Tata cara pembentukan mahkamah konstitusi disebut dalam uud 1945 bagian

Dalam UUD 1945 disebutkan tata cara pembentukan Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24 ayat 2, sebagaimana telah diubah dalam Perubahan Ketiga UUD 1945

Pembahasan:

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) adalah lembaga tinggi negara yang bertugas untuk melakukan putusan atas perselisihan tentang penafsiran konstitusi atau undang-undang, atau judicial review. Lembaga MK memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA).

Weweang MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

MK dibentuk pada 18 Agustus 2003, sebagai lembaga tinggi yang pembentukannya didorong oleh semangat Reformasi. Pembentukan MK diatur dalam hasil dari Perubahan Ketiga UUD 1945, yang ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001, tanggal 1-9 November 2001.

Dalam perubahan ini pada Pasal 24 ayat (2) bunyinya dirubah menjadi:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Dengan pembentukan MK, maka MK mengambil kewenangan judicial review terhadap undang-undang dan sengketa pemilihan umum, yang sebelumnya dipegang oleh MA.

Anggota MK ada 9 orang, yang susunannya terdiri dari anggota dengan komposisi 3 orang oleh DPR, 3 orang oleh Presiden, dan 3 orang oleh MA dengan penetapan Presiden.

Salah seorang hakim konstitusi ini kemudian dipilih oleh para anggota untuk menjadi ketua, dalam masa bakti 5 tahun.  

Pelajari lebih lanjut:

1. Keanggotaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam uu no. 8 tahun 2011. Jelaskan keanggotaan Mahkamah Konstitusi menurut undang undang tersebut!

brainly.co.id/tugas/12921100  

2. Dasar Hukum Mahkamah Konsitusi!

brainly.co.id/tugas/6838580  

Detail Jawaban      

Kode: 8.9.5

Kelas: 8

Mata Pelajaran: PPKN            

Materi: Bab 5 - Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi

Untuk mendapakan hakim konstitusi yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang ini mengatur mengenai syarat calon hakim konstitusi secara jelas. Di samping itu, diatur pula ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian, cara pencalonan secara transparan dan partisipatif, dan pemilihan hakim konstitusi secara obyektif dan akuntabel.