peraturan Pemerintah

Keputusan Presiden

Peraturan Daerah

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004

UUD RI 1945

UU/Perpu

Peraturan Pemerintah

Peraturan Daerah, seperti: pertama, Perda Provinsi dibuat DPRD Provinsi dengan Gubernur; kedua, Perda Kabupaten/ Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/Walikota dan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.

Undang-undang No. 12 Tahun 2011

UUD RI 1945

TAP MPR

UU/Perpu

Peraturan Pemerintah

Peraturan Presiden

Peraturan Daerah

Perlu diketahui, adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 ini, maka TAP MPR Nomor XX Tahun 1966 dan TAP MPR No. III Tahun 2000 dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan prinsip-prinsip negara hukum, antara lain : 

Pertama, Soal Ketetapan MPR/ MPRS, karena Ketetapan MPR/ MPRS tidak tepat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.

Kedua, Soal Perppu, karena kedudukannya dibawah Undang-Undang, menurut TAP MPR No. III Tahun 2000, soal ini tidak tepat dan menempatkan kedudukannya sama dengan Undang-Undang dalam UU No. 10 Tahun 2004.

Ketiga, Keputusan Menteri yang diatur dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966. Keputusan Menteri tersebut tidak mempunyai dasar yuridis.

Keempat, Kata “dan lain-lain“ yang tersebut dalam dalam TAP MPRS No. XX Tahun 1966 sempat membingungkan karena dapat menimbulkan berbagai penafsiran.

Kelima, Soal “Instruksi“ yang dimasukkan dalam golongan peraturan perundang-undangan adalah soal yang tidak tepat. Lantaran UUD 1945 merupakan norma dasar atau kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan Negara dan merupakan landasan filosofis dari Negara yang memuat aturan-aturan pokok Negara, sedangkan yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah dimulai dari Undang-Undang ke bawah sampai dengan Perda yang merupakan peraturan-peraturan pelaksanaan.

Demikianlah tata aturan yang perlu diketahui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ikawati Sukarna Jumat, 24 September 2021 | 10:45 WIB

Tata urutan peraturan perundang undangan yang tertinggi tingkatannya adalah

Tata urutan perundang-undangan nasional. (Pixabay)

Bobo.id - Tata urutan perundang-undangan nasional berasal dari Pancasila. Oleh sebab itu, Pancasila ditetapkan sebagai pedoman perilaku di Indonesia.

Semua peraturan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Tidak boleh ada yang bertentangan dengan Pancasila. 

Peraturan perundang-undangan di Indonesia ternyata terbagi menjadi beberapa tingkatan. Lebih tepatnya, ada lima tingkatan aturan. 

Apakah teman-teman tahu tingkatannya? Yuk cari tahu! 

Baca Juga: Sejarah Perumusam UUD 1945 Sebelum Merdeka, dari BPUPKI hingga PPKI

Berikut ini akan dijelaskan dengan detail tata urutan perundang-undangan nasional di Indonesia: 

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) 

UUD 1945 merupakan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. 

Hal inilah yang menyebabkan UUD 1945 digunakan sebagai dasar hukum untuk aturan-aturan yang berada di bawahnya. 

UUD 1945 mulai digunakan sebagai dasar hukum sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini. 


Page 2


Page 3

Tata urutan peraturan perundang undangan yang tertinggi tingkatannya adalah

Pixabay

Tata urutan perundang-undangan nasional.

Bobo.id - Tata urutan perundang-undangan nasional berasal dari Pancasila. Oleh sebab itu, Pancasila ditetapkan sebagai pedoman perilaku di Indonesia.

Semua peraturan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Tidak boleh ada yang bertentangan dengan Pancasila. 

Peraturan perundang-undangan di Indonesia ternyata terbagi menjadi beberapa tingkatan. Lebih tepatnya, ada lima tingkatan aturan. 

Apakah teman-teman tahu tingkatannya? Yuk cari tahu! 

Baca Juga: Sejarah Perumusam UUD 1945 Sebelum Merdeka, dari BPUPKI hingga PPKI

Berikut ini akan dijelaskan dengan detail tata urutan perundang-undangan nasional di Indonesia: 

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) 

UUD 1945 merupakan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. 

Hal inilah yang menyebabkan UUD 1945 digunakan sebagai dasar hukum untuk aturan-aturan yang berada di bawahnya. 

UUD 1945 mulai digunakan sebagai dasar hukum sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini. 

Tata urutan peraturan perundang undangan yang tertinggi tingkatannya adalah

Tata urutan peraturan perundang undangan yang tertinggi tingkatannya adalah
Lihat Foto

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI

Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rapat paripurna tersebut membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3), serta RUU tentang Perubahan Atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

KOMPAS.com - Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang.

Peraturan tersebut sebagai pedoman warna negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dikutip situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang –undangan di negara Indonesia, yakni UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-undang (UU).

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Daerah (Perda).

Tata urutan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

Jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan di atas, maka secara otomatis peraturan di bawah guru demi hukum.

Berikut penjelasan tata urutan perundang-undangan nasional, yakni:

UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal.

Baca juga: Amendemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Indonesia telah mengalami empat kali amendemen (perubahan).

Tata urutan peraturan perundang undangan yang tertinggi tingkatannya adalah

Tata urutan peraturan perundang undangan yang tertinggi tingkatannya adalah
Lihat Foto

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang tersebut menguji tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait dewan pengawas KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

KOMPAS.com - Dalam konteks negara hukum, terdapat berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut ini penjelasan mengenai jenis dan hierarki (jenjang) Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: 2020, Baleg Targetkan Terbitkan 30-35 Undang-undang

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
  3. Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
  7. Peraturan Kabupaten atau Kota

Baca juga: Menurut Yasonna, Ini Undang-Undang yang Bakal Terimbas Omnibus Law

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Berikut ini penjelasan masing-masing Peraturan Perundang-undangan tersebut:

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.