Tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah muhammadiyah

Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH KETENTUAN NO : 99/KTN/I.4/F/2018 Prof. Dr. Baedhowi, M.Si. Ketua Majelis Dikdasmen PPM

KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Kepala Sekolah/Madrasah Guru yang diberi tugas memimpin pengelolaan sekolah/madrasah Muhammadiyah yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Bertugas membantu Kepala Sekolah/Madrasah dalam bidang pembinaan kurikulum, kesiswaan dan perkaderan, sarana dan prasarana, Pendidikan Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan Bahasa Arab (ISMUBA), kehidupan Keislaman dan Kemuhammadiyahan, ekstra kurikuler, dan kehumasan yang diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Dikdasmen

PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH 1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dengan kualifikasi paling rendah Baik ; 2. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik; 3. Berstatus sebagai guru tetap Persyarikatan; 4. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 5. Memiliki Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah; 6. Diutamakan dapat membaca Al Qur an; 7. Memiliki komitmen terhadap visi dan misi Muhammadiyah; 8. dst. (Ketentuan Dikdasmen PPM No : 99/KTN/I.4/F/2018 Pasal 4)

PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Pimpinan Majelis Dikdasmen PWM dan Majelis Dikdasmen PDM sesuai dengan kewenangannya : Menyiapkan bakal calon Kepala Sekolah /Madrasah Menyelenggarakan seleksi bakal calon Kepala Sekolah/Madrasah Menyelenggarakan Diklat calon Kepala Sekolah/Madrasah

PROSES PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah/Madrasah Kepala SD/MI/MD/ SMP/MTs/SMPLB/SMPLB Diangkat dan diberhentikan oleh PDM Kepala SMA/SMK/MA/SMALB/ Mu allimin, Mu allimat/ Kulliyatul Muballighiin/Muballighat Diangkat dan diberhentikan oleh PWM

PROSES PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Pemberhentian Kepala Sekolah/Madrasah Kepala Sekolah/Madrasah dapat diberhentikan dari penugasan Pemberhentian Kepala Sekolah/Madrasah SD/MI/MD/SMP/MTs/SDLB/SMPLB ditetapkan oleh PDM Pemberhentian Kepala Sekolah/Madrasah SMA/SMK/MA/Mu allimin Mu allimat/kulliyatul Muballighiin/ Muballighat/SMALB ditetapkan oleh PWM

PROSES PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Pengangkatan dan Pemberhentian Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Wakil Kepala SD/MI/MD/ SMP/MTs/SMPLB/SMPLB Wakil Kepala SMA/SMK/MA/SMALB/ Mu allimin, Mu allimat/ Kulliyatul Muballighiin/Muballighat Diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Dikdasmen PDM Diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Dikdasmen PWM

PROSES PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Pemberhentian Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dapat diberhentikan dari penugasan Pemberhentian Wakil Kepala Sekolah/Madrasah SD/MI/MD/SMP/MTs/SDLB/SMPLB ditetapkan oleh Majelis Dikdasmen PDM Pemberhentian Wakil Kepala Sekolah/Madrasah SMA/SMK/MA/Mu allimin Mu allimat/kulliyatul Muballighiin/ Muballighat/SMALB ditetapkan oleh Majelis Dikdasmen PWM

PENUGASAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Dilaksanakan dengan periodisasi setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun Kepala Sekolah/Madrasah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

TUGAS POKOK KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH KEPALA Manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan Memaksimalkan tata kelola sekolah/madrasah, mengembangkan dan meningkatkan mutu berdasarkan 9 (sembilan) Standar Nasional Pendidikan Muhammadiyah Jika terjadi kekurangan guru dapat melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan WAKIL KEPALA Membantu kepala sekolah dalam Manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan Membantu Kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan bidang tugas masing-masing Melaksanakan tugas pokok pembelajaran minimal 12 jam pelajaran per minggu atau tugas pembimbingan

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DAN PEMBINAAN KARIR KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Harus membuat perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; Pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pembinaan karir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,

TERIMA KASIH

Tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah muhammadiyah
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah muhammadiyah
Surat Keputusan PWM Nomor 374/KEP/II.0/B/2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah (foto: doc)

PWMU.CO – Salah satu ciri sekolah/madrasah Muhammadiyah adalah ketertiban administrasi dan keterbukaan menagemen. Di bawah naungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), sekolah Muhammadiyah tingkat dasar hingga menengah atas, punya dasar peraturan dalam menjalankan roda lembaga pendidikan. Diturunkan dari Qaidah Majelis Dikdasmen dan Surat Keputusan Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim dan Majelis Dikdasmen PWM menurunkannya dalam beberapa peraturan.

“Berbagai peraturan turunan dari Qaidah Majelis Dikdasmen ini sebagai petunjuk teknis sekaligus mempermudah pelaksanaan di lapangan,” jelas Ketua Majelis Dikdasmen PWM Jatim, Arba’iyyah Yusuf. Tiga diantara peraturan yang telah disusun adalah Mekanisme Pergantian Kepala Sekolah, Peraturan Kepegawaian, dan pedoman keuangan sekolah Muhammadiyah.

(Baca: SMK Pelayaran Berbasis Pesantren yang 100 % Lulusannya Langsung Diterima di Dunia Kerja dan Inilah Jadwal Mutakhir Pelaksanaan Akreditasi Sekolah)

Peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah dituangkan dalam Surat Keputusan PWM bernomor 374/KEP/II.0/B/2012. Dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2012, peraturan ini memuat berbagai hal teknis tentang estafeta kepemimpinan kepala maupun wakil kepala sekolah/madrasah Muhammadiyah di Jatim. Mulai dari persyaratan, tatacara pencalonan, penetapan, masa jabatan hingga pemberhentiannya, dikupas dalam 11 bab.

(Baca: 3 Cerita Jatuh-Bangun Kyai Dahlan Mendirikan dan Pertahankan Sekolahan dan Sekolah Kampung yang Banyak Lahirkan Hafidz Qur’an)

Adapun peraturan Kepegawaian Majelis Dikdasmen PWM Jatim disahkan lewat keputusan PWM Jatim dalam surat keputusan bernomor 516/KEP/II.0/D/2012. Ditetapkan pada 21 September 2012, peraturan ini memuat berbagai hal tentang kepegawaian dalam sekolah/madrasah Muhammadiyah. Mulai dari jenis dan kedudukan pegawai, tidak terkecuali tentang penerimaan, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai.

Peraturan kepegawaian juga memuat kepangkatan kepegawaian Persyarikatan, Hak dan kewajiban, penghargaan dan sanksi, kode etik, penilaian kinerja pegawai, hingga mekanisme standar penggajian pegawai. Adapun pedoman keuangan disusun untuk mempermudah sekolah dalam merancang Rencana Anggaran-Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M) Muhammadiyah.

(Baca: Ternyata, Gurulah yang Membuat Mantan Wapres Budiono Sangat Terkesan sebagai Alumni SD Muhammadiyah!)

Ingin mengetahui secara detail ketiga peraturan  itu? Silahkan didownload dalam link-link di bawah ini. Semoga bermanfaat.

1. Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah

2. Peraturan Kepegawaian Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur

3. Pedoman Keuangan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah
1. Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah

2. Peraturan Kepegawaian Majelis Dikdasmen PWM Jatim

3. Pedoman Keuangan Sekolah/Madrasah Muhammadiyah