Lihat Foto Show JAKARTA, KOMPAS.com – NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Bagaimana cara buat NPWP online? Cara buat NPWP online bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Anda tinggal menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP. Secara umum, cara buat NPW online pun cukup mudah dan bisa dari rumah. Pendaftaraan (daftar NPWP online) dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id. Sebelum membahas cara buat NPWP online, simaklah beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP. Baca juga: Sebelum Tukar Valas, Cek Kurs Rupiah Hari Ini di BNI, BRI, CIMB Niaga, BCA, hingga Bank Mandiri Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, berikut langkah-langkah, persyaratan dan cara membuat NPWP online dari rumah: Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak orang pribadiUntuk membuat NPWP secara online, maka Anda harus memiliki email aktif. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Baca juga: 5 Tips Menjauhkan Ayam dari Tanaman agar Tidak Rusak Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
Lihat Foto Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Melonjak Rp 7.000 Per GramCara buat NPWP online
Lihat Foto Cara buat NPWP offline (langsung)Meski cara buat NPWP online semakin mudah, Anda juga bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara langsung secara nyaman. Ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik. Baca juga: Kini Bluebird Bisa Bayar Pakai ShopeePay dan Split Payment Caranya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Itulah informasi tentang cara buat NPWP online dan cara buat NPWP secara langsung di kantor pajak. Bisa dikatakan, cara pendaftaran NPWP kini semakin mudah dan praktis. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
01 Apr, 2022
Setiap orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 1. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pegawai atau Karyawan. 2. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengusaha dan atau Pekerjaan Bebas. 3. Orang Pribadi yang berstatus sebagai Isteri. Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP
2. Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi. Tempat tinggal Orang Pribadi ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
2. tidak mempunyai tempat tinggal tetap.
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:
1) melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis; 2) memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; 3) Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. 2. Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri,
Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Cara Pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi secara elektronik adalah sebagai berikut : 1. Permohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik dilakukan dengan :
4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE, ditindaklanjuti sebagai berikut:
3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi;
Cara Pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi secara tertulis adalah sebagai berikut : 1. Permohonan pendaftaran secara tertulis dilakukan dengan:
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
|