Tata cara pendaftaran npwp orang pribadi

Tata cara pendaftaran npwp orang pribadi

Tata cara pendaftaran npwp orang pribadi
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST

Cara buat NPWP online bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mendatangi kantor pajak

JAKARTA, KOMPAS.com – NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Bagaimana cara buat NPWP online?

Cara buat NPWP online bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Anda tinggal menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP.

Secara umum, cara buat NPW online pun cukup mudah dan bisa dari rumah. Pendaftaraan (daftar NPWP online) dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

Sebelum membahas cara buat NPWP online, simaklah beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP.

Baca juga: Sebelum Tukar Valas, Cek Kurs Rupiah Hari Ini di BNI, BRI, CIMB Niaga, BCA, hingga Bank Mandiri

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, berikut langkah-langkah, persyaratan dan cara membuat NPWP online dari rumah:

Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi

Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda harus memiliki email aktif. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
  • fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: 5 Tips Menjauhkan Ayam dari Tanaman agar Tidak Rusak

Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  • fotokopi Kartu NPWP suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Tata cara pendaftaran npwp orang pribadi

Tata cara pendaftaran npwp orang pribadi
Lihat Foto

Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha

Cara buat NPWP online bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mendatangi kantor pajak

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Melonjak Rp 7.000 Per Gram

Cara buat NPWP online

  • Buka laman www.ereg.pajak.go.id
  • Lalu pilih menu "Daftar Akun"
  • Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
  • Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
  • Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  • Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
  • Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran
  • Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi.
  • Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  • Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  • Konfirmasi akan dikirim melalui email
  • Salin token yang sudah didapatkan
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Tata cara pendaftaran npwp orang pribadi

Tata cara pendaftaran npwp orang pribadi
Lihat Foto

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Cara buat NPWP online bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mendatangi kantor pajak

Cara buat NPWP offline (langsung)

Meski cara buat NPWP online semakin mudah, Anda juga bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara langsung secara nyaman. Ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik.

Baca juga: Kini Bluebird Bisa Bayar Pakai ShopeePay dan Split Payment

Caranya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  • Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  • Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  • KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Itulah informasi tentang cara buat NPWP online dan cara buat NPWP secara langsung di kantor pajak. Bisa dikatakan, cara pendaftaran NPWP kini semakin mudah dan praktis. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Setiap orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Namun untuk Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak yaitu satu bulan setelah kegiatan tersebut dimulai tanpa batasan berapapun penghasilan yang diterimanya.

Khusus untuk bagi orang pribadi yang tidak mempunyai usaha dan pekerjaan bebas yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP diperbolehkan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

1. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pegawai atau Karyawan.

2. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengusaha dan atau Pekerjaan Bebas.

3. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Isteri.

Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP


1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.

Tempat tinggal Orang Pribadi ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:


a. tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;


b. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:


1. mempunyai tempat tinggal tetap di 2 (dua) tempat atau lebih; atau

2. tidak mempunyai tempat tinggal tetap.


c. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan.

a. untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:


1. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau


2. bagi Warga Negara Asing, yaitu:


2). fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);


b. untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, berupa fotokopi KTP;


c. untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa:


2. fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;


3. fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan


4. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami;


d. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selain:

1) melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;

2) memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; 

3) Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

2. Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri,


namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, syaratnya berupa fotokopi KTP;


e. untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya, berupa fotokopi Kartu NPWP orang pribadi.

Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.

Cara Pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi secara elektronik adalah sebagai berikut :

1.  Permohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik dilakukan dengan :


a. mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan


b. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan,


dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.


2.  Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.


3. Berdasarkan permohonan  yang telah disampaikan, diberikan BPE (
Bukti Penerimaan Elektronik).

4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE, ditindaklanjuti sebagai berikut:


a. NPWP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan


b. NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar.


5. Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah (upload).


6. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 5, berlaku ketentuan sebagai berikut:


a. Kepala KPP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan NPWP ), dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) telah memenuhi ketentuan dan Wajib Pajak belum terdaftar sebelumnya;


b. Kepala KPP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan ; atau


c. Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah terdaftar.


7. Klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan , dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Kepala KPP meminta klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan kepada Wajib Pajak:


1) secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;


3) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau


4) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;


b. Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan:


2) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi;


1) menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan yang memenuhi ketentuan; atau


2) menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN serta Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan.


8. Kepala KPP mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak:


a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;


c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau


d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Cara Pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi secara tertulis adalah sebagai berikut :

1.  Permohonan pendaftaran secara tertulis dilakukan dengan:


a. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan


b. melampirkan dokumen yang disyaratkan.


2. Permohonan pendaftaran disampaikan:


b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.


3. Kepala KPP atau KP2KP:


a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak; atau


b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan :


1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau


2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat), Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.


5. Penyampaian Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak dilakukan:


a. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;


c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau


d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.